Breaking News

Tim URC Polsek Jebus Polres Bangka Barat Amankan Tiga Orang, 65 Paket Sabu Disita




Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, mengamankan tiga orang yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (17/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 65 paket sabu dengan berat bruto total 24,51 gram.


Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LH (44), warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, serta SM (22) dan FR (30), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Resintel Polsek Jebus sekitar pukul 16.00 WIB mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya memerintahkan personel melakukan penyelidikan.


Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan LH di Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan 17 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,12 gram.


Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah mes timah di Dusun Penganak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FR dan menemukan 39 paket sabu dengan berat bruto 19,41 gram. Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp2,1 juta.


Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga mengamankan SM yang melintas di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat bruto 1,98 gram.


Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke kediaman LH dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut berjumlah 65 paket dengan berat bruto 24,51 gram.


Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel Polsek Jebus.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat personel Polsek Jebus dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yos.


Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


Sementara itu, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai laporan kepolisian.


Polsek Jebus Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung langkah cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jebus.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JERAT HUKUM NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION