JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 09 Juni 2026

Ingatkan Penguasa Baru Muara Enim, Jawir Tegaskan Jangan Cuma Amankan Status Quo!


JeratHukumNews | Muara Enim - Pasca-kejutan besar penetapan status tersangka terhadap Bupati Edison dan Sekdis Disdikbud Abi Nurwardani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, konstelasi politik di Kabupaten Muara Enim langsung dihadapkan pada ketidakpastian administratif yang krusial.

Meskipun publik saat ini masih fokus mengawal pendalaman penyidikan oleh lembaga antirasuah, perhatian di balik layar mulai bergeser pada skenario pengisian kekosongan kekuasaan di Bumi Serasan Sekundang. Sesuai dengan regulasi undang-undang yang berlaku, posisi kepemimpinan daerah nantinya secara otomatis akan bergulir ke tangan Wakil Bupati, Sumarni, melalui mekanisme Penjabat Sementara atau Pelaksana Tugas (Plt).

Namun, mengingat penetapan tersangka bupati yang baru berumur hitungan jam, langkah-langkah administratif tersebut dipastikan masih harus melewati proses birokrasi yang panjang di tingkat pusat.

​Membaca arah transisi kekuasaan yang mulai membayangi Muara Enim tersebut, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jurnalis Merah Putih wilayah Sumatera Selatan, Yh Pratama yang akrab dengan sapaan Jawir, memilih mengambil sikap responsif untuk memberikan pengingat sejak dini kepada publik dan elite pemerintahan.

"Kita harus melihat realitas ini secara jernih dan objektif. Meskipun proses administratif penunjukan Plt Bupati belum berjalan dan status penahanan Bupati Edison baru saja ditetapkan kemarin, kita sebagai kontrol sosial harus sudah mulai memetakan masa depan daerah ini. Siapa pun nanti yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan, baik itu Ibu Sumarni secara konstitusional maupun pihak lain, tantangan moral dan beban sejarah yang dihadapi akan sangat masif. Muara Enim tidak boleh lagi terjebak dalam pusaran trauma korupsi yang seolah menjadi siklus lima tahunan tanpa ujung," ujar Jawir saat memberikan pandangan hukum dan medianya, Rabu (10/6/2026).

​Jawir menambahkan bahwa fungsi utama dari Jurnalis Merah Putih dalam momentum krusial ini adalah menjadi benteng pengawas dini agar masa transisi pemerintahan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi mengamankan kepentingan sepihak.

"Peringatan ini sengaja kami suarakan sejak awal, bahkan sebelum roda transisi itu resmi bergerak, agar menjadi catatan keras bagi siapa pun aktor yang akan memimpin di depan. Publik Muara Enim sudah sangat lelah dengan citra daerah yang bolak-balik masuk dalam radar OTT. Oleh karena itu, momentum kelanjutan pemerintahan ke depan harus diletakkan pada komitmen independensi yang mutlak, bersih dari bayang-bayang pengaruh lingkaran lama, serta berani melakukan audit total terhadap tata kelola anggaran di dinas-dinas basah agar hak-hak masyarakat tidak terus menjadi korban," tutupnya.

 (Red)

KPK Buru Pihak Lain yang Fasilitasi Aliran Dana Suap Bupati Muara Enim

Jerathukumnews | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat yang digunakan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., untuk menyamarkan uang suap senilai hampir Rp 2 miliyar. Modus operandi yang digunakan orang nomor satu di Muara Enim tersebut terbilang nekat, yakni mencatut identitas seorang pria berinisial S yang sehari-hari bekerja sebagai Office Boy (OB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

Identitas staf kebersihan kantor tersebut diduga digunakan secara sepihak untuk membuka rekening bank sebagai wadah penampung aliran dana haram dari pihak rekanan swasta.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan terkait taktik yang terendus oleh tim penyidik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

"Tersangka E diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk membuka rekening bank menggunakan identitas pihak lain, yaitu saudara S yang bekerja sebagai OB atau tenaga kebersihan," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Budi menjelaskan bahwa langkah tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan perbankan dan menghindari pelacakan dari aparat penegak hukum, "Upaya ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang suap yang bersumber dari fee proyek pengadaan."

​Siasat ini mulai terbongkar ketika tim penindakan KPK melakukan analisis transaksi perbankan dan menemukan adanya ketidaksesuaian profil yang sangat tajam. Profil finansial saudara S sebagai seorang pekerja kebersihan dinilai tidak wajar memiliki aktivitas transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti temuan awal tersebut, KPK langsung bergerak cepat melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan demi menyelamatkan aset.

"Saat ini rekening tersebut telah kami blokir, dan saldo di dalamnya menjadi bagian dari barang bukti senilai hampir Rp 2 miliar yang diamankan," kata Budi Prasetyo.

​Saat ini, status hukum pria berinisial S tersebut masih didalami secara intensif oleh penyidik guna memastikan apakah ada keterlibatan aktif atau murni menjadi korban pemalsuan dokumen identitas oleh lingkaran kekuasaan di Pemkab Muara Enim.

KPK menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi administratif yang digunakan untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus mendalami pihak-pihak yang memfasilitasi pembukaan rekening tersebut, sekaligus merapikan konstruksi perkara pengadaan di Disdikbud Muara Enim agar terungkap secara benderang

- JWR, Yh Pratama S.S | Wakred

Senin, 08 Juni 2026

Aksi Koboi KPK di Muara Enim: Seret Orang Nomor Satu dan Pejabat Disdik,


JeratHukumNews | Muara enim - Publik Kabupaten Muara Enim benar-benar dibuat geger geden hari ini. Tanpa ada angin dan hujan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bumi Serasan Sekundang pada Senin (8/6/2026). Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa orang nomor satu di Muara Enim, yakni sang Bupati, ikut diamankan bersama sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik).

​Aksi senyap lembaga antirasuah ini langsung memicu gelombang kehebohan luar biasa. Tak tanggung-tanggung, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan penyegelan massal di sejumlah titik vital. Berdasarkan pantauan sore ini, stiker segel berlogo KPK sudah menempel ketat di pintu Ruang Sekretaris Disdikbud dan Ruang Bidang Perencanaan. Kedua ruangan strategis ini sekarang dikunci total dan tidak boleh ada yang berani masuk. Tindakan tegas KPK ini dipastikan terkait dengan pengusutan kasus korupsi baru yang melibatkan jajaran top di Kabupaten Muara Enim.

​Kabar burung yang beredar kencang di lingkungan Pemkab Muara Enim menyebutkan bahwa ada dugaan transaksi haram atau suap proyek yang melibatkan oknum pejabat tinggi di jajaran Pemkab dan Dinas Pendidikan. Isu yang paling memanaskan telinga adalah kabar bahwa salah satu pejabat penting Disdik berinisial AB diduga kuat ikut dicokok dan diamankan oleh tim penyidik bersama sang kepala daerah. Gak cuma itu, tim antirasuah ini juga dikabarkan tengah memburu barang bukti ke beberapa lokasi lain dan langsung menyisir sejumlah ruang kerja untuk dilakukan pengamanan.

​Saat dikonfirmasi mengenai kegaduhan dan aksi OTT di Muara Enim hari ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak menampik adanya pergerakan timnya di lapangan. Namun, ia masih pelit bicara soal detail kasus dan siapa saja oknum yang terjaring.

​“Biarkan tim bekerja dahulu, biar nanti jelas duduk perkaranya,” ujar Budi Prasetyo.

​Jawaban diplomatis dari jubir KPK ini mengisyaratkan kalau tim yang bergerak di lapangan saat ini sedang melakukan perburuan dokumen dan bukti-bukti penting secara maraton pasca-penangkapan.

​Sementara itu, atmosfer di Kantor Disdikbud dan lingkungan Pemkab Muara Enim langsung berubah drastis menjadi sunyi senyap seperti kuburan. Para pegawai di lokasi mendadak bungkam seribu bahasa dan ketakutan saat dimintai keterangan. Anehnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim seolah memilih tiarap dan belum berani mengeluarkan statmen resmi terkait penyegelan fasilitas negara serta nasib Bupati dan para pejabatnya yang dikabarkan terjaring OTT.

​Penyegelan ruangan dan tindakan OTT oleh KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa ada praktik lancung krusial yang sedang dibongkar. Kini, publik Muara Enim mendesak KPK untuk segera buka-bukaan mengenai borok baru apa lagi yang sedang terjadi di wilayah mereka.


- Yh Pratama S.S | Jwr

Sabtu, 06 Juni 2026

Akar Maut Panang Jaya: Netizen Serentak Salahkan Proyek Jalan?


Jerathukumnews | Palembang - Gelombang kemarahan netizen dan masyarakat Muara Enim pecah di media sosial pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di jalan lintas Palembang - Muara Enim, tepatnya di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang. Publik secara masif menolak narasi tunggal bahwa insiden tersebut murni akibat senggolan atau tabrak lari, melainkan buntut dari kelalaian fatal pihak kontraktor yang membiarkan lubang proyek tambal sulam mangkrak berminggu-minggu

​Berdasarkan data lapangan, titik aspal di kawasan tersebut sengaja dikeruk dan dipotong membentuk kotak-kotak untuk perbaikan. Namun, bukannya langsung ditambal, lubang-lubang dalam itu justru dibiarkan menganga tanpa pengamanan selama lebih dari dua minggu. Kondisi inilah yang memaksa para pengendara melakukan manuver berbahaya atau ngerem mendadak demi menghindari lubang, yang pada akhirnya memicu kecelakaan fatal.

​Pantauan di platform digital menunjukkan netizen ramai-ramai mengutuk keras lambatnya kerja tim pelaksana proyek. Akun Facebook Deni Indrajaya meluapkan kekesalannya, "Nah dem gara2 lobang tak bertanggungjawab.... Siapa yg harus di salahkan...." Sementara akun Azzam Azzam langsung menunjuk hidung pihak pemborong dengan menulis, "Nah kau tanggungjawab kontaktor perbaikan jalan."

​Kritik tajam mengenai metode kerja kontraktor yang dianggap asal-asalan juga disuarakan oleh akun Hendrik yang menulis, "Masih care lame lobangi,biarkan lalu tampal asal2an." Hal senada ditegaskan oleh Mahpianto yang menilai pembiaran lubang ini sudah masuk tahap merusak fasilitas publik, "Kalo jln dilobangi tapi nampalnya lamo itu bkn NGILOK'I TAPI MERUSAK. Kalu NGILUK'I tu sdh dilubangi langsung diTAMPAL."

​Kekesalan mendalam juga datang dari akun Budisetai yang mempertanyakan hati nurani para pekerja proyek, "Blh di gali kalau bisa langsung di tampal jangan sampai makan korban apa sengaja harus mencari tumbal para2 peluang jalan." Sentimen publik ini diperkuat oleh peringatan dari akun Asep Gunawan yang menulis, "yg punya proyek dpt dosa jariah akibat menimbulkan orang meninggal dunia."

​Kondisi jalur vital provinsi yang dipenuhi "jebakan maut" ini dinilai warga sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Bahkan, akun Ahmad Khoiri menyerukan aksi solidaritas masyarakat untuk menghentikan pengerjaan jika kontraktor tidak memiliki keseriusan modal, "Kompak Bae masyarakat di stop dlu kalau blm ditambal makan korban terus Kate utok kontraktornyo klu Kate modal PT nyo."

​Tragedi di Panang Jaya ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan dinas terkait dan tim pelaksana proyek nasional/provinsi tersebut. Mau bagaimanapun kronologinya di lapangan—baik senggolan maupun hilangnya kendali—akar masalah utamanya tetap bermuara pada keberadaan lubang kotak yang ditelantarkan.

​Kini, masyarakat menuntut tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk mengusut kelalaian manajemen keselamatan jalan oleh pihak kontraktor, serta mendesak agar seluruh lubang yang telanjur dikeruk segera ditambal total tanpa penundaan lagi sebelum kembali memakan korban jiwa.


- Jwr | Yh Pratama S.S 

EO Gen Z Fest Bantah Tak Kantongi Izin Keramaian, Klaim Sudah Mengantongi Izin dari Polres Pangkalpinang



PANGKALPINANG | jerathukumnews.net

Yulia Selaku EO dari Pelaksanaan konser musik bertajuk "Gen Z Fest" yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini Sabtu, 6 Juni 2026, di Lapangan Bola Kampung Asam (sebelumnya dikenal sebagai Lapangan Bola Kodim) membantah jika tak ada izin keramaian dari pihak polres pangkalpinang. 

"Ada Izin kami pak dari Polres Pangkalpinang, kalau dakde izin kami dkde berani selenggarakan kegiatan hari ini," aku Yulia ketika dihubungi via selular. 

Yulia tak bisa menunjukan bukti surat izin keramaian yang dimaksud kepada redaksi. 

"Kesini aja pak ke tempat konser kalau mau lihat bukti surat izin keramaiannya karena saya sedang sibuk," kilahnya. 

Sementara itu pihak polres pangkalpinang, diminta untuk mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku dimana acara besar yang dilaksanakan pada lapangan bola belakang kodim merupakan acara konser yang menghadirkan artis reggae Dhyo Haw harus memiliki izin resmi keramaian dari pihak polres pangkalpinang, lurah setempat harus mengetahui dan bukan izin dari Aparat TNI yang mengeluarkan izin keramaian. 

Sebelumnya dalam pemberitaan dikabarkan berdasarkan pantauan langsung di lapangan menjelang hari-H, seluruh fasilitas panggung dan persiapan acara tampak sudah rampung dan siap berjalan. Namun, di balik kemegahan persiapan tersebut, terdapat pelanggaran administratif serius. Pihak penyelenggara disinyalir nekat menggelar acara tanpa mengantongi Surat Izin Keramaian resmi dari kepolisian.

​Mirisnya lagi, pihak Kelurahan Kampung Asam yang kantornya berada tidak jauh dari lokasi lapangan bola, mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan atau menerima laporan terkait adanya kegiatan berskala besar tersebut hingga hari ini.

​Muncul isu dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan Lapangan Bola Kodim tersebut. Apakah izin keramaian konser bisa dikeluarkan oleh TNI?

​Jawabannya adalah TIDAK BISA. Secara regulasi, institusi TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin keramaian bagi konser artis ibu kota maupun acara umum lainnya.

​Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan izin keramaian dan penyelenggaraan acara terbagi menjadi beberapa instansi, antara lain:

​1. Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Polri)​, Sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Buku Surat Izin, dan Izin Keramaian yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib dikeluarkan oleh Kapolri, Kapolda, atau Kapolres setempat.

• ​Izin Keramaian: Diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi menyangkut ketertiban umum.

• ​Izin Keramaian Masyarakat: Wajib dikantongi untuk kegiatan berskala besar seperti konser musik.

​2. Pemerintah Daerah (Pemda)

​Penyelenggara wajib mengurus izin tempat, rekomendasi acara, hingga perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang melibatkan Dinas Pariwisata atau Dinas Kebudayaan setempat.

​3. Instansi Terkait Lainnya

​Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika acara disiarkan secara nasional, atau Bea Cukai jika melibatkan artis dari luar negeri.

​Merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat masuk ke dalam ranah "Operasi Militer Selain Perang" (OMSP).

​TNI hanya dapat membantu mengamankan jalannya acara jika ada permintaan resmi dari pihak Polri. TNI tidak berhak mengeluarkan surat izin operasional acara secara mandiri.

​Jika penyelenggara mendatangi Koramil atau Kodim, prosedurnya adalah diarahkan terlebih dahulu ke Polsek atau Polres untuk mengurus Izin Keramaian. Pihak TNI hanya kapasitasnya memberikan rekomendasi pengamanan, bukan legalitas penyelenggaraan acara.

Red

Kamis, 04 Juni 2026

Audit Bukti Chat dan SK Dewan Pers Jadi Sorotan dalam Perkara ITE yang Menjerat Pemred Detakfakta



PEKANBARU | jerathukumnews.net

Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau terus menjadi perhatian publik.

Laporan yang diajukan oleh ZN atau Zakiah Nora pada 29 Mei 2026 ditujukan kepada Ahmadi selaku Pimpinan Redaksi media siber Detakfakta.com serta pemilik akun TikTok @detakfakta, bersama Rotama Silalahi yang dikenal melalui akun Samator_Mma.

Dalam konferensi pers yang digelar pihak terlapor dan sejumlah pendukungnya, mereka memaparkan sejumlah bukti percakapan digital yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya unsur pemerasan maupun pengancaman sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut pihak terlapor, rekaman percakapan WhatsApp tanggal 15 Maret 2026 memperlihatkan adanya komunikasi terkait bantuan operasional yang disebut lebih dahulu ditawarkan oleh pihak pelapor melalui perantara. Mereka menilai kalimat yang berbunyi “Boleh Tapi saya ndk bisa banyak saat ini” merupakan bentuk persetujuan sukarela dan bukan akibat tekanan atau paksaan.

Selain itu, pihak terlapor juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 691/DP/K/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk pemuatan hak jawab dan permintaan maaf, telah dilaksanakan serta dilaporkan kepada Dewan Pers.

Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Dalam keterangannya kepada media di Pekanbaru pada 4 Juni 2026, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif serta tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Larshen juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menghindari penggunaan instrumen hukum yang dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, tim kuasa hukum terlapor mengaku telah mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kapolresta Pekanbaru dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan keputusan Dewan Pers dan bukti pengembalian dana yang mereka klaim telah dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung di Polresta Pekanbaru. Belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap terkait pokok perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

(Tim - gohukrim)


Rabu, 03 Juni 2026

Dugaan Ketidaktransparanan Penyaluran Bantuan Alat Pertanian di Desa Daya Bangun Harjo Jadi Sorotan Publik

 


PALEMBANG | jerathukumnews.net

Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan alat pertanian di Desa Daya Bangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah kelompok tani setempat.

Bantuan alat pertanian yang dimaksud antara lain combine harvester merek Bimo, rotavator merek Bimo, baskoro, serta satu unit alat tanam padi yang diduga tidak dikelola secara terbuka kepada anggota kelompok tani maupun masyarakat penerima manfaat.

Sejumlah warga menilai pengelolaan bantuan yang berada di bawah koordinasi Gapoktan yang dipimpin oleh Eko Ripai belum memberikan informasi yang jelas terkait keberadaan, pemanfaatan, maupun mekanisme penggunaan alat-alat pertanian tersebut.

Saat ditemui awak media, salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial (S) mengungkapkan bahwa bantuan yang seharusnya dinikmati kelompok tani diduga tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.

"Pembagian alat pertanian saat ini tidak transparan kepada masyarakat. Ada dugaan bantuan tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada petani yang berhak menerima," ungkap sumber kepada awak media.

Menurutnya, hak petani sebagai penerima manfaat program bantuan pemerintah seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian. Namun, di lapangan terdapat indikasi bahwa sebagian bantuan tidak tersalurkan sesuai tujuan awal program.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, bantuan alat pertanian yang berasal dari program pemerintah pusat pada tahun sebelumnya diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian bantuan telah berpindah tangan di luar mekanisme resmi yang berlaku.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa kelompok tani lainnya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Mereka berharap pemerintah melakukan pendataan ulang serta pengawasan yang lebih ketat agar seluruh bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan petani yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat program bantuan pertanian. Masyarakat mendesak adanya transparansi, evaluasi, dan penelusuran menyeluruh terhadap proses distribusi bantuan yang diduga bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin maupun pengurus Gapoktan yang disebut dalam laporan warga, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

(Bobi Heriyanto)

Kaperwil Jerat Hukum

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done