JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 24 Mei 2026

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

 


JAKARTA | jerathukumnews.net

LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban dugaan pembunuhan bernama Oktavianus Heumasse, yang perkaranya saat ini ditangani oleh Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya. 24/05/26

Perkara tersebut telah dilaporkan berdasarkan : LP/B/165/V/2026/SPKT/POLSEKCENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2026.

Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, S.H., didampingi Advokat Asep Bunhori, S.Ip,.S.H menyampaikan bahwa pihak keluarga korban meminta pendampingan hukum karena berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh.

Dugaan pengeroyokan Berujung Pembunuhan

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh keluarga korban dari warga sekitar dan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula dari adanya keributan antara korban dengan beberapa orang laki-laki.

Korban diduga terlebih dahulu mengalami pengeroyokan hingga dalam keadaan tidak berdaya. Setelah itu, salah satu pihak diduga datang membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan secara brutal terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Dari informasi awal yang kami peroleh, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindakan spontan satu orang, tetapi ada rangkaian keterlibatan beberapa pihak yang perlu diusut secara menyeluruh,” ujar Abu Yazid, S.H.

LBH ADHIBRATA Minta Penyidikan Transparan

LBH ADHIBRATA telah menyampaikan surat resmi kepada Polsek Cengkareng yang pada pokoknya meminta :

1. Pemberian SP2HP resmi kepada keluarga korban;

2. Penyampaian hasil autopsi resmi;

3. Kepastian status seluruh terduga pelaku;

4. Klarifikasi tertulis terkait informasi adanya pihak yang sempat diamankan lalu dikeluarkan kembali;

5. Pengembangan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga turut serta;

6. Pemeriksaan seluruh saksi warga yang mengetahui kejadian awal pengeroyokan.

Potensi Penerapan KUHP Baru

LBH ADHIBRATA menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain :

1. Pasal 458 KUHP Baru tentang pembunuhan;

2. Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana;

3. Pasal 471 ayat (3) KUHP Baru terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian;

4. serta Pasal 20 dan Pasal 22 KUHP Baru mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Namun demikian, seluruh penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Harapan Keluarga Korban

Pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain,” tambah Abu Yazid, S.H.

LBH ADHIBRATA menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini secara konstitusional dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. 

A.Ndraha

Sabtu, 23 Mei 2026

Judi Dadu dan Cap Jiki di Depan Terminal Probolinggo Kian Marak, Warga Desak Penindakan Tegas



PROBOLINGGO, jerathukumnews.net — Praktik perjudian ilegal jenis dadu dan cap jiki di area depan Terminal Kota Probolinggo, tepatnya di Desa Kareng Lor, Kecamatan Kademangan, kian marak. Aktivitas penyakit masyarakat tersebut kini beroperasi secara terang-terangan dan seolah kebal terhadap jerat hukum.

 Berdasarkan hasil investigasi tim Jerat Hukum News di lapangan selama dua hari berturut-turut, aktivitas perjudian tersebut beroperasi secara bebas. Pada pantauan Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, terlihat sejumlah anggota bandar mengemasi peralatan judi cap jiki secara terburu-buru.

 Keesokan harinya, Sabtu (23/5/2026) pukul 00.30 WIB, awak media kembali memantau lokasi. Saat itu, salah seorang pria berinisial S—yang diduga kuat sebagai kaki tangan bandar—tampak membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang di lokasi. Menyadari kehadiran awak media, S sempat bertanya identitas jurnalis dalam bahasa daerah, "Been dari dima?" (Kamu dari mana?).

 S kemudian berusaha memberikan uang tutup mulut sebesar Rp10.000 kepada awak media. Namun, upaya suap tersebut secara tegas ditolak. Mendapat penolakan, S langsung mengambil kembali uang tersebut dan mengusir jurnalis dengan nada ketus.

 Keberadaan arena judi ini dinilai meresahkan warga sekitar. Menurut keterangan warga, praktik perjudian tersebut sempat ditertibkan pada masa jabatan Wali Kota Probolinggo periode 2019–2024, Dr. Habib Hadi Zainal Abidin, S.Pd., M.M. Namun, penertiban tersebut dinilai hanya seremonial belaka, mengingat aktivitas judi kembali beroperasi hanya sepekan setelah ditutup.

 Maraknya perjudian ini berbanding lurus dengan tren kejahatan di wilayah tersebut. Sejak akhir Desember 2025 hingga saat ini, tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan kerap terjadi. Selain memicu kejahatan, perjudian juga berdampak buruk bagi moral generasi muda serta stabilitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang justru terjerat utang.

 Masyarakat mendesak adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kolaborasi antara tokoh agama, ormas, TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Probolinggo di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Aminudin J. sangat dibutuhkan untuk memberantas tuntas praktik ilegal ini.

 Negara dituntut untuk hadir dan tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas kerusakan moral masyarakat, demi mewujudkan visi Generasi Emas Indonesia 2045 yang bersih dari penyakit masyarakat.

((Saikhu))

Jumat, 22 Mei 2026

Pemilihan BPD Desa Babelan Kota Berlangsung Demokratis dan Kondusif

 

BABELAN | jerathukumnews.net

Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat demokrasi dari masyarakat setempat. Kegiatan yang digelar di 2 TPS Dusun 1 dan Dusun 2 serta di aula Desa secara musyawarah untuk Dusun 3, dihadiri oleh panitia pemilihan, perangkat Desa, tokoh masyarakat, serta warga yang ikut memberikan hak suaranya, 22/05/2026.

Dalam suasana yang kondusif, warga tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemilihan. Panitia pelaksana memastikan proses berjalan transparan mulai dari tahapan pendaftaran calon, penyampaian visi misi, hingga proses pemungutan suara untuk Dusun 1 dan 2 dan Dusun 3 yang di selenggarakan di aula Desa Babelan Kota.

Ketua Panitia Pengisian BPD Babelan Kota, Mahfud Subhan S.Pd.MM menyampaikan rasa terimakasih kepada Kepala Desa Babelan Kota, serta jajaran pemerintahan dan seluruh elemen masyarakat atas partisipasi dan dukungannya. 

"Alhamdulillah proses pengisian BPD berjalan kondusif, tertib sesuai harapan. Tentunya ini berkat dukungan semua pihak. Terimakasih juga saya sampaikan kepada TNI Polri yang turut membantu dalam pengamanan, dan semoga tahapan selanjutnya berjalan lancar," jelas Mahfud.

Selain itu, kegiatan pemilihan juga mendapat pengawasan dari unsur terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Acara berlangsung lancar hingga akhir kegiatan dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersamaan antar warga.

Begitu pun dengan Dusun 3 yang di jalan kan secara Musyawarah di aula Desa Babelan Kota berjalan tertib dan kondusif. Masyarakat berharap hasil pemilihan dapat melahirkan perwakilan yang amanah, aktif, dan mampu memperjuangkan kepentingan warga Desa.

Rina Simanjuntak

PT INDRA BUMI SENTOSA Disorot! Tambang Pasir Sebalong Diduga Kebal Hukum, Jalan Desa Hancur hingga Lahan Petani Digali Tanpa Pelunasan

 

PASURUAN | jerathukumnews.net

Kemarahan warga Desa Sebalong kini memuncak. Aktivitas tambang pasir yang dikaitkan dengan perusahaan bernama PT INDRA BUMI SENTOSA disebut-sebut semakin brutal dan diduga tak tersentuh hukum meski kerusakan serta penderitaan masyarakat semakin nyata di depan mata.

Jalan desa yang dulunya layak dilalui kini berubah bak jalur rusak penuh debu dan kubangan akibat hilir mudik truk tambang bertonase besar setiap hari. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pihak terkait, sehingga memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut seolah “kebal hukum”.

“Kalau rakyat kecil salah cepat ditindak. Tapi ini jalan rusak parah, lahan warga habis digali, kenapa tetap dibiarkan?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Yang paling memicu amarah warga adalah dugaan adanya lahan milik petani yang sudah dikeruk habis untuk kepentingan tambang, namun pembayaran kepada pemilik lahan belum juga diselesaikan. Warga menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran moral, melainkan sudah menyerupai perampasan hak rakyat kecil.

“Ini bukan bisnis sehat, ini namanya perampokan tanah rakyat. Lahannya sudah habis digali, hasil pasir dibawa keluar, tapi pemilik lahan belum dibayar,” tegas seorang warga Sebalong.

Situasi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum mulai goyah. Warga mempertanyakan keberanian aparat dan instansi terkait untuk turun langsung memeriksa legalitas tambang, titik koordinat aktivitas galian, hingga dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat dan lingkungan.

Informasi titik koordinat tambang disebut telah diketahui warga dan siap dilaporkan ke pihak berwenang sebagai bentuk desakan agar ada tindakan nyata. Masyarakat menilai negara tidak boleh kalah dengan kepentingan tambang yang diduga mengorbankan warga kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Selain kerusakan jalan dan persoalan lahan, warga juga mengeluhkan dampak debu, kebisingan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan akibat lalu lalang kendaraan tambang yang nyaris tanpa henti.

Kini masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga dinas terkait. Warga meminta agar aktivitas tambang milik PT INDRA BUMI SENTOSA benar-benar diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau benar ada hak warga yang dirampas, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tutup warga dengan nada geram.

((Saikhu))

Keluarga Besar Media Black Decider Ucapkan Selamat HUT ke-62 untuk Rina Simanjuntak

 


BEKASI | jerathukumnews.net

Media Black Decider turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Rina Simanjuntak, Pimpinan Redaksi Jerat Hukum News, yang genap berusia 62 tahun.

Perayaan sederhana namun penuh kehangatan tersebut berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan kebersamaan. Dalam momen itu, keluarga besar Media Black Decider memberikan doa dan harapan terbaik agar Rina Simanjuntak selalu diberikan kesehatan, umur panjang, kebahagiaan, serta terus sukses dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Selamat ulang tahun ke-62 kepada Ibu Rina Simanjuntak. Semoga selalu sehat, panjang umur, sukses, dan tetap menjadi sosok inspiratif dalam dunia pers. Tetap semangat menyuarakan kebenaran dan fakta,” ujar perwakilan Media Black Decider.

Ucapan “Bicara Sesuai Fakta” turut menjadi semangat bersama dalam menjaga integritas dan profesionalisme insan pers di tengah perkembangan informasi yang semakin cepat.

Acara perayaan ditutup dengan doa bersama dan pemotongan kue ulang tahun sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia dan perjalanan hidup yang penuh makna.

Red

Kamis, 21 Mei 2026

SPPG Bogor jonggol Sukamaju Tidak memenuhi Standar Badan Gizi Nasional (BGN)

 

JONGGOL | jerathukumnews.net

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terletak di perumahan citra abadi diduga tidak memenuhi standar dari kementrian kesehatan dan badan gizi Nasional (BGN) 21/05/26

Bermula ketika kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Ada SPPG yang membuang sampah sembarangan dimana terdapat air Dan minyak di jalan yang dapat membahayakan penguna jalan

SPPG Bogor jonggol Sukamaju Dapur Mitra Yayasan Olivia Alaniasi Bagi Pendidikan beralamat perum Citra indah City Bukit permai Blok 01 No12 Sukamaju kec jonggol  kab bogor jawabarat, media Jerat Hukum News Meng konfirmasi dengan datang langsung kelokasi 

Dilokasi kami menemukan pepaya yang sudah busuk  tidak layak dikonsumsi serta tempat yang berantakan dimana  terdapat tong sampah yang penuh dengan sampah Tanpa Ada penutup menimbulkan aroma tak sedap Dan susu kemasan yang masih Ada di area terbuka 

Ibu Hana KA SPPG Bogor Jonggol Sukamaju Dan ibu Adel ahli gizi, menyampaikan kepada awak media bahwa kondisi yang Ada sudah menyampaikan ke pada BGN (Badan Gizi Nasional) dengan lewat surat, serta diketahui oleh Ketua Yayasan Pak Parto, namun sampai saat ini belum Ada pembenahan. Ibu cahya sebagai staf dari Yayasan yang baru bekerja sekitar dua minggu menyampaikan bahwa dari pihak Yayasan lagi membenahi. 

Dalam pantauan awak media dilapangan banyak standar SPPG yang tidak dipenuhi oleh Yayasan salah satunnya 

Dinding tidak mengunakan material anti bakteri, lantai tidak menggunakan epoxy, kondisi instalasi Gas dekat dengan tempat masak, kondisi Ipal yang belum terpasang, ruangan yang pengap Dan panas karena AC ( air conditioner) tidak berfungsi Dan juga sampah yang berantakan jauh dari kata higenis 

Asilungun Ndraha sebagai ketua korwil PWRI Bogor timur mengatakan kepada awak media, hal ini sangat merugikan negara dimana niat baik pak presiden untuk memperhatikan generasi anak bangsa, malah disalah gunakan oleh oknum Dan memanfaatkan program MBG untuk memperkaya diri sendiri 

SPPG Bogor jonggol Sukamaju melayani 12 sekolah, yang artinya jagan sampai Ada korban baru bertindak, pemerintah harus menghentikan sementara aktifitas di SPPG Bogor jonggol sukamaju untuk ditinjau ulang ucapnya. 

Hingga berita ini di terbitkan Tim Jerat Hukum News masih mencoba menghubungi Badan Gizi Nasional. 

Red

Zainal Abidin Menang Tipis di Pilkades PAW Desa Lebaksari Bojonegoro 2026

BOJONEGORO | jerathukumnews.net

Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berlangsung sengit pada Kamis Pon, 21 Mei 2026. Hasil rekapitulasi menunjukkan Zainal Abidin keluar sebagai pemenang dengan selisih tipis.

Pemungutan suara dilakukan di 3 TPS yang tersebar di Desa Lebaksari. Berdasarkan berita acara rekapitulasi yang ditandatangani panitia dan saksi, perolehan suara ketiga calon adalah sebagai berikut:

1. *H. Abdul Rozag* memperoleh 72 suara

2. *Moch. Anang Bahrudin* memperoleh 297 suara  

3. *Zainal Abidin* memperoleh 299 suara

Dari total 691 suara yang masuk, sebanyak 668 dinyatakan sah dan 23 suara tidak sah. Zainal Abidin unggul 2 suara atas pesaing terdekatnya, Moch. Anang Bahrudin, yang meraih 297 suara. Sementara H. Abdul Rozag berada di posisi ketiga dengan 72 suara.

Proses pemilihan berjalan lancar dengan penghitungan suara yang disaksikan langsung oleh panitia dan saksi dari masing-masing calon. Hasil ini kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani Ketua Panitia Ahmad Sofa’i, Wakil Ketua Syafi’, Sekretaris Siti Mamlu’hotin, Bendahara Maksum, serta anggota panitia lainnya.

Dengan hasil ini, Zainal Abidin ditetapkan sebagai Kepala Desa Lebaksari untuk melanjutkan sisa masa jabatan melalui mekanisme PAW. Seluruh rangkaian pemilihan diawasi panitia pemilihan desa sesuai aturan yang berlaku.

Pilkades PAW biasanya digelar ketika kepala desa sebelumnya berhenti di tengah masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Maskabul

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done