JERAT HUKUM NEWS

Sabtu, 06 Juni 2026

Akar Maut Panang Jaya: Netizen Serentak Salahkan Proyek Jalan?


Jerathukumnews | Palembang - Gelombang kemarahan netizen dan masyarakat Muara Enim pecah di media sosial pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di jalan lintas Palembang - Muara Enim, tepatnya di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang. Publik secara masif menolak narasi tunggal bahwa insiden tersebut murni akibat senggolan atau tabrak lari, melainkan buntut dari kelalaian fatal pihak kontraktor yang membiarkan lubang proyek tambal sulam mangkrak berminggu-minggu

​Berdasarkan data lapangan, titik aspal di kawasan tersebut sengaja dikeruk dan dipotong membentuk kotak-kotak untuk perbaikan. Namun, bukannya langsung ditambal, lubang-lubang dalam itu justru dibiarkan menganga tanpa pengamanan selama lebih dari dua minggu. Kondisi inilah yang memaksa para pengendara melakukan manuver berbahaya atau ngerem mendadak demi menghindari lubang, yang pada akhirnya memicu kecelakaan fatal.

​Pantauan di platform digital menunjukkan netizen ramai-ramai mengutuk keras lambatnya kerja tim pelaksana proyek. Akun Facebook Deni Indrajaya meluapkan kekesalannya, "Nah dem gara2 lobang tak bertanggungjawab.... Siapa yg harus di salahkan...." Sementara akun Azzam Azzam langsung menunjuk hidung pihak pemborong dengan menulis, "Nah kau tanggungjawab kontaktor perbaikan jalan."

​Kritik tajam mengenai metode kerja kontraktor yang dianggap asal-asalan juga disuarakan oleh akun Hendrik yang menulis, "Masih care lame lobangi,biarkan lalu tampal asal2an." Hal senada ditegaskan oleh Mahpianto yang menilai pembiaran lubang ini sudah masuk tahap merusak fasilitas publik, "Kalo jln dilobangi tapi nampalnya lamo itu bkn NGILOK'I TAPI MERUSAK. Kalu NGILUK'I tu sdh dilubangi langsung diTAMPAL."

​Kekesalan mendalam juga datang dari akun Budisetai yang mempertanyakan hati nurani para pekerja proyek, "Blh di gali kalau bisa langsung di tampal jangan sampai makan korban apa sengaja harus mencari tumbal para2 peluang jalan." Sentimen publik ini diperkuat oleh peringatan dari akun Asep Gunawan yang menulis, "yg punya proyek dpt dosa jariah akibat menimbulkan orang meninggal dunia."

​Kondisi jalur vital provinsi yang dipenuhi "jebakan maut" ini dinilai warga sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Bahkan, akun Ahmad Khoiri menyerukan aksi solidaritas masyarakat untuk menghentikan pengerjaan jika kontraktor tidak memiliki keseriusan modal, "Kompak Bae masyarakat di stop dlu kalau blm ditambal makan korban terus Kate utok kontraktornyo klu Kate modal PT nyo."

​Tragedi di Panang Jaya ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan dinas terkait dan tim pelaksana proyek nasional/provinsi tersebut. Mau bagaimanapun kronologinya di lapangan—baik senggolan maupun hilangnya kendali—akar masalah utamanya tetap bermuara pada keberadaan lubang kotak yang ditelantarkan.

​Kini, masyarakat menuntut tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk mengusut kelalaian manajemen keselamatan jalan oleh pihak kontraktor, serta mendesak agar seluruh lubang yang telanjur dikeruk segera ditambal total tanpa penundaan lagi sebelum kembali memakan korban jiwa.


- Jwr | Yh Pratama S.S 

EO Gen Z Fest Bantah Tak Kantongi Izin Keramaian, Klaim Sudah Mengantongi Izin dari Polres Pangkalpinang



PANGKALPINANG | jerathukumnews.net

Yulia Selaku EO dari Pelaksanaan konser musik bertajuk "Gen Z Fest" yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini Sabtu, 6 Juni 2026, di Lapangan Bola Kampung Asam (sebelumnya dikenal sebagai Lapangan Bola Kodim) membantah jika tak ada izin keramaian dari pihak polres pangkalpinang. 

"Ada Izin kami pak dari Polres Pangkalpinang, kalau dakde izin kami dkde berani selenggarakan kegiatan hari ini," aku Yulia ketika dihubungi via selular. 

Yulia tak bisa menunjukan bukti surat izin keramaian yang dimaksud kepada redaksi. 

"Kesini aja pak ke tempat konser kalau mau lihat bukti surat izin keramaiannya karena saya sedang sibuk," kilahnya. 

Sementara itu pihak polres pangkalpinang, diminta untuk mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku dimana acara besar yang dilaksanakan pada lapangan bola belakang kodim merupakan acara konser yang menghadirkan artis reggae Dhyo Haw harus memiliki izin resmi keramaian dari pihak polres pangkalpinang, lurah setempat harus mengetahui dan bukan izin dari Aparat TNI yang mengeluarkan izin keramaian. 

Sebelumnya dalam pemberitaan dikabarkan berdasarkan pantauan langsung di lapangan menjelang hari-H, seluruh fasilitas panggung dan persiapan acara tampak sudah rampung dan siap berjalan. Namun, di balik kemegahan persiapan tersebut, terdapat pelanggaran administratif serius. Pihak penyelenggara disinyalir nekat menggelar acara tanpa mengantongi Surat Izin Keramaian resmi dari kepolisian.

​Mirisnya lagi, pihak Kelurahan Kampung Asam yang kantornya berada tidak jauh dari lokasi lapangan bola, mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan atau menerima laporan terkait adanya kegiatan berskala besar tersebut hingga hari ini.

​Muncul isu dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan Lapangan Bola Kodim tersebut. Apakah izin keramaian konser bisa dikeluarkan oleh TNI?

​Jawabannya adalah TIDAK BISA. Secara regulasi, institusi TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin keramaian bagi konser artis ibu kota maupun acara umum lainnya.

​Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan izin keramaian dan penyelenggaraan acara terbagi menjadi beberapa instansi, antara lain:

​1. Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Polri)​, Sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Buku Surat Izin, dan Izin Keramaian yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib dikeluarkan oleh Kapolri, Kapolda, atau Kapolres setempat.

• ​Izin Keramaian: Diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi menyangkut ketertiban umum.

• ​Izin Keramaian Masyarakat: Wajib dikantongi untuk kegiatan berskala besar seperti konser musik.

​2. Pemerintah Daerah (Pemda)

​Penyelenggara wajib mengurus izin tempat, rekomendasi acara, hingga perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang melibatkan Dinas Pariwisata atau Dinas Kebudayaan setempat.

​3. Instansi Terkait Lainnya

​Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika acara disiarkan secara nasional, atau Bea Cukai jika melibatkan artis dari luar negeri.

​Merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat masuk ke dalam ranah "Operasi Militer Selain Perang" (OMSP).

​TNI hanya dapat membantu mengamankan jalannya acara jika ada permintaan resmi dari pihak Polri. TNI tidak berhak mengeluarkan surat izin operasional acara secara mandiri.

​Jika penyelenggara mendatangi Koramil atau Kodim, prosedurnya adalah diarahkan terlebih dahulu ke Polsek atau Polres untuk mengurus Izin Keramaian. Pihak TNI hanya kapasitasnya memberikan rekomendasi pengamanan, bukan legalitas penyelenggaraan acara.

Red

Kamis, 04 Juni 2026

Audit Bukti Chat dan SK Dewan Pers Jadi Sorotan dalam Perkara ITE yang Menjerat Pemred Detakfakta



PEKANBARU | jerathukumnews.net

Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau terus menjadi perhatian publik.

Laporan yang diajukan oleh ZN atau Zakiah Nora pada 29 Mei 2026 ditujukan kepada Ahmadi selaku Pimpinan Redaksi media siber Detakfakta.com serta pemilik akun TikTok @detakfakta, bersama Rotama Silalahi yang dikenal melalui akun Samator_Mma.

Dalam konferensi pers yang digelar pihak terlapor dan sejumlah pendukungnya, mereka memaparkan sejumlah bukti percakapan digital yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya unsur pemerasan maupun pengancaman sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut pihak terlapor, rekaman percakapan WhatsApp tanggal 15 Maret 2026 memperlihatkan adanya komunikasi terkait bantuan operasional yang disebut lebih dahulu ditawarkan oleh pihak pelapor melalui perantara. Mereka menilai kalimat yang berbunyi “Boleh Tapi saya ndk bisa banyak saat ini” merupakan bentuk persetujuan sukarela dan bukan akibat tekanan atau paksaan.

Selain itu, pihak terlapor juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 691/DP/K/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk pemuatan hak jawab dan permintaan maaf, telah dilaksanakan serta dilaporkan kepada Dewan Pers.

Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Dalam keterangannya kepada media di Pekanbaru pada 4 Juni 2026, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif serta tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Larshen juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menghindari penggunaan instrumen hukum yang dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, tim kuasa hukum terlapor mengaku telah mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kapolresta Pekanbaru dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan keputusan Dewan Pers dan bukti pengembalian dana yang mereka klaim telah dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung di Polresta Pekanbaru. Belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap terkait pokok perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

(Tim - gohukrim)


Rabu, 03 Juni 2026

Dugaan Ketidaktransparanan Penyaluran Bantuan Alat Pertanian di Desa Daya Bangun Harjo Jadi Sorotan Publik

 


PALEMBANG | jerathukumnews.net

Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan alat pertanian di Desa Daya Bangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah kelompok tani setempat.

Bantuan alat pertanian yang dimaksud antara lain combine harvester merek Bimo, rotavator merek Bimo, baskoro, serta satu unit alat tanam padi yang diduga tidak dikelola secara terbuka kepada anggota kelompok tani maupun masyarakat penerima manfaat.

Sejumlah warga menilai pengelolaan bantuan yang berada di bawah koordinasi Gapoktan yang dipimpin oleh Eko Ripai belum memberikan informasi yang jelas terkait keberadaan, pemanfaatan, maupun mekanisme penggunaan alat-alat pertanian tersebut.

Saat ditemui awak media, salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial (S) mengungkapkan bahwa bantuan yang seharusnya dinikmati kelompok tani diduga tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.

"Pembagian alat pertanian saat ini tidak transparan kepada masyarakat. Ada dugaan bantuan tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada petani yang berhak menerima," ungkap sumber kepada awak media.

Menurutnya, hak petani sebagai penerima manfaat program bantuan pemerintah seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian. Namun, di lapangan terdapat indikasi bahwa sebagian bantuan tidak tersalurkan sesuai tujuan awal program.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, bantuan alat pertanian yang berasal dari program pemerintah pusat pada tahun sebelumnya diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian bantuan telah berpindah tangan di luar mekanisme resmi yang berlaku.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa kelompok tani lainnya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Mereka berharap pemerintah melakukan pendataan ulang serta pengawasan yang lebih ketat agar seluruh bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan petani yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat program bantuan pertanian. Masyarakat mendesak adanya transparansi, evaluasi, dan penelusuran menyeluruh terhadap proses distribusi bantuan yang diduga bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin maupun pengurus Gapoktan yang disebut dalam laporan warga, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

(Bobi Heriyanto)

Kaperwil Jerat Hukum

DIDUGA KETUA GAPOKTAN JUAL PUPUK DAN HERBISIDA DI ATAS HET, APH DIMINTA TURUN TANGAN


BANYUASIN | jerathukumnews.net 

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan racun herbisida mencuat di Desa Bangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Jerat Hukum, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bangun Harjo, Eko Ripai, diduga menjual pupuk bersubsidi dan racun herbisida dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Jerat Hukum Sumatera Selatan, Bobi Heriyanto, mengatakan bahwa dugaan tersebut diperoleh dari keterangan salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial (I).

Menurut narasumber, penyaluran pupuk dan racun herbisida kepada anggota kelompok tani dinilai tidak transparan dan hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait distribusinya.

“Pupuk dijual disertai racun herbisida, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai penyalurannya. Diduga ada keuntungan yang diambil dengan alasan untuk uang kas kelompok,” ungkap narasumber kepada awak media.

Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah mengenai perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak diperkenankan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Atas temuan tersebut, tim Media Jerat Hukum meminta Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan investigasi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi dan racun herbisida di Desa Bangun Harjo.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait diminta untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan para petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Media Jerat Hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Bobi Heriyanto) Kaperwil Media Jerat Hukum Sumatera Selatan


Selasa, 02 Juni 2026

Harga Jagung Anjlok, Petani Jejalen Jaya Keluhkan Biaya Produksi Tinggi dan Kelangkaan Pupuk

 

BEKASI | jerathukumnews.net

Petani jagung di Kampung Jejalen Jaya, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan anjloknya harga jual jagung yang tidak sebanding dengan tingginya biaya produksi yang harus mereka keluarkan selama proses budidaya hingga masa panen.

Saat ini para petani tengah memasuki musim panen raya. Namun, hasil panen yang melimpah justru tidak memberikan keuntungan yang memadai karena harga jagung di tingkat petani dinilai sangat rendah. Kondisi tersebut membuat para petani kesulitan menutupi biaya produksi yang terus meningkat, mulai dari pembelian benih, pupuk, obat-obatan pertanian, hingga biaya tenaga kerja.

Salah seorang petani mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh saat ini sangat minim, bahkan sebagian petani terancam mengalami kerugian.

"Harga pupuk dan obat-obatan terus naik, sementara harga jagung saat panen justru turun. Kami kesulitan mendapatkan keuntungan, bahkan terkadang modal yang dikeluarkan tidak kembali sepenuhnya," ujarnya.

Selain rendahnya harga jual hasil panen, petani juga menghadapi persoalan kelangkaan pupuk yang hingga kini masih menjadi kendala utama. Sulitnya memperoleh pupuk membuat petani harus mencari ke berbagai daerah dengan harga yang lebih mahal, sehingga semakin membebani biaya produksi.

Kondisi tersebut diperparah dengan masuknya musim kemarau. Para petani mengaku mengalami kesulitan mendapatkan mesin pompa penyedot air untuk mengairi lahan pertanian. Ketersediaan pompa yang terbatas serta tingginya biaya sewa maupun pembelian alat tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga produktivitas tanaman di tengah berkurangnya pasokan air.

Para petani berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang mereka alami. Mereka meminta adanya kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga jagung di tingkat petani, menjamin ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau, serta membantu penyediaan sarana pendukung pertanian seperti mesin pompa air untuk menghadapi musim kemarau.

Menurut para petani, sektor pertanian merupakan salah satu penopang ketahanan pangan nasional yang perlu mendapatkan perlindungan dan dukungan nyata. Apabila harga hasil panen terus rendah sementara biaya produksi semakin tinggi dan sarana produksi sulit diperoleh, dikhawatirkan minat masyarakat untuk bertani akan terus menurun.

Petani jagung di Jejalen Jaya berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna meningkatkan kesejahteraan petani, mulai dari kemudahan akses pupuk, bantuan sarana produksi pertanian, dukungan irigasi dan pompanisasi, hingga kebijakan harga yang lebih berpihak kepada petani pada saat musim panen raya.


Reporter: Nur Apendi

Minggu, 31 Mei 2026

Arisan PAGERSUKMA di Kediaman Mbak Riyanti Jadi Momentum Silaturahmi Warga Perantauan Susukan

BEKASI – jerathukumnews.net

Paguyuban Pemuda Perantauan Susukan Manunggal (PAGERSUKMA) kembali menggelar arisan rutin keluarga besar. Kegiatan kali ini dilaksanakan di kediaman Mbak Riyanti, Kampung Pekopen RT 06/07, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (31/5/2026).

Arisan yang diikuti puluhan anggota dari berbagai wilayah perantauan itu berlangsung penuh keakraban. Selain pengundian arisan, acara diisi dengan ramah tamah dan diskusi ringan antar anggota.

Ketua Paguyuban Pemuda Perantau Susukan Manunggal. Eko Sarwanto. Menyampaikan, bahwa kegiatan arisan PAGERSUKMA tidak hanya sekadar kegiatan rutin bulanan. “Kita jadikan momentum ini sebagai wadah silaturahmi sesama anggota yang berada di perantauan. Di tengah kesibukan kerja, pertemuan seperti ini penting untuk menjaga kekompakan dan rasa persaudaraan kita sebagai orang Susukan,” ujarnya.

Hal Senada, tuan rumah Mbak Riyanti mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anggota yang hadir di kediamannya. Ia juga memohon maaf jika penyambutan dan hidangan yang disajikan masih sederhana. “Semoga kebersamaan ini yang utama. Hidangan apa adanya, tapi rasa persaudaraannya luar biasa,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus juga menginformasikan sejumlah program sosial dan komunikasi antar anggota. PAGERSUKMA terus didorong menjadi jembatan informasi, saling membantu ketika ada anggota yang mengalami kesulitan di perantauan, serta mendukung pembangunan di desa tercinta, Susukan.

Suasana hangat dan guyub terasa hingga akhir acara. Anggota sepakat bahwa semangat *PAGERSUKMA kompak dan solid* harus terus dijaga, meskipun secara fisik berjauhan dengan kampung halaman.

Arisan ditutup dengan doa bersama dan foto bersama seluruh peserta sebagai kenang-kenangan kebersamaan bulan ini.


(Dan.S/Rina.S)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done