JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 12 Maret 2026

Spektakuler! Intan Putri Lampung Rebut Mahkota KDI 2025, Kalahkan Erhan dan Raini di Grand Final

JAKARTA | Jerathukumnews.net

Panggung Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2025 akhirnya melahirkan juara baru. Intan Putri, penyanyi dangdut berbakat asal Lampung, berhasil keluar sebagai pemenang setelah menaklukkan dua rival kuatnya, Erhan dan Raini, dalam babak grand final yang digelar Kamis malam (13/03/2026).

Grand final yang disiarkan langsung di MNCTV berlangsung dramatis dan penuh tensi. Ketiga finalis tampil habis-habisan di hadapan dewan juri dan jutaan pemirsa yang menyaksikan dari rumah.

Sejak awal kompetisi, Intan Putri dikenal sebagai salah satu kontestan dengan karakter vokal kuat dan kemampuan panggung yang memukau. Di malam penentuan, ia kembali menunjukkan kualitasnya lewat penampilan emosional yang berhasil memikat juri sekaligus meraih dukungan besar dari pemirsa.

Persaingan sempat berlangsung sangat ketat. Erhan dan Raini juga tampil maksimal dengan membawakan lagu-lagu dangdut yang penuh penghayatan. Namun pada akhirnya, akumulasi penilaian juri dan voting penonton memastikan langkah Intan Putri menuju puncak kemenangan.

Sorak sorai langsung pecah saat nama Intan diumumkan sebagai juara KDI 2025. Kemenangan ini sekaligus mengharumkan nama Lampung, yang kini memiliki wakil baru di jajaran penyanyi dangdut nasional.

Dengan kemenangan tersebut, Intan Putri resmi menyandang gelar juara KDI 2025 dan diprediksi akan menjadi bintang baru di industri musik dangdut Tanah Air.

Rina Simanjuntak

BERBAGI TAKJIL & BERBUKA BERSAMA: RELAWAN KBS BENGKALIS HIASIKAN BULAN RAMADHAN 1447 H

 

BENGKALIS | Jerathukumnews.net 

Jalanan Bengkalis menjadi saksi momen kebersamaan yang hangat! Tim gabungan semua relawan Bupati Kabupaten Bengkalis (KBS) menggelar kegiatan "Berbagi Takjil & Berbuka Puasa Bersama Antar Relawan KBS Bersatu" dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan yang mengambil tema "Berbagi Itu Indah, Menjalin Kebersamaan" ini dikordinatori langsung oleh Ketua SAIT Busal, 

Dihadiri oleh berbagai elemen relawan, kegiatan tidak hanya berbagi takjil gratis untuk siapa saja yang melintas di jalan umum – mulai dari orang tua, pemuda, hingga anak-anak – tetapi juga mengajak seluruh relawan untuk berbuka puasa bersama. Takjil yang disediakan beragam dan menyegarkan, seperti kolak, kue es buah, serta makanan ringan lainnya, yang disiapkan dengan penuh cinta kasih untuk memberikan kemudahan dan kebahagiaan bagi yang menerima.

"Kegiatan ini bukan hanya sekadar berbagi makanan, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antar relawan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Di jalanan, kita bisa menjangkau siapa saja tanpa batasan," ujar Ketua SAIT Busal, saat ditemui usai kegiatan.

Momen ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kebaikan dan kebersamaan tetap hidup dan tumbuh di tengah masyarakat Bengkalis di bulan yang penuh berkah ini.

Ind

Dugaan Korupsi Dana Hibah hingga Mamin, LSM AJIB Siap Pidanakan Pejabat Dinas Koperasi Pasuruan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Ketua Umum LSM AJIB Badrus Salam, resmi mengawal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan. Fokus investigasi meliputi tiga pos krusial: Dana Hibah, Anggaran Pelatihan, serta Makan dan Minum (Mamin) yang dinilai sarat manipulasi.

Badrus mengecam sikap tertutup Kepala Dinas, Pak Faqih, dan jajaran staf yang dinilai "alergi" terhadap media. Ia mensinyalir adanya praktik mark-up serta kegiatan fiktif yang sengaja ditutupi dari akses publik melalui tindakan menghalangi kerja jurnalistik.

"Anggaran ini uang rakyat. Jika terus tertutup, kami akan seret oknum pejabat terkait ke ranah pidana, baik melalui laporan Tipikor ke Kejaksaan maupun jeratan UU Pers," tegas Badrus Salam.

Poin Utama Pelanggaran:

Indikasi Korupsi: Dugaan pelatihan fiktif dan pemotongan Dana Hibah.

Hambatan Pers: Staf dinas diduga melanggar Pasal 18 UU No. 40/1999 (ancaman 2 tahun penjara/denda Rp500 juta) karena menghalangi wartawan.

Disiplin ASN: Pelanggaran transparansi publik sesuai UU KIP dan PP No. 94/2021.

Hingga saat ini, pihak Dinas Koperasi Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (Riangga.S)

Nama Pajar Ketua Insan Pers Keadilan Dicatut, Dugaan Pemerasan Terkuak

 


TAPUNG HULU | Jerathukumnews.net

Ketua Umum Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk meminta uang kepada pengusaha maupun instansi pemerintah dengan mengatasnamakan dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai seseorang yang diduga mengaku sebagai utusan Pajar Saragih dan meminta uang sebesar Rp3.500.000 kepada seorang pria berinisial DM.

Informasi yang beredar menyebutkan permintaan uang itu dikaitkan dengan dugaan aktivitas bisnis BBM ilegal di wilayah Tapung Hulu. Namun, Pajar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan permintaan tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menyuruh siapa pun, baik anggota Insan Pers Keadilan maupun individu lain, untuk meminta uang dengan cara yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang menjual nama saya untuk kepentingan pribadi, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Pajar dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk komunikasi atau kerja sama yang melibatkan dirinya maupun organisasi Insan Pers Keadilan selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan pencatutan nama tersebut berpotensi merusak reputasi organisasi dan profesi jurnalis. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku membawa namanya tanpa bukti resmi.

Pajar juga mengimbau kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut namanya agar segera menempuh jalur hukum.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tersebut, silakan melapor kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi Insan Pers Keadilan untuk menjaga integritas profesi pers serta memastikan setiap kemitraan dengan pihak mana pun berjalan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Alergi Media dan Tutupi Anggaran Mamin, Satgasus Siap Pidanakan Pejabat Dinas Koperasi Pasuruan Pakai UU Pers!



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait alokasi pengeluaran anggaran Makan dan Minum (Mamin) serta pos pengeluaran lain-lain yang dinilai sarat kejanggalan dan ditutupi dari akses publik.

Sikap "alergi" jurnalis yang ditunjukkan oleh jajaran pegawai dan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi memicu reaksi keras dari Aktivis Satuan Tugas Khusus (Satgasus), Muamar Dhani. Ia mengecam keras birokrasi tertutup di instansi tersebut yang terkesan bermain petak umpet saat awak media dan pengawas publik meminta klarifikasi.

"Ini bukan sekadar masalah etika birokrasi yang buruk, tapi sudah masuk ranah indikasi kebohongan publik. Anggaran mamin dan pengeluaran lain-lain itu pakai uang rakyat, bukan uang pribadi Kepala Dinas. Mengapa harus alergi dan menghindar saat diklarifikasi?" tegas Muamar Dhani saat ditemui di Pasuruan.

Kucing-Kucingan dengan Media dan Ancaman UU Pers

Kritik tajam Dhani ini bermula dari sikap tidak kooperatif staf Dinas Koperasi yang kerap memberikan keterangan palsu kepada wartawan. Dalih bahwa Kepala Dinas sedang ada di tempat, namun tiba-tiba disebut sudah pergi, dinilai sebagai upaya sengaja untuk menghambat kerja jurnalistik.

Dhani mengingatkan bahwa tindakan mengelabui media ini bukan hanya mencederai semangat keterbukaan informasi, namun berpotensi menyeret oknum pejabat dan staf terkait ke ranah pidana.

"Kepada Kepala Dinas dan jajarannya, jangan lupa bahwa Anda bekerja di bawah mandat undang-undang. Tindakan menghalangi wartawan mencari informasi yang sah adalah tindak pidana murni," cecar Dhani.

Secara hukum, upaya menghambat kemerdekaan pers telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3). Bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi hak tersebut, ancaman hukumannya tidak main-main.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pelanggaran UU KIP dan Disiplin ASN

Selain ancaman UU Pers, Dhani juga menyoroti bahwa Dinas Koperasi adalah Badan Publik yang tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menyembunyikan informasi terkait penggunaan APBD berpotensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

Lebih lanjut, sikap staf yang terkesan merendahkan rekan media menunjukkan rendahnya integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara administratif, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami dari Satgasus tidak akan tinggal diam. Jika Dinas Koperasi terus mempertontonkan sikap anti-transparansi soal anggaran Mamin ini, kami akan dorong pelaporan resmi. Baik laporan pidana ke kepolisian terkait UU Pers, maupun laporan ke Inspektorat dan BKD atas pelanggaran disiplin dan kode etik ASN," pungkas Dhani dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan masih belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran maupun sikap stafnya yang menghalangi tugas jurnalistik. 

(Riangga.S)

Rabu, 11 Maret 2026

KECAMAN KERAS: POTONGAN UPAH LINMAS KOTA BEKASI MERUSAK KEDAULATAN HAK KERJA DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

BEKASI | Jerathukumnews.net

Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui Ketuanya, Frits Saikat, mengeluarkan kecaman yang sangat keras terhadap praktik pemotongan upah yang telah berlangsung selama 3 tahun terakhir terhadap sebanyak 1.736 petugas LINMAS yang tersebar di 56 kantor kelurahan Kota Bekasi. Praktik yang tidak dapat diterima ini dilakukan terhadap para petugas yang setiap bulan hanya berhak menerima upah Rp1 juta ditambah 10 kilogram beras, namun terus-menerus mengalami pemotongan sebesar Rp50 ribu per orang setiap bulannya, menjadikan total dana yang dipotong mencapai Rp86.800.000 per bulan.

"Kita tidak dapat membiarkan hal ini terus berlanjut! Gaji yang sudah sangat minim, bahkan di bawah standar kesejahteraan dasar, masih dipotong tanpa alasan yang jelas dan transparan. Ini adalah pelanggaran yang nyata terhadap hak-hak kerja para petugas yang telah berkorban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat masyarakat Kota Bekasi," ungkap Frits Saikat dengan nada tegas dan penuh kemarahan.

Para petugas LINMAS sendiri mengungkapkan keluhan mendalam. "Gaji kita cuma sejuta bang, masih dipotong aja. Bagaimana kita bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga kita dengan penghasilan yang sudah sangat terbatas ini?" ujar salah satu petugas dengan suara bergetar karena emosi.

Praktik pemotongan upah ini tidak hanya menyalahi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pemberian imbalan kerja, namun juga secara langsung mengancam kestabilan ekonomi keluarga para petugas LINMAS serta merendahkan peran penting mereka dalam menjaga keamanan wilayah Kota Bekasi. LIN menegaskan bahwa hal ini adalah bentuk penghinaan terhadap para pengawal keamanan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang menghargai hak-hak rakyat.

LIN secara tegas meminta pihak berwenang di Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam, transparan, dan tidak berpihak terkait penggunaan dana potongan tersebut. Selain itu, LIN juga menuntut agar praktik pemotongan upah ini dihentikan secara langsung, hak-hak para petugas LINMAS dikembalikan dalam bentuk uang yang telah dipotong beserta bunga yang sesuai, serta pihak yang bertanggung jawab atas praktik ini dikenai sanksi hukum yang tegas dan berat sebagai contoh bagi semua pihak.

"Kita tidak akan tinggal diam melihat para petugas yang berjasa bagi masyarakat diperlakukan dengan tidak adil seperti ini. Keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak setiap individu yang bekerja dengan jujur harus dilindungi dengan sepenuhnya," pungkas Frits Saikat.

Red

Krisis di SMK Teknologi Assalam! Warga Desak Kepsek Mundur, Polemik Internal Sekolah Terkuak

BEKASI | Jerathukumnews.net

Polemik di SMK Teknologi Assalam kini memasuki babak panas. Desakan masyarakat agar Kepala Sekolah mundur dari jabatannya semakin menguat. Sejumlah warga bahkan menilai kondisi sekolah sudah berada dalam situasi krisis kepemimpinan yang berpotensi mengganggu stabilitas pendidikan para siswa.

Gejolak di lingkungan SMK Teknologi Assalam mulai mencuat ke publik. Berbagai keluhan dari masyarakat dan orang tua siswa bermunculan, memicu desakan agar pihak yayasan maupun instansi pendidikan segera mengambil langkah tegas.

Warga menilai polemik yang terjadi di internal sekolah tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan kecil. Situasi yang terus memanas bahkan memunculkan tuntutan agar Kepala Sekolah segera mundur demi meredam konflik yang berkembang.

“Ini bukan lagi sekadar isu biasa. Kami ingin ada perubahan nyata agar kondisi sekolah kembali kondusif,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, ketegangan di lingkungan sekolah sudah berlangsung cukup lama. Namun belakangan situasi semakin memanas setelah berbagai persoalan internal mulai menjadi perbincangan publik.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan tata kelola manajemen sekolah yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Mereka meminta agar pihak terkait tidak menutup mata terhadap berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.

Pengamat pendidikan menilai, jika konflik internal di sebuah sekolah tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa sangat serius terhadap kualitas pendidikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Jika polemik berkepanjangan terjadi, tentu perlu ada evaluasi terhadap kepemimpinan dan manajemen,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Teknologi Assalam belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat yang meminta pergantian kepala sekolah.

Sementara itu, warga berharap pihak yayasan maupun instansi pendidikan segera turun tangan sebelum polemik ini semakin meluas dan memicu reaksi yang lebih besar dari masyarakat.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done