JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 04 Maret 2026

Bagai Kasino Internasional, Kasino Plaza 88 Pekanbaru Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

PEKANBARU | Jerathukumnews.net 

Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian dilaporkan kembali terjadi di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Pekanbaru, yakni Plaza 88. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengunjung menyebutkan, aktivitas praktik perjudian yang disinyalir milik Arifin atau yang dikenal ( Aseng Kayu ) tersebut berlangsung di lantai 5 dan terkesan berjalan terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan, Rabu (04/03/26).

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung adanya aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian.

“Saya lihat sendiri ada banyak orang yang bermain dengan sistem taruhan di lantai 5. Aktivitas itu seperti tidak tersentuh. Ini sangat mengganggu ketertiban, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Pengunjung lainnya juga mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jika benar ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:

1. Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda bagi penyelenggara perjudian.

2. Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai apabila benar terjadi praktik perjudian di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma sosial.

Beredar pula opini di tengah masyarakat yang menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pengamat hukum di Pekanbaru menilai, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.

“Jika ada laporan atau informasi, sebaiknya dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sekaligus terbuka akan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya

Warga berharap aparat kepolisian segera tangkap pemiliknya Arifin/Aseng kayu dan menutup permanen sebagaimana perintah Kapolri.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan merusak citra ruang publik.

Awak media dan tim berusaha konfirmasi kepada pihak Polda Riau namun belum ada tanggapan terkait masalah ini sampai berita ini tayang.


Red

SGB-News.id Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengguna Jalan di Kota Probolinggo

 


KOTA PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net

Mengharap berkah di bulan suci Ramadhan, jajaran redaksi SGB-News.id membagikan ratusan paket takjil gratis kepada para pengguna jalan di kawasan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (4/3/2026) sore.

Pembagian takjil yang dimulai pukul 17.00 WIB ini menyasar masyarakat dan pengendara yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.

Pimpinan Redaksi SGB-News.id menyampaikan, kegiatan sosial ini adalah wujud syukur sekaligus komitmen nyata media untuk hadir dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di luar tugas jurnalistik.

"Ramadhan adalah momentum untuk berbagi. Kami ingin membagikan sedikit kebahagiaan, khususnya bagi warga yang masih harus berada di jalan saat waktu berbuka tiba," tegasnya.

Usai aksi turun ke jalan, agenda dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh jajaran redaksi di Warles BM, Jalan Raya Bromo 21. Kegiatan internal ini bertujuan untuk memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan tim redaksi.

Menutup acara, pihak manajemen SGB-News.id memberikan apresiasi atas gotong royong seluruh anggota tim yang telah menyumbangkan tenaga dan materi. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Polres Probolinggo Kota, Polres Probolinggo, dan Pemkab Probolinggo atas dukungannya sehingga kegiatan berbagi ini dapat berjalan kondusif dan lancar. (Riangga.S)

Ada Apa Kepala Desa Mangun Jaya...!! "Tidak Mau Menemui" Kunjungan Itjen Kementerian Desa Jadi Pertanyaan Publik.

 


BEKASI | Jerathukumnews.net

Kunjungan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Desa ke Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, kemungkinan besar terkait dengan evaluasi atau monitoring program-program desa.

Desa Mangun Jaya sendiri merupakan salah satu desa di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, dengan luas wilayah sekitar 351 hektar dan terdiri dari 3 dusun, 32 RW, dan 257 RT. Saat ini, desa ini dipimpin oleh Kepala Desa Jayadi Said ¹.

Apa tujuan kunjungan Itjen Kementerian Desa ke Desa Mangun Jaya, apakah ada informasi lebih lanjut? Tanya Jerat Hukum. 

Menurut. Itjen Kementerian Desa. Kris, mengatakan, bahwa Kami sedang lagi ini Pak, saya pengguna informasi aja Pak. Hanya informasi itu saja dan enggak sampai yang jauh ke data umum," katanya agak gugup kepada.Jerat Hukum. Rabu.(4/3/26)・

Pendamping Desa se Kecamatan Tambun Selatan. Agung.mengatakan, bahwa saya sebatas sebagai pendamping desa saja, kunjungan dari Itjen Kementrian Desa hanya meminta imformasi kegiatan desa dan untuk pertemuan ini dan hanya Pak Sekdes yang menemui itjen dan tidak ada pemeriksaan hanya meminta informasi saja,"ucapnya.

Sementara Kepala Desa Mangun Jaya. Jayadi Said. Saat ingin dikonfirmasi, tidak ada ditempat ,menurut staf desa tersebut.

Dalam pantauan beberapa media, ada apa kepala Desa tidak mau menemui tamu istimewa dari pusat

Hingga berita ini diturunkan juga belum ada keterangan dari Pemerintahan Desa setempat sehingga menjadi pertanyaan publik. 

Bersambung......... 


(Rhagil by Dan. S)

Selasa, 03 Maret 2026

Pemukim Yahudi Bunuh 2 Warga Nablus, Israel Culik 44 Warga Palestina Saat Ramadhan

QARYUT | Jerathukumnews.net

Dua warga Palestina bersaudara syahid dan tiga lainnya terluka, Senin (2/3/2026), setelah pemukim Israel melepaskan tembakan dalam serangan ke Kota Qaryut, selatan Nablus, wilayah utara Tepi Barat yang diduduki. Pada waktu yang hampir bersamaan, pasukan penjajah Israel melancarkan gelombang penangkapan di berbagai titik, menyasar lebih dari 40 warga Palestina, termasuk anak-anak dan mantan tahanan.

Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan, Muhammad Thaha Muammar (52) syahid akibat luka tembak di kepala. Tak lama berselang, saudaranya, Fahim Thaha Muammar (48), menyusul syahid setelah tertembak di bagian panggul. Dua nyawa melayang dalam satu pagi yang kembali diwarnai darah.

Tim Palestinian Red Crescent yang tiba di lokasi melaporkan sedikitnya tiga korban luka akibat peluru tajam. Di antara mereka terdapat seorang anak berusia 15 tahun yang tertembak di bahu.

Saksi mata kepada Anadolu Agency menuturkan, sekelompok pemukim menyerbu pinggiran Qaryut dan mulai melakukan pengerukan lahan. Tindakan itu memicu perlawanan warga. Namun, menurut kesaksian tersebut, pemukim melepaskan peluru tajam ke arah warga dengan perlindungan tentara Israel.

Di hari yang sama, Pasukan penjajah Israel menangkap 44 warga Palestina dari berbagai provinsi, termasuk sembilan anak, seorang perempuan muda, dan sejumlah mantan tahanan yang sebelumnya telah dibebaskan.

Red

Senin, 02 Maret 2026

Jual Beli Miras Terpantau Dijual Secara Bebas Diterminal Pandaan

PASURUAN |Jerathukumnews.net

Praktik jual beli minuman keras (miras) secara bebas terpantau beroperasi di area publik Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di tengah berlangsungnya bulan suci Ramadhan. Aktivitas ilegal yang berlokasi berdekatan dengan lingkungan pendidikan ini memantik kecaman dari pegiat sosial, sementara aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dinilai menutup mata terhadap pelanggaran ketertiban umum tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, aktivitas ini merupakan pelanggaran hukum. Perda tersebut mengatur bahwa miras Golongan A (kadar etanol 1%-5%), Golongan B (5%-20%), maupun Golongan C (20%-55%) dilarang dijual secara eceran di fasilitas umum seperti terminal dan kawasan dekat sekolah. Selain itu, Pasal 11 Perda yang sama menegaskan larangan total peredaran miras jenis apa pun selama bulan Ramadhan.

Aktivis pendidikan seni sekaligus pendiri Yayasan Sekolah Alam Terbuka, Muamar Abudhabi, menyatakan penolakannya secara tegas. Pria yang fokus membina anak jalanan, anak punk, manusia silver, dan anak-anak broken home ini menilai lapak miras di ruang publik sangat mengancam moral pelajar.

"Kami sangat mengecam keras aktivitas jual beli miras di area publik yang bukan pada tempatnya ini. Kalaupun ada kebutuhan konsumsi, sudah banyak disediakan tempat-tempat khusus untuk minuman keras yang sudah berizin resmi dari BPOM maupun Depkes, sejenis food grade alcohol. Tempat-tempat resmi itu tertutup sehingga tidak mengganggu pemandangan serta aktivitas masyarakat, apalagi di momen suci Ramadhan," tegas Muamar.

Ia juga menyoroti bahaya paparan miras terhadap anak usia sekolah yang setiap hari melintasi area terminal tersebut. "Usia didik siswa ini sangat rentan. Jangan sampai mereka terseret dalam pergaulan bebas dan terpengaruh alkohol karena pembiaran ini," tambahnya.

Ironisnya, aktivitas transaksi miras di Terminal Pandaan ini berada di wilayah yang mudah dijangkau dan tidak jauh dari pantauan Polsek Pandaan. Tidak adanya razia atau tindakan pencegahan dari aparat penegak hukum memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak kepolisian seolah-olah pasif dan menutup mata terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.

Hingga saat ini, masyarakat dan para aktivis mendesak pihak kepolisian serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan penertiban guna menjaga kondusivitas Kota Santri selama bulan Ramadhan. 

(Saikhulloh)

Bonus Atlet Porprov Dipangkas dan Mandek, Massa GM-FKPPI Desak Wali Kota Pasuruan Mundur!

 


PASURUAN | Jerathukumnews.net

Puluhan massa yang terdiri dari DPC GM-FKPPI, pelatih, dan atlet Kota Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pasuruan, Senin (2/3/2026). 

Mereka memprotes keras pemotongan drastis dan penundaan pencairan bonus bagi peraih 36 medali di ajang Porprov IX 2025.

Massa aksi membawa poster dan karangan bunga duka cita sebagai simbol matinya apresiasi pemerintah daerah terhadap pahlawan olahraga. Koordinator aksi, Ayi Suhaya, S.H., mengecam keras sikap Pemkot Pasuruan yang dinilai hanya memberikan janji manis.

"Atlet sudah bersusah payah, ada yang sampai cedera dan patah tulang demi mengharumkan nama Kota Pasuruan. Namun, mereka hanya mendapat janji palsu. Jika Wali Kota merasa tidak mampu memimpin dan mengapresiasi prestasi, lebih baik mundur!" tegas Ayi.

Ayi juga menyinggung janji politik masa kampanye yang dianggap sekadar omong kosong dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap visi Indonesia Emas 2045. Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK—untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi dan kongkalikong di lingkup Pemkot terkait anggaran bonus tersebut.

Di tempat yang sama, perwakilan pelatih, Wahyu, menuntut agar bonus dicairkan penuh sesuai nominal awal yang dijanjikan, tanpa ada penundaan.

Adapun rincian bonus awal yang dituntut adalah:

Atlet: Emas (Rp30 juta), Perak (Rp20 juta), dan Perunggu (Rp10 juta).

Pelatih: Emas (Rp10 juta), Perak (Rp5 juta), dan Perunggu (Rp3 juta).

"Kami minta segera dicairkan. Jangan ditunda-tunda, apalagi kalau penyerahannya hanya sekadar simbolis tapi uangnya baru cair tiga bulan lagi," pungkas Wahyu

(Riangga.s)

Sabtu, 28 Februari 2026

Patroli Ngabuburit Meriah, Polsek Karangsambung Bagikan 100 Paket Takjil


 

KEBUMEN | Jerathukumnews.net

Polres Kebumen melalui Polsek Karangsambung menggelar patroli ngabuburit sambil bagikan makanan takjil untuk masyarakat. Patroli ini berlangsung meriah dan disambut antusias masyarakat, Sabtu 28 Februari 2026.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mendekatkan diri kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.

Sebanyak 100 paket ayam goreng serta aneka jajanan khas Ramadhan dibagikan kepada warga yang melintas di jalur utama Kebumen–Karangsambung, termasuk di wilayah Desa Karangsambung. 

Pengendara roda dua, roda empat, hingga pejalan kaki tampak menerima paket berbuka tersebut dengan wajah sumringah. Arus lalu lintas tetap terjaga karena kegiatan dilakukan dengan pengaturan yang tertib.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Karangsambung Iptu Fuad Inayah. Ia didampingi personel Polsek, para Bhabinkamtibmas, serta anggota Bhayangkari. Kehadiran Bhayangkari menambah suasana akrab, sekaligus memperlihatkan bahwa kegiatan sosial tersebut melibatkan unsur keluarga besar kepolisian.

Sejumlah pengendara bahkan menyempatkan diri berhenti sejenak untuk menyampaikan terima kasih. Bagi sebagian warga, bantuan makanan berbuka tersebut terasa berarti, terutama bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat azan Magrib mendekat.

"Patroli ngabuburit disertai pembagian takjil merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama bulan Ramadan," ujar Kapolres Kebumen.

Lanjut Kapolres, kehadiran polisi di tengah aktivitas warga tidak semata dalam konteks pengamanan, tetapi juga membangun empati sosial.

Ia menegaskan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin, mulai dari tingkat Polres hingga seluruh Polsek jajaran. Pola ini diharapkan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan di berbagai kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Selain berbagi makanan, patroli ngabuburit juga bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang waktu berbuka, saat mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Melalui kegiatan ini, kepolisian ingin menekan potensi gangguan ketertiban, mengurai kepadatan lalu lintas, serta mencegah aksi balap liar atau tindak kriminalitas jalanan.

Di sisi lain, pembagian takjil menjadi simbol kepedulian dan solidaritas. Momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin tumbuh.


(Humas Polres Kebumen)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done