JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 15 Maret 2026

Izin Diduga Kedaluwarsa, Status Hanya Eksplorasi Tapi Tambang Beroperasi — Publik Tantang Ketegasan Polresta Pasuruan


Izin Diduga Kedaluwarsa, Status Hanya Eksplorasi Tapi Tambang Beroperasi - Publik Tantang Ketegasan Polresta Pasuruan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dugaan skandal tambang pasir kembali mengguncang Kabupaten Pasuruan. Aktivitas penambangan di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling diduga masih beroperasi terang-terangan meskipun status izin yang tercatat dalam sistem pertambangan nasional menunjukkan masa berlaku telah berakhir.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pertambangan serta ketegasan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polresta Pasuruan.

Berdasarkan penelusuran pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan yang tercantum pada papan lokasi tambang adalah CV Prabu Sang Anom dengan status izin sebagai berikut:

Nama Perusahaan : CV Prabu Sang Anom

Jenis Izin : IUP (Izin Usaha Pertambangan)

Komoditas : Pasir Pasang (Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Nomor IUP : 1602/1/IUP/PMDN/2021

Kode WIUP : 1235145392021168

Luas Wilayah : ±42,70 hektar

Status Tahap : Eksplorasi

Masa Berlaku : 25 November 2021 – 25 November 2024

Status IUP : CNC (Clean and Clear)

Artinya, izin tersebut memang pernah terdaftar secara resmi dalam sistem pertambangan nasional.

Namun fakta di lapangan justru menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas penambangan yang melampaui izin yang dimiliki.

Status Eksplorasi, Tapi Aktivitas Diduga Produksi

Dalam regulasi pertambangan nasional, IUP Eksplorasi tidak memperbolehkan kegiatan produksi atau penjualan hasil tambang.

Tahap eksplorasi hanya mengizinkan kegiatan seperti:

• survei geologi

• pengeboran eksplorasi

• pengambilan sampel mineral

Namun informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya alat berat excavator, aktivitas penggalian material, serta keluar masuk dump truck yang diduga mengangkut pasir.

Jika benar terjadi kegiatan produksi dalam status izin eksplorasi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Izin Berakhir 2024, Tapi Aktivitas Diduga Berjalan Hingga 2026

Kejanggalan berikutnya terletak pada masa berlaku izin.

Data MODI mencatat izin eksplorasi CV Prabu Sang Anom hanya berlaku hingga:

25 November 2024

Sementara informasi dan dokumentasi lapangan menunjukkan aktivitas tambang diduga masih berlangsung hingga tahun 2026.

Jika izin tersebut tidak diperpanjang atau tidak ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi, maka kegiatan penambangan dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal.

Temuan lain yang memicu tanda tanya publik adalah perbedaan luas wilayah tambang.

Pada papan informasi di lokasi tertulis:

± 13,36 hektar

Sedangkan dalam data izin MODI tercatat:

± 42,70 hektar

Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi antara papan lokasi dengan dokumen resmi perizinan.

SKANDAL TAMBANG PASIR SANG ANOM MELEDAK!

Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Tambang pasir juga wajib memiliki dokumen lingkungan berupa:

• AMDAL atau

• UKL-UPL

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika aktivitas penambangan berjalan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka perusahaan dapat dikenai sanksi pidana lingkungan.

LSM GEMPAR: “Mustahil Aktivitas Besar Ini Tidak Diketahui”

Sorotan keras juga datang dari aktivis LSM GEMPAR, yang menilai aktivitas tambang tersebut terlalu besar untuk luput dari perhatian aparat.

Salah satu aktivis GEMPAR, Bang Tyo, menyampaikan kritik tajam terhadap situasi yang terjadi.

“Kalau alat berat bekerja, puluhan truk keluar masuk setiap hari, dan aktivitas berlangsung terang-terangan, sangat sulit dipercaya kalau aparat tidak mengetahui. Publik tentu berharap ada penjelasan dan penegakan hukum yang transparan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk bermuatan berat.

LSM GEMPAR menyatakan tengah mengumpulkan sejumlah bukti lapangan, di antaranya:

• foto alat berat di area tambang

• video aktivitas dump truck

• koordinat titik lokasi penambangan

• dokumentasi area galian

• foto papan izin lokasi

Bukti tersebut rencananya akan disampaikan dalam laporan resmi kepada beberapa lembaga terkait, seperti:

• Inspektur Tambang Kementerian ESDM

• Direktorat Penegakan Hukum KLHK

• Polda Jawa Timur

Ujian Serius Penegakan Hukum

Kasus tambang pasir di Sanganom kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di daerah.

Publik berharap pihak berwenang segera melakukan verifikasi lapangan, audit izin, serta penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Jika benar aktivitas penambangan masih berlangsung tanpa izin yang sah, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori praktik tambang ilegal yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Saikhu

Jumat, 13 Maret 2026

RSUD CICALENGKA TEBAR BERKAH RAMADHAN, YATIM PIATU BAHAGIA

 


BANDUNG | Jerathukumnews.net

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan sosial yang digelar oleh RSUD Cicalengka. 

Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut mengadakan kegiatan berbagi kebahagiaan berupa santunan anak yatim piatu yang dirangkaikan dengan tausyiah keagamaan di Masjid Al‑Askariyah RSUD Cicalengka, pada Jum'at (13/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri jajaran manajemen rumah sakit, tenaga medis dan non medis, serta puluhan anak yatim piatu dari lingkungan sekitar. 

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan sambutan dari pihak rumah sakit, kemudian pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan penuh berkah.

Momentum kebersamaan ini semakin bermakna dengan hadirnya tausyiah yang disampaikan oleh mubaligh muda Ustadz Hazir Lukaman Muharam, yang dikenal luas melalui dakwahnya bertajuk Tausiyah SiCepot. 

Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh hadirin untuk meningkatkan kepedulian sosial, memperkuat nilai keimanan, serta menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri dan memperbanyak amal kebaikan.

Dengan gaya penyampaian yang santai namun sarat makna, Ustadz Hazir juga mengingatkan pentingnya berbagi kepada sesama, khususnya kepada anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari lingkungan sekitar.

Direktur RSUD Cicalengka, dr. H. Yani Sumpena Muchtar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan santunan anak yatim piatu ini, kami ingin berbagi kebahagiaan serta menghadirkan semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan. RSUD Cicalengka bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial untuk saling membantu dan menguatkan,” ujar dr. Yani pada awak media Jerathukumnews.net

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan keagamaan seperti tausyiah dan santunan ini diharapkan dapat memberikan energi positif bagi seluruh pegawai rumah sakit sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi di bidang kesehatan tidak hanya berkaitan dengan penyembuhan fisik, tetapi juga nilai-nilai empati dan kemanusiaan.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Semoga santunan yang diberikan dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim, sekaligus menjadi ladang amal bagi kita semua, "jelasnya.

Mudah-mudahan RSUD Cicalengka terus diberikan keberkahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas dr. Yani.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim piatu serta sesi ramah tamah antara manajemen rumah sakit, para pegawai, dan para tamu undangan. Suasana haru dan kebahagiaan tampak menyelimuti kegiatan yang sarat nilai kepedulian tersebut.

 (Dayat)

Kamis, 12 Maret 2026

Spektakuler! Intan Putri Lampung Rebut Mahkota KDI 2025, Kalahkan Erhan dan Raini di Grand Final

JAKARTA | Jerathukumnews.net

Panggung Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2025 akhirnya melahirkan juara baru. Intan Putri, penyanyi dangdut berbakat asal Lampung, berhasil keluar sebagai pemenang setelah menaklukkan dua rival kuatnya, Erhan dan Raini, dalam babak grand final yang digelar Kamis malam (13/03/2026).

Grand final yang disiarkan langsung di MNCTV berlangsung dramatis dan penuh tensi. Ketiga finalis tampil habis-habisan di hadapan dewan juri dan jutaan pemirsa yang menyaksikan dari rumah.

Sejak awal kompetisi, Intan Putri dikenal sebagai salah satu kontestan dengan karakter vokal kuat dan kemampuan panggung yang memukau. Di malam penentuan, ia kembali menunjukkan kualitasnya lewat penampilan emosional yang berhasil memikat juri sekaligus meraih dukungan besar dari pemirsa.

Persaingan sempat berlangsung sangat ketat. Erhan dan Raini juga tampil maksimal dengan membawakan lagu-lagu dangdut yang penuh penghayatan. Namun pada akhirnya, akumulasi penilaian juri dan voting penonton memastikan langkah Intan Putri menuju puncak kemenangan.

Sorak sorai langsung pecah saat nama Intan diumumkan sebagai juara KDI 2025. Kemenangan ini sekaligus mengharumkan nama Lampung, yang kini memiliki wakil baru di jajaran penyanyi dangdut nasional.

Dengan kemenangan tersebut, Intan Putri resmi menyandang gelar juara KDI 2025 dan diprediksi akan menjadi bintang baru di industri musik dangdut Tanah Air.

Rina Simanjuntak

BERBAGI TAKJIL & BERBUKA BERSAMA: RELAWAN KBS BENGKALIS HIASIKAN BULAN RAMADHAN 1447 H

 

BENGKALIS | Jerathukumnews.net 

Jalanan Bengkalis menjadi saksi momen kebersamaan yang hangat! Tim gabungan semua relawan Bupati Kabupaten Bengkalis (KBS) menggelar kegiatan "Berbagi Takjil & Berbuka Puasa Bersama Antar Relawan KBS Bersatu" dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan yang mengambil tema "Berbagi Itu Indah, Menjalin Kebersamaan" ini dikordinatori langsung oleh Ketua SAIT Busal, 

Dihadiri oleh berbagai elemen relawan, kegiatan tidak hanya berbagi takjil gratis untuk siapa saja yang melintas di jalan umum – mulai dari orang tua, pemuda, hingga anak-anak – tetapi juga mengajak seluruh relawan untuk berbuka puasa bersama. Takjil yang disediakan beragam dan menyegarkan, seperti kolak, kue es buah, serta makanan ringan lainnya, yang disiapkan dengan penuh cinta kasih untuk memberikan kemudahan dan kebahagiaan bagi yang menerima.

"Kegiatan ini bukan hanya sekadar berbagi makanan, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antar relawan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Di jalanan, kita bisa menjangkau siapa saja tanpa batasan," ujar Ketua SAIT Busal, saat ditemui usai kegiatan.

Momen ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kebaikan dan kebersamaan tetap hidup dan tumbuh di tengah masyarakat Bengkalis di bulan yang penuh berkah ini.

Ind

Dugaan Korupsi Dana Hibah hingga Mamin, LSM AJIB Siap Pidanakan Pejabat Dinas Koperasi Pasuruan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Ketua Umum LSM AJIB Badrus Salam, resmi mengawal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan. Fokus investigasi meliputi tiga pos krusial: Dana Hibah, Anggaran Pelatihan, serta Makan dan Minum (Mamin) yang dinilai sarat manipulasi.

Badrus mengecam sikap tertutup Kepala Dinas, Pak Faqih, dan jajaran staf yang dinilai "alergi" terhadap media. Ia mensinyalir adanya praktik mark-up serta kegiatan fiktif yang sengaja ditutupi dari akses publik melalui tindakan menghalangi kerja jurnalistik.

"Anggaran ini uang rakyat. Jika terus tertutup, kami akan seret oknum pejabat terkait ke ranah pidana, baik melalui laporan Tipikor ke Kejaksaan maupun jeratan UU Pers," tegas Badrus Salam.

Poin Utama Pelanggaran:

Indikasi Korupsi: Dugaan pelatihan fiktif dan pemotongan Dana Hibah.

Hambatan Pers: Staf dinas diduga melanggar Pasal 18 UU No. 40/1999 (ancaman 2 tahun penjara/denda Rp500 juta) karena menghalangi wartawan.

Disiplin ASN: Pelanggaran transparansi publik sesuai UU KIP dan PP No. 94/2021.

Hingga saat ini, pihak Dinas Koperasi Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (Riangga.S)

Nama Pajar Ketua Insan Pers Keadilan Dicatut, Dugaan Pemerasan Terkuak

 


TAPUNG HULU | Jerathukumnews.net

Ketua Umum Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk meminta uang kepada pengusaha maupun instansi pemerintah dengan mengatasnamakan dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai seseorang yang diduga mengaku sebagai utusan Pajar Saragih dan meminta uang sebesar Rp3.500.000 kepada seorang pria berinisial DM.

Informasi yang beredar menyebutkan permintaan uang itu dikaitkan dengan dugaan aktivitas bisnis BBM ilegal di wilayah Tapung Hulu. Namun, Pajar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan permintaan tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menyuruh siapa pun, baik anggota Insan Pers Keadilan maupun individu lain, untuk meminta uang dengan cara yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang menjual nama saya untuk kepentingan pribadi, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Pajar dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk komunikasi atau kerja sama yang melibatkan dirinya maupun organisasi Insan Pers Keadilan selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan pencatutan nama tersebut berpotensi merusak reputasi organisasi dan profesi jurnalis. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku membawa namanya tanpa bukti resmi.

Pajar juga mengimbau kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut namanya agar segera menempuh jalur hukum.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tersebut, silakan melapor kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi Insan Pers Keadilan untuk menjaga integritas profesi pers serta memastikan setiap kemitraan dengan pihak mana pun berjalan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Alergi Media dan Tutupi Anggaran Mamin, Satgasus Siap Pidanakan Pejabat Dinas Koperasi Pasuruan Pakai UU Pers!



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait alokasi pengeluaran anggaran Makan dan Minum (Mamin) serta pos pengeluaran lain-lain yang dinilai sarat kejanggalan dan ditutupi dari akses publik.

Sikap "alergi" jurnalis yang ditunjukkan oleh jajaran pegawai dan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi memicu reaksi keras dari Aktivis Satuan Tugas Khusus (Satgasus), Muamar Dhani. Ia mengecam keras birokrasi tertutup di instansi tersebut yang terkesan bermain petak umpet saat awak media dan pengawas publik meminta klarifikasi.

"Ini bukan sekadar masalah etika birokrasi yang buruk, tapi sudah masuk ranah indikasi kebohongan publik. Anggaran mamin dan pengeluaran lain-lain itu pakai uang rakyat, bukan uang pribadi Kepala Dinas. Mengapa harus alergi dan menghindar saat diklarifikasi?" tegas Muamar Dhani saat ditemui di Pasuruan.

Kucing-Kucingan dengan Media dan Ancaman UU Pers

Kritik tajam Dhani ini bermula dari sikap tidak kooperatif staf Dinas Koperasi yang kerap memberikan keterangan palsu kepada wartawan. Dalih bahwa Kepala Dinas sedang ada di tempat, namun tiba-tiba disebut sudah pergi, dinilai sebagai upaya sengaja untuk menghambat kerja jurnalistik.

Dhani mengingatkan bahwa tindakan mengelabui media ini bukan hanya mencederai semangat keterbukaan informasi, namun berpotensi menyeret oknum pejabat dan staf terkait ke ranah pidana.

"Kepada Kepala Dinas dan jajarannya, jangan lupa bahwa Anda bekerja di bawah mandat undang-undang. Tindakan menghalangi wartawan mencari informasi yang sah adalah tindak pidana murni," cecar Dhani.

Secara hukum, upaya menghambat kemerdekaan pers telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3). Bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi hak tersebut, ancaman hukumannya tidak main-main.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pelanggaran UU KIP dan Disiplin ASN

Selain ancaman UU Pers, Dhani juga menyoroti bahwa Dinas Koperasi adalah Badan Publik yang tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menyembunyikan informasi terkait penggunaan APBD berpotensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

Lebih lanjut, sikap staf yang terkesan merendahkan rekan media menunjukkan rendahnya integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara administratif, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami dari Satgasus tidak akan tinggal diam. Jika Dinas Koperasi terus mempertontonkan sikap anti-transparansi soal anggaran Mamin ini, kami akan dorong pelaporan resmi. Baik laporan pidana ke kepolisian terkait UU Pers, maupun laporan ke Inspektorat dan BKD atas pelanggaran disiplin dan kode etik ASN," pungkas Dhani dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan masih belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran maupun sikap stafnya yang menghalangi tugas jurnalistik. 

(Riangga.S)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done