JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 07 Mei 2026

Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Menko Polkam tekankan kesiagaan Hadapi Musim Kemarau



PALEMBANG | Jerathukumnews.net

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, menegaskan pengendalian kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu prioritas nasional menjelang musim kemarau 2026. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dalam apel tersebut, Menko Polkam juga melakukan reaktivasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Reactivasi desk tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan pengendalian karhutla secara nasional.

“Seluruh komponen bangsa harus terus memperkuat kesiapsiagaan, meningkatkan mitigasi, dan membangun kerja sama yang solid agar karhutla dapat ditekan hingga ke titik minimal, bahkan diarahkan menuju zero karhutla,” kata Djamari.

Ia menyebut Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla karena karakteristik lahan gambut, lahan mineral kering, serta riwayat kebakaran yang berulang.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak boleh lengah, terlebih BMKG memprediksi awal musim kemarau di Sumatera Selatan terjadi lebih awal pada Mei 2026 dengan kondisi cenderung lebih kering dan puncak kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Karena itu, Menko Djamari meminta gubernur, bupati, wali kota, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah rawan karhutla segera meningkatkan kesiapsiagaan melalui aktivasi posko siaga, patroli terpadu, pemetaan wilayah rawan, serta kesiapan personel dan peralatan.

“Jangan menunggu api membesar. Seluruh daerah rawan karhutla harus bergerak lebih awal, lebih cepat, lebih terpadu, dan lebih tegas agar potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Menko Polkam turut mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kelompok tani, relawan, hingga media massa untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Menurutnya, satu titik api yang terlambat ditangani dapat berkembang menjadi kebakaran besar pada musim kemarau kering.

Sementara itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penurunan angka karhutla secara nasional menunjukkan Indonesia terus belajar memperbaiki tata kelola penanganan kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun.

Ia menjelaskan, pada masa El Nino tahun 2015, luas lahan terbakar mencapai sekitar 2,6 juta hektare. Empat tahun kemudian, pada 2019, angka tersebut turun menjadi 1,6 juta hektare. Pada 2023 kembali turun menjadi 1,1 juta hektare. Sementara pada 2024 luas karhutla yang mencapai sekitar 376 ribu hektare berhasil ditekan menjadi sekitar 359 ribu hektare pada 2025.

Penurunan tersebut, menurut Raja Juli terjadi karena koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah semakin baik di bawah arahan Presiden dan Menko Polkam. Ia menilai apel kesiapsiagaan yang digelar menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan menghilangkan ego sektoral dalam penanganan karhutla.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa dibebankan hanya kepada satu institusi saja, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Raja Juli.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polri, BNPB, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, aliansi masyarakat, hingga relawan.

Ia menyampaikan pada apel tersebut Menko Polkam turut menyerahkan bantuan perlengkapan Satgas Darat, termasuk drone untuk memperkuat deteksi dan penanganan dini titik api di lapangan.

Menurutnya, penggunaan drone efektif dilakukan saat api masih dalam skala kecil. Namun apabila kondisi cuaca semakin panas dan kebakaran meluas, penanganan tetap membutuhkan dukungan operasi pemadaman dari udara menggunakan water bombing.

“Untuk sementara di Sumatera Selatan, dukungan awal yang kami siapkan adalah dua helikopter water bombing,” ujarnya.

Apel Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Karhutla 2026 di Palembang turut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Gubernur Sumsel Herman Deru selaku tuan rumah, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, Astamaops Kapolri Komjen Pol. Muh. Fadil Imran, segenap Forkopimda Sumsel dan Deputi III Koord. Bidang Hanneg Kesbang Mayjen TNI Purwito serta diikuti unsur kementerian/lembaga, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga komunitas peduli api.


Humas Kemenko Polkam

Rabu, 06 Mei 2026

DUGAAN “ATENSI” RUTIN DI LINGKUNGAN SEKOLAH, INTEGRITAS PENDIDIKAN DIPERTANYAKAN

 


SUKOREJO | Jerathukumnews.net

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Aroma tak sedap mencuat dari lingkungan SMKN 2 Sukorejo setelah muncul dugaan adanya praktik pemberian “atensi” rutin kepada oknum LSM dan wartawan setiap bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung secara berkala dan terstruktur. Istilah “atensi” yang digunakan pun memantik tanda tanya besar: apakah ini bentuk kemitraan yang sah, atau justru pola terselubung untuk meredam kritik dan pengawasan publik?

Lebih jauh, beredar pula dugaan adanya aliran dana yang dilakukan melalui transfer perbankan, yang disebut-sebut mengarah ke rekening tertentu. Sejumlah pihak mengklaim telah mengantongi bukti transaksi tersebut. Namun hingga kini, keabsahan dan konteks dokumen tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Yang tak kalah krusial, publik mempertanyakan: dari mana sumber anggaran itu berasal? Jika benar menggunakan dana sekolah, maka harus dijelaskan secara terbuka—apakah tercatat dalam rencana anggaran resmi, atau justru mengalir tanpa mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan?

Dalam regulasi yang berlaku, dana pendidikan—terutama yang bersumber dari pemerintah—wajib digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Penggunaan di luar peruntukan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Sejumlah pengamat menilai, jika praktik “atensi” ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata degradasi moral dalam dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng integritas justru terancam menjadi contoh buruk tata kelola.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik kini menunggu keterbukaan dan keberanian pihak terkait untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Sebab dalam dunia pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran—tetapi juga kepercayaan.

((saikhu))

Senin, 04 Mei 2026

Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik demi kenyamanan Masyarakat bayar Pajak



KAB BEKASI | Jerathukumnews.net

Kantor bersama Samsat Kabupaten Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Hal ini tercermin dari tampilan gedung yang tertata rapi, bersih, dan representatif, sehingga memberikan kesan nyaman bagi masyarakat yang datang. Berbagai fasilitas pendukung pun disediakan secara lengkap, mulai dari loket pendaftaran, meja informasi, hingga petunjuk alur pelayanan yang jelas dan mudah dipahami, guna mempercepat proses administrasi.

Sebagai pusat pelayanan terpadu, Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan beragam layanan, di antaranya pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, serta layanan lain yang terintegrasi dengan instansi terkait. Sistem pelayanan yang terkoordinasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta pengalaman layanan yang lebih baik bagi wajib pajak.

Di sisi lain, petugas Samsat juga terlihat sigap dan responsif dalam memberikan arahan kepada masyarakat, mulai dari proses pengisian formulir hingga tahap akhir pelayanan. 

Dengan penerapan sistem yang semakin modern, tertib, dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik pun terus meningkat.

Keberadaan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Ke depan, dengan berbagai upaya pembenahan dan peningkatan fasilitas yang terus dilakukan, Samsat Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjadi role model pelayanan prima yang profesional, cepat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.


Mesdin Saragih

Pengurusan KITAS WN Korea Disorot, Imigrasi Bekasi Diminta Klarifikasi

KOTA BEKASI | Jerathukumnews.net

Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atas nama seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian.

Latar Belakang Perkara

WN Korea berinisial KD sebelumnya dikaitkan dengan konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera. Dalam perkara tersebut, KD dilaporkan oleh perusahaan penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar.

Selain itu, pihak penjamin lama juga disebut telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan dari Praktisi Hukum

Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) sekaligus Managing Director *SYS & Partner Law Firm Hani Siswadi, SH, M.Si menyampaikan pandangannya terkait proses tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses perpanjangan KITAS, khususnya terkait perpindahan penjamin yang dilakukan oleh WNA bersangkutan.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik keimigrasian, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik.

Kerangka Regulasi Keimigrasian

Proses perpanjangan KITAS di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, proses administrasi, termasuk perpindahan penjamin, diatur melalui persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Kebutuhan Klarifikasi dan Transparansi

Pihak praktisi hukum menilai bahwa dengan sistem layanan keimigrasian yang telah berbasis digital, setiap proses administrasi semestinya dapat diverifikasi secara sistematis.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya (Perspektif Publik & Kontrol Sosial)

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, turut memberikan sorotan kritis terhadap proses perpanjangan KITAS yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, dalam konteks negara hukum, setiap proses administrasi yang menyangkut warga negara asing harus dijalankan secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses keimigrasian, terlebih ketika yang bersangkutan diketahui sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Hisar menegaskan bahwa lembaga pers dan masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pelayanan publik. Ia menilai, setiap potensi ketidaksesuaian prosedur harus dijawab dengan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Ketika ada pertanyaan publik, maka jawaban yang jelas dari institusi terkait akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan keimigrasian.

Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan, siapapun subjeknya, tegas Hisar

Kaitan dengan Perkara Hukum

Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perkara hukum yang terjadi di wilayah Bekasi, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah laporan yang melibatkan WNA tersebut masih dalam tahap penanganan, sehingga belum terdapat putusan hukum tetap terkait perkara dimaksud.

Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan KITAS dimaksud.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari WNA yang bersangkutan, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Perhatian terhadap proses administrasi keimigrasian menjadi penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan pelayanan publik. Dalam konteks mobilitas global yang semakin tinggi, kepatuhan terhadap regulasi serta transparansi prosedur menjadi kunci utama dalam memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait agar proses hukum dan administrasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.


(Red).

Nara Sumber : Hisar / Ketua RJN Bekasi Raya

Kamis, 30 April 2026

RSUD Cicalengka Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Calon Anggota BPD, Termasuk Tes Bebas Narkoba

BANDUNG | Jerathukumnews.net

RSUD Cicalengka menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Layanan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan menyeluruh hingga penerbitan surat keterangan bebas narkoba.

Kesiapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran tahapan seleksi calon anggota BPD di berbagai desa di Kabupaten Bandung.

Didukung tenaga medis profesional serta fasilitas yang memadai, RSUD Cicalengka memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan cepat, akurat, dan nyaman bagi para peserta.

Adapun layanan yang disediakan meliputi pemeriksaan fisik umum, pengecekan tekanan darah, tes laboratorium, serta skrining kesehatan lainnya sesuai kebutuhan administrasi pencalonan BPD. Selain itu, tes narkoba menjadi salah satu layanan unggulan yang didukung oleh laboratorium internal rumah sakit dengan hasil yang cepat dan terpercaya.

Direktur RSUD Cicalengka, dr. Yani, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pelayanan optimal guna menghindari antrean panjang dan memberikan kenyamanan bagi para calon anggota BPD.

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi para calon anggota BPD yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh pemeriksaan ditangani oleh dokter berpengalaman dengan dukungan fasilitas laboratorium yang mampu memberikan hasil secara cepat dan akurat.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan nyaman. Dengan sistem yang terintegrasi, peserta tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan hasil pemeriksaan sebagai salah satu syarat administrasi,” tambahnya.

Dengan kesiapan tersebut, RSUD Cicalengka diharapkan menjadi pilihan utama bagi para calon anggota BPD dalam memenuhi persyaratan kesehatan, sekaligus mendukung proses seleksi yang transparan dan berkualitas.

(Dayat)


Rabu, 29 April 2026

Kepala Dinas Perizinan Pasuruan Dinilai “Alergi Wartawan”, Transparansi Dipertanyakan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan Kepala Dinas Perizinan menuai sorotan tajam dari kalangan media. Saikhu, Kepala Biro Jerat Hukum News, mengaku kesulitan untuk menemui pejabat tersebut meski sudah berupaya menjalin komunikasi secara baik.

‎Menurut Saikhu, upaya bertemu Kepala Dinas bukan untuk mencari sensasi ataupun membuat kegaduhan, melainkan sekadar bersilaturahmi sekaligus menanyakan berbagai program yang tengah disiapkan dinas untuk kepentingan masyarakat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. 

Akses komunikasi dinilai tertutup rapat, sehingga memunculkan kesan seolah-olah pejabat tersebut alergi terhadap wartawan.

‎“Kalau pejabat publik sulit ditemui, lalu masyarakat harus bertanya kepada siapa? Jangan sampai kantor pemerintahan berubah seperti benteng yang anti kritik dan anti informasi,” tegas Saikhu.

Sikap semacam ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Seorang kepala dinas seharusnya hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan figur yang sulit dijangkau. Terlebih, media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan rakyat.

Publik pun mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik sulitnya akses terhadap Kepala Dinas Perizinan tersebut? Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, semestinya tidak perlu bersikap menjaga jarak terhadap insan pers.

‎LSM GEMPAR turut angkat bicara dan mengecam keras sikap pejabat yang dinilai menutup diri dari kontrol sosial. Menurut perwakilan GEMPAR, jabatan bukan mahkota untuk bersembunyi dari rakyat, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

‎“Pejabat yang anti wartawan patut dipertanyakan integritas dan komitmennya. Jangan sampai kursi jabatan hanya dijadikan simbol kekuasaan, sementara pelayanan publik dibiarkan lumpuh dan komunikasi dibungkam,” tegas perwakilan GEMPAR.

Mereka menilai, apabila seorang kepala dinas terus menghindari wartawan, maka hal itu bukan sekadar persoalan etika, tetapi tamparan keras bagi citra pemerintahan yang seharusnya terbuka, responsif, dan siap diawasi.

‎Masyarakat berharap Pemerintah Pasuruan segera mengevaluasi pola komunikasi pejabatnya. Sebab di era keterbukaan saat ini, pejabat yang anti media sama saja sedang menampar wajah demokrasi itu sendiri. Bila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik runtuh, dan jabatan yang dipegang hanya akan dikenang sebagai simbol kesombongan birokrasi yang jauh dari rakyat.

((saikhu))

Selasa, 28 April 2026

Kasus Desa Sumber Jaya Memanas: Banding Jaksa Gagal, Sorotan Kini ke Proses Hukum

BEKASI | Jerathukumnews.net

Kabar baik datang dari proses hukum perkara yang dikenal dengan isu “pelapor korupsi dijadikan terdakwa”. Pengadilan tingkat banding resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan posisi pihak terdakwa.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menolak memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Perkara ini tercatat dengan Nomor: 25/PID.TPK/2026/PT.BDG, dengan tanggal putusan pada Rabu, 22 April 2026, yang merujuk pada perkara tingkat pertama Nomor: 141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Majelis hakim banding secara tegas menyatakan bahwa dua pokok tuntutan dalam memori banding JPU tidak dapat diterima. Termasuk di dalamnya permintaan kenaikan nilai tuntutan yang juga ditolak. Dengan demikian, putusan ini sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (judex facti).

Putusan tersebut juga menjadi penegasan bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dinilai beralasan dan berhasil mematahkan argumentasi yang disampaikan pihak JPU.

Tim kuasa hukum Sofyan Hakim, yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Reza, S.H., M.H., menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Langkah ini diambil karena masih terdapat sejumlah poin dalam putusan tingkat pertama yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum kasasi, karena masih ada hal-hal penting yang perlu diluruskan,” ujar Muhammad Reza.

Di sisi lain, Ketua Umum FKMPB, Eko Setiawan, turut menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan. Ia menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Menurutnya, perkara yang berawal dari dugaan penyalahgunaan pencairan anggaran Desa Sumber Jaya ke tiga rekening yang tidak jelas, justru hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kenapa hanya satu nama yang diproses, sementara pihak lain seperti Suharni dan Sucsess Mainer tidak tersentuh hukum? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap Eko.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penyitaan aset berupa lahan milik Sofyan Hakim yang disebut berasal dari warisan orang tua. Mereka menilai penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Bagaimana mungkin aset warisan disita dan dijadikan alat bukti tanpa dasar yang kuat?” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek pembuktian dalam persidangan, termasuk dugaan tidak dipertimbangkannya keterangan saksi yang meringankan dalam putusan.

“Kami mempertanyakan apakah unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk minimal dua alat bukti. Fakta-fakta yang meringankan seharusnya juga menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami akan terus berjuang agar perkara ini terang benderang, dan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan menjadi alat yang justru merugikan,” pungkasnya.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done