JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 29 April 2026

Kepala Dinas Perizinan Pasuruan Dinilai “Alergi Wartawan”, Transparansi Dipertanyakan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan Kepala Dinas Perizinan menuai sorotan tajam dari kalangan media. Saikhu, Kepala Biro Jerat Hukum News, mengaku kesulitan untuk menemui pejabat tersebut meski sudah berupaya menjalin komunikasi secara baik.

‎Menurut Saikhu, upaya bertemu Kepala Dinas bukan untuk mencari sensasi ataupun membuat kegaduhan, melainkan sekadar bersilaturahmi sekaligus menanyakan berbagai program yang tengah disiapkan dinas untuk kepentingan masyarakat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. 

Akses komunikasi dinilai tertutup rapat, sehingga memunculkan kesan seolah-olah pejabat tersebut alergi terhadap wartawan.

‎“Kalau pejabat publik sulit ditemui, lalu masyarakat harus bertanya kepada siapa? Jangan sampai kantor pemerintahan berubah seperti benteng yang anti kritik dan anti informasi,” tegas Saikhu.

Sikap semacam ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Seorang kepala dinas seharusnya hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan figur yang sulit dijangkau. Terlebih, media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan rakyat.

Publik pun mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik sulitnya akses terhadap Kepala Dinas Perizinan tersebut? Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, semestinya tidak perlu bersikap menjaga jarak terhadap insan pers.

‎LSM GEMPAR turut angkat bicara dan mengecam keras sikap pejabat yang dinilai menutup diri dari kontrol sosial. Menurut perwakilan GEMPAR, jabatan bukan mahkota untuk bersembunyi dari rakyat, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

‎“Pejabat yang anti wartawan patut dipertanyakan integritas dan komitmennya. Jangan sampai kursi jabatan hanya dijadikan simbol kekuasaan, sementara pelayanan publik dibiarkan lumpuh dan komunikasi dibungkam,” tegas perwakilan GEMPAR.

Mereka menilai, apabila seorang kepala dinas terus menghindari wartawan, maka hal itu bukan sekadar persoalan etika, tetapi tamparan keras bagi citra pemerintahan yang seharusnya terbuka, responsif, dan siap diawasi.

‎Masyarakat berharap Pemerintah Pasuruan segera mengevaluasi pola komunikasi pejabatnya. Sebab di era keterbukaan saat ini, pejabat yang anti media sama saja sedang menampar wajah demokrasi itu sendiri. Bila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik runtuh, dan jabatan yang dipegang hanya akan dikenang sebagai simbol kesombongan birokrasi yang jauh dari rakyat.

((saikhu))

Selasa, 28 April 2026

Kasus Desa Sumber Jaya Memanas: Banding Jaksa Gagal, Sorotan Kini ke Proses Hukum

BEKASI | Jerathukumnews.net

Kabar baik datang dari proses hukum perkara yang dikenal dengan isu “pelapor korupsi dijadikan terdakwa”. Pengadilan tingkat banding resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan posisi pihak terdakwa.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menolak memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Perkara ini tercatat dengan Nomor: 25/PID.TPK/2026/PT.BDG, dengan tanggal putusan pada Rabu, 22 April 2026, yang merujuk pada perkara tingkat pertama Nomor: 141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Majelis hakim banding secara tegas menyatakan bahwa dua pokok tuntutan dalam memori banding JPU tidak dapat diterima. Termasuk di dalamnya permintaan kenaikan nilai tuntutan yang juga ditolak. Dengan demikian, putusan ini sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (judex facti).

Putusan tersebut juga menjadi penegasan bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dinilai beralasan dan berhasil mematahkan argumentasi yang disampaikan pihak JPU.

Tim kuasa hukum Sofyan Hakim, yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Reza, S.H., M.H., menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Langkah ini diambil karena masih terdapat sejumlah poin dalam putusan tingkat pertama yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum kasasi, karena masih ada hal-hal penting yang perlu diluruskan,” ujar Muhammad Reza.

Di sisi lain, Ketua Umum FKMPB, Eko Setiawan, turut menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan. Ia menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Menurutnya, perkara yang berawal dari dugaan penyalahgunaan pencairan anggaran Desa Sumber Jaya ke tiga rekening yang tidak jelas, justru hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kenapa hanya satu nama yang diproses, sementara pihak lain seperti Suharni dan Sucsess Mainer tidak tersentuh hukum? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap Eko.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penyitaan aset berupa lahan milik Sofyan Hakim yang disebut berasal dari warisan orang tua. Mereka menilai penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Bagaimana mungkin aset warisan disita dan dijadikan alat bukti tanpa dasar yang kuat?” tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek pembuktian dalam persidangan, termasuk dugaan tidak dipertimbangkannya keterangan saksi yang meringankan dalam putusan.

“Kami mempertanyakan apakah unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan, termasuk minimal dua alat bukti. Fakta-fakta yang meringankan seharusnya juga menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami akan terus berjuang agar perkara ini terang benderang, dan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan menjadi alat yang justru merugikan,” pungkasnya.

Red

Ironi "Zero HALINAR": Narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang Diduga Kendalikan Jaringan dari Sel DA 6

PANGKALPINANG | Jerathukumnews.net

Slogan "Zero HALINAR" (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang menjadi harga mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kini dipertanyakan kredibilitasnya. Sebuah temuan investigasi mengungkap tabir gelap di balik jeruji: dugaan kuat adanya aktivitas pengendalian narkotika yang dikomandoi oleh seorang warga binaan berinisial HEN dari dalam Kamar DA 6.

HEN, narapidana asal Sampur yang dijadwalkan bebas tahun ini, disinyalir masih memegang kendali penuh atas jaringannya di luar tembok penjara. Berdasarkan data yang dihimpun, pria yang tengah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) ini diduga memanfaatkan akses komunikasi ilegal secara masif untuk menjalankan bisnis haramnya.

Modus operandi yang dijalankan HEN tergolong licin. Ia diduga kerap "menumbalkan" anak buahnya di lapangan demi memutus rantai keterlibatan langsung. Langkah ini diyakini sebagai upaya menjaga profil bersih agar proses administratif kebebasannya tidak terhambat oleh catatan kriminal baru.

Namun, sepandai-pandainya melompat, jejak digital HEN mulai terendus. Tim redaksi memperoleh bukti-bukti krusial yang meruntuhkan klaim sterilitas Lapas, antara lain:

Tangkapan layar percakapan yang berisi perintah langsung untuk membuang "bahan" (barang bukti narkotika) guna menghindari sergapan aparat.

Bukti audio yang memperdengarkan suara diduga HEN tengah membahas upaya "kondisi" atau koordinasi dengan pihak-pihak tertentu untuk mengamankan namanya dari pantauan hukum.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi manajemen Lapas Narkotika Pangkalpinang. Padahal, pada Rabu (1/4/2026) lalu, Kalapas Novriadi secara retoris menegaskan bahwa instansinya bebas dari barang terlarang.

"Kami berkomitmen penuh melawan penyalahgunaan handphone, narkoba, miras, sajam, serta barang terlarang lainnya," tegas Novriadi saat itu.

Realita di Kamar DA 6 berbicara lain. Jika seorang narapidana mampu berkomunikasi secara intens dan mengarahkan transaksi narkotika dari dalam sel, maka komitmen "sterilisasi" tersebut patut diduga hanya menjadi pemanis di atas kertas.

Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pimpinan Lapas justru menunjukkan sikap menutup diri. Upaya konfirmasi yang dilayangkan tim media melalui pesan WhatsApp berakhir dengan pemblokiran nomor redaksi oleh Kalapas Novriadi.

Sikap defensif ini justru memperkeruh spekulasi publik dan menciptakan kesan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi di balik tembok kamar DA 6.

Kini, bola panas berada di tangan Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung. Publik mendesak adanya investigasi menyeluruh dan sidak tanpa kompromi. Tanpa langkah konkret, "lubang" pada sistem pemasyarakatan ini dipastikan akan terus menjadi jalur aman bagi peredaran narkotika yang merusak tatanan hukum di Negeri Serumpun Sebalai.

Red

RSUD, CICALENGKA TERUS BERUSAHA MENINGKATKAN PELAYAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT.

 

BANDUNG | Jerathukumnews.net

Komitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima terus ditunjukkan RSUD Cicalengka melalui kehadiran Duta Layanan yang menjadi garda terdepan dalam menyambut masyarakat dan pasien. 

Setiap warga yang datang ke rumah sakit, khususnya melalui ruang pelayanan utama, langsung disambut dengan greeting hangat, sapaan ramah, serta senyum tulus dari para Duta Layanan.

Sejak memasuki area pelayanan, pasien dan keluarga tidak lagi merasa canggung ataupun kebingungan. Duta Layanan dengan sigap menyapa, menanyakan keperluan, serta memberikan arahan yang jelas terkait alur pelayanan, mulai dari pendaftaran, poli tujuan, hingga fasilitas pendukung lainnya. 

Kehadiran mereka dinilai mampu menciptakan suasana yang lebih nyaman, humanis, dan bersahabat di lingkungan rumah sakit.

Tidak hanya sekadar menyambut, Duta Layanan juga aktif membantu pasien lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan khusus. Dengan penuh kesabaran, mereka memastikan setiap pasien mendapatkan informasi yang tepat serta pelayanan yang cepat dan efisien.

Direktur RSUD Cicalengka, dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes, menyampaikan bahwa kehadiran Duta Layanan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Duta Layanan ini kami hadirkan sebagai wajah pelayanan RSUD Cicalengka. Mereka bukan hanya sekadar petugas penyambut, tetapi juga representasi komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional kepada masyarakat,” ujar dr. Yani.

Ia menambahkan, pendekatan humanis menjadi kunci utama dalam pelayanan kesehatan, karena pasien tidak hanya membutuhkan penanganan medis, tetapi juga kenyamanan secara psikologis.

“Kami ingin masyarakat merasa dihargai sejak pertama kali datang. Senyum, sapaan, dan kepedulian kecil itu memiliki dampak besar bagi pasien. Oleh karena itu, kami terus mendorong seluruh jajaran untuk mengedepankan pelayanan yang penuh empati dan ketulusan,” tambahnya.

Dengan inovasi pelayanan melalui Duta Layanan ini, RSUD Cicalengka berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan pengalaman pelayanan kesehatan yang lebih baik, nyaman, dan berkesan. 

(Dayat)

Senin, 27 April 2026

Dugaan “Backing” Aparat dalam Tambang Pasir Sambirejo: Hukum Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

‎Dugaan praktik kotor kembali mencoreng institusi kepolisian di wilayah hukum Polsek Winongan. 

Aktivitas tambang pasir milik CV Watu Alam Berkah Jaya di Desa Sambirejo yang terus berjalan meski menuai penolakan warga, kini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

‎Tambang tersebut diketahui telah berulang kali mendapat teguran serta pengaduan dari masyarakat yang terdampak langsung. Namun anehnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat setempat. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya “perlindungan” atau backing dari oknum aparat penegak hukum.

‎Informasi dari sejumlah narasumber menyebut adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Winongan, bahkan diduga merambah hingga oknum di Polresta Pasuruan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi—sebuah sikap diam yang justru memperkuat dugaan publik.

Saikhu, Kabiro Jerat Hukum News, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan melaporkan dugaan ini ke Paminal dan Propam Polda Jawa Timur, serta Irwasda dan Irwasum Mabes Polri. Jika benar ada oknum yang bermain, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat,” tegas.

‎Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka hal ini jelas melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri:

‎Bertindak jujur, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

‎Menolak segala bentuk intervensi dan kepentingan pribadi dalam penegakan hukum.

‎Menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.

‎Oknum yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan melindungi aktivitas bermasalah dapat dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

‎Lebih jauh, dalih bahwa tambang tersebut “memiliki izin” tidak serta-merta membenarkan keberlangsungan aktivitasnya. Dalam regulasi pertambangan, keberadaan izin tidak kebal terhadap pencabutan.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) dapat dicabut apabila:

‎Menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

‎Tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‎Mengabaikan keberatan atau penolakan masyarakat terdampak.

‎Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa:

‎Setiap kegiatan usaha wajib mendapatkan persetujuan lingkungan.

Partisipasi masyarakat adalah elemen penting.

‎Jika masyarakat terdampak menyatakan keberatan dan terbukti ada dampak negatif, maka izin lingkungan dapat dibatalkan—yang otomatis menggugurkan dasar operasional tambang.

‎Artinya, penolakan warga Sambirejo bukan sekadar aspirasi—melainkan dasar hukum yang sah untuk evaluasi hingga pencabutan izin.

‎Desakan LSM: Tutup Tambang dan Kaji Ulang AMDAL

Ketua Umum LSM GARDA NUSANTARA NEWS,SUHADAK  SH  turut angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

‎“Tambang ini harus segera ditutup sementara. Pemerintah wajib melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat terkait dokumen AMDAL yang ada, serta mengkaji ulang analisis dampak lalu lintas (andalalin). Jangan sampai izin yang keluar justru mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci utama. “Kalau semua proses benar dan sesuai aturan, kenapa harus takut dibuka ke masyarakat? Justru dengan transparansi, konflik bisa diselesaikan,” lanjutnya

‎Dugaan adanya backing aparat inilah yang dinilai menjadi penyebab utama mandeknya penanganan laporan masyarakat. Ketika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, maka yang tersisa hanyalah ketidakpercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dan pemerintah daerah. Apakah mereka akan berdiri di sisi masyarakat dan hukum, atau justru membiarkan praktik yang mencederai keadilan terus berlangsung?

Masyarakat kini menunggu—bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata.((saikhu)) 

BREAKING NEWS: Tabrakan Maut di Bekasi Timur! KRL Dihantam KA Argo Bromo Anggrek dari Belakang, Penumpang Berteriak Panik



BEKASI | Jerathukumnews.net

Suasana mencekam terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026), setelah sebuah rangkaian KRL Commuter Line dihantam keras dari belakang oleh kereta api jarak jauh yang diduga kuat KA Argo Bromo Anggrek.

Benturan hebat tak terhindarkan. Gerbong belakang KRL dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan menjadi titik terparah dari tabrakan tersebut. Suara dentuman keras sontak memicu kepanikan di dalam kereta.

“Penumpang teriak-teriak, langsung berhamburan keluar,” ungkap salah satu saksi di lokasi.

Sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka akibat benturan dan kepanikan saat evakuasi. Mereka segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Petugas gabungan dari PT KAI, tim evakuasi, dan aparat keamanan langsung bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi kejadian. Proses evakuasi berlangsung dramatis di tengah kondisi gelap malam.

Insiden ini berdampak pada terganggunya perjalanan kereta di lintas Bekasi, dengan sejumlah perjalanan mengalami keterlambatan bahkan penundaan.

Hingga saat ini, pihak PT KAI masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta jumlah korban. Sementara itu, informasi mengenai keterlibatan KA Argo Bromo Anggrek masih menunggu konfirmasi resmi.

Peristiwa ini kembali menjadi peringatan serius soal keselamatan perkeretaapian di Indonesia.

(Tim Redaksi)


Minggu, 26 April 2026

Setop Sewa Rumah Jabatan, Cimahi Alihkan Anggaran untuk Rakyat Lewat Rumah Dinas Baru

 


CIMAHI | Jerathukumnews.net

Suetelah hampir lima periode berjalan tanpa fasilitas kediaman resmi, Pemerintah Kota Cimahi akhirnya bersiap memasuki babak baru.

Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota di Jalan Aruman kini menjadi sorotan utama, terutama dalam peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/4/2026).

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan langkah strategis untuk menghentikan kebiasaan lama yang dinilai membebani anggaran daerah.

Selama ini, Pemkot Cimahi harus mengalokasikan dana rutin untuk menyewa rumah jabatan bagi kepala daerah. Praktik tersebut dinilai tidak efisien dan sudah saatnya diakhiri.

“Selama ini kita mengontrak, itu pemborosan. Dengan membangun aset sendiri, ke depan tidak ada lagi anggaran sewa. Dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Asep di sela peninjauan.

Proyek yang mulai dirintis sejak era Penjabat Walikota Diki Sahromi ini sempat mengalami penyesuaian anggaran. Dari rencana awal sekitar Rp12,5 miliar, kini tahap awal pembangunan tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp3,9 miliar, mengikuti kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut tidak mengurangi fokus pada aspek teknis. Justru, tahap awal diarahkan pada penguatan struktur dasar. Mengingat lahan seluas 2.300 meter persegi merupakan bekas area persawahan, proses pemadatan tanah hingga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) menjadi prioritas utama.

“Kita tidak mau gegabah. Lahan bekas sawah harus ditangani serius, mulai dari cut and fill hingga pengurugan, supaya tidak terjadi pergeseran tanah di kemudian hari,” jelasnya.

Menariknya, konsep pembangunan rumah dinas ini mengusung pendekatan berbeda. Jika di daerah lain kediaman pimpinan dipisah, di Cimahi justru akan disatukan dalam satu kawasan. Konsep ini disebut sebagai simbol kekompakan atau “duet maut” antara Walikota dan Wakil Walikota.

Tak hanya itu, kawasan rumah dinas juga akan dilengkapi pendopo yang dirancang sebagai ruang terbuka. Fungsinya bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai tempat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Komisi 3 DPRD Kota Cimahi memastikan pengawasan proyek akan dilakukan secara ketat, baik dari sisi administratif maupun progres fisik di lapangan. Targetnya, pembangunan dapat rampung sepenuhnya pada tahun anggaran 2026.

“Harapan kami, 2026 semuanya sudah selesai. Walikota terpilih tidak perlu ngontrak lagi, tapi bisa langsung menempati rumah dinas dan fokus melayani masyarakat,” tutup Asep.

Dengan proyek ini, Cimahi tidak hanya membangun fisik gedung, tetapi juga menata ulang arah kebijakan anggaran dari pengeluaran rutin menuju investasi jangka panjang bagi daerah. (Bd20) yang dinilai membebani anggaran daerah.

Selama ini, Pemkot Cimahi harus mengalokasikan dana rutin untuk menyewa rumah jabatan bagi kepala daerah. Praktik tersebut dinilai tidak efisien dan sudah saatnya diakhiri.

“Selama ini kita mengontrak, itu pemborosan. Dengan membangun aset sendiri, ke depan tidak ada lagi anggaran sewa. Dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Asep di sela peninjauan.

Proyek yang mulai dirintis sejak era Penjabat Walikota Diki Sahromi ini sempat mengalami penyesuaian anggaran. Dari rencana awal sekitar Rp12,5 miliar, kini tahap awal pembangunan tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp3,9 miliar, mengikuti kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut tidak mengurangi fokus pada aspek teknis. Justru, tahap awal diarahkan pada penguatan struktur dasar. Mengingat lahan seluas 2.300 meter persegi merupakan bekas area persawahan, proses pemadatan tanah hingga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) menjadi prioritas utama.

“Kita tidak mau gegabah. Lahan bekas sawah harus ditangani serius, mulai dari cut and fill hingga pengurugan, supaya tidak terjadi pergeseran tanah di kemudian hari,” jelasnya.

Gondo

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done