JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 26 April 2026

Setop Sewa Rumah Jabatan, Cimahi Alihkan Anggaran untuk Rakyat Lewat Rumah Dinas Baru

 


CIMAHI | Jerathukumnews.net

Suetelah hampir lima periode berjalan tanpa fasilitas kediaman resmi, Pemerintah Kota Cimahi akhirnya bersiap memasuki babak baru.

Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota di Jalan Aruman kini menjadi sorotan utama, terutama dalam peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/4/2026).

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan langkah strategis untuk menghentikan kebiasaan lama yang dinilai membebani anggaran daerah.

Selama ini, Pemkot Cimahi harus mengalokasikan dana rutin untuk menyewa rumah jabatan bagi kepala daerah. Praktik tersebut dinilai tidak efisien dan sudah saatnya diakhiri.

“Selama ini kita mengontrak, itu pemborosan. Dengan membangun aset sendiri, ke depan tidak ada lagi anggaran sewa. Dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Asep di sela peninjauan.

Proyek yang mulai dirintis sejak era Penjabat Walikota Diki Sahromi ini sempat mengalami penyesuaian anggaran. Dari rencana awal sekitar Rp12,5 miliar, kini tahap awal pembangunan tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp3,9 miliar, mengikuti kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut tidak mengurangi fokus pada aspek teknis. Justru, tahap awal diarahkan pada penguatan struktur dasar. Mengingat lahan seluas 2.300 meter persegi merupakan bekas area persawahan, proses pemadatan tanah hingga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) menjadi prioritas utama.

“Kita tidak mau gegabah. Lahan bekas sawah harus ditangani serius, mulai dari cut and fill hingga pengurugan, supaya tidak terjadi pergeseran tanah di kemudian hari,” jelasnya.

Menariknya, konsep pembangunan rumah dinas ini mengusung pendekatan berbeda. Jika di daerah lain kediaman pimpinan dipisah, di Cimahi justru akan disatukan dalam satu kawasan. Konsep ini disebut sebagai simbol kekompakan atau “duet maut” antara Walikota dan Wakil Walikota.

Tak hanya itu, kawasan rumah dinas juga akan dilengkapi pendopo yang dirancang sebagai ruang terbuka. Fungsinya bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai tempat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Komisi 3 DPRD Kota Cimahi memastikan pengawasan proyek akan dilakukan secara ketat, baik dari sisi administratif maupun progres fisik di lapangan. Targetnya, pembangunan dapat rampung sepenuhnya pada tahun anggaran 2026.

“Harapan kami, 2026 semuanya sudah selesai. Walikota terpilih tidak perlu ngontrak lagi, tapi bisa langsung menempati rumah dinas dan fokus melayani masyarakat,” tutup Asep.

Dengan proyek ini, Cimahi tidak hanya membangun fisik gedung, tetapi juga menata ulang arah kebijakan anggaran dari pengeluaran rutin menuju investasi jangka panjang bagi daerah. (Bd20) yang dinilai membebani anggaran daerah.

Selama ini, Pemkot Cimahi harus mengalokasikan dana rutin untuk menyewa rumah jabatan bagi kepala daerah. Praktik tersebut dinilai tidak efisien dan sudah saatnya diakhiri.

“Selama ini kita mengontrak, itu pemborosan. Dengan membangun aset sendiri, ke depan tidak ada lagi anggaran sewa. Dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Asep di sela peninjauan.

Proyek yang mulai dirintis sejak era Penjabat Walikota Diki Sahromi ini sempat mengalami penyesuaian anggaran. Dari rencana awal sekitar Rp12,5 miliar, kini tahap awal pembangunan tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp3,9 miliar, mengikuti kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut tidak mengurangi fokus pada aspek teknis. Justru, tahap awal diarahkan pada penguatan struktur dasar. Mengingat lahan seluas 2.300 meter persegi merupakan bekas area persawahan, proses pemadatan tanah hingga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) menjadi prioritas utama.

“Kita tidak mau gegabah. Lahan bekas sawah harus ditangani serius, mulai dari cut and fill hingga pengurugan, supaya tidak terjadi pergeseran tanah di kemudian hari,” jelasnya.

Gondo

Ketua Komisi IV DPRD: Ledakan Penduduk Cimahi Ancam Kelayakan Hidup. Cimahi-jerat Hukum

 

CIMAHI | Jerathukumnews.net

Kepadatan penduduk yang terus meningkat di Kota Cimahi menjadi perhatian serius DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, menegaskan pentingnya menjaga kualitas hidup masyarakat di tengah keterbatasan ruang dan melonjaknya jumlah warga.

Pernyataan itu disampaikan saat pembahasan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Menurutnya, dengan luas wilayah hanya 42,43 kilometer persegi, Cimahi kini menghadapi tantangan besar sebagai kawasan urban berpenduduk padat.

Ia bahkan menyebut Cimahi bukan sekadar kota satelit, melainkan laboratorium perkotaan dengan tingkat kepadatan ekstrem.

Berdasarkan data yang disampaikan, setiap satu kilometer persegi dihuni sekitar 13.700 jiwa.

"Sementara jumlah penduduk saat ini disebut telah menembus lebih dari 600 ribu orang, meski data tercatat berada di angka 581.994 jiwa. Kondisi itu menuntut langkah cepat agar keseimbangan kota tetap terjaga," pada Rabu, (1/4/2026).

Ike menilai pemerintah harus segera menyiapkan strategi pengendalian pertumbuhan penduduk, terutama terkait arus migrasi masuk.

Menurutnya, bila jumlah warga terus bertambah sementara luas wilayah tetap, maka ancaman terhadap kesehatan lingkungan dan kenyamanan hidup akan semakin besar.

Sebagai langkah awal, pihaknya mendorong penyusunan regulasi yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap upaya pengendalian harus dimulai dari aturan yang jelas agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, keterbatasan fasilitas publik juga menjadi sorotan. Saat ini Kota Cimahi baru memiliki 13 puskesmas, jumlah yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan penduduk.

"Jika satu puskesmas idealnya melayani 10 ribu pasien, maka kebutuhan fasilitas kesehatan masih jauh dari cukup," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Ike menegaskan pembangunan Cimahi ke depan harus dilakukan secara sinergis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Target besarnya adalah menjadikan Cimahi sebagai kota yang maju, aman, nyaman, dan tidak terjebak dalam kemunduran akibat tekanan urbanisasi," pungkasnya 

(Gondo)

Ketua DPRD kota Cimahi jadi Nara sumber dalam Talk show yang di gelar JWI

 


CIMAHI | Jerathukumnews.net

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat menjadi narasumber dalam talk show yang digelar Jajaran Wartawan Indonesia Kota Cimahi di Hotel Tjimahi, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, aturan tata ruang tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan dan tindakan nyata terhadap setiap pelanggaran. Ia menilai ketegasan pemerintah menjadi faktor penting agar penyimpangan tidak terus berulang.

“Harus ada penegakan hukum yang tegas. Siapa pun yang melanggar aturan pemanfaatan ruang harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah berani menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, sebagai langkah serius dalam menjaga keteraturan pembangunan di Kota Cimahi.

Selain itu, Wahyu menyoroti pentingnya konsistensi dalam penggunaan ruang. Menurutnya, setiap pihak yang hendak membangun atau memanfaatkan lahan wajib memahami aturan sebelum memperoleh izin resmi.

Tak hanya soal izin, ia menilai pengawasan berkala dari dinas terkait juga harus diperkuat. Sebab, bangunan yang awalnya sesuai ketentuan bisa saja berubah fungsi atau mengalami penyimpangan seiring waktu, termasuk berkurangnya ruang terbuka hijau.

"Pengawasan harus terus dilakukan, karena perubahan bisa saja terjadi setelah izin diberikan. Ini yang perlu dikendalikan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan bahwa Kota Cimahi telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan daerah.

Dengan regulasi yang sudah tersedia, ia menilai kini saatnya pemerintah fokus pada implementasi dan keberanian menindak setiap pelanggaran.

“Regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana implementasi dan ketegasan dalam penegakannya,” pungkasnya. 

(Gondo)

JANJI TINGGAL BANGKAI JANJI! Warga Tanjungrejo Murka, Bupati Probolinggo, DLH dan Komisi III Dinilai Loyo di Hadapan Tambang



PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net

Kesabaran masyarakat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, tampaknya benar-benar sudah habis. Setelah terlalu lama dijejali janji, rapat, dan ucapan normatif, warga kini melontarkan tamparan keras kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Komisi III DPRD Probolinggo yang dinilai lebih banyak beretorika daripada bekerja.

‎Sorotan publik kini mengarah tajam kepada Bupati Probolinggo, DLH, serta salah satu anggota Komisi III, Deni Ilhami. Sosok yang sebelumnya dielu-elukan sebagai harapan rakyat kini justru dipandang gagal menjawab jeritan masyarakat kecil yang terus menunggu keadilan. Tak hanya itu, sorotan keras juga mengarah kepada Kepala Desa Tanjungrejo, Suryo, yang dinilai kehilangan ketegasan, minim pembelaan terhadap warganya sendiri, dan justru terkesan lebih condong membela kepentingan tambang dibanding memperjuangkan rakyat yang dipimpinnya.

‎Pemicunya adalah pernyataan Deni Ilhami saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kecamatan Tongas beberapa waktu lalu. Saat itu ia menyebut persoalan tambang tinggal menunggu kesepakatan kerja sama antara pihak tambang dan dinas terkait. Namun sampai hari ini, ucapan itu dianggap tak lebih dari kalimat kosong yang menguap tanpa jejak.

‎Bagi warga Tanjungrejo, kata-kata manis pejabat kini terdengar seperti kaset rusak: berulang, bising, tetapi tak pernah menghasilkan apa-apa.

‎Salah satu warga, NR (60), mengaku sangat kecewa. Ia menyebut kehadiran wakil rakyat yang sempat membangkitkan harapan kini justru meninggalkan luka dan rasa dikhianati.

‎“Saya ini sudah tua, Mas. Kemarin saya sangat bersemangat dengan hadirnya Mas Deni, karena harapan kami satu-satunya. Tapi nyatanya sampai sekarang juga tidak ada tindakan tegas,” ujarnya dengan nada kecewa.

‎Kekecewaan warga tak berhenti di situ. Menurut NR, masyarakat semula menganggap Deni Ilhami sebagai “macan”-nya Probolinggo—figur yang berani menggigit ketidakadilan. Namun yang terlihat kini justru macan ompong, garang di forum, diam di lapangan.

‎“Kami kira beliau macannya Probolinggo, ternyata sepertinya juga tunduk di depan tambang. Bahkan bukan hanya beliau, pemerintah Probolinggo pun terlihat takluk di hadapan kepentingan tambang pasir CV YUSLURY BENTA dan CV MUTIARA TIMUR, sementara rakyat dibiarkan berjuang sendiri,” katanya.

‎Warga juga menilai Kepala Desa Suryo gagal menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat. Saat warganya resah, kepala desa justru dianggap lebih banyak diam. Saat rakyat meminta keberpihakan, yang terlihat malah sikap abu-abu dan membingungkan. Di mata warga, seorang kepala desa yang seharusnya menjadi benteng pertama rakyat kini justru dinilai berdiri di barisan yang salah.

‎“Kalau kepala desa tidak berani membela rakyatnya sendiri, lalu untuk siapa jabatan itu dipertahankan? Jangan hanya berani kepada warga kecil, tapi tunduk saat berhadapan dengan tambang,” keluh seorang warga.

‎Tak hanya Komisi III, warga juga menilai Bupati Probolinggo dan DLH gagal menunjukkan keberanian. Ketika rakyat menuntut perlindungan, yang muncul justru sikap lamban, aman, dan penuh alasan. Ketika masyarakat meminta tindakan, yang datang malah pembiaran berkepanjangan.

‎Di mata warga, pemerintah terlalu nyaman berlindung di balik kata “legalitas”, seolah secarik izin bisa menghapus penderitaan rakyat dan membenarkan semua kerusakan.

‎“Kalau cuma modal legalitas lalu bisa merampas hak masyarakat, berarti HAM itu tidak ada gunanya. Kami sudah tidak terlalu berharap kepada pemerintah, institusi, dan instansi. Karena kami tahu mereka belum cukup berani menindak pengusaha,” tegasnya.

‎Warga bahkan menyebut dinas-dinas terkait kini seperti kehilangan taring dan harga diri. Ketika suara rakyat menjerit, mereka bungkam. Ketika perusahaan bergerak, mereka justru sigap melayani. Jika benar pemerintah berdiri untuk rakyat, maka tunjukkan keberanian. Jika hanya tunduk kepada pemodal, lebih baik jujur kepada publik bahwa kursi jabatan hari ini telah kalah oleh setoran kepentingan.

‎Pernyataan paling pedas pun terlontar dari warga yang merasa negara gagal hadir di tengah rakyatnya sendiri.

‎“Indonesia belum merdeka. Tanjungrejo kembali ke zaman kolonial,” pungkasnya dengan nada geram.

‎Ucapan warga itu bukan sekadar emosi. Itu adalah alarm keras bahwa kepercayaan publik sedang runtuh. Jika pejabat terus memilih diam, maka rakyat akan menilai mereka bukan tidak tahu masalah, melainkan sengaja menutup mata.

‎Kini publik menunggu: apakah Bupati Probolinggo, DLH, Komisi III, dan Kepala Desa Suryo masih akan terus bersembunyi di balik meja rapat dan stempel administrasi, atau akhirnya berani berdiri bersama rakyat?

‎Sebab jabatan tanpa keberanian hanyalah gelar kosong. Kekuasaan tanpa keberpihakan hanyalah pajangan. Dan pejabat yang lebih memilih tunduk kepada tambang pasir CV YUSLURY BENTA dan CV MUTIARA TIMUR daripada membela rakyatnya sendiri, akan kehilangan kehormatan serta wibawa di hadapan masyarakat.

((Saikhu)) 

Diusir dari Pasar hingga Kolong Jembatan: Jeritan Jemaat HKBP Filadelfia Mencari Keadilan



BEKASI | Jerathukumnews.net

Kisah pilu kembali menyelimuti jemaat HKBP Filadelfia. Bertahun-tahun berpindah tempat ibadah, dari Pasar Seng, Perumahan Elok, hingga kini terpaksa beribadah di bawah kolong jembatan, menjadi potret buram wajah toleransi di negeri ini.

Tak hanya kehilangan tempat ibadah yang layak, jemaat juga mengaku kerap mengalami gangguan saat beribadah. Bahkan, tindakan provokatif disebut sengaja dilakukan untuk mengganggu kekhusyukan ibadah.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai luhur Pancasila serta jaminan kebebasan beragama dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami hanya ingin beribadah dengan tenang. Apakah itu terlalu sulit di negara yang menjunjung tinggi toleransi?” ujar salah satu jemaat.

Jemaat HKBP Filadelfia kini mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan kepastian hukum, termasuk akses jalan yang layak menuju lokasi ibadah, serta perlindungan dari segala bentuk gangguan.

Mereka berharap negara benar-benar hadir dan tidak menutup mata terhadap kondisi yang telah berlangsung lama ini.

R.S

PAGERSUKMA Gelar Arisan Rutin, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Komunikasi di Perantauan

Fhoto Bersama Keluarga besar PAGERSUKMA. Doc. for.wan 

BEKASI | Jerathukumnews.net

Paguyuban Pemuda Perantauan Susukan Manunggal (PAGERSUKMA) kembali menggelar arisan rutinitas sebagai upaya menjaga kekompakan warga Susukan yang merantau di wilayah Jabodetabek. Kegiatan yang berlangsung diselenggarakan dikediaman Mbak Wulan, Cluster Kanaka Residence 2 Setu. Cikarang Barat. Minggu.(26/4/26)

Adapun yang hadir pada acara ini, yang diikuti puluhan anggota lintas generasi sebagai ajang silaturahmi untuk mempererat tali persaudaraan yang kuat diperantauan.

Penasihat PAGERSUKMA, RM. Rhagil Asmara Satyanegoro. Saat ditemui dikantor Redaksi Jerat Hukum news. Menegaskan, bahwa pentingnya pangguyupan perantau ini, untuk dijadikan wadah mempererat tali silaturahmi di perantauan. “Silaturahmi ini, jangan sampai putus. Jadikan PAGERSUKMA sebagai wahana komunikasi dan silaturahmi, supaya tali persaudaraan kita sesama anak Susukan tetap terjaga meski jauh dari kampung halaman,” ujarnya.

Ketua PAGER SUKMA, Eko Sarwanto, yang akrab dipanggil Mas Wanto.saat dihubungi Jerat Hukum news. Mengatakan, bahwa arisan rutin ini, bukannya sekadar ajang kocok nama dan simpan pinjam, tapi Pagersukma tetap menjaga kebersamaan diperatauan sebagai perikat rasa penuh kekeluargaan," Katanya. 

"Pertemuan ini sekaligus menjadi forum diskusi ringan seputar info yang penuh makna, peluang usaha, hingga rencana kegiatan sosial untuk mendukung program pembangunan Desa Susukan Manunggal. “Di rantau, teman sekampung itu sudah seperti saudara. Kalau ada apa-apa, kita yang pertama bantu,” Ucap Wanto.

Lebih Lanjut, Wanto mengucapkan terimakasih kepada tuan rumah telah memberikan tempat dalam kegiatan ini dan ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama menu khas Khusus dan apa adanya, dan arisan selanjutnya akan digelar bulan depan dengan sistem tuan rumah bergilir yang akan dilaksanakan pada tanggal.31 Mei 2026 dikediaman Mas Afif/Mbak Yanti di JL. Kebon Kelapa.Kp.Pekopen.Rt.06/07 Desa Tambun- Kecamatan Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi.

Bahwa Silaturahmi jangan sampai putus , bahwa

Arisan rutinitas PAGERSUKMA yang sudah berjalan lancar dan cukup lama tentu kita jadikan bukti kalau di rantau kita tetap satu keluarga," Pungkasnya.

#PAGERSUKMA #SusukanManunggal 

#AnakRantau #Silaturahmi #GuyubRukun


(Dani.S/Rina)

Sabtu, 25 April 2026

Polres Blitar Kota Luncurkan SPPG Ketapang Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG



KOTA BLITAR | Jerathukumnews.net

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang di Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar resmi diluncurkan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwjaya Lalo menyampaikan SPPG Ketapang melayani sebanyak 886 penerima di sejumlah lembaga pendidikan di wilayah Tlumpu, mulai dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.

"Sejak SPPG di kelurahan Tlumpu ini diresmikan pada Jumat (24/4/26) yang lalu, kami sudah layani lebih kurang 886 penerima manfaat," ujar AKBP Kalfaris, Minggu (26/4/26).

Ia menegaskan bahwa sebagai mitra program, Polres Blitar Kota Polda Jatim tidak hanya menyediakan makanan, tetapi juga memberikan perhatian bagi anak-anak, dengan koordinasi antara pengelola dan penerima manfaat.

"Koordinasi terus dilakukan agar setiap kendala bisa segera ditangani, guna menjaga kualitas layanan," tegas AKBP Kalfaris.

Diberitakan sebelumnya,prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Ny Adisty Lalo, dilanjutkan peninjauan fasilitas SPPG pada hari Jumat (24/4/26).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, bersama unsur Forkopimda lainya, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari, Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, serta mantan Bupati Blitar Heri Nugroho.

Dengan bertambahnya SPPG di wilayah Kota Blitar, diharapkan cakupan layanan pemenuhan gizi bagi pelajar di Kota Blitar semakin luas dan merata. 

Maskabul

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done