JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 24 Februari 2026

Penghuni Warung Remang- Remang Pasar Baru Kedawung Wetan Pada Tutup di Kabarkan Ada Giat Operasi Satpolpp.

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dikabarkan adanya isu operasi warung remang-remang dipasar baru kedawung wetan membuat penghuni warung beserta anak buah berlarian dan menutup meninggalkan warungnya. selasa malam rabu 

Saat ini lokasi tempat mangkalnya laki -laki hidung belang tampak terlihat sepi dan gelap bak kuburan.

Saat dikonfirmasi awak media salah satu penghuni warung yang masih berada diwarungnya mengatakan. 

" Tutup semua Mas, karena ada info operasi dari Satpolpp kabupaten Pasuruan, tadi saya di bertahu Mbak Lia warung sebelah dan saya disuruh tutup," Jelasnya. 

Saat ditanya dari siapa Lia mendapat informasi bahwa akan ada operasi dari satpolpp, jawabnya "Emboh yo mas, dari siapa dia," Imbuhnya. 

Diduga kebocoran informasi tersebut dilakukan oleh salah satu onkum anggota satpolpp sendiri jika memang benar ada operasi.

Namun hal ini juga perlu diklarifikasi apakah benar ada operasi atau hanya sekedar isu. atau suatu kesempatan buat oknum satpolpp yang mencari keuntungan dari salah satu penghuni warung remang-remang dengan memberi info abal-abal. Hal ini membuat nama petugas Satolpp menjadi tercoreng adanya ulah salah satu oknum Satpolpp yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diunggah Kabid PPUD Satpolpp kabupaten Pasuruan Suyono belum memberi jawaban terkait kebenaran dari kebocoran informasi tersebut, jika benar adanya harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh anggotanya agar tidak terjadi kebocoran - kebocoran terulang saat akan melakukan giat.

(Skhu).

Sengketa Perdata Berujung Tekanan Massa, Ahli Waris di Bogor Minta Perlindungan Hukum

KABUPATEN BOGOR | Jerathukumnews.net

Konflik kepemilikan lahan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor yang seharusnya bergulir di ranah hukum perdata, kini berubah menjadi situasi mencekam. Keluarga ahli waris yang menempati objek sengketa memilih bertahan di dalam rumah di bawah bayang-bayang kecemasan akibat kehadiran sekelompok massa yang diduga terorganisir di luar kediaman mereka.

Massa Terkoordinasi di Lokasi Sengketa

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, kerumunan orang tersebut tidak datang secara spontan. Mereka diduga digerakkan secara terencana oleh pihak FF, sosok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kehadiran massa dalam jumlah besar dan durasi yang cukup lama memicu dugaan adanya upaya tekanan psikologis terhadap penghuni rumah.

"Kalau memang punya bukti sah, selesaikan di pengadilan, bukan membawa massa," ujar salah seorang warga yang menyayangkan aksi pengerahan massa tersebut.

Sorotan Terhadap Netralitas Aparat

Di tengah ketegangan, sejumlah personel dari Polres Bogor tampak bersiaga dengan kendaraan dinas di lokasi. Namun, kehadiran petugas justru memicu kontroversi menyusul beredarnya rekaman yang menunjukkan interaksi akrab antara aparat dengan Rofiq, kakak dari Fadliana Fadlan (pihak yang bersengketa dengan ahli waris).

Momen jabat tangan dan perbincangan hangat tersebut memicu persepsi negatif di tengah publik mengenai profesionalitas dan netralitas Polri dalam menangani konflik ini.

Tak hanya itu, keresahan warga kian meningkat setelah muncul laporan adanya seorang pria berpakaian sipil berinisial E (diduga anggota Brimob Cikeas) yang berada di tengah kerumunan massa. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari otoritas terkait mengenai kapasitas maupun surat tugas pengamanan personel tersebut di lokasi sengketa perdata itu.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Main

Pengamat hukum menegaskan bahwa sengketa tanah sepenuhnya merupakan ranah perdata yang wajib diselesaikan melalui pembuktian dokumen di persidangan. Penggunaan kekuatan massa atau tindakan intimidasi dapat menyeret pelaku ke ranah pidana, sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan properti.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan netral dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat kini mendesak pimpinan kepolisian untuk memastikan personel di lapangan tidak berpihak dan benar-benar melindungi pihak yang terintimidasi.

Keadilan dalam sengketa agraria semestinya diputuskan oleh hakim di ruang sidang, bukan ditentukan oleh kekuatan tekanan di lapangan.


(Red)

Senin, 23 Februari 2026

Kaperwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan

 

PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Pada tahun 2023 dan berlanjut di tahun berikutnya 2024 Ansori belasan kali mematuhi aturan dari pihak penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian dan dari pihak kejaksaan negeri pekanbaru baik itu panggil sidang dari pihak pengadilan negeri pekanbaru Riau. 

Ansori di kenal sebagai wartawan pemberani mengusut kasus terkait dengan pejabat nakal dan para mafia ilegal di provinsi Riau dan sering mengeritik para pejabat khusus di Provinsi Riau pada tahun sebelumnya beberapa pejabat publik yang di tindaklanjuti laporannya terkait pemberitaan Ansori tersebut menjadi nonjob bagi para oknum pejabat nakal yang telah melakukan kesalahan.,dan ada sebagian di mutasi jabatan mereka paktor laporan dan pemberitaan Ansori, dan diduga kasus Ansori tersebut sengaja di rekayasa tidak hanya untuk mengiring kasus kriminalisasi terhadap Ansori tersebut bahkan hingga Ansori masuk penjara. 

Namun para penguasa dan pejabat lainya seperti kejaksaan negeri pekanbaru bahkan mengiring opininya untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya Ansori, tujuan mereka agar Ansori kapok dan tidak ingin lagi Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media. 

Namun sebaliknya Ansori setelah menjalani perkara rekayasa dari berbagai pejabat tersebut Ansori tidak patah semangat sampai saat ini Ansori tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang yang berprofesi sebagai wartawan. 

Ansori juga menjelas kan kepada media semenjak dia di lakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam dia tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun , apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. 

Kenapa Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena Ansori pada saat itu sebagai gak rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. 

Berikut adalah poin-poin penting aturan tersebut:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007: Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. 

Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka/terdakwa

Segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50).

Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56).

Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52).

Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63).

Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68). 

Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 silam dinihari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. 

Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari panggilan jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru pada malam itu. 

Karena ada hal yang tak sesuai tersebut Ansori menyimpanya dalam hati tunggu aku keluar nanti saya akan lakukan tuntutan balik haltersebut dalam pikiran saya " Ansori seorang wartawan senior tersebut. 

Ansori yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) BM Online mempertanyakan penyebutan status buronan terhadap dirinya. Ia mengaku selama ini selalu kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah menerima panggilan resmi.

Senin, 23 Februari 2026, Perkara hukum yang menimpa Ansori, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) di media BM Online, disebut bermula dari polemik pemberitaan yang kemudian berkembang menjadi adu argumen melalui sambungan telepon WhatsApp. Persoalan yang awalnya berupa komplain terhadap produk jurnalistik itu berujung pada ketegangan verbal antara Ansori dan pelapor.

Dalam peristiwa tersebut, percakapan telepon antara keduanya disebut direkam oleh pelapor tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari Ansori. Rekaman itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian Alat bukti polisi dan proses hukum yang tujuannya untuk menjerat dirinya dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45B.

Menurut keterangan Ansori, penanganan perkara berjalan cukup panjang. Ia menyebut berkas perkara sempat berada pada tahap P19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) kurang lebih satu tahun. Proses tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 295, Kota Pekanbaru, Riau.

Sepanjang proses hukum berjalan, Ansori menegaskan dirinya selalu bersikap kooperatif. Ia mengaku tidak pernah menghindari dari proses hukum tersebut, tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta hadir.

“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir,” ujar Ansori kepada wartawan sa'at di konfirmasi. 

Namun demikian, ia menyatakan hingga kini tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik yang dikirim langsung kepadanya maupun melalui kuasa hukumnya. Hal inilah yang kemudian membuatnya mempertanyakan munculnya opini publik yang menyebut dirinya seolah berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ansori menilai penyebutan status tersebut telah menggiring persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai wartawan dan pimpinan wilayah media.

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

DPO diterbitkan jika tersangka/terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Kooperatif = Bukan DPO: Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Kesimpulan: Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah/pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Syarat Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Panggilan: Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan.

Praperadilan: Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).

Menurutnya, stigma sebagai buronan sangat merugikan reputasi dan integritas profesinya sebagai insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap ada pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.

Secara umum dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai DPO lazimnya berkaitan dengan kondisi ketika tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Namun demikian, penerapan status tersebut dalam setiap perkara tetap bergantung pada fakta, dokumen, serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Karena itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum Ansori.

Ruang Hak Jawab:

Redaksi membuka dan mempersilakan penggunaan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional dan berimbang sebagai bagian dari komitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan pembaruan informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


(SKD)

Jumat, 20 Februari 2026

Ketua KSM Nguling LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Hermali Wijaya Sikapi Sifat Arogan Oknum Wartawan di RSUD Grati.

 


GRATI| Jerathukumnews.net

Melihat kejadian  saat pasien di RSUD Grati sedang menganteri untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan nomer urut antrian masing -masing.

Disaat pasien sedang  menganteri tiba- tiba datang seorang oknum Wartawan dengan gaya sok -sokan tanpa mengedepankan budaya antrian kepada petugas wartawan tersebut minta dilayani lebih dulu. 

Sebagai petugas tenaga kesehatan (Nakes) yang menjalankan tugas pekerjaanya dalam  melayani  pasien selalu dengan  prosedural dan mengutamakan  budaya antrian, akhirnya petugas tersebut menjelaskan kepada seorang oknum wartawan agar anteri sesuai dengan nomer antrian yang berlaku.

Atas penejelasan yang disampaikan oleh tenaga kesehatan di RSUD Grati kepada Oknum wartawan akhirnya  oknum wartawan marah -marah kepada petugas Nakes tidak terima karena disuruh anteri. 

Mendengar hal tersebut Ketua KSM Nguling  LSM GMBI Distrik  Pasuruan Raya Hermali Wijaya angkat bicara. 

" Saya tegaskan kepada rekan - rekan wartawan  maupun LSM, yang datang ke RSUD Grati baik berobat ataupun yang lainnya, Saya berharap yang sopan jangan sok - sokan apalagi menyebutkan identitas wartawan, ikuti aturan yang ada di RSUD Grati dan budayakan anterian,   jangan karena wartawan  seenaknya sendiri,   semua sama untuk mendapatkan pelayanan." Tegasnya. 

Hermali Wijaya ketua KSM Nguling LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya juga menyampaikan Kepada oknum - oknum yang mengatasnamakan  wartawan atau LSM menyampaikan.

"Saya sampaikan  kepada oknum -oknum  atau teman-teman wartawan dan LSM   diwilayah Pasuruan, Mari kita jaga bersama  RSUD Grati, Ini adalah satu - satunya RSUD yang ada diwilayah Pasuruan Timur. jika ada kesulitan atau yang  sangat orgent  mari kita kordinasikan dulu bisa langsung  menghubungi  saya,Saya siap membantu, " Imbuhnya.(Skhu).

Truk bermuatan Hable Terperosok Dibekas Galian Kabel



BEKASI | Jerathukumnews.net

Truk bermuatan Hable bernopol B. 9153 EYT yang di kemudikan oleh UUK (43) terperosok di bekas galian kabel, di Jalan Raya Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi. (20/02/2026) 

Menurut. UUK saat di konfirmasi  . Mengatakan. Awalnya jalan macet dan tiba-tiba didepan truk mendadak ada motor dan saya coba menghindar kesebelah kiri jalan dan saya juga tidak tahu kalau ada bekas galian, Tiba-tiba langsung kejeblos  di bekas lubang itu," Terangnya Kepada Jerat Hukum. 

"Saya juga dikasih tahu orang yang ada ditempat kejadian ini, bahwa truk kejeblos disitu bekas galian kabel, yang tidak pernah dikembalikan seperti semula kata orang disini (Mangun Jaya-red) ," Katanya tiru UUk. 

Sementara muatannya di Langsir ke truk yang lain untuk dipindahkan dengan diangkuti secara manual, dan dibantu oleh teman sopirnya, dan ia juga mengeluhkan juga kondisi ban truk depan pirnya sampai patah karena coba ditarik, ternyata tidak bisa, " Keluh UUK. 

Menurut beberapa masyarakat setempat yang enggan disebut jati dirinya, mengatakan, pokoknya bekas lubang galian itu tutup seenaknya saja dan lalu ditinggal begitu saja, bukannya truk ini aja, disepanjang jalan juga banyak mengalami serupa kejeblos di lubang galian kabel, tapi tidak separah truk ini, sampai miring seperti itu, pir roda depannya sampai patah. 

Harapan saya selaku masyarakat sini ( Mangun Jaya-red) , setiap ada proyek galian seperti ini, harus ada sosialisasi atau paling tidak ada pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang dilintasi proyek galian agar usahanya juga tidak terganggu dan Pengawasan dari Pemerintah Daerah juga harus serius, agar mengembalikan tanah urukannya wajib dipadatkan sehingga tana menjadi keras," Ucap beberapa masyarakat kepada wartawan.

Rhagil

Rabu, 18 Februari 2026

Menguak Tabir Sesuai Fakta



JAKARTA | Jerathukumnews.net

Penderitaan panjang yang di alami oleh beberapa orang masyarakat akhirnya terungkap, adanya tindakan oknum yang katanya pengusaha atau owner di sebuah pembangunan proyek rest area yang juga tak terealisasi ternyata memberi derita pada euit sumi alias arab dan yang paling parah di derita oleh eko setiawan.

Janji tinggal janji dari april 2025,hingga saat ini tak ada satupun dari janji yang terbukti,  diawali dengan pembangunan MBG hingga pencairan pencairan anggaran yang melibatkan salah sebuah bank ternama BCA.,yang katanya untuk pembangunan rest area.

Bulan april 2025 eko setiawan bersama rekan mendatangi kantor H.yaya di purwakarta, untuk menanyakan kebenaran proyek MBG,bersama rekan itulah awal hubungan antara eko cs dan H.yaya owner dari pt.yaya general contraktor.

Dari mulai pencarian lahan pembuatan yayasan semua di jalankan,sampai anggaran sebesar 26jt pun di berikan,namun tak ada realisasi dapur gizi tersebut hingga saat ini.

Dikarenakan eko setiawan terus berkomunikasi akhirnya dapatlah tawaran ajakan untuk menjalankan sebuah proyek besar pembangunan rest area,dengan bermanis manis dan janji janji serta bukti bukti yang di paparkan, membuat siapapun tergiur hingga pembangunan MBG nyaris di telan bumi tanpa kejelasan.

Pada proses tersebut eko setiawan membawa beberapa rekanan dan banyaknya keuangan yang sudah di gelontorkan hingga akhirnya saat ini banyak masyarakat melalui eko setiawan yang merasa di rugikan,bahkan beberapa rekanan eko setiawanpun berkomunikasi secara langsung,tetapi janji tinggal janji.

Ratusan juta, anggaran dari rekan eko yang puluhan hingga uang ratusan ribupun di kirimkan ke pengusaha H.yaya s.hidayat tersebut.

Bahkan eko sampai meminjamkan uang rekannya yang bekerja di arab, cukup besar dan sangat jelas menjadi korban atas perbuatan seorang owner H.yaya.s.hidayat tersebut.

Karna sudah terlalu lama dan sudah banyak korban yang menderita di tambah lagi adanya bukti bukti yang katanya melibatkan sebuah bank ternama yaitu BCA maka kami pun berencana ingin mengkonfirmasi bank tersebut dalam waktu dekat.

Eko setiawan akan mengambil langkah langkah maju sesuai bukti fakta terkait adanya bukti bukti dan janji yang sudah membuat penderitaan bagi beberapa warga masyarakat.

Euitsumi salah satu korban pun menyatakan beberapa kali menghubungi H.yaya tapi tak di guris dan terakhir mendesak eko,tetapi lagi lagi eko setiawanpun dipermainkan kembali dengan kebohongan dan janji janji dari sang owner H.yaya.s.hidayat.

Kami menyiapkan semua data dan kami bersama rekan rekan yang di rugikan akan melanjutkan proses ini sesuai KUHP baru pasal 492,496 dll

Kata eko setiawan yang sudah mulai kecewa akibat kebohongan dan janji janji dari H.yaya.s.hidayat.

Red

Kunjungan Jasaharja Ke Perum. DAMRI Bagian Dari Langkah Strategis Ekosistem Layanan Yang Aman, Nyaman, Andal Pada Pelayanan Publik.



JAKARTA | JeratHukumnews.net

Dalam upaya berkelanjutan dalam memperkuat sistem keselamatan transportasi publik terus dilakukan Jasa Raharja melalui penguatan koordinasi langsung dengan para operator angkutan. Salah satunya diwujudkan melalui kunjungan kerja Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin ke Perum DAMRI Cabang Kemayoran, Jakarta. Selasa. (17/02/26) 

Hal ini sebagai bagian dari langkah strategis membangun ekosistem layanan yang aman, andal, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026 tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, yang didampingi oleh Radito Risangadi, Kepala Kanwil Utama DKI Jakarta Jasa Raharja, disambut oleh jajaran manajemen Perum DAMRI. 

Hadir Direktur Teknik & Fasilitas Arifin, VP Kualitas & Fasilitas Pelayanan Ardini Dewi Ciptanti, VP Operasional & Keselamatan Wahyu Susilo, serta VP General Service Ahmad Daroini. 

Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk menyelaraskan langkah strategis dalam penguatan standar keselamatan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Awaluddin menyampaikan penguatan sinergi antara Jasa Raharja dan DAMRI dalam memastikan standar keselamatan transportasi publik berjalan optimal melalui koordinasi teknis dan pengawasan preventif. Jasa Raharja juga terus mendorong implementasi budaya keselamatan berbasis ekosistem melalui kolaborasi program berkelanjutan, termasuk pelatihan penanganan gawat darurat (PPGD) serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mitigasi risiko kecelakaan, dan tentunya membuka peluang kolaborasi strategis melalui pemanfaatan data manifest penumpang DAMRI guna meningkatkan akurasi perlindungan dan percepatan layanan santunan.

"Keselamatan tidak bisa dibangun secara parsial. Diperlukan sinergi yang kuat, sistem yang terintegrasi, serta komitmen bersama untuk membangun budaya safety yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap perjalanan masyarakat terlindungi secara optimal dan profesional," ujarnya.

Awaluddin menambahkan bahwa pemanfaatan data manifest menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan, termasuk dalam optimalisasi layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

"Dengan dukungan data yang akurat dan real time, proses pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan, sehingga prinsip negara hadir dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," jelasnya.

Sebagai bagian dari ekosistem BUMN yang berada di bawah koordinasi Danantara Indonesia, sinergi antara kedua perusahaan ini diharapkan dapat memperkuat peran transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas nasional. 

Kolaborasi ini juga sejalan dengan semangat menghadirkan pelayanan prima yang mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Teknik & Fasilitas Perum DAMRI Arifin menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah terjalin selama ini. la juga berharap adanya penguatan kerja sama melalui program kesehatan pengemudi.

Menurutnya, pengemudi yang sehat dan prima merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman dan terpercaya.

"Kami berharap dukungan Jasa Raharja dapat diperkuat melalui pelaksanaan program driver health check secara berkala. Upaya ini sangat penting untuk menjaga kondisi kesehatan dan kesiapan fisik pengemudi, sehingga keselamatan perjalanan penumpang dapat terus terjamin," ujar Arifin.

Melalui kunjungan kerja ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk melayani sepenuh hati dalam mendukung sistem transportasi nasional yang berkeselamatan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik. 

Dengan memperkuat kolaborasi bersama DAMRI dan para stakeholder lainnya, perusahaan terus berusaha untuk dapat menghadirkan layanan yang semakin responsif, profesional, dan berkelanjutan, sebagai wujud nyata kontribusi Jasa Raharja dalam memperkuat pelayanan publik dan mewujudkan keselamatan bagi seluruh masyarakat.


(Rhagil by D. Silalahi)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done