JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 29 Maret 2026

Anatomi Ketidakharmonisan: Mayoritas Responden Nilai Sinergi Pimpinan Muara Enim Belum Maksimal, Ini Dampaknya!


Muara Enim | Jerathukumnews.net

Redaksi Jurnalis Merah Putih Sumatera Selatan, secara resmi menutup dan membedah tuntas hasil Polling Aspirasi Rakyat Muara Enim yang berlangsung selama 72 jam. Dengan total 116 responden yang terjaring secara acak—terutama setelah adanya lonjakan partisipasi pasca repost dari akun @muaraenimterkini—polling ini kini menjadi dokumen publik yang memotret rapor kepemimpinan daerah saat ini secara objektif.

Fakta mengejutkan muncul pada poin efektivitas pembangunan satu tahun terakhir. Sebanyak 77,3% responden secara tegas menyatakan "Belum ada yang menonjol". Angka ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah, karena hanya sebagian kecil masyarakat yang merasakan dampak nyata dari kebijakan pembangunan yang dijalankan.

​Terkait prioritas ke depan, aspirasi warga mengunci pada satu titik utama: Infrastruktur Jalan dan Jembatan (48,2%). Hal ini diperkuat dengan tuntutan perbaikan Lapangan Pekerjaan dan Ekonomi Rakyat (37,5%) sebagai kebutuhan mendesak kedua.

Salah satu poin paling sensitif yang berhasil dipotret adalah pola komunikasi pimpinan. Mayoritas publik (58,6%) menilai hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati saat ini "Kurang Harmonis / Berjalan Sendiri-sendiri". Hanya 9% responden yang merasakan adanya sinergi yang sangat harmonis.

​Kondisi ini berbanding lurus dengan persepsi kehadiran di lapangan, di mana 32,8% warga mengaku "Jarang melihat keduanya" hadir bersama dalam kegiatan masyarakat. Secara individu, Ibu Hj. Sumarni (26,5%) dinilai lebih sering terlihat aktif dibandingkan Bapak H. Edison (13,3%).

Polling ini juga menangkap sinyal politik yang kuat untuk masa depan. Sebanyak 62,2% responden menginginkan "Sosok Baru dengan Visi Berbeda" untuk memimpin Muara Enim ke depan. Angka ini jauh melampaui keinginan untuk mempertahankan tipe kepemimpinan yang ada saat ini.

Sebagai fungsi kontrol sosial, kehadiran polling ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Berdasarkan 93 jawaban pada poin penilaian, meskipun ada 16 responden memberikan rating 1 dan 4 responden memberikan rating 2, namun 12 responden beri rating 3, 10 responden beri rating 4 dan 51 Responden beri rating 5. polling ini meraih rata-rata rating 3,82 dari 5 bintang. yang menandakan bahwa masyarakat sangat membutuhkan wadah independen untuk menyuarakan 'unek-unek' mereka tanpa rasa takut.

​Berikut adalah kutipan komentar publik yang masuk, yang kami sajikan secara utuh sebagai bentuk transparansi informasi:

Kelompok Kritik Tajam & Infrastruktur:

​"Jalan berlubang banyak, mobil batubara masih jalan kota ilegal apa legal masih berjalan, proyek pembangunan tidak ada yang jelas semua tidak ada yang bagus."

​"Tolong perbaiki jalan yang berlubang dan sudah rusak dan jangan tambal tai acuk..."

​"Harapan saya agar cepat tanggap dengan infrastruktur jalan raya... sbb itu menyangkut nyawa rakyat."

​"Jalanan seluruh kota Muara Enim harusss di aspal rapi."

​"Jalan yang harus lebih diperhatikan, jangan hanya ditambal saja, gunakan anggaran untuk jalan, fokus ke jalan."

Kelompok Etika Kepemimpinan:

​"Jangan sengsarakan rakyat demi kemewahan anda-anda wahai para pejabat."

​"Saran saya pribadi: Untuk bapak Edison dan Ibu Sumarni jangan mudah memblokir nomor WA masyarakat bila dikritik."

​"Harus banyak-banyak interaksi dengan masyarakat sekitar supaya masyarakat bisa lebih percaya dengan pimpinan daerahnya."

​"Kurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme."

​"Gantilah pemimpin baru yang lebih amanah."

Kelompok Harapan & Ekonomi:

​"Semoga ke depannya akan tercipta lapangan kerja lebih besar, pembangunan infrastruktur jalan merata tidak tebang pilih."

​"Pembuatan mall. Terdengar terlalu 'hiburan' tapi faktanya dengan adanya mall roda ekonomi jauh lebih berputar... Mayoritas anak muda Muara Enim lebih banyak memutar uang di Lahat/Prabumulih."

​"Harapan saya pengen PPPK tendik bagian penjaga sekolah disamakan gajinya sama yang operator dan TU."

​"Perbanyak lapangan kerja, perbanyak tempat wisata atau belanja, dan perbaiki jalan."

​Hasil polling ini bukanlah vonis hukum, melainkan cermin digital bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tingginya angka persepsi ketidakharmonisan (58,6%) dan stagnansi pembangunan (77,3%) adalah dua variabel yang saling berkaitan.

Redaksi Jurnalis Merah Putih telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, terkait raport merah sektor pembangunan dan isu ketidakharmonisan pimpinan dalam polling ini.

​Bupati H. Edison tidak menjawab langsung substansi keluhan warga maupun isu keretakan pimpinan. Beliau justru menyuguhkan data prestasi nasional, di mana Muara Enim masuk 15 besar pelayanan publik terbaik se-Indonesia dan peringkat ke-3 kapasitas fiskal tertinggi di Sumatera.

​"Yang penting kerja nyata. Satu-satunya di luar Jawa," tegas H. Edison singkat melalui pesan elektronik.

​Meski Pemkab mengantongi segudang prestasi administratif di level pusat, fakta polling membuktikan adanya jurang pemisah dengan realita di lapangan. Rakyat tetap menagih "kerja nyata" pada perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan utama masyarakat.

Red

Sabtu, 28 Maret 2026

Dishub Kabupaten Pasuruan Diduga Abaikan Laporan Warga, KSM Nguling: Langgar Sumpah Jabatan!

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Pelayanan publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan menuai sorotan tajam. Hingga Sabtu malam (28/03/2026), lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan GunungSir, Dusun Kapasan Krajan, Desa Kapasan, Kecamatan Nguling, terpantau masih padam total tanpa ada upaya perbaikan konkret.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua KSM Nguling LSM GMBI Distrik Pasuruan, Hermali Wijaya. Ia menilai mandegnya penanganan PJU bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab yang mencederai sumpah jabatan.

“Laporan sudah kami layangkan sejak Jumat (27/03/2026), namun sampai detik ini tidak ada respon. Petugas lapangan bernama Afrilian justru melempar tanggung jawab ke call center, sementara call center sendiri tidak memberikan jawaban apa pun sejak kemarin. Ini sangat ironis dan memuakkan,” tegas Hermali dengan nada geram, Sabtu (28/03/2026).

Tudingan Pelanggaran Kode Etik dan Konsekuensi Hukum

Hermali menegaskan bahwa praktik "lempar tanggung jawab" di tubuh Dishub Kabupaten Pasuruan telah menabrak sejumlah aturan fundamental negara, di antaranya:

 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib memberikan respon cepat dan kepastian hukum atas pengaduan masyarakat. Pengabaian ini dinilai sebagai bentuk mal administrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): ASN diwajibkan menjunjung tinggi kode etik dan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi. Pelayanan yang buruk dianggap melanggar asas profesionalitas.

 Pelanggaran Sumpah Jabatan: Sebagai pimpinan tertinggi di instansi terkait, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dinilai gagal menjalankan amanah sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Ancaman Kriminalitas di Jalur GunungSir

Ketiadaan cahaya di sepanjang jalan tersebut membuat warga Dusun Kapasan Krajan dihantui ketakutan akan aksi pembegalan yang kerap mengintai di area gelap. Jalur vital yang seharusnya terang untuk menunjang aktivitas ekonomi warga, kini justru menjadi zona rawan kriminalitas dan kecelakaan.

“Kalau pelayanan seperti ini terus dipertahankan, buat apa ada Dinas Perhubungan? Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk menuntut evaluasi total kinerja Dishub Pasuruan,” pungkas Hermali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kabupaten Pasuruan belum memberikan konfirmasi resmi terkait matinya saluran pengaduan (call center) maupun alasan teknis di balik pembiaran PJU yang padam tersebut.

 (Riangga.saputra)

PJU Jalan GunungSir Padam, LSM GMBI Desak Dishub Pasuruan Segera Bertindak

PASURUAN | Jerathukumnews.net 

Padamnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan GunungSir, Dusun Kapasan Krajan, Desa Kapasan, Kecamatan Nguling, memicu keresahan warga. Kondisi jalan yang gelap total pada malam hari dinilai rawan memicu kecelakaan dan tindak kriminalitas, khususnya aksi pembegalan.

Ketua KSM Nguling LSM GMBI Distrik Pasuruan, Hermali Wijaya, mengkritik keras kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Ia menilai instansi terkait lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap laporan warga.

 “Ini bukan persoalan sepele karena jalan ini jalur vital. Jangan tunggu ada korban pembegalan atau kecelakaan dulu baru bergerak,” tegas Hermali, Jumat (27/3/2026).

Selain Dishub sebagai penanggung jawab utama, Hermali juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta PLN turun tangan memastikan kelayakan tiang dan pasokan listrik.

Ia menegaskan, jika pemerintah terus tutup mata dan tidak segera memperbaiki PJU tersebut, pihaknya siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah perbaikan konkret dari Dishub Kabupaten Pasuruan terkait laporan kerusakan PJU di lokasi tersebut. 

(Riangga.saputra)

Kamis, 26 Maret 2026

RSUD CICALENGKA BANGUN SEMANGAT BARU LEWAT HALAL BIHALAL

 


 BANDUNG | Jerathukumnews.net

Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan begitu terasa di lingkungan RSUD Cicalengka pada hari ke-5 bulan Syawal 1447 Hijriah. 

Seluruh jajaran direksi bersama para pegawai, mulai dari tenaga medis, paramedis hingga staf administrasi, larut dalam kegiatan Halal Bihalal yang digelar sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus saling memaafkan atas segala khilaf dan kesalahan.

Kegiatan yang berlangsung di aula utama RSUD Cicalengka tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan tausiyah singkat yang mengangkat tema pentingnya menjaga kebersamaan, keikhlasan, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

Setelah rangkaian acara pembuka, suasana haru mulai terasa ketika seluruh peserta berdiri dan saling bersalaman. Tidak sedikit yang terlihat menitikkan air mata, mencerminkan ketulusan dalam memohon dan memberi maaf. 

Momen tersebut menjadi simbol kuat kebersamaan keluarga besar RSUD Cicalengka yang selama ini bahu-membahu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur RSUD Cicalengka, dr, H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes, dalam pernyataannya kepada awak media Jerathukum.News.Net, menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi menjadi ruang refleksi bersama untuk memperbaiki diri, baik secara pribadi maupun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik di bidang kesehatan.

“Halal Bihalal ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita semua. Di hari yang penuh berkah ini, kita tidak hanya saling berjabat tangan, tetapi juga saling membuka hati untuk memaafkan, "ucapnya sesaat setelah kegiatan berlangsung, Kamis (26/03/2026).

Saya, atas nama pribadi dan sebagai Direktur RSUD Cicalengka, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, apabila selama ini terdapat sikap, perkataan, maupun kebijakan yang kurang berkenan,”ucap dr. Yani melanjutkan.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam bekerja, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita adalah satu keluarga besar. Perbedaan pendapat dalam bekerja adalah hal yang wajar, namun jangan sampai itu merusak kebersamaan kita,"jelasnya.

Masih kata dr. Yani, justru melalui momen seperti ini, kita perkuat kembali komitmen untuk saling mendukung, saling menghargai, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena pada akhirnya, kehadiran kita di sini adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pasien dan masyarakat luas.

Lebih lanjut, dr. Yani berharap nilai-nilai kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan Halal Bihalal ini dapat terus terjaga dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan kerja.

“Semoga kebersamaan dan keikhlasan yang kita rasakan hari ini tidak hanya berhenti di acara ini saja, tetapi terus kita bawa dalam setiap langkah pengabdian kita. Dengan hati yang bersih dan niat yang tulus, saya yakin RSUD Cicalengka akan semakin maju dan dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya.


(Dayat)

DIKEJAR WARTAWAN, KADIS BAPENDA Kota Pasuruan DIDUGA ‘MENGHILANG’! TRANSPARANSI ANGGARAN DI UJUNG TANDUK

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Tekanan terhadap Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan kian memuncak. Setelah berulang kali upaya konfirmasi dilakukan oleh tim Jerat Hukum News, hasil yang didapat justru nihil. Pejabat publik tersebut diduga terus menghindar dari wartawan, memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat.

Situasi ini kini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan telah bergeser menjadi isu serius terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Publik mulai bertanya:

Apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan anggaran Bapenda?


Sikap tertutup pejabat publik berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 15 huruf b: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Sumber di lapangan menyebut, pola “menghindar” ini terjadi berulang kali, bahkan saat wartawan datang secara resmi ke kantor dinas. Tidak adanya penjelasan terbuka justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau bersih, kenapa harus takut? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah satu jurnalis.

Tidak ingin berhenti pada pemberitaan, Jerat Hukum News memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur resmi. Laporan tengah disiapkan untuk diajukan ke:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ombudsman Republik Indonesia

serta aparat penegak hukum lainnya

Langkah ini bertujuan untuk mendorong audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Bapenda Kota Pasuruan.

Kini sorotan tajam tertuju pada Kepala Bapenda Kota Pasuruan.

Apakah akan segera muncul memberikan klarifikasi terbuka? Atau terus memilih bungkam di tengah tekanan yang semakin besar?

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi.

((saikhu)) red

Rabu, 25 Maret 2026

Warga Kecamatan Nguling Usulkan Portal Jalan, Antisipasi Kerusakan Infrastruktur Akibat Kendaraan Berat



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga infrastruktur jalan mulai terlihat di wilayah Kecamatan Nguling. Warga dari sejumlah desa, yakni Desa Nguling, Wotgalih, Watestani, dan Sebalong, berencana mengajukan pembangunan portal pembatas kendaraan di beberapa ruas jalan desa dan kabupaten di pasuruan

Usulan tersebut muncul sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya kendaraan bermuatan berat yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dalam waktu singkat. 

Warga berharap adanya pembatasan dimensi kendaraan, khususnya tinggi dan muatan, agar usia pakai jalan lebih panjang dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Langkah ini terinspirasi dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya telah merencanakan pembangunan portal jalan di sejumlah titik strategis. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, pemerintah menetapkan pembangunan portal dengan tinggi maksimal 3,5 meter sebagai standar pengendali kendaraan besar.

Kepala Dinas Perhubungan, Edy Suryanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi aset jalan yang telah dibangun pemerintah.

“Peran aktif pemerintah desa dan kecamatan sangat dibutuhkan dalam menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menindaklanjuti hal tersebut, warga Nguling berharap pemerintah daerah kabupaten Pasuruan  dapat memberikan perhatian dan dukungan terhadap aspirasi mereka. Selain untuk menjaga kualitas jalan, keberadaan portal juga diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan akibat kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).

Salah satu tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa kondisi jalan di wilayah mereka kerap rusak tidak lama setelah dilakukan perbaikan.

“Kalau tidak ada pembatasan, kendaraan besar terus melintas tanpa kontrol. Jalan cepat rusak, dan masyarakat yang dirugikan,kalau Probolinggo bisa kenapa Pasuruan tidak bisa,wong kita sama-sama  hidup di indonesia” ungkapnya sambil tersenyum 

Warga juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait agar usulan ini dapat segera direalisasikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya inisiatif dari masyarakat ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga infrastruktur publik, sehingga pembangunan yang telah dilakukan dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan.

((saikhu))

Selasa, 24 Maret 2026

Dugaan “Mafia Perbankan” Terbongkar, Aktivis Sebut Ada Keterlibatan Oknum Bank di Bandung



BANDUNG | Jerathukumnews.net

Seorang warga sekaligus aktivis, Eko Setiawan, mengungkap dugaan praktik mafia perbankan yang disebut-sebut merugikan sejumlah pihak hingga ratusan miliar rupiah. Ia bahkan menuding adanya keterlibatan oknum dari salah satu kantor cabang bank di kawasan Asia-Afrika, Bandung.

Dalam keterangannya, Eko mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan data yang menunjukkan adanya alur transaksi mencurigakan, termasuk rencana pencairan dana dalam jumlah besar.

“Semua data sudah kami pegang, mulai dari skema hingga teknis pencairan dana,” ujar Eko.

Nilai Fantastis: Hingga Rp1,2 Triliun

Eko memaparkan, dugaan pencairan dana mencapai Rp1,2 triliun atas nama sebuah perusahaan kontraktor, dengan pencairan awal disebut-sebut sebesar Rp500 miliar. Dokumen yang diklaim dimiliki bahkan disebut terdapat tanda tangan dan cap dari pihak perbankan terkait.

Kasus ini juga menyeret beberapa nama dan pihak lain, termasuk perusahaan PT Eldina Indonesia serta seorang individu berinisial Abdillah alias AA.

Selain itu, sumber data disebut berasal dari H. Yaya S. Hidayat, yang disebut sebagai pemilik proyek pembangunan rest area KM 96.400 di wilayah Purwakarta melalui perusahaan kontraktor miliknya.

Modus Dugaan: Janji Pencairan Berulang

Menurut Eko, dugaan modus yang terjadi adalah janji pencairan dana berulang kali yang tidak pernah terealisasi. Ia menyebut telah menunggu sejak Ramadan 2025 hingga Ramadan 2026, namun realisasi tak kunjung terjadi.

“Setiap kali dijanjikan cair, selalu gagal. Bahkan sudah berkali-kali dengan waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Salah satu janji terakhir, kata Eko, disebut akan terjadi pada 17 Maret 2026 pukul 13.39 WIB, namun kembali tidak terealisasi.

Undangan Hotel dan Dugaan Pengalihan Isu

Eko juga menyinggung adanya undangan dari pihak perusahaan di sebuah hotel di Subang, yang diduga sebagai bagian dari skenario pengalihan atau modus penipuan.

Ia mengklaim, pola kejadian yang berulang dan dokumen yang beredar memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan terindikasi sebagai praktik terstruktur.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan, Eko bersama sejumlah pihak lain yang mengaku sebagai korban memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Ini bukan hanya saya, ada beberapa korban lain. Kami akan menempuh proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Pertanyaan Besar: Kenapa Berlarut-larut?

Eko mempertanyakan lamanya proses yang berjalan hingga satu tahun tanpa kejelasan.

“Kalau memang benar ada pencairan, kenapa selalu gagal? Kenapa selalu ada alasan? Ini yang membuat kami menduga semuanya fiktif,” katanya.

Red


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done