JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 12 Februari 2026

Kritik Kebijakan Pj. Bupati Bekasi Terkait Revitalisasi Pasar Cikarang



BEKASI | Jerathukumnews.net

Kebijakan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi, Dr. Asep surya atmaja, mengenai relokasi Pasar Cikarang menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai berisiko membuka kembali persoalan lama terkait regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang hingga kini dianggap belum tuntas.

Eko Setiawan, seorang pengamat sekaligus aktivis, menyatakan bahwa langkah relokasi ini seolah menjadi "bom waktu." Pasalnya, status Pasar Cikarang saat ini diduga masih dalam kondisi status quo secara hukum. Namun, pemerintah justru mengambil kebijakan relokasi yang dinilai terburu-buru.

Persoalan Pemenang Lelang yang Belum Tuntas

Menurut Eko, terdapat permasalahan mendasar yang diabaikan, yaitu status PT Senjaya Rejeki Mas sebagai pemenang lelang revitalisasi Pasar Cikarang. Hingga saat ini, belum ada kejelasan final mengenai kelanjutan kerja sama tersebut, namun kebijakan relokasi sudah dijalankan.

"Pj. Bupati Dr.Asep surya atmaja seharusnya mengedepankan prinsip kepastian hukum. Langkah relokasi ini dikhawatirkan mengangkangi regulasi yang ada, mengingat proses sengketa atau kejelasan status pemenang lelang sebelumnya belum diselesaikan secara transparan," ujar Eko Setiawan.

Dorongan untuk Dialog dan Transparansi

Eko juga menyoroti pentingnya rekam jejak digital terkait perjuangan revitalisasi Pasar Cikarang. Ia menduga adanya upaya untuk mengabaikan proses lelang yang sah yang pernah dilakukan di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.

Lebih lanjut, Eko menyarankan agar Pj. Bupati Dr.Asep surya atmaja bersikap lebih arif dengan membuka ruang dialog bersama pihak pemenang lelang. Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya pengabaian terhadap aset pemda dan hak pihak ketiga yang sudah memiliki kekuatan hukum tertentu.

Menempuh Jalur Ombudsman RI

Terkait adanya dugaan maladministrasi dan praktik tidak sehat dalam birokrasi perdagangan di Kabupaten Bekasi, Eko Setiawan menyatakan akan mengambil langkah tegas. Ia akan membuat pelaporan ke Ombudsman RI dengan membawa data lengkap, mulai dari proses lelang 11 tahun lalu hingga kondisi terkini.

"Kami hanya menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai warga Bekasi, sudah kewajiban kita untuk peduli demi kemajuan daerah yang lebih baik," tutupnya.

Red

Sengketa Lahan Tol Pekanbaru – Rengat Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau Dan DPRD Sidak Lokasi Muara Fajar

PEKANBARU | Jerathukumnews.net

 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau melakukan peninjauan langsung terkait sengketa lahan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Lingkar Pekanbaru – Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026).

Sengketa ini mencuat ke publik setelah seorang warga setempat, Nenek Asni (73), mengaku belum menerima ganti rugi atas tanahnya yang kini diklaim oleh pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena berada di jalur utama percepatan infrastruktur pemerintah pusat.

Hadir dalam Sidak lapangan tersebut Anggota Dewan dan Aktivis Mahasiswa HMI Badko Riau-Kepri , Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau , Ketua Pokja Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, bersama Wan Agusti dan anggota DPRD Dapil Rumbai, Zulkardi.

Kehadiran para legislator dan lembaga investigasi ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi fisik lahan serta mendengarkan duduk perkara dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Setibanya di lokasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengatakan 

"Kedatangan kami hari ini adalah untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Terkait pendapat atau pembuktian dari kedua belah pihak, nantinya silahkan disampaikan secara resmi melalui persidangan," ujar pihak PN Pekanbaru.

Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, memberikan kritik keras atas munculnya tumpang tindih lahan ini. Ia menilai ada ketimpangan dalam proses pencabutan atau pendataan dokumen dari awal yang memicu konflik.

"Perkara ini menuntut transparansi dari seluruh pihak terkait. Jangan sampai proyek strategis nasional justru menyisakan persoalan hak warga yang terzolimi. Tata kelola administrasi pertanahan di Pemko Pekanbaru harus dibenahi agar lebih akuntabel," tegas Zulkardi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, berharap semoga keadilan akan didapatkan oleh ibuk Asni. Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi perkembangan terkait sengketa lahan tersebut.

Disamping itu LIN Riau juga akan terus mengawasi hasil perkara tersebut. Kalau perlu LIN Riau akan membawa persoalan ini ke Pusat dalam mencari kebenaran demi masyarakat dan kebenaran. Dalam jeda waktu dua minggu sebelum sidang lapangan, LIN Riau akan menggunakan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid.

"Di lokasi Toni juga menyampaikan dengan hadirnya berbagai pihak hari ini dalam kunjungan dilapangan, kami dari LIN DPD Riau berharap pada sidang dua minggu mendatang akan ada kejelasan hukum yang pasti untuk buk Asni lanjutnya.

Red

Rabu, 11 Februari 2026

Lonjakan Nilai Tanah di LHKPN Bupati Solok Tuai Pertanyaan

KAB SOLOK | Jerathukumnews.net

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Solok, JP, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari laporan LHKPN periode 2021 hingga 2024, terdapat sejumlah perbedaan nilai dan komponen harta kekayaan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bupati dan setelah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Solok periode 2025–2030.

Rincian LHKPN 2021–2024

1. LHKPN Periode 2021

Dilaporkan 29 Maret 2022 (saat menjabat Wakil Bupati):

Tanah dan bangunan (400 m² x 300 m², hasil sendiri): Rp1.750.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp200.000.000

Kas dan setara kas: Rp25.000.000

Hutang: Rp711.250.000

Total kekayaan: Rp1.263.750.000

2. LHKPN Periode 2022

Dilaporkan 16 Februari 2023:

Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp250.000.000

Kas dan setara kas: Rp19.700.000

Hutang: Rp550.212.264

Total kekayaan: Rp1.469.487.736

3. LHKPN Periode 2023

Dilaporkan 23 Februari 2024:

Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp383.000.000

Kas dan setara kas: Rp28.000.000

Hutang: Rp201.000.000

Total kekayaan: Rp1.960.000.000

4. LHKPN Periode 2024

Dilaporkan 27 Maret 2025 (saat menjabat Bupati):

Tanah dan bangunan: Rp3.000.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp75.000.000

Kas dan setara kas: Rp39.000.000

Hutang: Nihil

Total kekayaan: Rp3.114.000.000

Poin yang Menjadi Sorotan

Dari data tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian:

Nilai tanah dan bangunan tercatat sama sebesar Rp1,75 miliar selama periode 2021–2023, namun pada laporan 2024 meningkat menjadi Rp3 miliar.

Terjadi kenaikan nilai tanah sebesar Rp1,25 miliar dalam satu periode pelaporan.

Dalam rincian laporan yang dihimpun, tidak terlihat adanya pencantuman alat transportasi dan mesin pada periode sebelumnya, yang lazimnya menjadi bagian dalam komponen LHKPN.

Upaya Konfirmasi

Awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Jon Firman Pandu selaku Bupati Kabupaten Solok, Kamis (12/02/2026) terkait:

Perubahan nilai tanah dan bangunan dalam laporan LHKPN.

Dasar penetapan nilai objek pajak (NJOP) atau dasar penilaian aset yang dilaporkan.

Komponen alat transportasi dan mesin dalam laporan kekayaan.

Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.


Sumber: DPP AMI

Gaspol TMMD ke-127! TNI–Warga Cipelah Tancap Gas Bahu Membahu Pasang Bekisting dan Cor Jalan di Cipelah Rancabali

BANDUNG | Jerathukumnews.net

Semangat gotong royong terpancar kuat di Kampung Babakan Simpang Gunung Leutik, Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kamis (12/02/2026).

Anggota TNI dari Koramil 2414/Ciwidey bersama personel Kodim 0624/Kabupaten Bandung, dibantu warga setempat, terus menggeber pengerjaan pengecoran jalan dalam program TMMD ke-127.

Hingga saat ini, pengecoran jalan telah mencapai sepanjang 200 meter dari total target 1.500 meter. Pada hari ini, Satgas TMMD bersama masyarakat melanjutkan tahapan pekerjaan dengan pemasangan begisting sebagai bagian dari persiapan pengecoran lanjutan.

Sejak pagi hari, personel TNI dan warga sudah berkumpul di lokasi dengan penuh semangat. Terlihat anggota Satgas membagi tugas secara terstruktur, mulai dari pengukuran dan perataan badan jalan, pemasangan papan begisting di sisi kiri dan kanan, hingga pengadukan material cor. 

Warga pun turut ambil bagian, ada yang membantu mengangkut pasir dan batu split, ada pula yang menyiapkan air serta merapikan jalur distribusi material agar proses pengecoran berjalan optimal.

Di bawah komando Danramil 2414/Ciwidey, Kapten Inf Supriyadi, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Koordinasi yang solid antara TNI dan masyarakat menjadi kunci utama percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Kapten Inf Supriyadi menegaskan bahwa program TMMD bukan sekadar membangun fisik, tetapi juga membangun kebersamaan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, sampai hari ini progres pengecoran sudah mencapai 200 meter dari target 1.500 meter. Ini berkat kerja sama dan kekompakan antara anggota TNI, baik dari Koramil 2414/Ciwidey maupun Kodim 0624/Kabupaten Bandung, serta dukungan penuh dari masyarakat Desa Cipelah, "ucapnya.

Hari ini kami melaksanakan pemasangan begisting sebagai tahapan penting sebelum pengecoran lanjutan dilakukan,”ucap Kapten Inf Supriyadi melanjutkan.

Ia menjelaskan, kualitas pekerjaan menjadi perhatian utama agar jalan yang dibangun benar-benar kokoh dan tahan lama.

“Kami tidak hanya mengejar target panjang, tetapi juga memastikan kualitas konstruksi sesuai standar. Setiap tahapan, mulai dari pemadatan tanah, pemasangan bekisting, hingga proses pengecoran, kami lakukan dengan pengawasan yang ketat, " tegasnya.

Harapannya, jalan ini nantinya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang oleh masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun pertanian.

Lebih lanjut, Danramil Ciwidey juga mengapresiasi antusiasme warga yang terlibat langsung dalam pengerjaan.

“Kehadiran dan partisipasi aktif warga menjadi energi tambahan bagi kami. TMMD adalah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Ketika TNI dan masyarakat bersatu, pekerjaan seberat apa pun akan terasa ringan. Kami optimistis target 1.500 meter dapat tercapai tepat waktu dengan tetap mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan kerja,” tambahnya.

Program TMMD ke-127 di Desa Cipelah ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih baik bagi warga Kampung Babakan Simpang Gunung Leutik. Dengan infrastruktur jalan yang memadai, mobilitas masyarakat akan semakin lancar, distribusi hasil pertanian lebih mudah, dan roda perekonomian desa pun kian bergerak.

Semangat kebersamaan yang terbangun di lokasi TMMD menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya soal beton dan aspal, tetapi juga tentang persatuan, kepedulian, dan tekad bersama untuk memajukan desa.

 (Dayat)

PERESMIAN SPPG YAYASAN NURTAUHID SPPG HAURPUGUR RANCAEKEK #003

 

BANDUNG | Jerathukumnews.net.                

Memerangi komitmen negara stunting dan demi memperkuat kualitas gizi masyarakat sekarang benar-benar turun ke jajaran desa-desa.

Hal tersebut ditandai dengan Grand Opening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandung desa haurpugur, yang berlokasi jalan desa haurpugur di Kampung haurpugur RT 02 RW 07, Desa haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang resmi dioperasikan, pada hari kamis (12/02/2026).

Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh H Rois Muhammad/ H Nunung sutria , dan H Asep ketua yayasan nurtauhid, dan disaksikan Camat Rancaekek, Kepala Desa haurpugur, Babinsa, kabtibmas, satpol PP, puskesmas nanjung mekar, RT, RW Ketua Karang Taruna Kecamatan Rancaekek unsur pemerintahan, serta tokoh masyarakat.

Dalam peresmian ini yang diwarnai penegasan sikap tegas soal pengawasan dan tanggung jawab program tersebut. Dalam sambutannya, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh melenceng dari tujuan awalnya.

“Saya tegaskan, kalau dalam pelaksanaan di lapangan ada yang tidak sesuai, jangan diam. Segera berkoordinasi dan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya 

Menurutnya, MBG dan SPPG bukan sekadar proyek, melainkan instrumen strategis negara untuk memutus mata rantai stunting secara permanen.

“Program MBG ini harus berjalan dengan lancar dan sukses. Target kita jelas, zero stunting. Ini bukan slogan, tapi kerja nyata yang harus diawasi bersama,” ujarnya.

Ujar H Rois Muhammad ," Yayasan nurtauhid juga secara khusus menitipkan mandat kepada Kepala Desa Haurpugur agar SPPG disinergikan dengan program desa dan data riil masyarakat.

“Saya titip kepada Kepala Desa. MBG ini tujuannya jelas, mengikis habis stunting. Jika desa bergerak, maka program nasional akan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Haurpugur, saeful Azhari, menyatakan kesiapan penuh pemerintah desa untuk mengawal pelaksanaan program MBG di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran SPPG menjadi bukti nyata implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di tingkat akar rumput.

“Kami mengucapkan selamat atas diresmikannya SPPG Bandung Haurpugur. Program Makan Bergizi Gratis ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting,” kata saeful Azhari kepala desa haurpugur 

Menurutnya, pemerintah desa sangat mendukung MBG karena dapat meningkatkan kualitas gizi di masyarakat.

“Kami siap mendukung dan mengawal agar program ini berjalan lancar. Tujuannya jelas, meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendorong terwujudnya zero stunting di Desa Haurpugur khususnya, dan juga Kecamatan Rancaekek, ” tegasnya.

Usai peresmian, rombongan melakukan peninjauan langsung ke fasilitas SPPG, mulai dari kesiapan dapur layanan, alur distribusi, hingga mekanisme pengawasan.

Kehadiran SPPG Bandung Haurpugur diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan gizi serta contoh implementasi kebijakan nasional yang konkret, terukur, dan berpihak pada masyarakat.

(Dayat)

Tim Media Melalui Lembaga Investigasi Negara Siap Laporkan PT. Buana Global Mandiri terkait Mobil Pelansir BBM Untuk Alat Berat yang tidak standar.

 

PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Tim media melakukan investigasi dilapangan dan mendapatkan dugaan pelanggaran terhadap PT Buana Global Mandiri saat melakukan pengisian BBM untuk alat berat yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Pada saat aktivitas tersebut awak media mencoba mengambil gambar sebagai langkah awal dalam peliputan dan Melakukan konfirmasi terkait prosesnya pengisian minyak untuk alat berat perusahaan tersebut. Namun konfirmasi belum mendapatkan penjelasan karena pihak yang berwenang untuk pengawasan dilapangan tidak dijumpai sehingga rilisan awal di buat sebagai dasar untuk konfirmasi selanjutnya.

Rilisan awal dengan judulTerpantau, Pengisian minyak alat berat PT Buana Global Mandiri melalui mobil pelansir yang tidak standar dan diduga belum mengantongi izin serta dugaan menggunakan BBM bersubsidi. Namun rilisan belum diterbitkan karena manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto meminta untuk memberikan Penjelasan.

Saat di konfirmasi, melalui rilisan manager Rudi Sugiarto meminta untuk ketemu dalam memberikan penjelasan yang mendetail ucapnya melalui WhatsApp dengan nomor 0821 7212 xxxx

Selasa 20 Januari 2026 Rudi Sugiarto menghubungi awak media namun tidak terangkat. Awak media mencoba untuk menghubungi kembali dan dari hasil percakapan melalui WhatsApp manager dan awak media sepakat bertemu di salahsatu cafe falas Pekanbaru.

Pukul 15.30 awak media dan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto bertemu dan membincangkan terkait armada yang tidak standar saat melakukan pengisian BBM pada alat berat PT Buana Global Mandiri. Pengakuan ini di akui oleh Rudi Sugiarto selaku Manager PT Buana Global Mandiri pekanbaru. Dan akan melakukan evaluasi kedepan ungkapnya.

Penjelasan ini sudah jelas PT Buana Global Mandiri melanggar aturan yang sudah ditetapkan terkait penggunaan mobil pelangsir untuk alat berat perusahaan. Selain itu awak media masih menduga BBM yang digunakannya menggunakan BBM bersubsidi karena pada saat penjelasan manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto hanya mengatakan berizin dan BBM industri tanpa menunjukkan bukti yang meyakinkan awak media dan tim yang berada di lokasi pertemuan tersebut.

Sudah jelas di dalam aturan sangat diperlukan izin resmi untuk armada yang digunakan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam keperluan pengisian alat berat perusahaan.

Pengangkutan dan niaga BBM di Indonesia diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan, terutama terkait BBM bersubsidi. Namun pada saat terpantau mobil yang digunakan untuk melakukan pelangsir BBM alat berat hanya menggunakan mobil pickup yang ditutupi dengan terpal tanpa proses yang sah dan tidak memenuhi standar serta tidak menggunakan atribut lengkap yang bisa mengakibatkan kecelakaan para pekerja.

Dalam konteksnya Alat berat dan operasional perusahaan industri dilarang menggunakan BBM bersubsidi (seperti Bio Solar subsidi). Perusahaan wajib menggunakan BBM nonsubsidi (solar industri) yang didapatkan melalui jalur resmi dari badan usaha niaga BBM yang berizin.

Terkait hal tersebut tentunya aktivitas pengangkutan BBM dilakukan secara legal dan memenuhi standar keselamatan.

Kendaraan atau armada untuk pengisian BBM pada alat berat seharusnya memenuhi persyaratan angkutan barang umum, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Armada Khusus kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM harus memenuhi standar keselamatan tertentu dan mungkin memerlukan stiker atau tanda pengenal khusus sebagai angkutan barang berbahaya atau BBM nonsubsidi. Tapi saat terpantau oleh tim dilapangan mobil yang digunakan hanya mobil biasa yang ditutup dengan terpal dan tidak ada tanda mobil khusus untuk mobil pengangkut BBM alat berat perusahaan.

Sanksi melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak sesuai aturan, terutama menggunakan BBM bersubsidi (solar subsidi) secara ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). 

Berikut adalah pasal-pasal utama terkait kesalahan pengangkutan BBM ilegal untuk alat berat:

1. Pasal 55 UU Migas (Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga) 

Pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk untuk alat berat di sektor industri seperti pertambangan atau perkebunan. Bunyi pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. 

Contoh pelanggarannya adalah menggunakan truk tangki swasta tanpa izin resmi untuk mengangkut BBM ke lokasi alat berat. 

2. Pasal 53 UU Migas (Pengangkutan Tanpa Izin) 

Pasal ini dikenakan jika seseorang mengangkut BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan yang sah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000. 

3. Pasal 54 UU Migas (Pemalsuan/Pengoplosan)

Pasal ini berlaku apabila pengangkutan melibatkan hasil olahan yang dipalsukan, misalnya mengoplos minyak mentah atau hasil olahan ilegal untuk alat berat. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. 

Alat berat di sektor industri wajib menggunakan BBM Industri (non-subsidi). Penggunaan Solar Subsidi merupakan tindak pidana.

Pengangkutan Tanpa Izin (Ilegal): Mengangkut minyak menggunakan tangki modifikasi atau truk biasa tanpa izin.

Pasal dugaan terkait menggunakan BBM bersubsidi untuk pengisian alat berat 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) 

UU Migas memuat pasal-pasal yang relevan dengan penyalahgunaan BBM. Pasal 55 menetapkan hukuman Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi atau diberikan penugasan pemerintah.

Selain itu, Pasal 54 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM, Gas Bumi, dan hasil olahannya. 

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 

Perpres ini mengatur Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Berdasarkan Perpres ini, alat berat di sektor pertambangan dan perkebunan tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi namun pasal ini masih dalam investigasi tim untuk melakukan pengecekan dilapangan bersama pihak instansi yang terkait.

3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 2 Tahun 2023

Peraturan BPH Migas ini mencantumkan sanksi bagi konsumen pengguna yang melanggar aturan peruntukan BBM, yang dapat berupa sanksi administratif seperti pencabutan Surat Rekomendasi pembelian BBM. Konsekuensi Hukum & Sanksi

Pelanggaran dalam penggunaan BBM untuk alat berat dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau rekomendasi pembelian BBM. 

Barang bukti seperti alat berat, BBM ilegal, dan truk pengangkut juga dapat disita oleh negara. 

Secara ringkas, penggunaan Solar subsidi (Biosolar) untuk alat berat seperti excavator dan bulldozer melanggar Pasal 55 UU Migas, yang mewajibkan alat berat menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM Industri kesalahan penggunaan BBM bersubsidi masih dalam proses dan ini akan dilanjutkan oleh pihak berwajib atau instansi pemerintahan yang terkait.

Dari keterangan atas pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto terkait armada yang digunakan untuk pengangkutan BBM alat berat dan dugaan kami terkait BBM bersubsidi tersebut, sehingga Tim wartawan yang tergabung di Forum komunikasi Pimpinan Redaksi bersama Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau akan melaporkan PT Buana Global Mandiri ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum berlaku, dan undang-undang yang ditetapkan 

Selain itu melalui Lembaga Investigasi Negara tim akan melaporkan PT Buana Global Mandiri secara tertulis kepada pihak berwajib terkait temuan tersebut. Ada beberapa hal yang akan di laporkan terhadap temuan dan pernyataan manager PT Buana Global Mandiri pekanbaru.

1. Temuan tim terkait armada pengangkut BBM yang tidak memenuhi standar dalam pengisian BBM ke alat berat untuk kegiatan sehari-hari oleh PT Buana Global Mandiri (Poto terlampir)

2. Tidak menggunakan baju kelengkapan pengamanan saat melakukan pengisian BBM ke alat berat (Poto terlampir)

3. Dugaan BBM yang digunakan oleh PT Buana Global Mandiri serta izin sah Penggunaan BBM tersebut. (Masih tahap penyidikan dan masih dugaan)

4. Pernyataan Rudi Sugiarto sebagai Manager PT Buana Global Mandiri terkait Rumah BBM yang berada di lokasi dan ini menjadi investigasi kami selanjutnya. Agar menemukan penjelasan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena saat kami sampaikan terkait jarak rumah BBM dengan lokasi pengerjaan, Rudi hanya menjawab sesuai katanya. Tapi kami akan melakukan pengecekan dilapangan jika tidak standar bagaimana? Rudi menyampaikan itu sudah instruksi PT HKI yang sudah dilakukan pengecekan dilapangan ungkapnya. ( Percakapan ini sudah kami Rekam dan di izinkan)

Dari hal tersebut atas nama Lembaga dan wartawan meminta kepada pihak Polda Riau melalui tim krimsus, dan instansi pemerintahan terkait untuk melakukan pemanggilan kepada pihak PT Buana Global Mandiri agar dapat memberikan penjelasan. Terkait temuan tersebut. Kami dari forum komunikasi Pimpinan Redaksi bersama Lembaga akan melakukan pengawasan sampai penyidikan berakhir. 

Selama Penyidikan dan proses hukum Tim beserta Lembaga meminta kepada aparat untuk menghentikan aktivitas PT Buana Global Mandiri Pekanbaru sebelum mendapatkan kebenaran.

Rilisan di buat setelah beberapa kali PT Buana Global Mandiri untuk meminta tangguhan menunggu keputusan dari manajemen PT Buana Global Mandiri. Namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian sehingga pemberitaan di terbitkan.

(Tim)


Bersambung...

SAMBUTAN KETUA UMUM DPP LIN DALAM MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H

JAKARTA | Jerathukumnews.net

Marhaban Ya Ramadhan.

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Mohamad Yusuf selalu Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara mengajak seluruh umat Muslim untuk menyambut Ramadhan dengan rasa syukur, gembira, dan sukacita karena Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah.

Mari kita sambut bulan suci Ramadhan ini dengan penuh kebahagiaan dan kesungguhan. Jadikan bulan Ramadhan ini momentum untuk meningkatkan ketakwaan, mempererat tali silaturahmi, dan memperkuat kepedulian sosial."

​Ramadhan bukan sekadar momentum untuk menahan lapar dan dahaga. Bagi kita, para pejuang keadilan dan kebenaran, bulan suci ini adalah momentum investigasi batin—saatnya kita melakukan audit terhadap niat, integritas, dan dedikasi kita selama ini.

​Sebagai bagian dari Lembaga Investigasi Negara, tugas kita seringkali bersinggungan dengan hiruk-pikuk duniawi dan berbagai godaan integritas. Oleh karena itu, jadikanlah puasa tahun ini sebagai perisai diri. Jika dalam investigasi lapangan kita mencari fakta demi kebenaran, maka dalam puasa kita mencari ridha Illahi demi kemurnian jiwa.

​Dalam kesempatan yang mulia ini, saya selaku Ketua Umum DPP LIN menyampaikan beberapa pesan penting dalam momentum bulan Ramadhan :

​1. Penguatan Integritas.

Jadikan disiplin ibadah puasa sebagai penguat karakter dalam menjalankan tugas-tugas investigasi di lapangan.

2. ​Solidaritas Sosial.

Tingkatkan kepedulian terhadap sesama anggota dan masyarakat luas. Kekuatan LIN bukan hanya pada tajamnya analisis, tapi pada besarnya empati kita terhadap ketidakadilan.

​3. Profesionalisme Tetap Terjaga.

Meski sedang menjalankan ibadah puasa, semangat kerja dan pengawasan terhadap kedaulatan serta keadilan negara tidak boleh luntur sedikit pun.

​Mewakili seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara, saya memohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan, baik dalam kata maupun tindakan.

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H.

Mari kita ciptakan suasana Ramadhan yang aman, damai, kondusif dan harmonis agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan khusyuk.

Semoga segala amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT, dan kita keluar sebagai pemenang yang lebih bertakwa serta profesional.

Lembaga Investigasi Negara

Menjaga Kedaulatan, Menegakkan Keadilan!

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done