JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 15 April 2026

“Dana BOS Rp 500 Juta Lebih di SDN Mangunjaya 04 Disorot: Realisasi Melebihi Anggaran, Pemeliharaan Tembus Rp 127 Juta!”



BEKASI | Jerathukumnews.net

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SD Negeri Mangunjaya 04 menjadi sorotan serius. Dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 517 juta, sejumlah kejanggalan dalam realisasi penggunaan dana memicu tanda tanya publik.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahap pertama pencairan Januari 2025, sekolah menerima dana sebesar Rp 259,7 juta dengan realisasi penggunaan Rp 236,7 juta. Namun yang mengejutkan, pada tahap kedua September 2025, dana yang diterima Rp 257,8 juta justru digunakan hingga Rp 282,6 juta—melewati batas anggaran yang tersedia.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan keuangan. Publik mempertanyakan asal-usul kelebihan penggunaan anggaran tersebut—apakah berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) atau justru ada sumber lain yang belum diungkap secara transparan.

Sorotan tajam juga mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada tahap pertama, anggaran tercatat Rp 31 juta. Namun di tahap kedua melonjak drastis menjadi Rp 127,6 juta—naik lebih dari empat kali lipat tanpa penjelasan rinci.

“Ini angka yang tidak wajar untuk ukuran sekolah dasar. Harus dijelaskan secara terbuka—apa saja yang diperbaiki, apakah ada proyek besar, dan siapa pelaksananya,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Bekasi.

Di sisi lain, anggaran pengembangan perpustakaan hanya muncul di tahap awal sebesar Rp 70,5 juta, lalu tidak berlanjut pada tahap kedua. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi program peningkatan literasi siswa.

Tak kalah janggal, pengadaan alat multimedia pembelajaran juga terkesan mendadak. Pada tahap pertama nihil anggaran, namun tiba-tiba muncul Rp 17,5 juta di tahap kedua.

Sementara itu, total anggaran pembayaran honor selama tahun 2025 mencapai hampir Rp 97 juta. Namun hingga kini belum ada rincian terbuka terkait jumlah tenaga honorer penerima maupun besaran yang diterima masing-masing.

Kondisi ini memperkuat dorongan publik agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka, termasuk penjelasan langsung dari kepala sekolah terkait seluruh alur penggunaan dana BOS.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara. Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan memunculkan polemik baru.

Jika tidak ada penjelasan yang memadai, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke ranah pengawasan yang lebih serius oleh pihak berwenang.

Red

Senin, 13 April 2026

“Skandal Dana BOS? Miliaran Digelontorkan, 50% Guru Masih Honorer — D. Silalahi: Ini Janggal!”


BEKASI | Jerathukumnews.net
Aroma kejanggalan dalam pengelolaan dana pendidikan mulai tercium. Di tengah kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai miliaran rupiah, fakta mencengangkan justru terungkap: sekitar 50 persen guru masih berstatus honorer.
Kondisi ini langsung memantik reaksi keras dari D. Silalahi. Ia menilai ada yang tidak beres dalam penentuan prioritas anggaran di sektor pendidikan.
“Ini janggal. Dana miliaran turun, tapi setengah guru masih honorer. Lalu anggaran itu sebenarnya dipakai untuk apa?” tegasnya.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya ketimpangan serius antara besarnya dana yang diterima dengan kesejahteraan tenaga pengajar yang menjadi ujung tombak pendidikan.
“Kalau guru masih belum sejahtera, berarti ada yang salah dalam pengelolaan. Ini bukan hal kecil, ini menyangkut masa depan pendidikan,” lanjutnya.
D. Silalahi juga memperingatkan agar tidak ada praktik “ruang gelap” dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan publik.
“Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas justru tidak tepat sasaran. Publik berhak curiga jika fakta di lapangan tidak sejalan dengan angka anggaran,” katanya.
Ia mendesak agar seluruh penggunaan dana BOS dibuka secara transparan, bahkan jika perlu diaudit secara menyeluruh.
Isu ini kini mulai menjadi sorotan dan berpotensi memicu gelombang kritik lebih luas. Jika tidak segera dijelaskan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan akan semakin tergerus.

(Red)

Bangunan Liar Berdiri di Atas Fasum, Griya Bukit Jaya Pemerintah Diminta Segera Bertindak

BOGOR | Jerathukumnews.net

Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Seorang oknum yang diduga merupakan Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut-sebut menyewakan area fasum kepada pedagang untuk kepentingan pribadi. Senin 13/04/26

Berdasarkan informasi yang dihimpun, area yang seharusnya menjadi ruang publik seperti trotoar jalan dan ruang terbuka hijau diduga dialihfungsikan menjadi kios-kios usaha. Para pedagang disebut menyewa lahan tersebut dengan sistem pembayaran bulanan, serta dikenakan pungutan harian untuk keamanan dan kebersihan.

Salah satu warga berinisial MU (40) mengaku prihatin karena praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penertiban.

“Sudah lama kegiatan ini berlangsung, namun belum terlihat adanya penertiban dari pihak terkait, padahal diduga melanggar peraturan daerah,” ujarnya kepada wartawan. 

Menurutnya, penggunaan fasum untuk aktivitas komersial tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Ia menyebut saluran drainase di sekitar lokasi menjadi tersumbat sehingga memicu genangan air saat hujan turun.

“Trotoar dan taman digunakan untuk berdagang, bahkan dibangun kios semi permanen. Akibatnya, saluran air tersumbat dan sering terjadi banjir saat hujan,” tambahnya.

Warga juga menyoroti belum optimalnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.

Lebih lanjut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui kecamatan dan Satpol PP, untuk segera melakukan penertiban serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas umum di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar lingkungan tidak semakin semrawut dan fungsi fasum bisa dikembalikan sebagaimana mestinya,” kata MU.

Dari aspek regulasi, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembongkaran bangunan dan denda.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan bangunan liar di atas fasum serta memastikan tidak adanya praktik komersialisasi ruang publik yang merugikan kepentingan umum. 

A. Ndr

Jumat, 10 April 2026

Baru Menjabat, Bupati Tulungagung Kena OTT KPK

 


TULUNG AGUNG | Jerathukumnews.net

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tulungagung. Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026) malam.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sedikitnya 16 orang yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. OTT dilakukan setelah adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Gatut Sunu Wibowo yang baru menjabat sejak Februari 2025 itu turut dibawa bersama pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.

Informasi sementara menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap atau fee proyek di lingkungan pemerintah daerah. Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini langsung mengundang perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya bagi kepala daerah yang baru menjabat.

Publik kini menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut.

R.S

Polres Klaten Perkuat Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana melalui Program Jembatan Merah Putih Presisi



KLATEN | Jerathukumnews.net

Polres Klaten berkomitmen dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat melalui program Jembatan Merah Putih Presisi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian revitalisasi tiga jembatan serta dimulainya pembangunan jembatan baru di wilayah terdampak bencana, Senin hingga Selasa (6/4/2026).

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi meresmikan revitalisasi tiga Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Tijayan Kecamatan Manisrenggo, Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo dan Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk. Revitalisasi jembatan ini merupakan bagian dari program Polri untuk masyarakat yang berfokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur strategis. Jembatan-jembatan tersebut memiliki peran vital sebagai penghubung antar wilayah serta penunjang aktivitas ekonomi warga.

Dalam keterangan nya kepada awak media di Mapolres Klaten, Kapolres Klaten menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat, tidak hanya melalui pembangunan baru tetapi juga dengan memastikan infrastruktur yang sudah ada tetap layak dan aman digunakan.

“Kegiatan revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi merupakan komitmen dan bakti Polri untuk mendukung aktivitas sosial masyarakat. Kami ingin memastikan akses masyarakat tetap lancar dan aman,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi. Jumat (10/4)

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat lima proyek jembatan di wilayah Kabupaten Klaten dalam program tersebut, terdiri dari tiga revitalisasi dan dua pembangunan baru. Salah satu jembatan baru di Prambanan telah diresmikan sebelumnya, sementara satu lainnya di Desa Gumul, Kecamatan Karangnongko, saat ini masih dalam proses pembangunan.

Pembangunan jembatan di Karangnongko ditandai dengan peletakan batu pertama dan merupakan upaya pemulihan infrastruktur pascabencana yang terjadi pada Februari lalu. Jembatan ini menjadi penghubung vital antara Dukuh Bale Rejo dan Geneng yang sebelumnya terputus.

Kapolres menyampaikan bahwa pembangunan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan dengan desain yang lebih fungsional, termasuk lebar sekitar 3,5 meter agar dapat dilalui kendaraan roda empat serta struktur yang mendukung keamanan dan kelancaran mobilitas.

“Jembatan ini kami rancang lebih optimal agar dapat menunjang mobilitas masyarakat, baik untuk akses pendidikan maupun kegiatan ekonomi,” jelasnya.

Keberadaan jembatan-jembatan tersebut dinilai memberikan dampak signifikan, khususnya dalam memperlancar distribusi hasil pertanian, mempercepat mobilitas warga, serta membuka konektivitas antarwilayah. Di wilayah Polanharjo, jembatan bahkan menjadi jalur alternatif penghubung antara Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Ia berharap seluruh jembatan yang telah dibangun dan direvitalisasi dapat dirawat bersama sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Polres Klaten dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Program Jembatan Merah Putih Presisi ini merupakan implementasi nyata kehadiran Polres Klaten yang hadir sebagai solusi dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemulihan pascabencana ,” ungkap Kombes Pol. Artanto. Jumat (10/4)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis dan kolaboratif yang dilakukan Polres Klaten merupakan bagian dari strategi Polri dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran institusi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Melalui program ini, Polres Klaten menegaskan peran aktifnya tidak hanya dalam menjaga stabilitas kamtibmas, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Fit

Kamis, 09 April 2026

“SIANG BOLONG BERDARAH! Wanita Tewas dengan Luka Gorok di Cibitung, Diduga Jadi Korban Perampokan”

CIBITUNG | Jerathukumnews.net

Aksi kejahatan sadis menggemparkan warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya dengan luka gorok di bagian leher.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi sudah tergeletak di ruang tamu rumahnya, dengan tubuh berlumuran darah.

Luka serius di bagian leher korban menguatkan dugaan bahwa korban menjadi sasaran kekerasan menggunakan senjata tajam. Selain itu, muncul dugaan kuat bahwa peristiwa ini berkaitan dengan aksi perampokan.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung geger dan mendatangi lokasi. Suasana mencekam menyelimuti lingkungan setempat setelah kabar penemuan mayat menyebar dengan cepat.

“Pas ditemukan, korban sudah tergeletak. Darahnya banyak di ruang tamu,” ungkap salah satu warga.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi dipasang untuk mengamankan area, sementara petugas mulai mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari para saksi.

Hingga saat ini, identitas korban belum diumumkan secara resmi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang berharga milik korban yang hilang sebagai bagian dari penyelidikan dugaan perampokan.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif aparat kepolisian guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi keji tersebut.

Apakah ini murni perampokan yang berujung pembunuhan, atau ada motif lain di baliknya?

Penyelidikan masih terus berlangsung.

Red

“Fajar Sadboy Kecelakaan! Amanda Manopo Ungkap Fakta Mengerikan: Tulang Bergeser, Kuku Copot”



JAKARTA | Jerathukumnews.net

Publik dikejutkan dengan kabar kecelakaan yang menimpa Fajar Sadboy. Sosok yang dikenal lewat ekspresi emosionalnya di media sosial itu kini harus terbaring dan menjalani pemulihan akibat insiden yang cukup mengerikan.

Kabar ini pertama kali diungkap oleh Amanda Manopo, yang secara blak-blakan membongkar kondisi sahabatnya tersebut.

“Dia jatuh dari motor, tangannya sampai tulangnya geser… kukunya copot,” ujar Amanda dengan nada prihatin.

Insiden nahas itu terjadi saat Fajar mengendarai motor seorang diri di kawasan Jakarta Timur. Diduga kuat, jalan yang licin menjadi pemicu utama kecelakaan, membuat kendaraan kehilangan kendali saat pengereman.

Benturan keras tak terhindarkan. Dampaknya pun cukup serius—bagian tangan Fajar menjadi yang paling parah. Pergeseran tulang dan kondisi kuku yang terlepas menjadi gambaran betapa kerasnya kecelakaan tersebut. Selain itu, luka memar juga ditemukan di beberapa bagian tubuhnya.

Kini, Fajar harus mengenakan penyangga pada tangannya dan menjalani masa pemulihan yang tidak singkat. Aktivitas sehari-hari pun terpaksa dihentikan sementara.

Meski demikian, ada kabar yang sedikit melegakan. Kondisi Fajar dilaporkan tidak kritis dan dalam keadaan sadar. Ia masih bisa berkomunikasi, meski harus berjuang melewati rasa sakit selama masa penyembuhan.

Di tengah kondisi tersebut, Amanda Manopo mengajak publik untuk ikut memberikan doa terbaik.

“Doain ya, semoga dia cepat pulih,” ucapnya.

Peristiwa ini pun menjadi pengingat keras bagi para pengendara agar lebih waspada di jalan, terutama saat kondisi cuaca atau jalan tidak mendukung.

R.S

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done