JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 21 Juni 2026

Pemred Detakfakta.com: Laporan Pemerasan Hanya Modus Bungkam Investigasi


JeratHukumNews | PEKANBARU, – Polemik hukum yang menyeret Pemimpin Redaksi media siber Detakfakta.com, Ahmadi, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polresta Pekanbaru, Ahmadi secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik, intervensi terhadap produk pers, serta dugaan penyensoran pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada 17 Juni 2026 dengan didampingi penasihat hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. Pihak Ahmadi menilai terdapat rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan antara aktivitas jurnalistik yang dilakukan media dengan laporan pidana yang kemudian dilayangkan terhadap dirinya.

Dalam dokumen pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, Ahmadi menjelaskan bahwa perkara bermula dari sejumlah pemberitaan investigatif mengenai proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya proyek Rumah Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta pengadaan seragam sekolah dasar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ahmadi, pemberitaan awal terkait proyek Perkim dilakukan setelah redaksi memperoleh informasi dari sejumlah narasumber lapangan yang menyebut adanya keterlibatan kontraktor Zakiah Nora dalam pelaksanaan beberapa pekerjaan pemerintah daerah.

Seiring berjalannya proses peliputan, Ahmadi mengaku memperoleh tambahan informasi dari berbagai sumber, termasuk seorang mantan sopir Zakiah Nora bernama Rotama Silalahi alias Tama. Narasumber tersebut disebut memberikan berbagai data mengenai proyek-proyek yang berkaitan dengan Zakiah Nora, termasuk sejumlah pekerjaan lain yang sedang menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya, Ahmadi menyebut sempat terjadi komunikasi antara dirinya dengan pihak Zakiah Nora melalui perantara sejumlah rekan media. Menurut versinya, saat itu terdapat permintaan agar pemberitaan ditinjau ulang serta dilakukan komunikasi lebih lanjut terkait substansi berita yang telah terbit.

Ahmadi mengaku kemudian memilih menurunkan sebagian pemberitaan tersebut sebagai bentuk itikad baik. Dalam komunikasi lanjutan yang berlangsung setelah itu, menurut Ahmadi, Zakiah Nora menyampaikan bahwa kondisi keuangannya sedang mengalami tunda bayar dan meminta rekan-rekan media bersabar.

Masih menurut Ahmadi, dalam komunikasi tersebut dirinya pernah mengirimkan pesan yang berisi permohonan bantuan apabila terdapat rezeki lebih untuk kebutuhan operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Permintaan tersebut, menurut Ahmadi, kemudian direspons dengan pengiriman uang sebesar Rp1.000.000 dari Zakiah Nora.

Pihak Ahmadi menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan tidak pernah disertai ancaman maupun pemaksaan. Sebaliknya, pihak Zakiah Nora dalam laporan polisi yang dibuat di Polresta Pekanbaru mendalilkan bahwa uang tersebut diberikan karena adanya tekanan dan ancaman pemberitaan.

Perbedaan tafsir atas peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu inti sengketa hukum antara kedua belah pihak.

Menurut Ahmadi, hubungan komunikasi antara dirinya dengan Zakiah Nora sempat berlangsung baik selama beberapa waktu. Namun situasi berubah ketika dirinya kembali memperoleh berbagai informasi baru terkait sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan Zakiah Nora.

Salah satu perkembangan yang kemudian memicu ketegangan adalah munculnya informasi mengenai proyek pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hilir. Ahmadi mengaku memperoleh video, dokumen, dan informasi lapangan dari beberapa narasumber yang menyebut adanya tumpukan seragam sekolah yang belum tersalurkan.

Atas informasi tersebut, Ahmadi melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut mengetahui pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pejabat teknis yang menangani distribusi seragam sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh, Ahmadi kemudian menerbitkan pemberitaan terkait pengadaan dan distribusi seragam sekolah tersebut.

Tak lama setelah berita dipublikasikan, menurut Ahmadi, dirinya menerima berbagai permintaan agar konten tersebut dihapus. Sebagian konten sempat diturunkan, namun kemudian kembali dipublikasikan setelah muncul keberatan dari sejumlah narasumber yang sebelumnya memberikan data kepada redaksi.

Pihak Ahmadi menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan media.

Situasi kemudian berkembang setelah terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Zakiah Nora melaporkan Ahmadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Dalam dokumen laporan polisi tersebut, uang sebesar Rp1.000.000 yang sebelumnya diberikan kepada Ahmadi dijadikan salah satu dasar laporan pidana.

Pihak Ahmadi membantah keras tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., Ahmadi menilai terdapat dugaan pencampuran dua peristiwa berbeda yang tidak memiliki keterkaitan langsung.

Menurut tim hukum, transaksi bantuan Rp1 juta terjadi dalam konteks komunikasi mengenai pemberitaan proyek Perkim yang berlangsung beberapa bulan sebelumnya, sedangkan laporan pidana muncul setelah berkembangnya pemberitaan mengenai pengadaan seragam sekolah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyebut terdapat dugaan konstruksi hukum yang perlu diuji secara objektif melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang independen.

Selain itu, Ahmadi juga mengungkap bahwa sengketa pemberitaan seragam sekolah sebelumnya telah masuk ke Dewan Pers. Menurut keterangannya, sebagian rekomendasi Dewan Pers telah dipenuhi oleh medianya, termasuk pemuatan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diminta.

Dalam laporan pengaduannya ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ahmadi meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, serta berbagai komunikasi yang menurutnya mengarah pada upaya pembungkaman terhadap produk jurnalistik yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji legalitas proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Menurutnya, perkara yang sedang berlangsung memiliki dimensi sengketa pers yang perlu dicermati secara hati-hati dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers, nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, serta prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, pihak Zakiah Nora melalui laporan yang telah diterima Polresta Pekanbaru tetap berpendirian bahwa telah terjadi dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.

Karena itu, seluruh dalil, bantahan, keterangan saksi, dokumen digital, rekaman komunikasi, maupun alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat tetap harus ditempatkan dalam posisi yang sama di hadapan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Publik kini menantikan bagaimana aparat penegak hukum mengurai seluruh fakta, bukti, dan rangkaian peristiwa yang saling bertaut tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan demi memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Red

Jumat, 19 Juni 2026

Jurnalis Merah Putih (JMP) Resmi Layangkan Surat Terbuka Ke Pemkab Muara Enim, Ini Dia Isinya

JeratHukumNews | Muara Enim — Langkah transisi kepemimpinan di Kabupaten Muara Enim kini resmi dikawal oleh instrumen kontrol sosial melalui pelayangan kritik konstruktif. Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jurnalis Merah Putih (JMP) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengirimkan Surat Terbuka yang ditujukan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj. Sumarni.

​Langkah ini diambil guna mengingatkan pimpinan baru agar memiliki ketegasan dalam memutus total siklus kasus korupsi masa lalu serta memulihkan marwah daerah yang sempat terganggu oleh rentetan penindakan hukum.

​Kaperwil JMP Sumsel, Yh Pratama S.S menjelaskan bahwa surat terbuka ini dirumuskan berdasarkan pemantauan objektif di lapangan serta menyerap keresahan psikologis masyarakat bawah. Selain mendesak kepemimpinan yang mandiri tanpa adanya intervensi pihak luar, JMP Sumsel juga menuntut Plt Bupati segera mengevaluasi kebijakan pemotongan hak finansial ribuan tenaga P3K dan PTT yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

​"Masyarakat Muara Enim memiliki trauma mendalam akibat rentetan kasus hukum dan OTT KPK yang berulang kali menimpa pimpinan daerah terdahulu. Kondisi ini telah merugikan nama baik daerah dan menghambat jalannya pembangunan rakyat. Lewat surat terbuka ini, kami meminta Plt Bupati yang baru untuk berkomitmen penuh menutup rapat semua celah korupsi anggaran dan membuktikan bahwa pemerintah daerah saat ini bisa berjalan bersih serta mandiri tanpa adanya bupati bayangan," ujar Yh Pratama dalam rilis resminya, Sabtu (13/6/2026).

​Demi menjamin transparansi publik, berikut adalah salinan teks lengkap Surat Terbuka resmi dari Jurnalis Merah Putih (JMP) Sumatera Selatan yang telah dilayangkan ke Pemkab Muara Enim:

​SURAT TERBUKA JURNALIS MERAH PUTIH (JMP) SUMATERA SELATAN

​Nomor: 018/ST-KAPERWIL/JMP-SS/VI/2026

Sifat: Penting / Terbuka

Perihal: Surat Terbuka Terkait Komitmen Pemulihan Marwah Daerah dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Muara Enim

​Kepada Yang Terhormat, Ibu Hj. Sumarni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim di –

Tempat

​Dengan hormat,

​Seiring bergulirnya roda transisi kepemimpinan di Kabupaten Muara Enim, kami dari Jurnalis Merah Putih (JMP) Sumatera Selatan selaku wadah kontrol sosial menyampaikan surat terbuka ini. Langkah ini kami ambil sebagai wujud tanggung jawab profesi untuk mengawal jalannya pemerintahan baru agar tetap berada di jalur yang bersih demi kemaslahatan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang.

​Menyikapi perkembangan situasi daerah serta berbagai aspirasi murni dari masyarakat luas di media sosial, kami ingin menyampaikan beberapa poin catatan penting yang memerlukan perhatian serius dan tindakan nyata dari Ibu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati:

​1. Penuntasan Trauma Publik Terhadap Siklus Kasus Korupsi dan OTT KPK Satu hal mendasar yang harus menjadi perhatian utama Ibu Plt Bupati adalah kondisi psikologis masyarakat Muara Enim yang saat ini mengalami kejenuhan dan trauma akibat rentetan kasus hukum yang berulang di masa lalu. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berulangkali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepemimpinan terdahulu telah mengorbankan jalannya pembangunan dan merugikan nama baik daerah. Oleh karena itu, kami mengingatkan dengan tegas agar momentum kepemimpinan baru ini dijadikan titik balik untuk menghentikan total siklus buruk tersebut. Di bawah kendali Ibu, Pemkab Muara Enim harus mampu membuktikan komitmen bersih sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi, suap, maupun pengondisian anggaran yang dapat memicu penindakan hukum kembali terjadi di daerah ini.

​2. Menjaga Independensi Kebijakan dari Intervensi Lingkaran Lama Trauma publik terhadap tata kelola pemerintahan yang buruk tidak lepas dari kekhawatiran akan adanya intervensi pihak luar. Kami mendesak Ibu Plt Bupati untuk bersikap mandiri dan tegas dalam mengambil setiap kebijakan daerah. Otoritas kepemimpinan ini harus murni digunakan untuk kepentingan rakyat, terbebas dari pengaruh kepentingan domestik-keluarga maupun setiran aktor belakang layar yang berpotensi memunculkan fenomena bupati bayangan. Roda pemerintahan harus digerakkan secara profesional tanpa bayang-bayang pola lama yang merusak.

​3. Evaluasi Kebijakan dan Pengembalian Hak Finansial Tenaga P3K Sebagai langkah konkret keberpihakan pada aparatur garis depan, kami meminta Ibu Plt Bupati untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan rasionalisasi atau pemotongan hak finansial/gaji ribuan tenaga P3K dan PTT yang diberlakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Kesejahteraan para guru, tenaga kesehatan, dan honorer adalah pilar utama pelayanan publik yang tidak boleh dikorbankan. Mengembalikan hak-hak mereka secara utuh merupakan bentuk keadilan nyata yang sangat dinantikan oleh masyarakat saat ini.

​4. Pengawasan Ketat Terhadap Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Guna memutus mata rantai praktik korupsi tersembunyi, kami mendesak diterapkannya pengawasan yang ketat dan transparan pada instansi-instansi teknis, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas PUPR. Celah-celah penyelewengan anggaran seperti komitmen pengondisian proyek atau penentuan komitmen fee harus ditutup rapat agar anggaran daerah benar-benar terserap penuh untuk pembangunan fasilitas publik di desa-desa.

​Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini kami lampirkan salinan aspirasi murni, saran, dan tuntutan masyarakat dari berbagai platform media sosial yang menginginkan adanya transparansi dan reformasi birokrasi total di bawah kepemimpinan Ibu.

​Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang objektif dan membangun demi menyelamatkan masa depan Kabupaten Muara Enim. Atas perhatian dan langkah nyata yang akan diambil, kami ucapkan terima kasih.

​Palembang, 13 Juni 2026

Hormat Kami,

​Yh Pratama S.S Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jurnalis Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan

​Dengan pelayangan surat terbuka ini, JMP Sumatera Selatan bersama elemen masyarakat sipil menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap arah kebijakan eksekutif. Sekarang, tantangan berada di tangan Plt Bupati untuk membuktikan integritas kepemimpinannya demi membawa perubahan yang bersih bagi seluruh masyarakat Muara Enim. 

(Red)

Jumat, 12 Juni 2026

STA 192 CRANE TUMBANG: PT ATM & SUBKON DIDUGA PAKAI CBM/SERTU ABAL + BBM ILEGAL. PSN TIDAK BOLEH JADI ‘ZONA KEBAL SBU.

 

PEKANBARU | jerathukumnews.net

Jumat 12 Juni 2026 tim media bersama Lembaga melakukan kunjungan disalah satu lokasi yang berada jalan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang lagi-lagi vendor haki yang diduga melakukan pelanggaran. Kali ini diketahui dari informasi bahwa ada Insiden crane tumbang di STA 192 dan ini harus jadi titik balik. Proyek yang berstatus Strategis Nasional - PSN. Tapi menurut laporan masyarakat yang identitasnya kami rahasiakan, diduga ada subkon/anak perusahaan PT ATM yang main-main: material CBM/Sertu dan diduga tidak sesuai spek, serta dalam investigasi BBM diduga ilegal, dan administrasi kuat dugaan tidak tertib. Jika benar, maka PSN ini sedang digali dari dalam.

CBM dan Sertu adalah tulang punggung perkerasan jalan. Kuat dugaan subkon pakai material di luar spek kontrak/uji lab. Jalan PSN tidak boleh “kembung di atas, keropos di bawah.

Informasi yang didapatkan diduga alat berat subkon diisi BBM non-resmi/subsidi ilegal. Namun hal ini masih dalam penyidikan dan investigasi dilapangan jika memang terbukti maka Negara kehilangan pajak, mafia BBM diuntungkan, sementara kita teriak “ketahanan energi”.

inilah pemicu crane tumbang STA 192. Logbook alat, sertifikat operator, uji riksa berkala, dokumen material masuk diduga tidak lengkap.

Laporan masyarakat menyebut ada beberapa PT yang tergabung sebagai subkon di perusahaan PT ATM sehingga menimbulkan Pertanyaan publik. Apakah PT-PT tersebut punya SIUJK/SBU Konstruksi yang sesuai? Khusus pekerjaan jalan tol/PSN, minimal wajib punya SBU BS001 - Bangunan Sipil Jalan KBLI 42101. Kalau ada jembatan/flyover/underpass maka BS002 juga wajib. Siapa Ahli Madya-nya? Terdaftar resmi di LPJK/LSP? Kami menunggu jawaban tersebut.

Team dan Lembaga yang berkunjung mengingatkan, ini bukan opini. Ini konsekuensi hukum sesuai UU Jasa Konstruksi No.2/2017 + PP No.14/2021: Perusahaan jasa konstruksi wajib punya SBU sesuai lingkup. Tanpa BS001, subkon diduga tidak berhak kerjakan badan jalan/perkerasan PSN.

Kontraktor utama PT HKI berhak memutus kontrak PT ATM dan subkon. Pembayaran pekerjaan wajib ditahan sampai legalitas dipenuhi. Ini praktik umum proyek tol/PSN. Mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha oleh OSS/LPJK.

Jika terjadi kecelakaan kerja, gagal konstruksi, atau crane tumbang seperti STA 192, subkon tanpa SBU akan kalah telak di meja hukum. Asuransi pun bisa menolak bayar. Tidak punya SBU bukan otomatis pidana, tapi pelanggaran persyaratan usaha yang ujungnya bisa menutup usaha itu sendiri.

Sudahkah verifikasi SBU BS001/BS002 + SIUJK semua subkon/anak perusahaan yang masuk STA 192? Ada bukti NIB + SBU di OSS? Jika tidak, kenapa masih kerja? Tunjukkan SBU BS001. Siapa Ahli Madya Teknik Jalan-nya? Sertifikat Kompetensi Kerja SKK-nya aktif? Logbook crane STA 192 mana? Uji lab CBM/Sertu yang mana? Invoice BBM dari SPBU resmi mana? Jika terbukti bersalah Kuat dugaan PT ATM menutupi kesalahan tersebut dan sengaja bekerjasama dengan para anak perusahaan yang diduga tidak punya legalitas.

PPK/Kementerian PUPR/BPJN, PSN sama dengan pengawasan super ketat. Sudahkah PPK minta dan simpan salinan SBU semua subkon? Sudahkah ada audit mutu material + audit BBM dan audit K3 pasca crane tumbang? Hasilnya kapan dibuka ke publik? Ini juga kami tunggu jawabannya. 

Masyarakat bertanya? Apakah ada backing di Instansi sebagai pemberi kerja, atau oknum pemerintahan, dan aparat yang melindungi subkon yang diduga tidak memiliki SBU ini? Jika tidak ada, buktikan dengan audit terbuka. Jika ada, itu masalah lebih besar dari crane tumbang.

Hentikan Sementara PT ATM dan Subkon Bermasalah. Stop kerja yang diduga tidak punya SBU BS001/BS002 + tidak bisa buktikan mutu CBM/Sertu + BBM ilegal di STA 192. Keselamatan pekerja di atas target serapan anggaran.

PT ATM + PPK wajib umumkan: Daftar subkon + SBU-nya, hasil uji lab CBM/Sertu STA 192, rekap BBM alat berat, dan kronologi crane tumbang. Buka untuk APH, BPKP, dan media.

Jika terbukti tanpa SBU/pakai material/BBM ilegal → blacklist PT induk dan subkon dari seluruh proyek pemerintah. PT ATM wajib evaluasi sistem pengawasan subkon. Jangan ada “anak perusahaan titipan” atau sengaja mengunakan subkon yang tidak resmi..Jika benar ada oknum pemberi kerja / oknum pemerintah dan oknum aparat yang “melindungi”, serahkan ke APH. PSN tidak boleh ada “cukong proyek”.

Crane tumbang di STA 192 itu surat peringatan dari Tuhan. Jalan PSN yang diduga dibangun dengan CBM oplosan, BBM curi, dan subkon tanpa SBU sama dengan jalan yang akan “menelan” uang negara dan nyawa pekerja.

Kami tidak anti pengusaha. Kami anti pengusaha yang rakus dan abai. PT ATM dan Subkon serta PPK: buktikan PSN ini bersih dari pondasi sampai ke aspal terakhir. Jika tidak, jangan salahkan publik kalau menuntut proyek ini “ditutup sementara” demi menyelamatkan marwah PSN. Pemberitaan ini sudah dilakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di perusahaan PT ATM dengan nomor WhatsApp 0852 7181 XXXX namun dengan jawaban singkat Gas.

Cukup 1 STA 192. Jangan ada STA berikutnya yang makan korban.

Rilisan ini juga berbasis “laporan masyarakat” & “diduga”. Kami menuntut hak jawab & hak koreksi. Jika PT ATM/Subkon/PPK merasa dirugikan, silakan buka data SBU, uji lab, dan logbook STA 192 ke publik. Kebenaran akan menutup usaha ilegal, bukan menutup mulut media. Kami akan melayangkan surat resmi jika tidak bisa membuktikan dan tidak ada Keterbukaan publik kepada Menteri PUPR RI, BPJN Wilayah Riau, Kapolri - Bareskrim, Kapolda Riau, dan Kemnaker RI - Ditjen Binwasnaker LPJK Nasional serta BPKP Perwakilan Riau.


Bersambung...


(Tem media dan Lembaga)

Selasa, 09 Juni 2026

Ingatkan Penguasa Baru Muara Enim, Jawir Tegaskan Jangan Cuma Amankan Status Quo!


JeratHukumNews | Muara Enim - Pasca-kejutan besar penetapan status tersangka terhadap Bupati Edison dan Sekdis Disdikbud Abi Nurwardani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, konstelasi politik di Kabupaten Muara Enim langsung dihadapkan pada ketidakpastian administratif yang krusial.

Meskipun publik saat ini masih fokus mengawal pendalaman penyidikan oleh lembaga antirasuah, perhatian di balik layar mulai bergeser pada skenario pengisian kekosongan kekuasaan di Bumi Serasan Sekundang. Sesuai dengan regulasi undang-undang yang berlaku, posisi kepemimpinan daerah nantinya secara otomatis akan bergulir ke tangan Wakil Bupati, Sumarni, melalui mekanisme Penjabat Sementara atau Pelaksana Tugas (Plt).

Namun, mengingat penetapan tersangka bupati yang baru berumur hitungan jam, langkah-langkah administratif tersebut dipastikan masih harus melewati proses birokrasi yang panjang di tingkat pusat.

​Membaca arah transisi kekuasaan yang mulai membayangi Muara Enim tersebut, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jurnalis Merah Putih wilayah Sumatera Selatan, Yh Pratama yang akrab dengan sapaan Jawir, memilih mengambil sikap responsif untuk memberikan pengingat sejak dini kepada publik dan elite pemerintahan.

"Kita harus melihat realitas ini secara jernih dan objektif. Meskipun proses administratif penunjukan Plt Bupati belum berjalan dan status penahanan Bupati Edison baru saja ditetapkan kemarin, kita sebagai kontrol sosial harus sudah mulai memetakan masa depan daerah ini. Siapa pun nanti yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan, baik itu Ibu Sumarni secara konstitusional maupun pihak lain, tantangan moral dan beban sejarah yang dihadapi akan sangat masif. Muara Enim tidak boleh lagi terjebak dalam pusaran trauma korupsi yang seolah menjadi siklus lima tahunan tanpa ujung," ujar Jawir saat memberikan pandangan hukum dan medianya, Rabu (10/6/2026).

​Jawir menambahkan bahwa fungsi utama dari Jurnalis Merah Putih dalam momentum krusial ini adalah menjadi benteng pengawas dini agar masa transisi pemerintahan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi mengamankan kepentingan sepihak.

"Peringatan ini sengaja kami suarakan sejak awal, bahkan sebelum roda transisi itu resmi bergerak, agar menjadi catatan keras bagi siapa pun aktor yang akan memimpin di depan. Publik Muara Enim sudah sangat lelah dengan citra daerah yang bolak-balik masuk dalam radar OTT. Oleh karena itu, momentum kelanjutan pemerintahan ke depan harus diletakkan pada komitmen independensi yang mutlak, bersih dari bayang-bayang pengaruh lingkaran lama, serta berani melakukan audit total terhadap tata kelola anggaran di dinas-dinas basah agar hak-hak masyarakat tidak terus menjadi korban," tutupnya.

 (Red)

KPK Buru Pihak Lain yang Fasilitasi Aliran Dana Suap Bupati Muara Enim

Jerathukumnews | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat yang digunakan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., untuk menyamarkan uang suap senilai hampir Rp 2 miliyar. Modus operandi yang digunakan orang nomor satu di Muara Enim tersebut terbilang nekat, yakni mencatut identitas seorang pria berinisial S yang sehari-hari bekerja sebagai Office Boy (OB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.

Identitas staf kebersihan kantor tersebut diduga digunakan secara sepihak untuk membuka rekening bank sebagai wadah penampung aliran dana haram dari pihak rekanan swasta.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan terkait taktik yang terendus oleh tim penyidik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

"Tersangka E diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk membuka rekening bank menggunakan identitas pihak lain, yaitu saudara S yang bekerja sebagai OB atau tenaga kebersihan," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Budi menjelaskan bahwa langkah tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan perbankan dan menghindari pelacakan dari aparat penegak hukum, "Upaya ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang suap yang bersumber dari fee proyek pengadaan."

​Siasat ini mulai terbongkar ketika tim penindakan KPK melakukan analisis transaksi perbankan dan menemukan adanya ketidaksesuaian profil yang sangat tajam. Profil finansial saudara S sebagai seorang pekerja kebersihan dinilai tidak wajar memiliki aktivitas transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti temuan awal tersebut, KPK langsung bergerak cepat melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan demi menyelamatkan aset.

"Saat ini rekening tersebut telah kami blokir, dan saldo di dalamnya menjadi bagian dari barang bukti senilai hampir Rp 2 miliar yang diamankan," kata Budi Prasetyo.

​Saat ini, status hukum pria berinisial S tersebut masih didalami secara intensif oleh penyidik guna memastikan apakah ada keterlibatan aktif atau murni menjadi korban pemalsuan dokumen identitas oleh lingkaran kekuasaan di Pemkab Muara Enim.

KPK menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi administratif yang digunakan untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus mendalami pihak-pihak yang memfasilitasi pembukaan rekening tersebut, sekaligus merapikan konstruksi perkara pengadaan di Disdikbud Muara Enim agar terungkap secara benderang

- JWR, Yh Pratama S.S | Wakred

Senin, 08 Juni 2026

Aksi Koboi KPK di Muara Enim: Seret Orang Nomor Satu dan Pejabat Disdik,


JeratHukumNews | Muara enim - Publik Kabupaten Muara Enim benar-benar dibuat geger geden hari ini. Tanpa ada angin dan hujan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bumi Serasan Sekundang pada Senin (8/6/2026). Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa orang nomor satu di Muara Enim, yakni sang Bupati, ikut diamankan bersama sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik).

​Aksi senyap lembaga antirasuah ini langsung memicu gelombang kehebohan luar biasa. Tak tanggung-tanggung, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan penyegelan massal di sejumlah titik vital. Berdasarkan pantauan sore ini, stiker segel berlogo KPK sudah menempel ketat di pintu Ruang Sekretaris Disdikbud dan Ruang Bidang Perencanaan. Kedua ruangan strategis ini sekarang dikunci total dan tidak boleh ada yang berani masuk. Tindakan tegas KPK ini dipastikan terkait dengan pengusutan kasus korupsi baru yang melibatkan jajaran top di Kabupaten Muara Enim.

​Kabar burung yang beredar kencang di lingkungan Pemkab Muara Enim menyebutkan bahwa ada dugaan transaksi haram atau suap proyek yang melibatkan oknum pejabat tinggi di jajaran Pemkab dan Dinas Pendidikan. Isu yang paling memanaskan telinga adalah kabar bahwa salah satu pejabat penting Disdik berinisial AB diduga kuat ikut dicokok dan diamankan oleh tim penyidik bersama sang kepala daerah. Gak cuma itu, tim antirasuah ini juga dikabarkan tengah memburu barang bukti ke beberapa lokasi lain dan langsung menyisir sejumlah ruang kerja untuk dilakukan pengamanan.

​Saat dikonfirmasi mengenai kegaduhan dan aksi OTT di Muara Enim hari ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak menampik adanya pergerakan timnya di lapangan. Namun, ia masih pelit bicara soal detail kasus dan siapa saja oknum yang terjaring.

​“Biarkan tim bekerja dahulu, biar nanti jelas duduk perkaranya,” ujar Budi Prasetyo.

​Jawaban diplomatis dari jubir KPK ini mengisyaratkan kalau tim yang bergerak di lapangan saat ini sedang melakukan perburuan dokumen dan bukti-bukti penting secara maraton pasca-penangkapan.

​Sementara itu, atmosfer di Kantor Disdikbud dan lingkungan Pemkab Muara Enim langsung berubah drastis menjadi sunyi senyap seperti kuburan. Para pegawai di lokasi mendadak bungkam seribu bahasa dan ketakutan saat dimintai keterangan. Anehnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim seolah memilih tiarap dan belum berani mengeluarkan statmen resmi terkait penyegelan fasilitas negara serta nasib Bupati dan para pejabatnya yang dikabarkan terjaring OTT.

​Penyegelan ruangan dan tindakan OTT oleh KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa ada praktik lancung krusial yang sedang dibongkar. Kini, publik Muara Enim mendesak KPK untuk segera buka-bukaan mengenai borok baru apa lagi yang sedang terjadi di wilayah mereka.


- Yh Pratama S.S | Jwr

Sabtu, 06 Juni 2026

Akar Maut Panang Jaya: Netizen Serentak Salahkan Proyek Jalan?


Jerathukumnews | Palembang - Gelombang kemarahan netizen dan masyarakat Muara Enim pecah di media sosial pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di jalan lintas Palembang - Muara Enim, tepatnya di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang. Publik secara masif menolak narasi tunggal bahwa insiden tersebut murni akibat senggolan atau tabrak lari, melainkan buntut dari kelalaian fatal pihak kontraktor yang membiarkan lubang proyek tambal sulam mangkrak berminggu-minggu

​Berdasarkan data lapangan, titik aspal di kawasan tersebut sengaja dikeruk dan dipotong membentuk kotak-kotak untuk perbaikan. Namun, bukannya langsung ditambal, lubang-lubang dalam itu justru dibiarkan menganga tanpa pengamanan selama lebih dari dua minggu. Kondisi inilah yang memaksa para pengendara melakukan manuver berbahaya atau ngerem mendadak demi menghindari lubang, yang pada akhirnya memicu kecelakaan fatal.

​Pantauan di platform digital menunjukkan netizen ramai-ramai mengutuk keras lambatnya kerja tim pelaksana proyek. Akun Facebook Deni Indrajaya meluapkan kekesalannya, "Nah dem gara2 lobang tak bertanggungjawab.... Siapa yg harus di salahkan...." Sementara akun Azzam Azzam langsung menunjuk hidung pihak pemborong dengan menulis, "Nah kau tanggungjawab kontaktor perbaikan jalan."

​Kritik tajam mengenai metode kerja kontraktor yang dianggap asal-asalan juga disuarakan oleh akun Hendrik yang menulis, "Masih care lame lobangi,biarkan lalu tampal asal2an." Hal senada ditegaskan oleh Mahpianto yang menilai pembiaran lubang ini sudah masuk tahap merusak fasilitas publik, "Kalo jln dilobangi tapi nampalnya lamo itu bkn NGILOK'I TAPI MERUSAK. Kalu NGILUK'I tu sdh dilubangi langsung diTAMPAL."

​Kekesalan mendalam juga datang dari akun Budisetai yang mempertanyakan hati nurani para pekerja proyek, "Blh di gali kalau bisa langsung di tampal jangan sampai makan korban apa sengaja harus mencari tumbal para2 peluang jalan." Sentimen publik ini diperkuat oleh peringatan dari akun Asep Gunawan yang menulis, "yg punya proyek dpt dosa jariah akibat menimbulkan orang meninggal dunia."

​Kondisi jalur vital provinsi yang dipenuhi "jebakan maut" ini dinilai warga sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Bahkan, akun Ahmad Khoiri menyerukan aksi solidaritas masyarakat untuk menghentikan pengerjaan jika kontraktor tidak memiliki keseriusan modal, "Kompak Bae masyarakat di stop dlu kalau blm ditambal makan korban terus Kate utok kontraktornyo klu Kate modal PT nyo."

​Tragedi di Panang Jaya ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan dinas terkait dan tim pelaksana proyek nasional/provinsi tersebut. Mau bagaimanapun kronologinya di lapangan—baik senggolan maupun hilangnya kendali—akar masalah utamanya tetap bermuara pada keberadaan lubang kotak yang ditelantarkan.

​Kini, masyarakat menuntut tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk mengusut kelalaian manajemen keselamatan jalan oleh pihak kontraktor, serta mendesak agar seluruh lubang yang telanjur dikeruk segera ditambal total tanpa penundaan lagi sebelum kembali memakan korban jiwa.


- Jwr | Yh Pratama S.S 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done