JERAT HUKUM NEWS

Senin, 20 April 2026

SMPN 4 TAMBUN UTARA DISOROT: ANGGARAN JANGGAL, DATA BERANTAKAN, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN



DANA BOS NYARIS RP 1 MILIAR, HABIS DI PEMELIHARAAN????
BEKASI | Jerathukumnews.net

Aroma kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Tambun Utara semakin menguat. Dengan total anggaran yang mendekati Rp 1 miliar per tahun, publik kini mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana tersebut digunakan.

Hasil investigasi berbasis dokumen menunjukkan pola pengeluaran yang tidak wajar, inkonsistensi data, hingga indikasi lemahnya tata kelola administrasi sekolah.

Pemeliharaan “Raksasa”, Setiap Tahun Habiskan Ratusan Juta

Sorotan utama tertuju pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang terus membengkak setiap tahun:

2025 Tahap 2: Rp 259.463.000 

2025 Tahap 1: Rp 163.169.100 

2024 Tahap 2: Rp 177.390.500

2023 Tahap 2: Rp 186.092.000 

Jika ditotal, dalam 3 tahun terakhir, anggaran pemeliharaan mencapai lebih dari Rp 700 juta.

Pertanyaan besar:

Apa saja yang diperbaiki setiap tahun?

Mengapa biaya tidak pernah turun?

Apakah ada pekerjaan yang dilakukan berulang?

Seorang sumber internal menyebut, “Kalau tiap tahun besar terus, patut diduga ada pemborosan atau perencanaan yang tidak efektif.”

Lebih Besar dari Dana Masuk? Laporan 2025 Jadi Sorotan

Kejanggalan mencolok ditemukan pada laporan 2025 tahap 2:

Dana diterima: Rp 459.840.057

Total penggunaan: Rp 538.455.323 

Artinya: pengeluaran melebihi pemasukan

Ini bukan sekadar selisih kecil, tapi mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan yang muncul:

Manipulasi laporan?

Penggabungan anggaran tanpa keterangan?

Atau kesalahan administrasi fatal?

Honor Anjlok Drastis, Ada Apa dengan Tenaga Honorer?

Data juga menunjukkan penurunan drastis anggaran honor:

2023: Rp 105 juta

2024: Rp 85 juta

2025: hanya Rp 12 juta 

Penurunan tajam ini menimbulkan spekulasi:

Apakah tenaga honorer “dikurangi diam-diam”?

Atau pembayaran dialihkan ke pos lain?

🧾 Data Amburadul: Guru 45, Tapi Tercatat Hanya 8?

Masalah serius juga ditemukan dalam data tenaga pendidik:

Total guru: 45 orang

Rekap profesi: hanya 8 orang 

Bahkan ada kategori “Null” sebanyak 12 orang

👉 Ini mengindikasikan:

Data tidak lengkap

Administrasi tidak tertib

Potensi pelaporan tidak valid

Sekolah Padat, Tapi Anggaran Tidak Berbanding Lurus

Dengan:

855 siswa

19 ruang kelas.

Rata-rata satu kelas diisi lebih dari 40 siswa.

Namun ironisnya, anggaran besar tidak sepenuhnya terlihat berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas pembelajaran.

📡 Multimedia Nol Rupiah, Digitalisasi Mandek?

Di tengah tuntutan era digital, pengadaan alat multimedia justru nihil di 2025 tahap 2:

2024: Rp 49 juta

2025: Rp 0 

Prioritas anggaran tidak tepat

Fokus lebih besar pada proyek fisik dibanding kualitas pembelajaran.

Tim investigasi akan menelusuri lebih dalam:

1. Proyek Pemeliharaan

Jenis pekerjaan setiap tahun

Vendor pelaksana

Bukti fisik di lapangan

2. Alur Dana BOS

Apakah ada pergeseran anggaran antar pos

Potensi mark-up atau pembengkakan biaya

3. Data Guru & Honor

Validitas data tenaga pendidik

Kesesuaian honor dengan jumlah guru

4. Perbandingan Sekolah Lain

Apakah pola ini juga terjadi di sekolah lain

Atau hanya kasus spesifik di SMPN 4 Tambun Utara.

Pengamat pendidikan mendesak:

Audit menyeluruh oleh instansi terkait

Keterbukaan laporan kepada publik

Evaluasi pengelolaan dana BOS

“Ini uang negara. Kalau tidak transparan, kepercayaan publik akan runtuh,” tegas seorang aktivis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 4 Tambun Utara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa.


Red

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung 'Dihidangkan' ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

KAMPAR | Jerathukumnews.net

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi penopang kesehatan generasi bangsa, justru menyisakan potret kelam di Kabupaten Kampar, kecamatan Tapung Hulu. Sebuah insiden menjijikkan terjadi di SD Negeri 016 Desa Kusau Makmur, Sabtu (18/04/2026), di mana ditemukan belatung yang masih hidup menggeliat di dalam menu nasi goreng yang dibagikan kepada siswa.

Menu maut tersebut diketahui berasal dari Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Desa Sumber Sari, yang berlokasi di dekat SPBU Jl. Ujung Batu - Petapahan. Temuan ini sontak memicu kegeraman publik, lantaran menyangkut standar kebersihan dan keselamatan pangan bagi anak sekolah.

Menanggapi skandal ini, Fendriadi Chaniago alias Ipen, selaku Asisten Lapangan SPPG setempat, mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu (19/04/2026). Namun, alih-alih memberikan pertanggungjawaban penuh, pihak manajemen terkesan melakukan pembelaan diri dengan melemparkan penyebab masalah pada faktor eksternal.

"Kami sudah menurunkan Ahli Gizi ke sekolah untuk mengklarifikasi kejadian itu. Dan belatung itu diduga berasal dari buah salak, bukan dari nasi goreng," kilah Ipen.

Ipen juga mengklaim bahwa proses penyajian dan kontrol kualitas (Quality Control) sudah sesuai prosedur, meski realita di lapangan menunjukkan adanya organisme hidup dalam nampan makanan siswa.

Senada dengan Ipen, Al'Udri selaku Kepala Desa Kasikan yang juga Mitra Pengelola MBG dari Yayasan Ulul Al-Bab, memberikan klarifikasi serupa. Ia bersikukuh bahwa sumber belatung bukan berasal dari pengolahan nasi.

"Terkait masalah itu sudah beberapa klarifikasi sama kawan-kawan media. Perlu saya sampaikan bahwa belatung berasal dari salak, bukan nasi gorengnya. Sebab salak terkadang luarnya nampak bagus tapi di dalamnya busuk, sehingga belatungnya keluar dan masuk ke nasi goreng," tulis Al'Udri melalui pesan singkat.

Namun, pernyataan Al'Udri juga menjadi sorotan karena terkesan berlindung dan mencatut media dalam memberikan klarifikasi, yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar-insan pers di lapangan.

Meskipun pihak pengelola berjanji akan menjadikannya sebagai pembelajaran, insiden ini tetap dinilai sebagai bentuk "kelalaian fatal". Alasan "belatung pindah dari salak ke nasi" dianggap sebagai pembelaan yang tidak mengurangi fakta bahwa sistem pemilahan bahan pangan di SPPG tersebut gagal total.

Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, transparansi dan keselamatan publik harus diutamakan. Publik kini mendesak Yayasan Ulul Al-Bab dan pengelola MBG Nasional untuk segera mengambil tindakan tegas.

Insiden ini menambah daftar panjang potret buram kinerja satuan pelayanan makan gratis di daerah. Jika tidak ada tindakan disiplin yang nyata terhadap oknum atau unit yang lalai, kepercayaan masyarakat terhadap program nasional ini dipertaruhkan. Anak-anak didik adalah aset bangsa, bukan objek uji coba pangan yang tidak higienis. 


Published : Tim Redaksi PRIMA

Oknum Kades Cipecang mengusir Wartawan Saat Berkunjung ke kantor desa



BOGOR | Jerathukumnews.net

Sikap arogansi pejabat publik oknum Kades Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengamuk hingga usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, kini dia dinilai melanggar salah satu isi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya diketahui,  Kepala Desa  Cipecang G, memberikan keterangan kepada awak media pada (17/4/2026) terkait keluar masuk mobil dumtruk yang mengangkut material tanah urugan melintasi jalan desa Cipecang untuk minta diterbitkan disalah satu media karena jalan berdebu dan kotor. 

Saat awak media akan mengkonfirmasi hal tersebut kades Cipecang G keluar dari ruangan, secara tiba-tiba marah dengan mengeluarkan kata - kata kasar penuh emosi dan mengusir wartawan, secara tiba-tiba, ia melontarkan ucapan "ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon, keluar ga sopan ini, " ucap Gopur penuh emosi (20/4/2026).  

"Entah marah dengan siapa, tiba-tiba wartawan jadi sasaran, menurut staf desa yang tidak mau disebut namanya, "emang pa... beberapa hari ini marah marah terus, entah sebabnya apa, "Cetus staf.

Oknum kepala Desa Cipecang G  telah melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada dua orang awak media yang sedang melakukan sosial kontrol sesuai tugas dan fungsinya.

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades Cipecang malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas pada kedua orang awak media yang saat itu lagi berkunjung ke kantor kades 

Sungguh jelas oknum kades Cipecang melakukan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalami pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini awak media berharap kepada Camat dan Bupati untuk memberikan arahan tegas atau menindak oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan melontarkan kata-kata kasar penuh emosi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya.

Hingga berita ini turun awak media mencoba untuk mengklarifikasi ke pada oknum kades tersebut. 

Tim

Rabu, 15 April 2026

“Dana BOS Rp 500 Juta Lebih di SDN Mangunjaya 04 Disorot: Realisasi Melebihi Anggaran, Pemeliharaan Tembus Rp 127 Juta!”



BEKASI | Jerathukumnews.net

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SD Negeri Mangunjaya 04 menjadi sorotan serius. Dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 517 juta, sejumlah kejanggalan dalam realisasi penggunaan dana memicu tanda tanya publik.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahap pertama pencairan Januari 2025, sekolah menerima dana sebesar Rp 259,7 juta dengan realisasi penggunaan Rp 236,7 juta. Namun yang mengejutkan, pada tahap kedua September 2025, dana yang diterima Rp 257,8 juta justru digunakan hingga Rp 282,6 juta—melewati batas anggaran yang tersedia.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan keuangan. Publik mempertanyakan asal-usul kelebihan penggunaan anggaran tersebut—apakah berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) atau justru ada sumber lain yang belum diungkap secara transparan.

Sorotan tajam juga mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada tahap pertama, anggaran tercatat Rp 31 juta. Namun di tahap kedua melonjak drastis menjadi Rp 127,6 juta—naik lebih dari empat kali lipat tanpa penjelasan rinci.

“Ini angka yang tidak wajar untuk ukuran sekolah dasar. Harus dijelaskan secara terbuka—apa saja yang diperbaiki, apakah ada proyek besar, dan siapa pelaksananya,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Bekasi.

Di sisi lain, anggaran pengembangan perpustakaan hanya muncul di tahap awal sebesar Rp 70,5 juta, lalu tidak berlanjut pada tahap kedua. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi program peningkatan literasi siswa.

Tak kalah janggal, pengadaan alat multimedia pembelajaran juga terkesan mendadak. Pada tahap pertama nihil anggaran, namun tiba-tiba muncul Rp 17,5 juta di tahap kedua.

Sementara itu, total anggaran pembayaran honor selama tahun 2025 mencapai hampir Rp 97 juta. Namun hingga kini belum ada rincian terbuka terkait jumlah tenaga honorer penerima maupun besaran yang diterima masing-masing.

Kondisi ini memperkuat dorongan publik agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka, termasuk penjelasan langsung dari kepala sekolah terkait seluruh alur penggunaan dana BOS.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara. Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan memunculkan polemik baru.

Jika tidak ada penjelasan yang memadai, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke ranah pengawasan yang lebih serius oleh pihak berwenang.

Red

Senin, 13 April 2026

“Skandal Dana BOS? Miliaran Digelontorkan, 50% Guru Masih Honorer — D. Silalahi: Ini Janggal!”


BEKASI | Jerathukumnews.net
Aroma kejanggalan dalam pengelolaan dana pendidikan mulai tercium. Di tengah kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai miliaran rupiah, fakta mencengangkan justru terungkap: sekitar 50 persen guru masih berstatus honorer.
Kondisi ini langsung memantik reaksi keras dari D. Silalahi. Ia menilai ada yang tidak beres dalam penentuan prioritas anggaran di sektor pendidikan.
“Ini janggal. Dana miliaran turun, tapi setengah guru masih honorer. Lalu anggaran itu sebenarnya dipakai untuk apa?” tegasnya.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya ketimpangan serius antara besarnya dana yang diterima dengan kesejahteraan tenaga pengajar yang menjadi ujung tombak pendidikan.
“Kalau guru masih belum sejahtera, berarti ada yang salah dalam pengelolaan. Ini bukan hal kecil, ini menyangkut masa depan pendidikan,” lanjutnya.
D. Silalahi juga memperingatkan agar tidak ada praktik “ruang gelap” dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan publik.
“Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas justru tidak tepat sasaran. Publik berhak curiga jika fakta di lapangan tidak sejalan dengan angka anggaran,” katanya.
Ia mendesak agar seluruh penggunaan dana BOS dibuka secara transparan, bahkan jika perlu diaudit secara menyeluruh.
Isu ini kini mulai menjadi sorotan dan berpotensi memicu gelombang kritik lebih luas. Jika tidak segera dijelaskan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan akan semakin tergerus.

(Red)

Bangunan Liar Berdiri di Atas Fasum, Griya Bukit Jaya Pemerintah Diminta Segera Bertindak

BOGOR | Jerathukumnews.net

Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Seorang oknum yang diduga merupakan Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut-sebut menyewakan area fasum kepada pedagang untuk kepentingan pribadi. Senin 13/04/26

Berdasarkan informasi yang dihimpun, area yang seharusnya menjadi ruang publik seperti trotoar jalan dan ruang terbuka hijau diduga dialihfungsikan menjadi kios-kios usaha. Para pedagang disebut menyewa lahan tersebut dengan sistem pembayaran bulanan, serta dikenakan pungutan harian untuk keamanan dan kebersihan.

Salah satu warga berinisial MU (40) mengaku prihatin karena praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penertiban.

“Sudah lama kegiatan ini berlangsung, namun belum terlihat adanya penertiban dari pihak terkait, padahal diduga melanggar peraturan daerah,” ujarnya kepada wartawan. 

Menurutnya, penggunaan fasum untuk aktivitas komersial tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Ia menyebut saluran drainase di sekitar lokasi menjadi tersumbat sehingga memicu genangan air saat hujan turun.

“Trotoar dan taman digunakan untuk berdagang, bahkan dibangun kios semi permanen. Akibatnya, saluran air tersumbat dan sering terjadi banjir saat hujan,” tambahnya.

Warga juga menyoroti belum optimalnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.

Lebih lanjut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui kecamatan dan Satpol PP, untuk segera melakukan penertiban serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas umum di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar lingkungan tidak semakin semrawut dan fungsi fasum bisa dikembalikan sebagaimana mestinya,” kata MU.

Dari aspek regulasi, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembongkaran bangunan dan denda.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan bangunan liar di atas fasum serta memastikan tidak adanya praktik komersialisasi ruang publik yang merugikan kepentingan umum. 

A. Ndr

Jumat, 10 April 2026

Baru Menjabat, Bupati Tulungagung Kena OTT KPK

 


TULUNG AGUNG | Jerathukumnews.net

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tulungagung. Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026) malam.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sedikitnya 16 orang yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. OTT dilakukan setelah adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Gatut Sunu Wibowo yang baru menjabat sejak Februari 2025 itu turut dibawa bersama pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.

Informasi sementara menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap atau fee proyek di lingkungan pemerintah daerah. Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini langsung mengundang perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya bagi kepala daerah yang baru menjabat.

Publik kini menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut.

R.S

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done