JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 31 Maret 2026

Wartawan Diduga Diancam dan Ditantang Berkelahi di Polda Riau, Laporan Resmi Teregister

PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Seorang wartawan berinisial A resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/169/III/2026/SPKT/Polda Riau.

Peristiwa ini diduga terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolda Riau, saat pelapor menghadiri proses pengembalian seorang anak yang sebelumnya diduga menjadi korban penculikan.

Berdasarkan keterangan pelapor, pertemuan tersebut awalnya bertujuan untuk mediasi pengembalian anak di ruang Unit PPA Polda Riau. Namun situasi berubah menjadi tegang dan tidak kondusif.

Pelapor menyebut, dalam proses tersebut

Terjadi pengancaman kepada keluarga pelapor yang di lakukan oleh dua orang laki-laki adek dan ayah terlapor kasus penculikan anak bayi ,dari pihak pelapor ahirnya memilih menempuh jalur hukum. 

Seorang oknum yang hadir dalam ruangan, bersama pihak terlapor berinisial R.H dan T.PL, diduga menunjukkan sikap emosional dan tidak kooperatif.

Bahkan, salah satu pihak diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman dan mengajak pelapor berkelahi secara langsung (1 lawan 1).

Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan adanya tindakan memukul meja dua kali di dalam ruangan kantor polisi Polda riau sebagai bentuk intimidasi, yang membuat situasi semakin memanas.

Dalam kondisi tersebut, pelapor merasa terancam dan tidak aman, sehingga memilih keluar dari lokasi.

Dugaan Tekanan dan Ketidaknyamanan Korban Selain kejadian di dalam ruangan, pelapor menyatakan bahwa Pihak keluarga terlapor diduga sempat melontarkan ancaman lanjutan.

Pelapor dan keluarganya merasa tidak aman hingga harus berpindah tempat tinggal sementara.

Di sisi lain, keluarga korban kasus dugaan penculikan anak juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, meskipun perkara telah berjalan lebih dari satu bulan.

“Kasusnya jelas, namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pihak keluarga korban kepada wartawan, Selasa (31/03/2026).

Laporan Sempat Tertunda

Pelapor juga mengungkapkan bahwa laporan sempat mengalami kendala dan baru dapat diterima secara resmi pada 31 Maret 2026 oleh SPKT Polda Riau.

Hal ini menambah perhatian publik terhadap penanganan kasus tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam

Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Tindakan mengajak berkelahi dan intimidasi yang terjadi di dalam lingkungan kantor kepolisian dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai citra dan wibawa institusi penegak hukum.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum

Melibatkan wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial

Diduga terdapat unsur intimidasi dalam proses yang seharusnya bersifat mediasi anak bayi yang di culik pelaku tersebut

Harapan Pelapor

Pelapor berharap agar

Laporan ini diproses secara profesional, objektif, dan transparan

Tidak ada keberpihakan atau perlindungan terhadap pihak terlapor

Hak dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap dilindungi

Dengan telah diterbitkannya STTLP oleh Polda Riau, perkara ini kini resmi memasuki tahap penanganan hukum. Publik menanti komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan institusi sendiri.

Penulis: A

PEMERINTAHAN DESA LAMPEGAN,MELAKUKAN PENGUKUHAN 10 KETUA RW MASA BAKTI 2026-2031

 

BANDUNG | Jerathukumnews.net.

Pemerintahan Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa barat,pada hari Selasa, 31-Maret 2026 Melaksanakan kegiatan Pengukuhan Ketua Rw. Masa Bakti 2026-2031

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Lampegan, Camat Ibun(yang mewakili),beserta lembaga Desa BPD, LPM,Babinsa, Babinmas Desa Lampegan, Serta di hadiri oleh Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. 

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Lampegan Sutar menyampaikan ucapan selamat kepada ketua Rw yang baru di kukuhkan, dan berharap kepada para pengurus Rw agar bersinergi, serta berkolaborasi dengan baik dalam melayani warganya. 

"Ketua Rw adalah ujung tombak Pemerintahan di tingkat bawah,dan harus bekerja sama dengan baik, mengabdi,melayani warganya dengan penuh rasa tanggung jawab, mempunyai jiwa sosial yang tinggi, serta bisa menjadi contoh yang baik untuk warganya dalam pergaulan, dan kebersamaan membina kerukunan hidup bertetangga di wilayah Desa Lampegan. "Terangnya.

Pada acara pengukuhan ini di lakukan penandatangan Surat keputusan oleh Kepala Desa, serta 10 Ketua Rw, acara di lanjutkan dengan pembagian salinan Keputusan Kepala Desa kepa masing-masing ketua Rw. Acara di akhiri dengan do'a, dan poto bersama dari awal hingga akhir acara ini berjalan dengan lancar, serta tidak ada kendala teknis maupun non teknis. 


Dayat

Senin, 30 Maret 2026

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS BERHASIL TANGKAP BURONAN KORUPSI LAHAN 73,29 HEKTARE

 

BENGKALIS | Jerathukumnews.net

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali mencetak prestasi gemilang. Pada hari Senin, 30 Maret 2026, pihak kejaksaan berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak.

Penangkapan dilakukan di salah satu kedai kopi yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis. Target operasi adalah Surya Putra, terpidana yang selama ini menghindari eksekusi hukuman.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap, Surya Putra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2021. Sekelompok oknum memanfaatkan lahan yang masuk dalam dusun dan direncanakan untuk pembangunan perumahan serta Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan tersebut kemudian dijual melalui perantara kepada pihak pembeli dengan harga fantastis, mencapai Rp 20.000.000,- per hektare. Proses administrasi dan pembuatan surat-surat palsu dilakukan dengan melibatkan oknum desa.

Terbukti bahwa sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) ditandatangani oleh Kepala Desa Senderak saat itu, atas nama Harianto. Nilai uang yang diterima dari kelompok tani mencapai Rp 2.000.000,- per SPGR, yang kemudian dikumpulkan oleh Surya Putra.

Meski telah dipanggil secara patut, Surya Putra memilih untuk menghindar dan melarikan diri hingga ke negara tetangga, Malaysia.

Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim SH MH.dan ketelitian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya membuahkan hasil. Buronan yang sempat "hilang" itu kini berhasil diamankan dan akan segera menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan, meski telah berusaha kabur sekalipun.

Ind

“DLH PASURUAN DIAM, LINGKUNGAN DIHANCURKAN?” – DUGAAN MAIN MATA DENGAN TAMBANG MAKIN TERBUKA

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Publik kini dibuat geram oleh sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan yang dinilai tidak hanya lamban, tetapi terkesan sengaja menghindar dari tanggung jawabnya dalam menangani dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT INDRA BUMI SENTOSA dan CV PRABU SANG ANOM di Desa Sanganom dan Sebalong,kecamatan nguling

Alih-alih turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan awal, DLH Kabupaten Pasuruan justru memberikan jawaban normatif: “itu kewenangan provinsi.”

Jawaban ini kini menjadi bahan kemarahan publik—bahkan dianggap sebagai tameng klasik untuk menutup-nutupi sesuatu yang lebih besar.

Bukan Tidak Bisa, Tapi Tidak Mau?

Sikap tersebut memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat:

DLH Kabupaten Pasuruan bukan tidak mampu, melainkan diduga tidak mau bertindak.

Lebih tajam lagi, muncul kecurigaan adanya:

Pembiaran terstruktur

Perlindungan terselubung terhadap aktivitas tambang

Hingga dugaan keterlibatan oknum yang bermain di belakang layar

Jika benar, ini bukan lagi persoalan teknis kewenangan, melainkan sudah masuk ke wilayah skandal integritas aparat daerah.

Hukum Sudah Jelas, DLH Tidak Bisa Mengelak

Dalih “bukan kewenangan” secara hukum tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Mengacu pada:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 63 ayat (3): Pemerintah kabupaten/kota WAJIB melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum administratif

Pasal 71: Pengawasan terhadap kegiatan usaha adalah kewajiban mutlak pejabat berwenang

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pembagian kewenangan tidak menghapus tanggung jawab daerah dalam pengawasan dampak lingkungan di wilayahnya

Dengan demikian, sikap DLH yang memilih pasif dapat dikategorikan sebagai:

Kelalaian berat

Maladministrasi

Bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang

Jika Terbukti, Bisa Masuk Ranah Pidana

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran atau adanya hubungan kepentingan dengan pihak tambang, maka kasus ini bisa berkembang menjadi:

Dugaan tindak pidana korupsi

Pelanggaran serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Gelombang perlawanan masyarakat kini tidak bisa lagi dibendung. Sejumlah langkah tegas tengah disiapkan:

Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi

Pengaduan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk investigasi langsung

Hingga membuka jalur ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan indikasi permainan kotor. Publik kini memberi peringatan keras kepada DLH Pasuruan 

Berhenti berlindung di balik kata “kewenangan”.

Turun ke lapangan atau bersiap diperiksa.

Jika DLH Kabupaten Pasuruan tetap memilih diam, maka wajar jika masyarakat menyimpulkan: ada sesuatu yang sedang dijaga, bukan lingkungan yang sedang dilindungi.

((saikhu))

Warga Nguling Dukung Tambang, Penolakan Disebut Bukan Aspirasi Masyarakat Melainkan Oknum Tertentu

 

PASURUAN | Jerathukumnew.net

Polemik aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom, Kecamatan Nguling, disebut tidak sepenuhnya mencerminkan sikap masyarakat setempat. Sejumlah warga yang ditemui menyatakan mayoritas justru mendukung operasional tambang karena dianggap membantu perekonomian desa dan mengurangi pengangguran.

“Kalau tambang berhenti, yang paling terdampak ya warga sini. Banyak yang hidup dari pekerjaan di situ,” ujar seorang warga yang bekerja sebagai sopir angkutan material.

Ekonomi Desa Disebut Meningkat Sejak Tambang Beroperasi

Warga menyebut keberadaan tambang membuka lapangan kerja baru, mulai dari operator alat berat, sopir, hingga usaha kecil seperti warung dan bengkel. Sebagian pemuda yang sebelumnya merantau kini memilih bekerja di desa sendiri.

“Dulu banyak yang nganggur atau keluar daerah. Sekarang bisa kerja dekat rumah,” kata warga lainnya.

Penolakan Diduga Dipicu Oknum, Bukan Aspirasi Mayoritas

Beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa narasi penolakan yang beredar tidak berasal dari mayoritas warga, melainkan diduga digerakkan oleh segelintir oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Mereka bahkan menyebut ada pihak yang sebelumnya dipercaya masyarakat, namun belakangan justru berseberangan dan memicu polemik.

“Yang menolak itu bukan masyarakat luas. Hanya beberapa orang saja, dan mereka punya kepentingan sendiri,” ujar seorang tokoh di Sanganom.

Warga juga mengaitkan polemik ini dengan dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan kelompok atau jaringan tertentu, termasuk individu yang sebelumnya pernah dipercaya masyarakat namun kini dianggap tidak lagi mewakili kepentingan warga.

Masyarakat Minta Aparat dan Pemerintah Bersikap Profesional

Di tengah berkembangnya isu yang mengatasnamakan masyarakat, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi sepihak.

“Kami berharap pemerintah dan polisi turun langsung ke lapangan, jangan hanya mendengar dari satu pihak atau berita yang belum tentu sesuai kenyataan,” kata seorang warga.

Dukung Tambang, Namun Tetap Ingin Pengawasan

Meski mendukung aktivitas tambang, warga menegaskan mereka tidak menolak pengawasan. Mereka justru berharap operasional tambang ditertibkan agar tetap berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan.

“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin tambang tetap jalan karena itu sumber penghidupan warga,” ujar pemilik warung di jalur angkutan tambang.

Maskabul

Suara Warga Nguling: Tambang Bukan Sumber Konflik, Isu Penolakan Diduga Dibesar-besarkan Oknum



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Di tengah polemik aktivitas tambang di wilayah Sebalong dan Sanganom, sejumlah warga justru menyampaikan pandangan berbeda dari narasi yang berkembang di luar desa. 

Mereka menilai konflik yang mencuat bukan berasal dari aspirasi mayoritas masyarakat, melainkan dipicu oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sebagian besar warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku tidak keberatan dengan keberadaan aktivitas tersebut, selama operasionalnya tetap mengikuti aturan dan tidak merusak lingkungan secara berlebihan.

“Kami ini justru merasakan dampak ekonominya. Banyak pemuda yang dulu menganggur sekarang bisa kerja. Warung-warung juga ikut ramai,” ujar salah satu warga Sebalong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ekonomi Lokal Disebut Meningkat Sejak Tambang Beroperasi

Warga menyebut aktivitas tambang telah membuka lapangan kerja sebagai sopir, operator alat berat, hingga pekerja harian. Selain itu, sektor informal seperti warung makan, bengkel, dan jasa angkut ikut berkembang.

Menurut warga lainnya, sebelum tambang aktif, sebagian besar pemuda desa harus merantau ke luar daerah untuk mencari pekerjaan. Namun sejak adanya aktivitas tambang, sebagian dari mereka memilih tetap tinggal di desa karena peluang kerja tersedia.

“Kalau tambang ditutup, yang paling kena ya kami sendiri. Anak-anak muda di sini mau kerja apa lagi?” kata warga lainnya.

Narasi Penolakan Dinilai Tidak Mewakili Mayoritas Warga

Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengaku terkejut ketika membaca pemberitaan yang menyebut adanya penolakan besar-besaran dari masyarakat terhadap aktivitas tambang. Mereka menilai narasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

“Yang ramai itu sebenarnya hanya segelintir orang. Tapi seolah-olah semua warga menolak. Padahal kenyataannya tidak begitu,” ujar seorang tokoh masyarakat di Sanganom.

Warga menduga isu penolakan yang berkembang di ruang publik kemungkinan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, baik terkait persaingan usaha, konflik lahan, maupun persoalan internal di tingkat lokal. Namun mereka menegaskan tidak memiliki bukti langsung untuk memastikan motif tersebut.

Harapan Warga: Pemerintah dan Aparat Tetap Profesional

Di tengah simpang siur informasi, masyarakat berharap instansi pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh pemberitaan atau isu yang mengatasnamakan masyarakat tanpa verifikasi langsung di lapangan.

“Kami berharap dinas dan polisi turun langsung, cek sendiri ke desa. Jangan hanya dengar dari berita atau laporan sepihak,” kata seorang warga Nguling.

Menurut warga, sikap profesional aparat sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil masyarakat, bukan tekanan opini atau kepentingan pihak tertentu.

Warga Tidak Menolak Pengawasan, Asal Tidak Mematikan Mata Pencaharian

Meski mendukung keberadaan tambang, warga mengaku tetap menginginkan adanya pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan operasional tambang tidak merusak lingkungan atau infrastruktur desa.

“Kalau ada aturan yang harus dipatuhi, ya silakan ditegakkan. Tapi jangan sampai tambang langsung ditutup tanpa solusi untuk warga,” ujar seorang pekerja tambang lokal.

Mereka menilai pendekatan terbaik adalah pembenahan dan penertiban, bukan penutupan total, sehingga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi warga tetap terjaga.

Kebutuhan Verifikasi Fakta di Tengah Polarisasi Informasi

Kasus di Nguling menunjukkan bagaimana konflik sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga perang narasi di ruang publik. Tanpa verifikasi lapangan yang menyeluruh, informasi yang berkembang berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan realitas sosial di tingkat desa.

Hingga kini, masyarakat berharap semua pihak—baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun media—dapat menyajikan informasi yang berimbang dengan mendengar langsung suara warga yang terdampak secara nyata.

Maskabul

Minggu, 29 Maret 2026

Ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam Sudah Pecat Kepsek Hj Yayah, Kami Sudah Gugat Secara Hukum Karena Masih " merugul "

 

BEKASI |Jerathukumnews.net

Setelah sekian lama diam, akhirnya ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam H Hendra Cipta Dinata, SE.MM yang secara resmi terpilih dari hasil rapat para pendiri Yayasan, akhirnya bersuara setelah semakin viral dan kisruhnya dunia pendidikan di SMK TEHNOLOGI Assalam di bawah komando Hj Yayah Fauziah, M.Ag yang ketika di konfirmasi wartawan dengan arogannya melarang merekam dan meliput, dan mengarahkan ke pengacaranya.

H. Hendra panggilan akrabnya mengungkapkan kepada media, bahwa benar sejak tanggal 31 Oktober 2025 sudah di pecat atau di berhentikan, dengan no surat 005/SU/X/2025 dan di tanda tangani oleh Hendra sebagai ketua Yayasan dengan stempel basah, sehingga sudah berlaku sejak di tanggal tersebut.

Namun karena hj Yayah ini " merugul " dan tidak bisa di bilangin ( di peringatin, red ) dan tetap masih kekeh bertahan, jadi bukan ada pembiaran dari kami ( yayasan ) dan kami juga sudah melakukan langkah hukum, namun dia melakukan perlawan entah dengan dasar apa ? engga jelas, dia bukan pemilik yayasan, dia bukan pemilik aset daripada yayasan tersebut, tetapi tetap bertahan di sekolah tersebut. 

" Saya berharap ada pihak yang berwenang dan bertanggungjawab secara hukum agar bisa mengeluarkan dia ( hj Yayah ) keluar dari SMK TEHNOLOGI Assalam, karena kami juga sudah tidak berkenan, dengan dia masih bertahannya di SMK itu, padahal kita sudah memberikan surat pemecatan, namun dia selalu merecoki kinerja kami sebagai pengurus Yayasan yang baru, diantaranya ketika kami mau merenovasi sekolah, supaya sekolah tersebut dapat lebih layak, dalam hal belajar dan mengajar, siswa juga bisa lebih terkontrol, dengan mutu pendidikan yang ada, namun selalu di halangi, kami ngecat, dia ikut ngecat, apa maksudnya, " Ujar Hendra, Senin 30/3/2026.

Lanjut Hendra sangat berharap kepada pihak yang berwenang menaungi dunia pendidikan SMK Swasta, untuk mengambil keputusan agar Kepsek tersebut dapat keluar, karena kami dari Yayasan menjadi kesulitan untuk mengembangkan Yayasan tersebut, 

" Kalau perlu langkah hukum ya kita akan tempuh langkah hukum, dan setelah hari raya ini kami berencana akan berkantor, namun karena dia merasa berkuasa, sampai semua kunci - kunci kantor di pegang sama dia, inikan jelas pencurian, tindak pidana kalau kami mau laporkan, tetapi kami masih beretikad baik, biar dia keluar secara baik - baik, " Tegas Hendra.

Dan terkait dengan penggunaan dana BOS, kami sudah berkonsultasi dengan KCD agar di pending dulu, jangan sampai di kucurkan, karena dia sudah engga berhak sebagai kepala sekolah untuk mengambil anggaran dana dana selain dana BOS dan sebagainya. 

Dalam hal ini, pengamat sosial Kab Bekasi M.Irsyam menegaskan agar pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat agar segera mengambil tindakan, karena kalau kepala sekolah sudah di pecat maka tidak punya kewenangan apapun.

Karena menurut M Irsyam, bahwa secara hukum dan prosedur administrasi, kepala sekolah (kepsek) yang sudah dipecat (diberhentikan) secara resmi tidak lagi berhak mengelola atau mendapatkan akses atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. 

Berikut adalah rincian terkait situasi tersebut:

Hilangnya Kewenangan: Saat kepsek diberhentikan, jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau penanggung jawab dana BOS otomatis gugur. Pengelolaan dana BOS beralih ke pejabat baru atau Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk dinas pendidikan.

Prosedur Pergantian: 

Jika terjadi pemecatan, Dinas Pendidikan harus segera memperbarui data di Dapodik untuk mengganti spesimen tanda tangan di bank agar dana tidak disalahgunakan oleh mantan kepala sekolah.

Tanggung Jawab Sisa Dana:

Jika ada dana yang tersisa dari masa jabatan kepsek lama, dana tersebut tetap menjadi hak sekolah dan wajib dipertanggungjawabkan oleh pengelola yang baru.

Penyalahgunaan

Jika mantan kepala sekolah masih mencairkan atau menggunakan dana BOS setelah dipecat, hal tersebut masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat ditindak secara hukum (tindak pidana korupsi).

Kepala sekolah yang dipecat, terutama karena kasus penyalahgunaan dana, akan kehilangan akses penuh terhadap operasional keuangan sekolah. 

((Eyp / red))

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done