JERAT HUKUM NEWS

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Menyebar Fitnah Dan Informasi Hoax, Tiga Jaksa Nakal Terancam Akan Dilaporkan Ansori !!!



PEKANBARU | Jerathukumnews.net

ANSORI Wartawan BMonline.com bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL 

Yang saat itumenjabat sebagai kasipidum dan kasi intelijen di bulan Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Pekanbaru tahun 2025 M.ARIEF YUNANDI dan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Pekanbaru EFFENDY ZARKASYI yang diduga telah meyebarkan Fitnah dan memberikan informasi HOAX kepada Publick terkait Status DPO atau Burunan kepada Wartawan Ansori saat itu tanpa alat bukti yang sah secara aturan hukum.

"BERSAMA JAKSAYA ( EDHIE JUNAIDI ZARLY ). 

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025, selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti Jaksasa penuntu umum kejaksaan negeri pekanbaru Bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL, JPU KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025. selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti memfitnah dengan membeikan informasi Palsu alias HOAX kepada wartawan di Kejaksaan negeri pekanbaru.

Ansori menjelaskan kepada wartawan hari ini 27 febuari 2026 

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

Berikut poin penting terkait situasi tersebut

Definisi DPO diterbitkan jika tersangka / terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Selagi tersangka Kooperatif Bukan DPO Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Ansori juga menjelaskan dengan kacamata hukumnya dalam pengamatan Eksperimen dan Filosofi baik Filsafat dalam keilmuan Ansori tersebu menguji dan mengaji secara teliti dan berhati hati dalam menafsirkan orang pantas atau layak atau tidak untuk di buat status DPO tersebut yang seperti apa dulu perbuatan tersangka atau saksi tersebut kalu dia selamanya kopratif dan tak perna mangki maka pengamata filsapat Ansori mengatakan secara persudural aturan uu atau kuhap tersebut maka tidak layak untuk di buat status DPO oleh pihak kejaksan tersebu tutur Ansori kepada wartawan 

Secara hukum, JPU tidak sepatutnya mengeluarkan atau mengklaim status DPO terhadap tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir, karena syarat utama DPO adalah melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan. Penetapan DPO tanpa dasar tersebut dapat dianggap maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang Jelas Ansori .

Karena pengetahuan Ansori secara aturan hukum, syarat DPO Seseorang ditetapkan sebagai DPO jika tidak menghadiri pemanggilan resmi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah atau keberadaannya tidak diketahui/menghindari proses hukum.

Apabila terdawa atau tersangka tidak pernah mangkir dan koopratif maka tersangka atau terdakwa hadir dalam persidangan, memenuhi panggilan penyidik dan jaksa,serta berdomisili jelas, status DPO tidak terpenuhipapar Ansori lagi. 

Klaim Setelah Eksekusi Mengutarakan status DPO (buron) setelah eksekusi dilakukan pada orang yang kooperatif adalah tindakan yang bertentangan dengan fakta persidangan.

Dan Perlindungan Hukum Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menuntut klarifikasi atas penetapan status DPO yang tidak sesuai prosedur. 

Tindakan tersebut dapat digugat melalui praperadilan jika status DPO tersebut menghambat hak-hak tersangka atau dilakukan secara sewenang-wenang.

Pertanyaan saya apakah pihak Kejaksaan boleh menetapkan tersangka sebagai status buronan ataupun DPO padahal saudara di selama persidangan tidak pernah ditahan dan dia selalu kooperatif menghadiri persidangan dan tidak pernah mangkir termasuk Jaksa tidak pernah mengirimkan surat panggilan resmi Kepada tersangka namun setelah tersangka dieksekusi tersangka dibuat berita status DPO Apakah itu tidak melanggar hukum

Dan Ansori juga menjelas kan untuk menempatkan atau pemetapan orang lain setatus DPO atau., Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah dan pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Ansori juga menjelaskan Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan. Kepada tersangka atau terdakwan jelas Ansori .

Maka hal seperti ini dapat menimbulkan akan terjadi 

Praperadilan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).

Tim : kontrol Sosial Pemburu Oknum Nakal

DESA KEMBUNG LUAR GELAR MUSDES, TETAPKAN PPM BLT DD DAN SOSIALISASI KOPERASI DESA UNTUK KEMAJUAN EKONOMI MASYARAKAT



BENGKALIS | Jerathukumnews.net

Pemerintah Desa Kembungluar melalui kantor desa resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang diadakan pada hari ini dengan agenda utama yang sangat strategis bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakatnya. Kegiatan yang dihelat di ruang rapat kantor desa ini fokus pada dua poin krusial, yaitu penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026, serta sosialisasi dan pembentukan calon anggota Koperasi Desa Merah Putih yang baru akan berdiri.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Jamaluddin Kembungluar beserta jajarannya, termasuk Sekretaris Desa, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dari berbagai bidang serta staf administrasi, yang didukung oleh kehadiran para ketua RT dan RW dari seluruh lingkungan di Desa Kembungluar, serta tokoh masyarakat yang memiliki peran penting dalam membangun sinergi antara pemerintah dan warga. Selain kedua agenda utama tersebut, pihak penyelenggara juga menyampaikan berbagai hal penting yang dianggap perlu untuk diperhatikan bersama dalam rangka mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kembungluar menjelaskan bahwa penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan data kemiskinan terbaru serta verifikasi langsung ke lapangan oleh tim khusus yang dibentuk oleh desa. "Bantuan ini kami harapkan dapat benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung usaha kecil yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka," ujar Kepala Desa.

Selain itu, sosialisasi koperasi desa menjadi bagian penting dari upaya pemerintah desa dalam menggerakkan ekonomi lokal. Koperasi Desa Merah Putih direncanakan akan bergerak di bidang perdagangan dan produksi hasil usaha masyarakat lokal, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk desa serta memberikan akses pasar yang lebih baik bagi para anggota. Calon anggota yang mendaftar akan mendapatkan pelatihan dasar tentang manajemen koperasi, keuangan, serta cara mengembangkan usaha bersama secara efektif.

Para hadirin juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan masukan terkait kedua program tersebut, sehingga setiap langkah yang diambil dapat mencerminkan keinginan bersama dan kebutuhan aktual masyarakat. Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan dukungan penuh dan berharap bahwa koperasi desa dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembangunan berbasis masyarakat, memastikan bahwa setiap program dan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran, serta membangun fondasi ekonomi yang kuat untuk masa depan Desa Kembungluar. Pihak desa juga menyampaikan bahwa akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua program ini agar dapat memberikan dampak yang optimal.

Ind

Kamis, 26 Februari 2026

Resmi Pimpin RSUD Cicalengka, dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Tancap Gas!

 


BANDUNG | Jerathukumnews.Net.

Babak Baru RSUD Cicalengka! dr H. Yani Sumpena Muchtar Gantikan dr Mulja Munadjat

Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, RSUD Cicalengka Kini Dinakhodai dr H. Yani Sumpena Muchtar

Direktur Baru, Harapan Baru! RSUD Cicalengka Sambut Kepemimpinan dr H. Yani Sumpena Muchtar

Reshuffle di RSUD Cicalengka: dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan

Era Baru Pelayanan Kesehatan, dr H. Yani Sumpena Muchtar Pimpin RSUD Cicalengka

Dari Estafet ke Akselerasi! dr H. Yani Sumpena Muchtar Nahkoda Baru RSUD Cicalengka

RSUD Cicalengka Punya Komandan Baru, dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Bawa Perubahan

Langkah Strategis RSUD Cicalengka, dr H. Yani Sumpena Muchtar Resmi Duduki Kursi Direktur

Optimisme Baru di RSUD Cicalengka Usai dr H. Yani Sumpena Muchtar Resmi Menjabat Direktur. 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka kini resmi memiliki direktur baru. dr H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes, dipercaya memimpin RSUD Cicalengka menggantikan dr Mulja Munadjat, Kamis (26/02/2026).

Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Cicalengka dan sekitarnya.

Kehadiran dr H. Yani Sumpena Muchtar sebagai direktur baru disambut penuh harapan oleh jajaran manajemen, tenaga medis, serta seluruh karyawan RSUD Cicalengka. 

Sosok yang dikenal berpengalaman dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat ini diharapkan mampu membawa semangat baru, inovasi, serta penguatan tata kelola rumah sakit yang lebih profesional dan responsif.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, serah terima kepemimpinan menjadi simbol estafet tanggung jawab dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. dr Mulja Munadjat yang sebelumnya memimpin RSUD Cicalengka dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan fasilitas, peningkatan kapasitas layanan, serta penguatan sistem manajemen rumah sakit.

Pergantian ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya penyegaran organisasi demi menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks. 

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan medis yang cepat, tepat, dan humanis, kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan berbasis mutu, keselamatan pasien, serta digitalisasi layanan.

Sejumlah pihak menyampaikan ucapan selamat datang kepada dr H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes,. Harapan besar disematkan agar RSUD Cicalengka semakin maju, profesional, dan menjadi rumah sakit rujukan yang membanggakan masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya wilayah timur.

Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, dr H. Yani Sumpena Muchtar diharapkan dapat melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan terobosan baru demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Momentum pergantian direktur ini menjadi babak baru perjalanan RSUD Cicalengka dalam memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan daerah.

 (Dayat)

Walaupun Sudah di Evaluasi, Pelanggaran Temuan PT Buana Global Mandiri harus diproses, PT HKI dan Aparat Wajib Lakukan Tindakan Hukum.



PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Berjalannya waktu manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto saat dikonfirmasi oleh tim Media meminta Penahanan konfirmasi. Hal ini diduga hanya mengulurkan waktu untuk menghilangkan jejak pelanggaran sehingga temuan tersebut tidak dilaporkan. Tapi temuan berupa Poto dan vidio serta pengakuan pelanggaran Rudi Sugiarto masih tersimpan.

Jumat 09 Januari 2026 tim dari Media melakukan investigasi dilapangan menemukan Armada PT Buana Global Mandiri Pekanbaru tidak memenuhi standar perusahaan dalam pengisian BBM alat berat aktivitas perusahaan. Dan para pekerja PT Buana Global Mandiri yang diduga sengaja tidak menggunakan APD lengkap serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk armada perusahaan.

Tim sempat melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto namun saat itu Rudi meminta jelang waktu agar hal ini tidak dipublikasikan dan melakukan evaluasi ungkapnya.

Walaupun demikian Pelanggaran yang dilakukan PT Buana Global Mandiri agar menjadi prioritas untuk dilaporkan ke Polda Riau terkait Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan dan ini sudah di akui oleh Rudi Sugiarto selaku manager PT Buana Global Mandiri pada pertemuan di salah satu cafe Palas Pekanbaru. Ucapan pengakuan tersebut direkam oleh tim sebagai alat bukti dan sudah meminta izin kepada Rudi Sugiarto.

Dari temuan tersebut dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto tim meminta kepada PT HKI sebagai perusahaan induk kerjasama dalam proyek tol Pekanbaru seharusnya melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan demi menjaga integritas perusahaan besar milik negara. Namun hingga saat ini PT HKI Pekanbaru diduga tidak melakukan tindakan apapun demi mencapai target pekerjaan.

Sesuai dengan prosedur tim bersama Lembaga Investasi Negara akan melaporkan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru ke Polda Riau dan dugaan pembiaran oleh PT HKI Pekanbaru terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran (PT Buana Global Mandiri Pekanbaru).

Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau beserta teman media akan melayangkan surat resmi kepada aparat hukum di wilayah Propinsi Riau (Polda Riau) terhadap temuan pelanggaran PT Buana Global Mandiri dalam hal penggunaan mobil pelangsir yang tidak memenuhi standar perusahaan dan kelalaian pekerja dalam pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan (09/01/2026).

Perusahaan yang menggunakan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak memenuhi standar (ilegal/tidak tersertifikasi) menghadapi risiko hukum serius, baik secara administratif maupun pidana, serta risiko keselamatan kerja (K3LH).

Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi) 

Pengangkutan BBM menggunakan armada yang tidak standar—terutama jika digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi atau ilegal (tanpa izin pengangkutan yang sah)—melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Penyalahgunaan BBM Subsidi Alat berat dan kendaraan industri (seperti dump truck/excavator) wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan armada ilegal untuk mengangkut BBM subsidi ke lokasi tambang/industri adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penghentian operasional. Tapi PT Buana Global Mandiri tetap beraktivitas tanpa pemberhentian kerja dari pihak induk kerjasama (PT HKI Pekanbaru).

Sanksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH)

Menggunakan armada tidak standar untuk BBM (yang merupakan bahan mudah terbakar) berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, atau ledakan. Perusahaan dapat dijerat UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 dan Izin operasional perusahaan dapat dicabut. 

Dugaan Pembiaran Pelanggaran 

Jika terbukti adanya dugaan Pembiaran pelanggaran oleh PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk kerjasama perusahaan dalam pekerjaan proyek tol Pekanbaru yang melakukan pembiaran terhadap vendor atau anak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, 

Konsekuensi bagi perusahaan induk yang membiarkan pelanggaran hukum oleh vendor, Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi)

Jika vendor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga, perusahaan induk dapat terseret jika terbukti: 

Dampak Hukum Khusus

Pemutusan Kontrak/Reputasi: 

Perusahaan induk dapat menghadapi tuntutan pemutusan kontrak dan ganti rugi reputasi jika pelanggaran vendor merugikan proyek atau mitra lain. Jika vendor adalah perusahaan outsourcing, pemberi pekerjaan (induk) dapat bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan jika hal tersebut terjadi akibat perintah atau kelalaian dalam pengawasan. 

Dari kesimpulan, kami sebagai tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Riau dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap PT Buana Global Mandiri terkait penyalahgunaan Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dan kelalaian karyawan dalam melakukan pekerjaan serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan. 

Tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan oleh pihak Polda Riau kepada PT Buana Global Mandiri dalam pelanggaran hukum, serta pemanggil manager PT HKI Pekanbaru dalam dugaan Pembiaran pelanggaran Vendor PT Buana Global Mandiri.

Bersambung...


(Tim Media & LIN)

Rabu, 25 Februari 2026

Jagat Pertimahan Bangka Belitung Kembali Memanas, Bos Timah Ahen Terjaring Operasi



MENTOK | Jerathukumnews.net

Jagat pertimahan Bangka Belitung kembali memanas. Kabar mengejutkan mengenai diamankannya pengusaha timah kenamaan asal Mentok, Ahian alias Ahen, sontak memicu kegaduhan. Ahen diduga terlibat dalam upaya penyelundupan timah skala besar yang terendus aparat di kawasan pesisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan merujuk pada pemberitaan Babelterkini.com, peristiwa ini bermula dari dugaan upaya penyelundupan dua truk pasir timah dari kawasan perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026).

Ahen dikabarkan diamankan petugas saat proses pengangkutan timah dari jalur laut tersebut sedang berlangsung. Hingga saat ini, status hukum serta barang bukti yang diamankan masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kasi Humas Polres Bangka Barat akhirnya memberikan respons singkat terkait kabar yang beredar luas ini.

"Terkait informasi tersebut, saat ini personel kami masih di lapangan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan perkembangan resminya," tulis Kasi Humas dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan singkat ini seolah mengonfirmasi adanya pergerakan aparat di lapangan, meski detail mengenai penangkapan Ahen dan penyitaan dua truk timah belum dibuka secara gamblang oleh pihak kepolisian.

Di wilayah Mentok, nama Ahen dikenal sebagai pemain lama dengan jaringan distribusi yang diduga sangat luas. Aktivitas gudang pasir timah miliknya yang berada tepat di belakang kediamannya pun kerap menjadi sorotan warga sekitar.

Penindakan ini langsung memicu spekulasi liar. Publik mempertanyakan apakah operasional pengangkutan timah dalam jumlah besar tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Bangka Belitung dalam memberantas tambang dan penyelundupan ilegal. Masyarakat menaruh harapan besar agar:

Pengusutan Tuntas: Kasus diusut tanpa tebang pilih, terutama terkait barang bukti dua truk timah.

Klarifikasi Isu Bekingan: Jika isu keterlibatan "orang kuat" hanyalah rumor, klarifikasi resmi sangat dibutuhkan agar tidak berkembang menjadi fitnah.

Pintu Masuk: Menjadi momentum untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar di wilayah Bangka Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada pihak Ahen belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan terpantau tidak aktif. Publik kini menanti rilis resmi atau konferensi pers dari Polres Bangka Barat untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Red

Selasa, 24 Februari 2026

Camat Tamsel: Tidak Boleh Bangun MBG di Atas Tanah PJT, Kenyataannya??

 

TANBUN SELATAN | Jerathukumnews.net

Pendirian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada dilokasi di Jalan Buwek Raya RT 001 RW 003 Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan diduga berdiri diatas tanah PJT II.

Pendirian SPPG berada diatas bantaran kali CBL di sinyalir tidak memiliki izin alih fungsi dari seperti Surat Izin Pemanfaat Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan dibantaran kali dari PJT II menjadi SPPG, namun kenyataannya dilapangan sudah beroperasi SPPG cukup lumayan lama.

Saat awak media mendatangi SPPG pada Senin (23/2/2026) pukul 11.00 Wib untuk mengkonfirmasi kebenarannya, pemilik SPPG enggan ditemui awak media.

Camat Tambun Selatan Sopian Hadi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Whatsapp terkait perizinan dan pembangun SPPG diatas bantaran kali milik PJT II menjelaskan tidak boleh bangun.

"Yang di cbl yang bang? Ya sebenarnya tidak boleh bang." Kata Camat Tambun Selatan

Camat Tambun Selatan Sopian Hadi memberikan penjelasan pendirian SPPG yang ada di bantaran kali CBL tidak lapor ke Kecamatan.

"Kan ga lapor bang." jelas Camat Tamsel dalam Pesan singkatnya

Lanjut Camat Sopian Hadi menambahkan ditambun selatan ada 60 titik MBG tersebar dibeberapa Desa, namun hanya satu MBG yang melaporkan domisilinya ke Kecamatan.

Sementara, Koordinator Kecamatan Tamsel Muhamad Sahrul ketika dikonfirmasi Pendirian SPPG yang berada di Buwek Raya mengatakan itu bukan wewenangnya, melainkan dari BGN Pusat.

"Waduh untuk itu bukan wewenang saya silahkan ke BGN, Iya pengakuan titik dapur ke badan gizi nasional pusat." Penjelasan Sahrul Korcam Tamsel lewat Pesan singkat Whatsapp, Senin (23/2/2026).

KP3D : SPPG Berdiri dibantaran kali Ilegal, Langgar Zonasi dan Wajib dibongkar!

Terkait Pendirian SPPG yang berdiri dibantaran kali CBL, Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) berikan komentar.

"Mendirikan bangunan SPPG dibantaran kali atau sepadan kali merupakan tindakan ilegal menurut peraturan perundang undangan di Indonesia, karena bantaran sungai adalah kawasan lindung dan alur air yang dikuasai negara." jelas RD 75

"Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola sumber daya air, wajib mematuhi aturan ini, dan jika melanggar, sanksi administratif hingga hukum perdata/pidana dapat diterapkan," lanjutnya

Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi PJT II atau pihak lain yang mendirikan bangunan di bantaran kali:

1. Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 35 Tahun 1991 & Peraturan Terkait)

- Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan.

- Penghentian Sementara Kegiatan: Pabrik dihentikan operasionalnya secara paksa.

- Pencabutan Izin: Izin operasional atau izin terkait lainnya dapat dicabut.

- Pembongkaran Bangunan: Pemilik wajib membongkar bangunan atas biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar paksa (penertiban). 

2. Sanksi Hukum (Perdata dan Pidana)

- Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda yang berat.

- Gugatan Perdata: Jika bangunan menyebabkan kerugian seperti banjir, merusak tanggul, atau mencemari lingkungan, PJT II dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atau masyarakat. 

3. Konsekuensi Hukum Tambahan

- Larangan Hak Milik: Tanah di bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi atau badan usaha.

- Wajib Ditertibkan: Sesuai Pasal 17 PP 38/2011, bangunan di bantaran sungai wajib ditertibkan secara bertahap. 

Dasar Hukum:

- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

- PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. 

"Secara ringkas, SPPG yang dibangun di bantaran sungai akan dianggap ilegal, melanggar zonasi, dan wajib dibongkar, serta dapat dikenakan sanksi denda atau operasional dihentikan," pungkas Ketua Umum KP3D PSF. Parulian Hutahaean.

Red

Penghuni Warung Remang- Remang Pasar Baru Kedawung Wetan Pada Tutup di Kabarkan Ada Giat Operasi Satpolpp.

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dikabarkan adanya isu operasi warung remang-remang dipasar baru kedawung wetan membuat penghuni warung beserta anak buah berlarian dan menutup meninggalkan warungnya. selasa malam rabu 

Saat ini lokasi tempat mangkalnya laki -laki hidung belang tampak terlihat sepi dan gelap bak kuburan.

Saat dikonfirmasi awak media salah satu penghuni warung yang masih berada diwarungnya mengatakan. 

" Tutup semua Mas, karena ada info operasi dari Satpolpp kabupaten Pasuruan, tadi saya di bertahu Mbak Lia warung sebelah dan saya disuruh tutup," Jelasnya. 

Saat ditanya dari siapa Lia mendapat informasi bahwa akan ada operasi dari satpolpp, jawabnya "Emboh yo mas, dari siapa dia," Imbuhnya. 

Diduga kebocoran informasi tersebut dilakukan oleh salah satu onkum anggota satpolpp sendiri jika memang benar ada operasi.

Namun hal ini juga perlu diklarifikasi apakah benar ada operasi atau hanya sekedar isu. atau suatu kesempatan buat oknum satpolpp yang mencari keuntungan dari salah satu penghuni warung remang-remang dengan memberi info abal-abal. Hal ini membuat nama petugas Satolpp menjadi tercoreng adanya ulah salah satu oknum Satpolpp yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diunggah Kabid PPUD Satpolpp kabupaten Pasuruan Suyono belum memberi jawaban terkait kebenaran dari kebocoran informasi tersebut, jika benar adanya harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh anggotanya agar tidak terjadi kebocoran - kebocoran terulang saat akan melakukan giat.

(Skhu).

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done