Audit Bukti Chat dan SK Dewan Pers Jadi Sorotan dalam Perkara ITE yang Menjerat Pemred Detakfakta
PEKANBARU | jerathukumnews.net
Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau terus menjadi perhatian publik.
Laporan yang diajukan oleh ZN atau Zakiah Nora pada 29 Mei 2026 ditujukan kepada Ahmadi selaku Pimpinan Redaksi media siber Detakfakta.com serta pemilik akun TikTok @detakfakta, bersama Rotama Silalahi yang dikenal melalui akun Samator_Mma.
Dalam konferensi pers yang digelar pihak terlapor dan sejumlah pendukungnya, mereka memaparkan sejumlah bukti percakapan digital yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya unsur pemerasan maupun pengancaman sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut pihak terlapor, rekaman percakapan WhatsApp tanggal 15 Maret 2026 memperlihatkan adanya komunikasi terkait bantuan operasional yang disebut lebih dahulu ditawarkan oleh pihak pelapor melalui perantara. Mereka menilai kalimat yang berbunyi “Boleh Tapi saya ndk bisa banyak saat ini” merupakan bentuk persetujuan sukarela dan bukan akibat tekanan atau paksaan.
Selain itu, pihak terlapor juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 691/DP/K/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk pemuatan hak jawab dan permintaan maaf, telah dilaksanakan serta dilaporkan kepada Dewan Pers.
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Dalam keterangannya kepada media di Pekanbaru pada 4 Juni 2026, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif serta tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Larshen juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menghindari penggunaan instrumen hukum yang dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik.
Sementara itu, tim kuasa hukum terlapor mengaku telah mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kapolresta Pekanbaru dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan keputusan Dewan Pers dan bukti pengembalian dana yang mereka klaim telah dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung di Polresta Pekanbaru. Belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap terkait pokok perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
(Tim - gohukrim)









