JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 10 Maret 2026

Kontroversi ASN Rangkap Wartawan dan Bos Media, Ini Faktanya

PEKANBARU | Jerathukumnew.net

Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Seorang oknum yang diduga berstatus ASN disebut-sebut menjabat sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika profesi pers.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, nama Abdiansyah, S.ST diduga tercantum sebagai Pimpinan Umum di sejumlah media daring. Temuan ini menimbulkan polemik karena ASN pada prinsipnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas profesi di luar tugas kedinasan, terlebih dalam dunia jurnalistik.

Adapun sejumlah media online yang diduga mencantumkan nama tersebut sebagai Pimpinan Umum antara lain:

www.riau21.com

www.waspadaindonesia.com

www.agaranews.com

www.teropongbarat.com

www.kupastuntasnews.com

www.liputan1.net

www.indonesia1.net

www.alastanews.com

www.liputan3.net

www.liputan2.com

www.barajpnews.online

www.jakartanow.cloud

www.akurat24.com

www.baranewsaceh.com

www.times-indonesia.com

www.wartaperistiwa.online

www.agaranow.com

www.nasionaldetik.com

www.baradetik.com

www.nusaupdate.net

www.radarnews.co.id

www.cybernews1.com

Penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencari Google menunjukkan nama Abdiansyah, S.ST juga muncul pada situs resmi Diskominfo Kabupaten Gayo Lues dengan tautan:

https://diskominfo.gayolueskab.go.id/pejabat/kabid-ppid/kabid-tik-dan-e-govenment-diskominfo-kab-gayo-lues

Pada halaman tersebut tercantum foto seorang pejabat berpakaian dinas ASN dengan keterangan jabatan Kabid Pengelola dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap nomor kontak redaksi dari sejumlah media tersebut, ketika disimpan dalam kontak telepon, profil WhatsApp yang muncul menampilkan foto yang sama dengan sosok yang terdapat pada situs resmi pemerintah tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor pribadi yang diduga milik yang bersangkutan, +62 823-67XX-XXXX.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif.

Apakah seorang ASN diperbolehkan menjabat sebagai wartawan atau pimpinan media.

Jika diperbolehkan, aturan apa yang menjadi dasar hukumnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Abdiansyah, S.ST belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan.

Dan bahkan memblokir salah satu nomor awak media lainnya,yang ingin lakukan konfirmasi hal yang sama

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjadi anggota PWI maupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Menurutnya, aturan organisasi telah jelas melarang hal tersebut.

“ASN tidak bisa menjadi anggota PWI. Jika ada yang terbukti, maka akan langsung kami keluarkan karena jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI,” tegas Nasir Nurdin saat dikonfirmasi media baru-baru ini.

Temuan ini pun memunculkan sorotan serius terkait potensi konflik kepentingan, profesionalitas pers, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara.


Sumber: DPP AMI

Tim Pengawas Metrologi Kabupaten Bekasi Sidak Ke SPBU. Tambun Tetap Menjaga Kualitas Untuk Kepercayaan Konsumen

Caption. Petugas Pengawas Disperindag Kabupaten Bekasi. Melakukan Pemeriksaan Uji Tera. Iwan. Doc. Fot. (Rhagil)

KAB BEKASI |  Jerathukumnews.net

Tim Pengawas Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melakukan sidak di tempat SPBU.34.175.06 di Jalan.Sultan Hasanudin Tambun. Tambun Selatan pukul. 09 hari ini, selasa. (10/3/26). 

Kegiatan tersebut, untuk melakukan Pemeriksaan uji tera agar memberikan kepastian standar isi yang diberikan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak kepada konsumen penguna BBM sehingga Pasti sesuai Moto Pertamina.

Pengawas dari Deperindag Kabupaten Bekasi. Iwan. Saat di Konfirmasi dilokasi uji tera Metrologi. Mengatakan. Bahwa hari ini,kami bersama tim datang di SPBU.34.175.06 pukul. 09. Wib. dan langsung melakukan uji tera di 3 (tiga) dispenser SPBU sesuai perintah

Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Merupakan landasan hukum utama yang mewajibkan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di tempat umum maupun termasuk pompa BBM di SPBU untuk ditera dan ditera ulang. Sesuai

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2024 yang Mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal," Tegasnya. 

Masih. Kata Iwan. Adapun Poin-poin yang Penting Terkait Tera SPBU adalah Tera ulang pompa ukur BBM dilakukan secara berkala, umumnya satu tahun sekali, untuk menjamin kebenaran volume BBM yang dikeluarkan, dengan

Tujuan untuk Melindungi konsumen agar mendapatkan takaran yang sesuai (tertib ukur) dan mencegah kecurangan takaran. SPBU yang melakukan tera ulang atau menggunakan alat ukur wajib sesuai standar yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan," Katanya. 

"Dengan hasil yang dilakukan pengujian tera di SPBU hari ini, hanya mengambil sempel BBM yang banyak diminati oleh konsumen, seperti Pertalite, dan Bio Solar dan semuanya baik dan tidak temukan hal melanggar aturan, " Jelas Iwan Kepada Jerat Hukum. 

Pengawas SPBU. 34.175.06. Baharudin. Saat temui jerat Hukum diruang kerjanya. Mengatakan, Bahwa sidak ini, dari Deperindag Kabupaten Bekasi, secara tiba-tiba, dan kegiatan uji tera ulang tersebut di mulai pukul. 09. Pagi, dan kami tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, dengan hasil dari pengawas petugas tera metrologi tersebut, semuanya dinyatakan bagus dan intinya kami siap tetap menjaga kualitas layanan mau menjaga kepercayaan konsumen," Ucapnya kepada Jerat Hukum. 


(Rhagil.ASN)

Senin, 09 Maret 2026

Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

PALEMBANG | Jerathukumnews.net

Arus desakan hukum terhadap Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto (BS), semakin deras. Setelah sebelumnya dibidik atas dugaan ijazah palsu, kini sang Kades harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Kasus ini pun telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut. Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik administrasi ilegal yang diduga dilakukan secara sistematis oleh BS.

"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Lahat. Laporan ini mengenai surat jual beli tanah yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa yang sedang menjabat," ujar sumber terkait dalam keterangan resminya.

Penyidikan semakin mengerucut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk saksi korban dan saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dua orang saksi, yakni Sumadi dan Pak Sarni, secara tegas memberikan pengakuan di hadapan penyidik bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan dalam dokumen jual beli tersebut.

Keterlibatan anggota BPD sebagai saksi memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius dalam tata kelola administrasi desa. Hal ini menambah daftar panjang polemik integritas BS, melengkapi temuan kejanggalan dokumen kelulusan SMP-nya yang sebelumnya telah mencuat.

Meskipun saksi-saksi dan korban telah diperiksa, hingga saat ini terlapor Bambang Susanto dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lahat. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa BS guna memberikan kepastian hukum.

"Saksi sudah mengaku tanda tangannya dipalsukan. Kami meminta penyidik Polres Lahat bergerak cepat untuk memeriksa terlapor. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum pejabat desa yang diduga menggunakan dokumen-dokumen bermasalah," tegas pihak kuasa hukum.

Untuk diketahui, posisi BS saat ini benar-benar di ujung tanduk. Selain dugaan pemalsuan dokumen tanah, ia juga disorot tajam karena ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kades memiliki perbedaan signifikan pada Nomor Induk Siswa (NIS) serta ketidakjelasan tanggal kelulusan dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

"Dan perlu dijelaskan bahwa BS pada saat mendaftar calon kepala desa BS tidak memperlihatkan ijazah SMP aslinya, malah membuat surat pernyataan hilang, pada saat itu warga dan 3 calon kades lainnya telah protes agar BS memperlihatkan ijazah aslinya, namun panitia menerima pendaftaran BS tanpa ada ijazah aslinya, akhirnya klin kami melaporkan dugaan ijazah palsu dengan LP/B/76/II/2026/Polres Lahat pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 , ancaman pidana 12 tahun penjara , kita minta penyidik polres lahat segera memproses dan periksa yg terlibat dalam perkara ini." terang Iskandar Halim Munthe 

"Dinas Pendidikan hanya menerangkan data rapor dengan NIS 7354, sementara nomor induk ijazahnya berbeda total. Ditambah lagi ada surat keterangan hilang dari SMP Negeri 18 Padang, padahal isinya menerangkan alumni SMP Negeri 15 Padang. Ini adalah pola yang sangat mencurigakan," pungkas Iskandar Halim Munthe sembari menutup keterangannya 


**(Pajar Saragih / Tim Redaksi).

Ada Apa Dengan Dinas Koperasi Pasuruan ? Staff Terkesan Alergi Dan Kelabuhi Media Saat Dikonfirmasi ?

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Citra Pemerintah Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan tajam. Senin (9/3/2026), dugaan praktik pengelabuan terhadap awak media terjadi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang berlokasi di Jalan Supriyadi No. 25. Insiden ini mencuat saat jurnalis berupaya melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan program nasional pemberdayaan usaha mikro.

Upaya monitoring yang seharusnya menjadi jembatan edukasi bagi warga Kota Pasuruan agar tidak tertinggal secara ekonomi dari daerah lain, justru berbenturan dengan sikap tertutup para birokrat. Alih-alih mendapatkan transparansi, awak media justru disuguhi drama "kucing-kucingan" oleh staf kantor setempat.

Kronologi Informasi yang Ambigu

Ketegangan bermula saat salah satu rekan media menanyakan keberadaan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Mikro untuk kepentingan konfirmasi program pusat. Seorang staf bernama Aprianto memberikan jawaban yang saling bertolak belakang dalam waktu singkat.

"Bapak mau ada kegiatan di Kampus Uniwara," ujar Aprianto saat pertama kali ditanya oleh awak media.

Namun, tidak berselang lama, pernyataan tersebut berubah secara drastis. Ia kemudian menambahkan informasi yang membingungkan dengan menyebutkan bahwa pimpinannya telah meninggalkan lokasi.

"Tak selang lama, saudara Aprianto malah memberikan informasi tambahan bahwasanya bapak sudah pergi. Ini statement yang membuat kepala pusing dan mencerminkan ketidaksinkronan informasi," ungkap salah satu wartawan di lokasi.

Krisis Empati dan Aroma Ketidakterbukaan

Sikap para staf di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ini dinilai menunjukkan krisis moral dan empati terhadap fungsi pers. Bahasa tubuh para pegawai yang tampak resah dan defensif memicu kecurigaan publik terkait adanya hal yang sengaja ditutupi dalam pelaksanaan program usaha mikro tersebut.

Pengkondisian staf yang terkesan "alergi" terhadap wartawan seolah mengonfirmasi adanya doktrin anti-media yang diwariskan dari atasan. Fenomena ini sangat miris, mengingat keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang.

Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Pers

Perlu diingat bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) secara tegas menyatakan:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Publik kini bertanya-tanya: Jika memang tidak ada penyimpangan di dalam ruangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, mengapa harus ada kepanikan? Transparansi adalah kunci utama pembangunan. Jika akses informasi terus diputus dengan cara-cara manipulatif, maka edukasi dan kemajuan UMKM di Kota Pasuruan hanya akan menjadi isapan jempol belaka.

 (Saikulloh.)

Somasi Pers Keadilan Paksa Kadispora Kampar Terbitkan Edaran

 


KAMPAR | Jerathukumnews.net

Tabir gelap dugaan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Kampar mulai tersingkap. Gerah dengan desakan tajam dari Perkumpulan Insan Pers Keadilan (IPK), Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar akhirnya bereaksi keras dengan menerbitkan surat edaran larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Namun, ada hal unik sekaligus mengundang tanya dalam respons cepat tersebut. Surat edaran yang dimaksud dikabarkan masih menggunakan tanda tangan pejabat lama, H. Aidil, meski secara kebijakan, Kadispora saat ini, Helmi, telah menyatakan komitmennya untuk melakukan tindak lanjut (TL) atas temuan pers.

Langkah taktis Kadispora ini merupakan buntut dari Somasi (Peringatan Keras) bernomor 042/IPK/2026 yang dilayangkan Ketua Umum IPK, Pajar Saragih. Dalam dokumen tersebut, IPK membongkar dugaan praktik "bisnis berbaju pendidikan" di Kecamatan Tapung Hulu yang diduga dimotori oknum berinisial Hnd dkk.

"Ini bukan lagi soal edukasi, tapi ajang bisnis yang mencekik wali murid. Kami menemukan pola sistematis yang menciderai integritas pendidikan," tegas 

Insan Pers Keadilan menilai, praktik ini melabrak sejumlah regulasi berat, mulai dari PP No. 17 Tahun 2010 hingga Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengharamkan guru maupun komite sekolah berjualan buku atau LKS di lingkungan satuan pendidikan.

Menanggapi tekanan tersebut, Kadispora Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi penegak disiplin jika masih ada sekolah yang membandel.

"Kalau ada (temuan), sesuai ketentuan kami akan koordinasi dengan BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum dalam penegakan disiplin," ujar Helmi saat dikonfirmasi awak media.

Meski surat edaran telah keluar walau masih menyisakan tanda tanya administratif terkait tanda tangan pejabat lama, masyarakat kini menagih bukti nyata di lapangan. Publik khawatir komitmen ini hanya menjadi "isapan jempol" untuk meredam gejolak media.

Lampu Kuning Bagi Sekolah "Nakal"

Pajar Saragih mengingatkan bahwa Insan Pers Keadilan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada perubahan signifikan di lapangan, pihaknya memastikan akan menyeret temuan ini ke ranah hukum.

"Kami tidak main-main. Jika janji penertiban ini hanya lip service, laporan pidana ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah langkah berikutnya. Jangan jadikan nasib wali murid sebagai komoditas oknum nakal," pungkasnya dengan nada pedas. **(Tim Redaksi).

DPP AMI Resmi Laporkan 7 Media Online ke Dewan Pers

PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dewan Pers melalui beberapa jalur, termasuk email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan, serta pengiriman dokumen melalui Kantor Pos ke kantor Dewan Pers di Jakarta.

“Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi,” ujar Ismail kepada media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak organisasi sebagai warga negara dan sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11,” tegas Ismail.

Selain itu, ia menyebut laporan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UU Pers.

Tujuh Media Dilaporkan

Adapun tujuh media online yang dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers antara lain:

www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.com

www.tribu21.online

www.analisaindonesia.online

www.jakartaupdate.online

Menurut Ismail, media-media tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, termasuk aspek legalitas serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia juga menilai, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka secara tidak langsung berdampak pada terlanggarnya hak masyarakat untuk menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Minta Dewan Pers Bertindak

DPP AMI berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.

Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari media yang dilaporkan.

Ismail menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, maka media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers

Jaga Marwah Pers

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik,” pungkasnya.


Sumber : DPP AMI

Minggu, 08 Maret 2026

PERKUMPULAN KELUARGA BUGIS MAKASSAR (PKBM) GELAR BUKA PUASA BERSAMA DI BEKASI

 


BEKASI | Jerathukumnews.net

Perkumpulan Keluarga Bugis Makassar (PKBM) menggelar acara buka puasa bersama dengan tema mempererat silaturahmi dan persaudaraan antar anggota komunitas di tanah rantau. Kegiatan berlangsung di Kopi Raga, Jalan Mayor M. Hasibuan No. -, Margahayu, Bekasi Timur.

Acara ini mendapatkan respon yg sangat luar biasa, dihadiri hampir 100 orang. Acara diisi dengan sambutan Ketua Tim Formatur pemilihan Ketum PKBM yaitu Bp Supriyadi dan Ketum terpilih ibu Widyawati Farah Imelda dan pesan kebersamaan ini bertujuan untuk menguatkan tali silaturahmi di tengah bulan suci Ramadhan. 

Peserta yang terdiri dari keluarga besar Bugis Makassar di Bekasi berkumpul menikmati hidangan berbuka bersama sambil mempererat hubungan kekeluargaan. Hadir dalam acara Bukber ini Dewan Pendiri PKBM Capt. Kias Peda, mantan Ketum PKBM Andi Taslim. Syaherallayali dan unsur lain dari masyarakat Bugis Makassar di perantauan.

"Sesuai semangat kebersamaan yang kami junjung tinggi, acara ini menjadi wadah untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan yang sudah terjalin lama," ujar salah satu pengurus PKBM saat memberikan sambutan.

 

 Arif

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done