JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 25 Januari 2026

Wabup Bangka Barat Serahkan Bantuan Sembako Hasil Tambang Timah untuk Warga Kelurahan Tanjung

 

MENTOK | Jerathukumnews.net

Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus Derahman, menyerahkan secara simbolis bantuan paket sembako kepada masyarakat Kelurahan Tanjung pada senin 26 Januari 2026

 Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dari sektor pertambangan timah melalui CV. Mitra Timah yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, perairan Kelurahan Tanjung.

Penyaluran bantuan ini dikelola melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung sebagai wadah aspirasi masyarakat, yang kemudian didistribusikan langsung kepada warga yang membutuhkan.

Sasar Empat Wilayah RW

Sebanyak 120 paket sembako telah disiapkan oleh CV. Mitra Timah untuk dibagikan kepada masyarakat di empat wilayah Rukun Tetangga, yaitu:

RW 01

RW 02

RW 04

RW 07

Langkah ini diambil untuk memastikan manfaat dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh warga di sekitar area operasional.

Wakil Bupati Bangka Barat, yang akrab disapa Bang Yus, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua LPM Kelurahan Tanjung, Bang Wawan. Menurutnya, LPM telah berhasil menjalankan perannya dengan sangat baik dalam menjembatani kebutuhan warga.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Bang Wawan selaku Ketua LPM. Beliau mampu menampung aspirasi dengan cerdas, sehingga masyarakat yang mungkin tidak mendapatkan kompensasi secara langsung, tetap bisa merasakan manfaat nyata dari hasil pertambangan ini melalui bantuan sembako," ujar Bang Yus.

Lebih lanjut, Bang Yus berharap skema penyaluran bantuan dan koordinasi yang baik antara pihak swasta (CV. Mitra Timah) dan lembaga kemasyarakatan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Bangka Barat.

"Ini adalah sinergi yang luar biasa. Saya berharap apa yang dilakukan oleh LPM Kelurahan Tanjung ini menjadi contoh atau pilot project bagi seluruh lembaga kemasyarakatan di Bangka Barat dalam mengelola kontribusi perusahaan untuk kepentingan rakyat," tutupnya.


(agus)

Sabtu, 24 Januari 2026

Sengketa Batas Tanah Berujung Ancaman di Winongan, LSM Suropati Dorong Jalur Damai

 


PASURUAN | Jerathukumnews.net

Konflik sengketa batas tanah yang berujung pada dugaan pengancaman di wilayah hukum Polsek Winongan mulai mendapat atensi publik. Ketua LSM Suropati Kabupaten Pasuruan sekaligus pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat, Abah Hanafi, mendorong kedua belah pihak untuk menempuh upaya mediasi guna mencegah konflik meluas.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (16/1/2026), akibat perselisihan pemotongan pohon pisang antara Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Winongan, dengan terlapor berinisial (Syd), warga Desa Pasrepan. Cekcok mulut tersebut diduga memanas hingga terjadi aksi penamparan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis arit oleh terlapor.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sakdun resmi melaporkan Sy ke Polsek Winongan dengan nomor laporan STPLM/03/02/2026. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 483 KUHP terkait ancaman kekerasan dalam kasus ini.

Dorongan Restorative Justice

Abah Hanafi, selaku aktivis senior yang mengawal kasus ini, meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisasi atau diperlebar menjadi konflik antarwilayah. Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).

"Kami berharap kedua belah pihak segera berdamai, mengingat keduanya sebenarnya masih memiliki ikatan saudara. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas," ujar Abah Hanafi kepada media, Sabtu (24/1).

Menurutnya, kunci perdamaian berada pada komunikasi yang baik mengenai kompensasi atau tuntutan yang diinginkan pihak pelapor. "Semua tergantung permintaan korban yang merasa diancam, bentuk ganti rugi seperti apa yang diinginkan agar masalah ini tuntas tanpa harus berkepanjangan di jalur hukum," imbuhnya.

Respon Cepat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kaperwil Jatim beserta awak media dari Jerat Hukum News dan Media Suara Keadilan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kepolisian. Kapolsek Winongan, Bapak Nanang, melalui komunikasi via pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

Berdasarkan keterangan dari penyidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Winongan, Hermanto, pihak kepolisian dijadwalkan akan memanggil semua saksi yang ada di lokasi, termasuk saksi mata bernama Taufik.

"Kami akan memanggil semua saksi guna memperjelas duduk perkara sehingga kasus ini tidak melebar dan tetap kondusif," tegas pihak Polsek Winongan dalam keterangannya kepada awak media.

Saat ini, masyarakat diharapkan tetap tenang sembari menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi dan upaya mediasi yang sedang diupayakan oleh berbagai pihak.

Riangga

Konflik Batas Tanah di Pasuruan: Penasehat LSM Sakera Dorong Upaya Damai

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Konflik dugaan pengancaman akibat sengketa batas tanah yang melibatkan warga Kecamatan Winongan dan Kecamatan Pasrepan kini menjadi sorotan. Penasehat LSM Sakera, Abah Hanafi, mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalan kekeluargaan guna mencegah konflik meluas.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait pemotongan pohon pisang antara Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Winongan, dengan Sy (terlapor), warga Desa Pasrepan, pada Jumat (16/1). Menurut laporan polisi, cekcok mulut tersebut berujung pada dugaan penamparan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis arit oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut, Sakdun resmi melaporkan Sy ke Polsek Winongan dengan nomor laporan STPLM/03/02/2026. Polisi menyangkakan Pasal 483 KUHP terkait ancaman kekerasan.

Menanggapi ketegangan ini, Penasehat LSM Sakera sekaligus aktivis senior, Abah Hanafi, meminta agar persoalan ini tidak dipolitisasi atau diperlebar menjadi konflik antarwilayah.

"Kami berharap kedua belah pihak segera berdamai, mengingat keduanya sebenarnya masih memiliki ikatan saudara. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas," ujar Abah Hanafi saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (24/1).

Abah Hanafi menambahkan bahwa kunci perdamaian berada pada komunikasi yang baik mengenai kompensasi atau tuntutan yang diinginkan pihak pelapor.

"Semua tergantung permintaan korban yang merasa diancam, bentuk ganti rugi seperti apa yang diinginkan agar masalah ini tuntas tanpa harus berkepanjangan di jalur hukum," imbuhnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Winongan. Kehadiran saksi mata di lokasi kejadian, Taufik, diharapkan mampu memberikan keterangan yang jernih guna membantu proses mediasi maupun penyidikan lebih lanjut.


(Riangga Saputra/Red)

Jumat, 23 Januari 2026

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri

JAKARTA | Jerathukumnews.net

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menyampaikan pesan strategis pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA–PPO) kepada lima calon Atase Kepolisian Republik Indonesia (Atpol RI) dan staf teknis Polri melalui penyerahan buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”.

Pesan penting tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan Bagi Calon Atase Kepolisian RI dan Staf Teknis Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Kerja Wakapolri, Lantai 2 Gedung Utama Mabes Polri.

Adapun lima personel Polri yang mengikuti pembekalan dan akan melaksanakan penugasan sebagai Atase Kepolisian dan Staf Teknis Polri di luar negeri adalah:

 1. Kombes Pol Sofyan Arief, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Berlin, Jerman

 2. Kombes Pol M. Sandhi Satyatama, S.H., S.I.K., M.S.C.S. — Atase Kepolisian RI di Ankara, Turki

 3. Kombes Pol I Nengah Adi Putra, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Manila, Filipina

 4. AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. — Staf Teknis Polri di Kuala Lumpur, Malaysia

 5. AKP Louis Stefanus Gregory Kaunang, S.I.K., M.Si. — Staf Teknis Polri di Kuching, Malaysia

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa TPPA–PPO merupakan kejahatan kemanusiaan lintas negara yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi digital, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan menjadi korban. Oleh karena itu, para atase dan staf teknis diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan, penindakan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama internasional.

“Melalui buku ini, saya menitipkan pesan penting agar pemberantasan TPPA dan PPO menjadi prioritas utama dalam setiap penugasan. Ini adalah amanah kemanusiaan sekaligus tanggung jawab moral dan institusional Polri,” tegas Wakapolri.

Wakapolri juga menekankan bahwa para calon atase dan staf teknis merupakan representasi kehormatan Polri di kancah internasional, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsi intelijen, diplomasi kepolisian, serta kehumasan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang efektif dengan diaspora Indonesia di negara penugasan.

Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H. dan Kabagwakinter Rokersin Divhubinter Polri Kombes Pol Andiko Wicaksono, S.I.K.

Buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” ditulis bersama oleh:

 • Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

 • Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, M.Si.

 • Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.

Karya ini diharapkan menjadi rujukan akademis, praktis, dan kebijakan bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan TPPA–PPO di era digital.

Maskabul

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

 

PELALAWAN | Jerathukumnews.net

PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan di areal yang telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri.

Lahan tersebut merupakan wilayah adat masyarakat Batin Singeri yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Informasi ini diperoleh dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa PT Arara Abadi masih melakukan aktivitas penebangan di areal sengketa yang secara hukum telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri melalui putusan pengadilan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim media bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang berada dalam titik koordinat lahan sengketa.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim media menemukan adanya aktivitas penumbangan yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi juga terlihat bekas lintasan alat berat serta kayu hasil tebangan yang masih berada di area tersebut.

Masyarakat adat Batin Singeri bersama Ketua Pemangku Adat Batin Singeri, H. Samsari AS, serta pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah yang turut mendampingi tim media, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut.

Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengancam keberlangsungan wilayah adat masyarakat Batin Singeri

“Kami dari Kelompok Tani Hutan Sengeri Sanggam Bertuah bersama masyarakat adat Batin Singeri telah mengajukan Perhutanan Sosial dan telah melalui verifikasi teknis pada 24 Mei 2025 dengan Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025 dan dinyatakan dapat dipertimbangkan,” ungkap salah satu pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah.

Perwakilan masyarakat adat Batin Singeri juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dimenangkan melalui jalur hukum.

“Ini adalah tanah adat kami yang telah kami menangkan melalui proses hukum. Namun hingga saat ini penumbangan masih dilakukan. Kami merasa keadilan belum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh media, masyarakat adat Batin Sengeri melalui Ketua Pemangku Adat H. Samsari AS memenangkan gugatan terhadap PT Arara Abadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa izin usaha PT Arara Abadi di area sengketa tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya, PTUN Pekanbaru menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021/PTUN tertanggal 22 November 2022, yang secara hukum mengembalikan penguasaan lahan sengketa kepada masyarakat adat Batin Singeri sebagai pihak pemenang perkara.

Tim media juga memperoleh informasi bahwa PT Arara Abadi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, PK tersebut ditolak melalui Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023, sehingga putusan perkara ini bersifat final dan mengikat.

Namun demikian, masih ditemukannya aktivitas penumbangan di lapangan pada Januari 2026 menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta dugaan adanya pelanggaran hukum.

Bahkan hingga berita ini diterbitkan pada 24 Januari 2026, PT Arara Abadi diduga masih melakukan kegiatan penebangan di lokasi tersebut dengan pengawalan oleh petugas keamanan perusahaan.

Masyarakat adat Batin Sengeri berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(AS)

ALIANSI MEDIA JAWA BARAT MELAPORKAN AKUN TIK-TOK MILIK SALAH SEORANG OKNUM ORMAS KE DISRES POLDA JABAR



BANDUNG |  Jerathukumnews.net

Hari Jum'at, 23-01-2026, perwakilan Aliansi Media Jawa Barat melaporkan akun tik-tok@Wajah_Pribumi870407, dan Serdadu IB 87 yang di duga akun tersebut milik salah satu oknum anggota Ormas di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, ke Disres Siber Polda Jabar. 

"Di dalam vidio akun tik-tok yang di laporkan tersebut sudah merendahkan profesi Wartawan menganggap Wartawan tidak becus menyelesaikan masalah di cikancung," ujar seorang perwakilan Aliansi Media Jawa Barat. 

Vidio yang beredar luas di akun tik-tok tersebut mendapat kecaman banyak insan Media yang merasa terganggu, serta menganggap ini pelecehan terhadap Profesi selain itu ini juga melanggar UU Pers yang melarang Media melakukan peliputan ke wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat oleh oknum tersebut. 

Devi juga menegaskan bahwa pelaporan hari ini ke Siber Polda Jabar sudah masuk ke ranah pidana UU ITE, Pelecehan profesi Media, menghalang-halangi tugas Media, dan menyebarkan ujaran ke bencian seolah wartawan itu tidak becus menyelesaikan masalah serta yang lebih parah lagi di Voice Note kepada rekan kami mberikan ancaman seolah Media itu mau bikin gaduh di Cikancung, kita tunggu aja prosesnya, semoga berjalan sesuai harapan kita, kata Devi. 


Dayat

Polisi Pastikan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan di Cileungsi

 


BOGOR | Jerat Hukum News, 

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lingkungan SKPT Polsek Cileungsi. Setiap laporan masyarakat, termasuk yang menyangkut insan pers, dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku 23/01/26.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, akuntabel dan tidak tergesa-gesa.

Menanggapi adanya pertanyaan dari kuasa hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terkait perkembangan penanganan perkara, Polres Bogor membuka ruang komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Kepolisian menegaskan tidak ada upaya menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Polres Bogor juga menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara adil tanpa pandang bulu.

"Masyarakat dan insan pers dihimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum." ujar Kabid Humas, Jum'at (23/1/2026).        

Polres Bogor berkomitmen menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Bandung, 23 Januari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done