JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 03 Maret 2026

Pemukim Yahudi Bunuh 2 Warga Nablus, Israel Culik 44 Warga Palestina Saat Ramadhan

QARYUT | Jerathukumnews.net

Dua warga Palestina bersaudara syahid dan tiga lainnya terluka, Senin (2/3/2026), setelah pemukim Israel melepaskan tembakan dalam serangan ke Kota Qaryut, selatan Nablus, wilayah utara Tepi Barat yang diduduki. Pada waktu yang hampir bersamaan, pasukan penjajah Israel melancarkan gelombang penangkapan di berbagai titik, menyasar lebih dari 40 warga Palestina, termasuk anak-anak dan mantan tahanan.

Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan, Muhammad Thaha Muammar (52) syahid akibat luka tembak di kepala. Tak lama berselang, saudaranya, Fahim Thaha Muammar (48), menyusul syahid setelah tertembak di bagian panggul. Dua nyawa melayang dalam satu pagi yang kembali diwarnai darah.

Tim Palestinian Red Crescent yang tiba di lokasi melaporkan sedikitnya tiga korban luka akibat peluru tajam. Di antara mereka terdapat seorang anak berusia 15 tahun yang tertembak di bahu.

Saksi mata kepada Anadolu Agency menuturkan, sekelompok pemukim menyerbu pinggiran Qaryut dan mulai melakukan pengerukan lahan. Tindakan itu memicu perlawanan warga. Namun, menurut kesaksian tersebut, pemukim melepaskan peluru tajam ke arah warga dengan perlindungan tentara Israel.

Di hari yang sama, Pasukan penjajah Israel menangkap 44 warga Palestina dari berbagai provinsi, termasuk sembilan anak, seorang perempuan muda, dan sejumlah mantan tahanan yang sebelumnya telah dibebaskan.

Red

Senin, 02 Maret 2026

Jual Beli Miras Terpantau Dijual Secara Bebas Diterminal Pandaan

PASURUAN |Jerathukumnews.net

Praktik jual beli minuman keras (miras) secara bebas terpantau beroperasi di area publik Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di tengah berlangsungnya bulan suci Ramadhan. Aktivitas ilegal yang berlokasi berdekatan dengan lingkungan pendidikan ini memantik kecaman dari pegiat sosial, sementara aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dinilai menutup mata terhadap pelanggaran ketertiban umum tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, aktivitas ini merupakan pelanggaran hukum. Perda tersebut mengatur bahwa miras Golongan A (kadar etanol 1%-5%), Golongan B (5%-20%), maupun Golongan C (20%-55%) dilarang dijual secara eceran di fasilitas umum seperti terminal dan kawasan dekat sekolah. Selain itu, Pasal 11 Perda yang sama menegaskan larangan total peredaran miras jenis apa pun selama bulan Ramadhan.

Aktivis pendidikan seni sekaligus pendiri Yayasan Sekolah Alam Terbuka, Muamar Abudhabi, menyatakan penolakannya secara tegas. Pria yang fokus membina anak jalanan, anak punk, manusia silver, dan anak-anak broken home ini menilai lapak miras di ruang publik sangat mengancam moral pelajar.

"Kami sangat mengecam keras aktivitas jual beli miras di area publik yang bukan pada tempatnya ini. Kalaupun ada kebutuhan konsumsi, sudah banyak disediakan tempat-tempat khusus untuk minuman keras yang sudah berizin resmi dari BPOM maupun Depkes, sejenis food grade alcohol. Tempat-tempat resmi itu tertutup sehingga tidak mengganggu pemandangan serta aktivitas masyarakat, apalagi di momen suci Ramadhan," tegas Muamar.

Ia juga menyoroti bahaya paparan miras terhadap anak usia sekolah yang setiap hari melintasi area terminal tersebut. "Usia didik siswa ini sangat rentan. Jangan sampai mereka terseret dalam pergaulan bebas dan terpengaruh alkohol karena pembiaran ini," tambahnya.

Ironisnya, aktivitas transaksi miras di Terminal Pandaan ini berada di wilayah yang mudah dijangkau dan tidak jauh dari pantauan Polsek Pandaan. Tidak adanya razia atau tindakan pencegahan dari aparat penegak hukum memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak kepolisian seolah-olah pasif dan menutup mata terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.

Hingga saat ini, masyarakat dan para aktivis mendesak pihak kepolisian serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan penertiban guna menjaga kondusivitas Kota Santri selama bulan Ramadhan. 

(Saikhulloh)

Bonus Atlet Porprov Dipangkas dan Mandek, Massa GM-FKPPI Desak Wali Kota Pasuruan Mundur!

 


PASURUAN | Jerathukumnews.net

Puluhan massa yang terdiri dari DPC GM-FKPPI, pelatih, dan atlet Kota Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pasuruan, Senin (2/3/2026). 

Mereka memprotes keras pemotongan drastis dan penundaan pencairan bonus bagi peraih 36 medali di ajang Porprov IX 2025.

Massa aksi membawa poster dan karangan bunga duka cita sebagai simbol matinya apresiasi pemerintah daerah terhadap pahlawan olahraga. Koordinator aksi, Ayi Suhaya, S.H., mengecam keras sikap Pemkot Pasuruan yang dinilai hanya memberikan janji manis.

"Atlet sudah bersusah payah, ada yang sampai cedera dan patah tulang demi mengharumkan nama Kota Pasuruan. Namun, mereka hanya mendapat janji palsu. Jika Wali Kota merasa tidak mampu memimpin dan mengapresiasi prestasi, lebih baik mundur!" tegas Ayi.

Ayi juga menyinggung janji politik masa kampanye yang dianggap sekadar omong kosong dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap visi Indonesia Emas 2045. Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK—untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi dan kongkalikong di lingkup Pemkot terkait anggaran bonus tersebut.

Di tempat yang sama, perwakilan pelatih, Wahyu, menuntut agar bonus dicairkan penuh sesuai nominal awal yang dijanjikan, tanpa ada penundaan.

Adapun rincian bonus awal yang dituntut adalah:

Atlet: Emas (Rp30 juta), Perak (Rp20 juta), dan Perunggu (Rp10 juta).

Pelatih: Emas (Rp10 juta), Perak (Rp5 juta), dan Perunggu (Rp3 juta).

"Kami minta segera dicairkan. Jangan ditunda-tunda, apalagi kalau penyerahannya hanya sekadar simbolis tapi uangnya baru cair tiga bulan lagi," pungkas Wahyu

(Riangga.s)

Sabtu, 28 Februari 2026

Patroli Ngabuburit Meriah, Polsek Karangsambung Bagikan 100 Paket Takjil


 

KEBUMEN | Jerathukumnews.net

Polres Kebumen melalui Polsek Karangsambung menggelar patroli ngabuburit sambil bagikan makanan takjil untuk masyarakat. Patroli ini berlangsung meriah dan disambut antusias masyarakat, Sabtu 28 Februari 2026.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mendekatkan diri kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.

Sebanyak 100 paket ayam goreng serta aneka jajanan khas Ramadhan dibagikan kepada warga yang melintas di jalur utama Kebumen–Karangsambung, termasuk di wilayah Desa Karangsambung. 

Pengendara roda dua, roda empat, hingga pejalan kaki tampak menerima paket berbuka tersebut dengan wajah sumringah. Arus lalu lintas tetap terjaga karena kegiatan dilakukan dengan pengaturan yang tertib.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Karangsambung Iptu Fuad Inayah. Ia didampingi personel Polsek, para Bhabinkamtibmas, serta anggota Bhayangkari. Kehadiran Bhayangkari menambah suasana akrab, sekaligus memperlihatkan bahwa kegiatan sosial tersebut melibatkan unsur keluarga besar kepolisian.

Sejumlah pengendara bahkan menyempatkan diri berhenti sejenak untuk menyampaikan terima kasih. Bagi sebagian warga, bantuan makanan berbuka tersebut terasa berarti, terutama bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat azan Magrib mendekat.

"Patroli ngabuburit disertai pembagian takjil merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama bulan Ramadan," ujar Kapolres Kebumen.

Lanjut Kapolres, kehadiran polisi di tengah aktivitas warga tidak semata dalam konteks pengamanan, tetapi juga membangun empati sosial.

Ia menegaskan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin, mulai dari tingkat Polres hingga seluruh Polsek jajaran. Pola ini diharapkan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan di berbagai kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Selain berbagi makanan, patroli ngabuburit juga bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang waktu berbuka, saat mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Melalui kegiatan ini, kepolisian ingin menekan potensi gangguan ketertiban, mengurai kepadatan lalu lintas, serta mencegah aksi balap liar atau tindak kriminalitas jalanan.

Di sisi lain, pembagian takjil menjadi simbol kepedulian dan solidaritas. Momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin tumbuh.


(Humas Polres Kebumen)

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Menyebar Fitnah Dan Informasi Hoax, Tiga Jaksa Nakal Terancam Akan Dilaporkan Ansori !!!



PEKANBARU | Jerathukumnews.net

ANSORI Wartawan BMonline.com bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL 

Yang saat itumenjabat sebagai kasipidum dan kasi intelijen di bulan Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Pekanbaru tahun 2025 M.ARIEF YUNANDI dan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Pekanbaru EFFENDY ZARKASYI yang diduga telah meyebarkan Fitnah dan memberikan informasi HOAX kepada Publick terkait Status DPO atau Burunan kepada Wartawan Ansori saat itu tanpa alat bukti yang sah secara aturan hukum.

"BERSAMA JAKSAYA ( EDHIE JUNAIDI ZARLY ). 

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025, selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti Jaksasa penuntu umum kejaksaan negeri pekanbaru Bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL, JPU KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025. selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti memfitnah dengan membeikan informasi Palsu alias HOAX kepada wartawan di Kejaksaan negeri pekanbaru.

Ansori menjelaskan kepada wartawan hari ini 27 febuari 2026 

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

Berikut poin penting terkait situasi tersebut

Definisi DPO diterbitkan jika tersangka / terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Selagi tersangka Kooperatif Bukan DPO Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Ansori juga menjelaskan dengan kacamata hukumnya dalam pengamatan Eksperimen dan Filosofi baik Filsafat dalam keilmuan Ansori tersebu menguji dan mengaji secara teliti dan berhati hati dalam menafsirkan orang pantas atau layak atau tidak untuk di buat status DPO tersebut yang seperti apa dulu perbuatan tersangka atau saksi tersebut kalu dia selamanya kopratif dan tak perna mangki maka pengamata filsapat Ansori mengatakan secara persudural aturan uu atau kuhap tersebut maka tidak layak untuk di buat status DPO oleh pihak kejaksan tersebu tutur Ansori kepada wartawan 

Secara hukum, JPU tidak sepatutnya mengeluarkan atau mengklaim status DPO terhadap tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir, karena syarat utama DPO adalah melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan. Penetapan DPO tanpa dasar tersebut dapat dianggap maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang Jelas Ansori .

Karena pengetahuan Ansori secara aturan hukum, syarat DPO Seseorang ditetapkan sebagai DPO jika tidak menghadiri pemanggilan resmi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah atau keberadaannya tidak diketahui/menghindari proses hukum.

Apabila terdawa atau tersangka tidak pernah mangkir dan koopratif maka tersangka atau terdakwa hadir dalam persidangan, memenuhi panggilan penyidik dan jaksa,serta berdomisili jelas, status DPO tidak terpenuhipapar Ansori lagi. 

Klaim Setelah Eksekusi Mengutarakan status DPO (buron) setelah eksekusi dilakukan pada orang yang kooperatif adalah tindakan yang bertentangan dengan fakta persidangan.

Dan Perlindungan Hukum Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menuntut klarifikasi atas penetapan status DPO yang tidak sesuai prosedur. 

Tindakan tersebut dapat digugat melalui praperadilan jika status DPO tersebut menghambat hak-hak tersangka atau dilakukan secara sewenang-wenang.

Pertanyaan saya apakah pihak Kejaksaan boleh menetapkan tersangka sebagai status buronan ataupun DPO padahal saudara di selama persidangan tidak pernah ditahan dan dia selalu kooperatif menghadiri persidangan dan tidak pernah mangkir termasuk Jaksa tidak pernah mengirimkan surat panggilan resmi Kepada tersangka namun setelah tersangka dieksekusi tersangka dibuat berita status DPO Apakah itu tidak melanggar hukum

Dan Ansori juga menjelas kan untuk menempatkan atau pemetapan orang lain setatus DPO atau., Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah dan pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Ansori juga menjelaskan Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan. Kepada tersangka atau terdakwan jelas Ansori .

Maka hal seperti ini dapat menimbulkan akan terjadi 

Praperadilan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).

Tim : kontrol Sosial Pemburu Oknum Nakal

DESA KEMBUNG LUAR GELAR MUSDES, TETAPKAN PPM BLT DD DAN SOSIALISASI KOPERASI DESA UNTUK KEMAJUAN EKONOMI MASYARAKAT



BENGKALIS | Jerathukumnews.net

Pemerintah Desa Kembungluar melalui kantor desa resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang diadakan pada hari ini dengan agenda utama yang sangat strategis bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakatnya. Kegiatan yang dihelat di ruang rapat kantor desa ini fokus pada dua poin krusial, yaitu penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026, serta sosialisasi dan pembentukan calon anggota Koperasi Desa Merah Putih yang baru akan berdiri.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Jamaluddin Kembungluar beserta jajarannya, termasuk Sekretaris Desa, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dari berbagai bidang serta staf administrasi, yang didukung oleh kehadiran para ketua RT dan RW dari seluruh lingkungan di Desa Kembungluar, serta tokoh masyarakat yang memiliki peran penting dalam membangun sinergi antara pemerintah dan warga. Selain kedua agenda utama tersebut, pihak penyelenggara juga menyampaikan berbagai hal penting yang dianggap perlu untuk diperhatikan bersama dalam rangka mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kembungluar menjelaskan bahwa penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan data kemiskinan terbaru serta verifikasi langsung ke lapangan oleh tim khusus yang dibentuk oleh desa. "Bantuan ini kami harapkan dapat benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung usaha kecil yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka," ujar Kepala Desa.

Selain itu, sosialisasi koperasi desa menjadi bagian penting dari upaya pemerintah desa dalam menggerakkan ekonomi lokal. Koperasi Desa Merah Putih direncanakan akan bergerak di bidang perdagangan dan produksi hasil usaha masyarakat lokal, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk desa serta memberikan akses pasar yang lebih baik bagi para anggota. Calon anggota yang mendaftar akan mendapatkan pelatihan dasar tentang manajemen koperasi, keuangan, serta cara mengembangkan usaha bersama secara efektif.

Para hadirin juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan masukan terkait kedua program tersebut, sehingga setiap langkah yang diambil dapat mencerminkan keinginan bersama dan kebutuhan aktual masyarakat. Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan dukungan penuh dan berharap bahwa koperasi desa dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembangunan berbasis masyarakat, memastikan bahwa setiap program dan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran, serta membangun fondasi ekonomi yang kuat untuk masa depan Desa Kembungluar. Pihak desa juga menyampaikan bahwa akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua program ini agar dapat memberikan dampak yang optimal.

Ind

Kamis, 26 Februari 2026

Resmi Pimpin RSUD Cicalengka, dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Tancap Gas!

 


BANDUNG | Jerathukumnews.Net.

Babak Baru RSUD Cicalengka! dr H. Yani Sumpena Muchtar Gantikan dr Mulja Munadjat

Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, RSUD Cicalengka Kini Dinakhodai dr H. Yani Sumpena Muchtar

Direktur Baru, Harapan Baru! RSUD Cicalengka Sambut Kepemimpinan dr H. Yani Sumpena Muchtar

Reshuffle di RSUD Cicalengka: dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan

Era Baru Pelayanan Kesehatan, dr H. Yani Sumpena Muchtar Pimpin RSUD Cicalengka

Dari Estafet ke Akselerasi! dr H. Yani Sumpena Muchtar Nahkoda Baru RSUD Cicalengka

RSUD Cicalengka Punya Komandan Baru, dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Bawa Perubahan

Langkah Strategis RSUD Cicalengka, dr H. Yani Sumpena Muchtar Resmi Duduki Kursi Direktur

Optimisme Baru di RSUD Cicalengka Usai dr H. Yani Sumpena Muchtar Resmi Menjabat Direktur. 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka kini resmi memiliki direktur baru. dr H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes, dipercaya memimpin RSUD Cicalengka menggantikan dr Mulja Munadjat, Kamis (26/02/2026).

Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Cicalengka dan sekitarnya.

Kehadiran dr H. Yani Sumpena Muchtar sebagai direktur baru disambut penuh harapan oleh jajaran manajemen, tenaga medis, serta seluruh karyawan RSUD Cicalengka. 

Sosok yang dikenal berpengalaman dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat ini diharapkan mampu membawa semangat baru, inovasi, serta penguatan tata kelola rumah sakit yang lebih profesional dan responsif.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, serah terima kepemimpinan menjadi simbol estafet tanggung jawab dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. dr Mulja Munadjat yang sebelumnya memimpin RSUD Cicalengka dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan fasilitas, peningkatan kapasitas layanan, serta penguatan sistem manajemen rumah sakit.

Pergantian ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya penyegaran organisasi demi menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks. 

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan medis yang cepat, tepat, dan humanis, kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan berbasis mutu, keselamatan pasien, serta digitalisasi layanan.

Sejumlah pihak menyampaikan ucapan selamat datang kepada dr H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes,. Harapan besar disematkan agar RSUD Cicalengka semakin maju, profesional, dan menjadi rumah sakit rujukan yang membanggakan masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya wilayah timur.

Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, dr H. Yani Sumpena Muchtar diharapkan dapat melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan terobosan baru demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Momentum pergantian direktur ini menjadi babak baru perjalanan RSUD Cicalengka dalam memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan daerah.

 (Dayat)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done