JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 26 Maret 2026

RSUD CICALENGKA BANGUN SEMANGAT BARU LEWAT HALAL BIHALAL

 


 BANDUNG | Jerathukumnews.net

Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan begitu terasa di lingkungan RSUD Cicalengka pada hari ke-5 bulan Syawal 1447 Hijriah. 

Seluruh jajaran direksi bersama para pegawai, mulai dari tenaga medis, paramedis hingga staf administrasi, larut dalam kegiatan Halal Bihalal yang digelar sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus saling memaafkan atas segala khilaf dan kesalahan.

Kegiatan yang berlangsung di aula utama RSUD Cicalengka tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan tausiyah singkat yang mengangkat tema pentingnya menjaga kebersamaan, keikhlasan, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

Setelah rangkaian acara pembuka, suasana haru mulai terasa ketika seluruh peserta berdiri dan saling bersalaman. Tidak sedikit yang terlihat menitikkan air mata, mencerminkan ketulusan dalam memohon dan memberi maaf. 

Momen tersebut menjadi simbol kuat kebersamaan keluarga besar RSUD Cicalengka yang selama ini bahu-membahu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur RSUD Cicalengka, dr, H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes, dalam pernyataannya kepada awak media Jerathukum.News.Net, menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi menjadi ruang refleksi bersama untuk memperbaiki diri, baik secara pribadi maupun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik di bidang kesehatan.

“Halal Bihalal ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita semua. Di hari yang penuh berkah ini, kita tidak hanya saling berjabat tangan, tetapi juga saling membuka hati untuk memaafkan, "ucapnya sesaat setelah kegiatan berlangsung, Kamis (26/03/2026).

Saya, atas nama pribadi dan sebagai Direktur RSUD Cicalengka, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, apabila selama ini terdapat sikap, perkataan, maupun kebijakan yang kurang berkenan,”ucap dr. Yani melanjutkan.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam bekerja, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita adalah satu keluarga besar. Perbedaan pendapat dalam bekerja adalah hal yang wajar, namun jangan sampai itu merusak kebersamaan kita,"jelasnya.

Masih kata dr. Yani, justru melalui momen seperti ini, kita perkuat kembali komitmen untuk saling mendukung, saling menghargai, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena pada akhirnya, kehadiran kita di sini adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pasien dan masyarakat luas.

Lebih lanjut, dr. Yani berharap nilai-nilai kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan Halal Bihalal ini dapat terus terjaga dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan kerja.

“Semoga kebersamaan dan keikhlasan yang kita rasakan hari ini tidak hanya berhenti di acara ini saja, tetapi terus kita bawa dalam setiap langkah pengabdian kita. Dengan hati yang bersih dan niat yang tulus, saya yakin RSUD Cicalengka akan semakin maju dan dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya.


(Dayat)

DIKEJAR WARTAWAN, KADIS BAPENDA Kota Pasuruan DIDUGA ‘MENGHILANG’! TRANSPARANSI ANGGARAN DI UJUNG TANDUK

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Tekanan terhadap Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan kian memuncak. Setelah berulang kali upaya konfirmasi dilakukan oleh tim Jerat Hukum News, hasil yang didapat justru nihil. Pejabat publik tersebut diduga terus menghindar dari wartawan, memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat.

Situasi ini kini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan telah bergeser menjadi isu serius terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Publik mulai bertanya:

Apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan anggaran Bapenda?


Sikap tertutup pejabat publik berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 15 huruf b: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Sumber di lapangan menyebut, pola “menghindar” ini terjadi berulang kali, bahkan saat wartawan datang secara resmi ke kantor dinas. Tidak adanya penjelasan terbuka justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau bersih, kenapa harus takut? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah satu jurnalis.

Tidak ingin berhenti pada pemberitaan, Jerat Hukum News memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur resmi. Laporan tengah disiapkan untuk diajukan ke:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ombudsman Republik Indonesia

serta aparat penegak hukum lainnya

Langkah ini bertujuan untuk mendorong audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Bapenda Kota Pasuruan.

Kini sorotan tajam tertuju pada Kepala Bapenda Kota Pasuruan.

Apakah akan segera muncul memberikan klarifikasi terbuka? Atau terus memilih bungkam di tengah tekanan yang semakin besar?

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi.

((saikhu)) red

Rabu, 25 Maret 2026

Warga Kecamatan Nguling Usulkan Portal Jalan, Antisipasi Kerusakan Infrastruktur Akibat Kendaraan Berat



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga infrastruktur jalan mulai terlihat di wilayah Kecamatan Nguling. Warga dari sejumlah desa, yakni Desa Nguling, Wotgalih, Watestani, dan Sebalong, berencana mengajukan pembangunan portal pembatas kendaraan di beberapa ruas jalan desa dan kabupaten di pasuruan

Usulan tersebut muncul sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya kendaraan bermuatan berat yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dalam waktu singkat. 

Warga berharap adanya pembatasan dimensi kendaraan, khususnya tinggi dan muatan, agar usia pakai jalan lebih panjang dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Langkah ini terinspirasi dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya telah merencanakan pembangunan portal jalan di sejumlah titik strategis. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, pemerintah menetapkan pembangunan portal dengan tinggi maksimal 3,5 meter sebagai standar pengendali kendaraan besar.

Kepala Dinas Perhubungan, Edy Suryanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi aset jalan yang telah dibangun pemerintah.

“Peran aktif pemerintah desa dan kecamatan sangat dibutuhkan dalam menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menindaklanjuti hal tersebut, warga Nguling berharap pemerintah daerah kabupaten Pasuruan  dapat memberikan perhatian dan dukungan terhadap aspirasi mereka. Selain untuk menjaga kualitas jalan, keberadaan portal juga diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan akibat kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).

Salah satu tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa kondisi jalan di wilayah mereka kerap rusak tidak lama setelah dilakukan perbaikan.

“Kalau tidak ada pembatasan, kendaraan besar terus melintas tanpa kontrol. Jalan cepat rusak, dan masyarakat yang dirugikan,kalau Probolinggo bisa kenapa Pasuruan tidak bisa,wong kita sama-sama  hidup di indonesia” ungkapnya sambil tersenyum 

Warga juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait agar usulan ini dapat segera direalisasikan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya inisiatif dari masyarakat ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah dan warga dalam menjaga infrastruktur publik, sehingga pembangunan yang telah dilakukan dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan.

((saikhu))

Selasa, 24 Maret 2026

Dugaan “Mafia Perbankan” Terbongkar, Aktivis Sebut Ada Keterlibatan Oknum Bank di Bandung



BANDUNG | Jerathukumnews.net

Seorang warga sekaligus aktivis, Eko Setiawan, mengungkap dugaan praktik mafia perbankan yang disebut-sebut merugikan sejumlah pihak hingga ratusan miliar rupiah. Ia bahkan menuding adanya keterlibatan oknum dari salah satu kantor cabang bank di kawasan Asia-Afrika, Bandung.

Dalam keterangannya, Eko mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan data yang menunjukkan adanya alur transaksi mencurigakan, termasuk rencana pencairan dana dalam jumlah besar.

“Semua data sudah kami pegang, mulai dari skema hingga teknis pencairan dana,” ujar Eko.

Nilai Fantastis: Hingga Rp1,2 Triliun

Eko memaparkan, dugaan pencairan dana mencapai Rp1,2 triliun atas nama sebuah perusahaan kontraktor, dengan pencairan awal disebut-sebut sebesar Rp500 miliar. Dokumen yang diklaim dimiliki bahkan disebut terdapat tanda tangan dan cap dari pihak perbankan terkait.

Kasus ini juga menyeret beberapa nama dan pihak lain, termasuk perusahaan PT Eldina Indonesia serta seorang individu berinisial Abdillah alias AA.

Selain itu, sumber data disebut berasal dari H. Yaya S. Hidayat, yang disebut sebagai pemilik proyek pembangunan rest area KM 96.400 di wilayah Purwakarta melalui perusahaan kontraktor miliknya.

Modus Dugaan: Janji Pencairan Berulang

Menurut Eko, dugaan modus yang terjadi adalah janji pencairan dana berulang kali yang tidak pernah terealisasi. Ia menyebut telah menunggu sejak Ramadan 2025 hingga Ramadan 2026, namun realisasi tak kunjung terjadi.

“Setiap kali dijanjikan cair, selalu gagal. Bahkan sudah berkali-kali dengan waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Salah satu janji terakhir, kata Eko, disebut akan terjadi pada 17 Maret 2026 pukul 13.39 WIB, namun kembali tidak terealisasi.

Undangan Hotel dan Dugaan Pengalihan Isu

Eko juga menyinggung adanya undangan dari pihak perusahaan di sebuah hotel di Subang, yang diduga sebagai bagian dari skenario pengalihan atau modus penipuan.

Ia mengklaim, pola kejadian yang berulang dan dokumen yang beredar memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan terindikasi sebagai praktik terstruktur.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan, Eko bersama sejumlah pihak lain yang mengaku sebagai korban memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Ini bukan hanya saya, ada beberapa korban lain. Kami akan menempuh proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Pertanyaan Besar: Kenapa Berlarut-larut?

Eko mempertanyakan lamanya proses yang berjalan hingga satu tahun tanpa kejelasan.

“Kalau memang benar ada pencairan, kenapa selalu gagal? Kenapa selalu ada alasan? Ini yang membuat kami menduga semuanya fiktif,” katanya.

Red


LEBARAN DI ATAS JALAN HANCUR! WARGA SEBALONG MENGGUGAT, DESAK Rusdi Sutejo TUTUP TAMBANG PASIR

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Amarah warga Desa Sebalong, dan Desa Sanganom, kian memuncak menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bukan soal ekonomi, bukan soal bantuan—melainkan kehancuran total jalan desa yang diduga kuat akibat aktivitas tambang pasir yang terus dibiarkan beroperasi.

Jalan yang dibangun dari uang rakyat kini berubah menjadi jalur rusak, berlubang, penuh debu, dan nyaris tak layak dilalui. Ironisnya, kondisi ini terjadi tepat saat momen Lebaran, ketika mobilitas warga meningkat tajam.

Warga menilai, pemerintah seolah tutup mata terhadap penderitaan yang mereka alami setiap hari.

Salah satu warga,Husein  Yunus, menyampaikan kekecewaan yang mewakili suara masyarakat kecil:

“Masyarakat kecil hanya dapat debu dan jadi korban dampak aktivitas tambang. Keuntungan bagi masyarakat itu apa?” tegasnya.

Tidak hanya merusak jalan, aktivitas tambang juga disebut-sebut menjadi sumber polusi debu yang mengganggu kesehatan warga. Truk-truk bermuatan pasir hilir mudik tanpa kendali, mempercepat kehancuran infrastruktur yang baru saja dibangun.

Kini, warga tidak lagi sekadar mengeluh—mereka MENUNTUT.

Tekanan keras diarahkan langsung kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk segera mengambil tindakan tegas:

Menutup aktivitas tambang pasir yang merusak lingkungan dan infrastruktur

Menindak tegas pihak-pihak yang diduga lalai atau bermain di balik aktivitas tersebut

Memulihkan jalan desa yang hancur sebelum Lebaran tiba

Warga menilai, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka pemerintah daerah patut dipertanyakan keberpihakannya terhadap rakyat.

“Jangan tunggu viral atau jatuh korban baru bertindak! Ini jeritan warga, bukan sekadar keluhan biasa,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada tinggi.

Situasi ini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Rusdi Sutejo. Apakah akan berpihak pada rakyat yang terdampak, atau membiarkan kerusakan terus terjadi demi kepentingan tertentu?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun pengelola tambang terkait tuntutan penutupan tersebut.

Catatan Keras Redaksi:

Jika pembangunan dibiarkan hancur oleh kepentingan segelintir pihak, maka itu bukan sekadar kelalaian—melainkan bentuk pengabaian terhadap hak rakyat. Lebaran bukan hanya soal perayaan, tapi juga soal keadilan yang seharusnya dirasakan semua lapisan masyarakat.

((Saikhu))

Sabtu, 21 Maret 2026

Halal Bihalal Sebagai Momen Penguat Ikatan Sosial dan Religius " Memupuk Kekeluargaan "

 

WONOGIRI | Jerathukumnews.net

Momentum Halalbihalal yang diselenggarakan di aula Masjid Al- Amin Dusun Susukan Desa Pare Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Minggu.(22/03/26).

Acara tersebut dilaksanakan dalam satu sekali merupakan tradisi khas Desa setempat ( Susukan Pare-red) khususnya dan di Indonesia pada umumnya yang ditinggalkan oleh para leluhur kita yang memadukan ajaran Islam dengan nilai budaya lokal untuk mempererat silaturahmi, saling memaafkan, dan memperkokoh persatuan sosial pasca selesai bulan Ramadhan. Oleh karnanya Tradisi ini yang mempertahankan kearifan lokal melalui momen pertemuan yang mencairkan konflik, memupuk semangat guyub kebersamaan (Guyub) dan untuk melestarikan budaya luhur masyarakat.

Adapun acara tersebut dirangkai dengan Pembukaan bacaan Basmallah yang dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Qur'an oleh ananda Hasan, pembacaan Makna oleh Fito, serta di isi dengan tampilan anak Santri ULUL ALBAB dan Tausiyah oleh. Ustadz. H.Agus Tursilo. dari Sukoharjo.

Tokoh Agama Desa Setempat.Sugeng Sobari (mantan Kades Pare-red). Saat ditemui di lokasi acara. Mengatakan, bahwa makna nilai yang terkandung dalam kegiatan halal bihalal ini, merupakan konteks dalam pendidikan Islam, halal bihalal mengajarkan pentingnya memaafkan, berempati, dan saling menghormati. Hal ini mencerminkan nilai-nilai seperti kesabaran, kemurahan hati, dan pengampunan, yang merupakan prinsip-prinsip inti dalam ajaran Islam," Jelasnya. 

Masih. Kata Sugeng. Halalbihalal adalah tradisi khas masyarakat Desa sini ( Susukan Pare-red) selesai pasca bulan Ramadhan yang bertujuan menyambung silaturahmi, serta memupuk kekeluargaan saling memaafkan, dan membersihkan hati dari dendam. Hikmah utamanya mencakup mempererat persaudaraan, menciptakan harmonisasi sosial, menyempurnakan amal Ramadhan, serta mendapat ridho Allah SWT dengan menghapus dosa antar sesama serta memperat tali silaturahmi dan menyambung kembali hubungan yang renggang atau terputus setelah Idhu Fitri," Tuturnya dengan ramah. 

Toko Pemuda. Susukan. Pare. Supriyanto Suro

Tokoh Masyarakat Desa Setempat. C. Purwanto. Mengatakan, bahwa kegiatan ini, dilakukan setiap satu tahun setelah berakhirnya bulan Suci Ramadhan untuk dijadikan wadah Penyambung Silaturahmi serta Guyub kebersamaan dalam Halalbihalal menjadi ajang kumpul keluarga, tetangga, dan komunitas untuk bersalaman dan bermaafan, yang memperkuat rasa persaudaraan di tengah masyarakat yang mulai individualis, " Katanya. 

"Serta dapat melakukan perikatan kembali kepada para saudara- saudara kita yang merantau untuk merajut kebersamaan dan kekompakan gotong royong secara Budaya yang menjadi efektif untuk meredam konflik dan memperbaiki hubungan sosial yang retak dengan melepaskan ego," Jelas Purwanto kepada Jerat Hukum.

Ditempat yang sama Tokoh Pemuda Desa Susukan. Supriyanto Suro yang lebih akrab dipanggil Mas Supri. Saat dikonfirmasi. Mengatakan, 

Bahwa kita sebagai generasi penerus bangsa wajib harus menjaga warisan para leluhur yang dipegang teguh oleh para penerusnya secara *Internalisasi Nilai Luhur:* yang Mengajarkan kerendahan hati, toleransi, empati, dan penghormatan kepada sesama, yang merupakan prinsip inti kearifan lokal Nusantara," Tegasnya kepada Jerat Hukum. 

"Bahwa halal bihalal ini yang diwariskan oleh leluhur kita yang menggabungkan Perpaduan Agama dan Budaya demi mewujudkan nilai-nilai Islam (memaafkan/silaturahmi) dalam bingkai adat yang khas, menegaskan identitas bangsa yang religius namun tetap berbudaya dan mampu mengaungkan

Perayaan Persatuan yang menciptakan rasa harmoni sosial di tingkat RT, desa, maupun organisasi, yang memperkuat semangat gotong royong," Ucap Supri. 


(Rhagil/D Silalahi/Rina)

Banjir Rendam Ciracas, 47 Warga Dievakuasi, Ibu Hamil dan Balita Jadi Prioritas


JAKARTA TIMUR |  Jerathukumnews.net

Banjir kembali merendam wilayah Ciracas, Jakarta Timur, memaksa puluhan warga dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) pada Minggu (22/3/2026) dini hari.

Sebanyak 47 warga terpaksa diungsikan setelah permukiman mereka terendam air dengan ketinggian yang terus meningkat. Di antara korban evakuasi, terdapat ibu hamil dan balita yang menjadi prioritas penyelamatan.

Banjir dilaporkan terjadi secara tiba-tiba saat sebagian warga masih terlelap. Air masuk ke dalam rumah dengan cepat, memicu kepanikan.

Sejumlah warga:

Tidak sempat menyelamatkan barang berharga

Terjebak di dalam rumah

Memilih bertahan di tempat tinggi sebelum bantuan datang

Petugas Damkar dikerahkan menggunakan perahu karet untuk mengevakuasi warga dari titik-titik terdampak yang sulit dijangkau.

Dalam proses evakuasi, petugas memprioritaskan kelompok rentan:

👶 Balita

🤰 Ibu hamil

👵 Lansia

Seluruh warga yang dievakuasi kemudian dibawa ke lokasi aman sementara untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Banjir diduga dipicu oleh:

Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya

Sistem drainase yang tidak mampu menampung debit air

Kemungkinan luapan saluran air di sekitar permukiman

Kondisi ini kembali menyoroti kerentanan kawasan permukiman padat di Jakarta Timur terhadap banjir musiman.

Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi di kawasan Ciracas. Banjir yang berulang memunculkan pertanyaan serius:

Sejauh mana efektivitas penanganan banjir jangka panjang di wilayah rawan?

Tanpa perbaikan sistem drainase yang menyeluruh dan penataan kawasan yang terencana, skenario serupa berpotensi terus terulang — dengan risiko yang semakin besar bagi kelompok rentan.

Banjir di Ciracas bukan sekadar bencana alam, melainkan alarm keras soal tata kelola lingkungan perkotaan. Evakuasi 47 warga, termasuk ibu hamil dan balita, menjadi bukti nyata bahwa dampaknya menyentuh sisi paling rentan dalam masyarakat.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done