JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 26 Februari 2026

Resmi Pimpin RSUD Cicalengka, dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Tancap Gas!

 


BANDUNG | Jerathukumnews.Net.

Babak Baru RSUD Cicalengka! dr H. Yani Sumpena Muchtar Gantikan dr Mulja Munadjat

Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, RSUD Cicalengka Kini Dinakhodai dr H. Yani Sumpena Muchtar

Direktur Baru, Harapan Baru! RSUD Cicalengka Sambut Kepemimpinan dr H. Yani Sumpena Muchtar

Reshuffle di RSUD Cicalengka: dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan

Era Baru Pelayanan Kesehatan, dr H. Yani Sumpena Muchtar Pimpin RSUD Cicalengka

Dari Estafet ke Akselerasi! dr H. Yani Sumpena Muchtar Nahkoda Baru RSUD Cicalengka

RSUD Cicalengka Punya Komandan Baru, dr H. Yani Sumpena Muchtar Siap Bawa Perubahan

Langkah Strategis RSUD Cicalengka, dr H. Yani Sumpena Muchtar Resmi Duduki Kursi Direktur

Optimisme Baru di RSUD Cicalengka Usai dr H. Yani Sumpena Muchtar Resmi Menjabat Direktur. 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka kini resmi memiliki direktur baru. dr H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes, dipercaya memimpin RSUD Cicalengka menggantikan dr Mulja Munadjat, Kamis (26/02/2026).

Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Cicalengka dan sekitarnya.

Kehadiran dr H. Yani Sumpena Muchtar sebagai direktur baru disambut penuh harapan oleh jajaran manajemen, tenaga medis, serta seluruh karyawan RSUD Cicalengka. 

Sosok yang dikenal berpengalaman dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat ini diharapkan mampu membawa semangat baru, inovasi, serta penguatan tata kelola rumah sakit yang lebih profesional dan responsif.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, serah terima kepemimpinan menjadi simbol estafet tanggung jawab dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. dr Mulja Munadjat yang sebelumnya memimpin RSUD Cicalengka dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan fasilitas, peningkatan kapasitas layanan, serta penguatan sistem manajemen rumah sakit.

Pergantian ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya penyegaran organisasi demi menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks. 

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan medis yang cepat, tepat, dan humanis, kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan berbasis mutu, keselamatan pasien, serta digitalisasi layanan.

Sejumlah pihak menyampaikan ucapan selamat datang kepada dr H. Yani Sumpena Muchtar, SH, M.H.Kes,. Harapan besar disematkan agar RSUD Cicalengka semakin maju, profesional, dan menjadi rumah sakit rujukan yang membanggakan masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya wilayah timur.

Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, dr H. Yani Sumpena Muchtar diharapkan dapat melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan terobosan baru demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Momentum pergantian direktur ini menjadi babak baru perjalanan RSUD Cicalengka dalam memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan daerah.

 (Dayat)

Walaupun Sudah di Evaluasi, Pelanggaran Temuan PT Buana Global Mandiri harus diproses, PT HKI dan Aparat Wajib Lakukan Tindakan Hukum.



PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Berjalannya waktu manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto saat dikonfirmasi oleh tim Media meminta Penahanan konfirmasi. Hal ini diduga hanya mengulurkan waktu untuk menghilangkan jejak pelanggaran sehingga temuan tersebut tidak dilaporkan. Tapi temuan berupa Poto dan vidio serta pengakuan pelanggaran Rudi Sugiarto masih tersimpan.

Jumat 09 Januari 2026 tim dari Media melakukan investigasi dilapangan menemukan Armada PT Buana Global Mandiri Pekanbaru tidak memenuhi standar perusahaan dalam pengisian BBM alat berat aktivitas perusahaan. Dan para pekerja PT Buana Global Mandiri yang diduga sengaja tidak menggunakan APD lengkap serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk armada perusahaan.

Tim sempat melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto namun saat itu Rudi meminta jelang waktu agar hal ini tidak dipublikasikan dan melakukan evaluasi ungkapnya.

Walaupun demikian Pelanggaran yang dilakukan PT Buana Global Mandiri agar menjadi prioritas untuk dilaporkan ke Polda Riau terkait Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan dan ini sudah di akui oleh Rudi Sugiarto selaku manager PT Buana Global Mandiri pada pertemuan di salah satu cafe Palas Pekanbaru. Ucapan pengakuan tersebut direkam oleh tim sebagai alat bukti dan sudah meminta izin kepada Rudi Sugiarto.

Dari temuan tersebut dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto tim meminta kepada PT HKI sebagai perusahaan induk kerjasama dalam proyek tol Pekanbaru seharusnya melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan demi menjaga integritas perusahaan besar milik negara. Namun hingga saat ini PT HKI Pekanbaru diduga tidak melakukan tindakan apapun demi mencapai target pekerjaan.

Sesuai dengan prosedur tim bersama Lembaga Investasi Negara akan melaporkan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru ke Polda Riau dan dugaan pembiaran oleh PT HKI Pekanbaru terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran (PT Buana Global Mandiri Pekanbaru).

Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau beserta teman media akan melayangkan surat resmi kepada aparat hukum di wilayah Propinsi Riau (Polda Riau) terhadap temuan pelanggaran PT Buana Global Mandiri dalam hal penggunaan mobil pelangsir yang tidak memenuhi standar perusahaan dan kelalaian pekerja dalam pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan (09/01/2026).

Perusahaan yang menggunakan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak memenuhi standar (ilegal/tidak tersertifikasi) menghadapi risiko hukum serius, baik secara administratif maupun pidana, serta risiko keselamatan kerja (K3LH).

Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi) 

Pengangkutan BBM menggunakan armada yang tidak standar—terutama jika digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi atau ilegal (tanpa izin pengangkutan yang sah)—melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Penyalahgunaan BBM Subsidi Alat berat dan kendaraan industri (seperti dump truck/excavator) wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan armada ilegal untuk mengangkut BBM subsidi ke lokasi tambang/industri adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penghentian operasional. Tapi PT Buana Global Mandiri tetap beraktivitas tanpa pemberhentian kerja dari pihak induk kerjasama (PT HKI Pekanbaru).

Sanksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH)

Menggunakan armada tidak standar untuk BBM (yang merupakan bahan mudah terbakar) berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, atau ledakan. Perusahaan dapat dijerat UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 dan Izin operasional perusahaan dapat dicabut. 

Dugaan Pembiaran Pelanggaran 

Jika terbukti adanya dugaan Pembiaran pelanggaran oleh PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk kerjasama perusahaan dalam pekerjaan proyek tol Pekanbaru yang melakukan pembiaran terhadap vendor atau anak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, 

Konsekuensi bagi perusahaan induk yang membiarkan pelanggaran hukum oleh vendor, Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi)

Jika vendor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga, perusahaan induk dapat terseret jika terbukti: 

Dampak Hukum Khusus

Pemutusan Kontrak/Reputasi: 

Perusahaan induk dapat menghadapi tuntutan pemutusan kontrak dan ganti rugi reputasi jika pelanggaran vendor merugikan proyek atau mitra lain. Jika vendor adalah perusahaan outsourcing, pemberi pekerjaan (induk) dapat bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan jika hal tersebut terjadi akibat perintah atau kelalaian dalam pengawasan. 

Dari kesimpulan, kami sebagai tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Riau dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap PT Buana Global Mandiri terkait penyalahgunaan Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dan kelalaian karyawan dalam melakukan pekerjaan serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan. 

Tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan oleh pihak Polda Riau kepada PT Buana Global Mandiri dalam pelanggaran hukum, serta pemanggil manager PT HKI Pekanbaru dalam dugaan Pembiaran pelanggaran Vendor PT Buana Global Mandiri.

Bersambung...


(Tim Media & LIN)

Rabu, 25 Februari 2026

Jagat Pertimahan Bangka Belitung Kembali Memanas, Bos Timah Ahen Terjaring Operasi



MENTOK | Jerathukumnews.net

Jagat pertimahan Bangka Belitung kembali memanas. Kabar mengejutkan mengenai diamankannya pengusaha timah kenamaan asal Mentok, Ahian alias Ahen, sontak memicu kegaduhan. Ahen diduga terlibat dalam upaya penyelundupan timah skala besar yang terendus aparat di kawasan pesisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan merujuk pada pemberitaan Babelterkini.com, peristiwa ini bermula dari dugaan upaya penyelundupan dua truk pasir timah dari kawasan perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026).

Ahen dikabarkan diamankan petugas saat proses pengangkutan timah dari jalur laut tersebut sedang berlangsung. Hingga saat ini, status hukum serta barang bukti yang diamankan masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kasi Humas Polres Bangka Barat akhirnya memberikan respons singkat terkait kabar yang beredar luas ini.

"Terkait informasi tersebut, saat ini personel kami masih di lapangan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan perkembangan resminya," tulis Kasi Humas dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan singkat ini seolah mengonfirmasi adanya pergerakan aparat di lapangan, meski detail mengenai penangkapan Ahen dan penyitaan dua truk timah belum dibuka secara gamblang oleh pihak kepolisian.

Di wilayah Mentok, nama Ahen dikenal sebagai pemain lama dengan jaringan distribusi yang diduga sangat luas. Aktivitas gudang pasir timah miliknya yang berada tepat di belakang kediamannya pun kerap menjadi sorotan warga sekitar.

Penindakan ini langsung memicu spekulasi liar. Publik mempertanyakan apakah operasional pengangkutan timah dalam jumlah besar tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Bangka Belitung dalam memberantas tambang dan penyelundupan ilegal. Masyarakat menaruh harapan besar agar:

Pengusutan Tuntas: Kasus diusut tanpa tebang pilih, terutama terkait barang bukti dua truk timah.

Klarifikasi Isu Bekingan: Jika isu keterlibatan "orang kuat" hanyalah rumor, klarifikasi resmi sangat dibutuhkan agar tidak berkembang menjadi fitnah.

Pintu Masuk: Menjadi momentum untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar di wilayah Bangka Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada pihak Ahen belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan terpantau tidak aktif. Publik kini menanti rilis resmi atau konferensi pers dari Polres Bangka Barat untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Red

Selasa, 24 Februari 2026

Camat Tamsel: Tidak Boleh Bangun MBG di Atas Tanah PJT, Kenyataannya??

 

TANBUN SELATAN | Jerathukumnews.net

Pendirian SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada dilokasi di Jalan Buwek Raya RT 001 RW 003 Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan diduga berdiri diatas tanah PJT II.

Pendirian SPPG berada diatas bantaran kali CBL di sinyalir tidak memiliki izin alih fungsi dari seperti Surat Izin Pemanfaat Lahan (SIPL) atau garapan tanah untuk kelola perkebunan dibantaran kali dari PJT II menjadi SPPG, namun kenyataannya dilapangan sudah beroperasi SPPG cukup lumayan lama.

Saat awak media mendatangi SPPG pada Senin (23/2/2026) pukul 11.00 Wib untuk mengkonfirmasi kebenarannya, pemilik SPPG enggan ditemui awak media.

Camat Tambun Selatan Sopian Hadi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Whatsapp terkait perizinan dan pembangun SPPG diatas bantaran kali milik PJT II menjelaskan tidak boleh bangun.

"Yang di cbl yang bang? Ya sebenarnya tidak boleh bang." Kata Camat Tambun Selatan

Camat Tambun Selatan Sopian Hadi memberikan penjelasan pendirian SPPG yang ada di bantaran kali CBL tidak lapor ke Kecamatan.

"Kan ga lapor bang." jelas Camat Tamsel dalam Pesan singkatnya

Lanjut Camat Sopian Hadi menambahkan ditambun selatan ada 60 titik MBG tersebar dibeberapa Desa, namun hanya satu MBG yang melaporkan domisilinya ke Kecamatan.

Sementara, Koordinator Kecamatan Tamsel Muhamad Sahrul ketika dikonfirmasi Pendirian SPPG yang berada di Buwek Raya mengatakan itu bukan wewenangnya, melainkan dari BGN Pusat.

"Waduh untuk itu bukan wewenang saya silahkan ke BGN, Iya pengakuan titik dapur ke badan gizi nasional pusat." Penjelasan Sahrul Korcam Tamsel lewat Pesan singkat Whatsapp, Senin (23/2/2026).

KP3D : SPPG Berdiri dibantaran kali Ilegal, Langgar Zonasi dan Wajib dibongkar!

Terkait Pendirian SPPG yang berdiri dibantaran kali CBL, Ketua Umum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa) berikan komentar.

"Mendirikan bangunan SPPG dibantaran kali atau sepadan kali merupakan tindakan ilegal menurut peraturan perundang undangan di Indonesia, karena bantaran sungai adalah kawasan lindung dan alur air yang dikuasai negara." jelas RD 75

"Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola sumber daya air, wajib mematuhi aturan ini, dan jika melanggar, sanksi administratif hingga hukum perdata/pidana dapat diterapkan," lanjutnya

Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi PJT II atau pihak lain yang mendirikan bangunan di bantaran kali:

1. Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 35 Tahun 1991 & Peraturan Terkait)

- Peringatan Tertulis: Teguran resmi untuk menghentikan pembangunan atau merobohkan bangunan.

- Penghentian Sementara Kegiatan: Pabrik dihentikan operasionalnya secara paksa.

- Pencabutan Izin: Izin operasional atau izin terkait lainnya dapat dicabut.

- Pembongkaran Bangunan: Pemilik wajib membongkar bangunan atas biaya sendiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar paksa (penertiban). 

2. Sanksi Hukum (Perdata dan Pidana)

- Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda yang berat.

- Gugatan Perdata: Jika bangunan menyebabkan kerugian seperti banjir, merusak tanggul, atau mencemari lingkungan, PJT II dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan atau masyarakat. 

3. Konsekuensi Hukum Tambahan

- Larangan Hak Milik: Tanah di bantaran sungai hanya dapat dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan hak milik pribadi atau badan usaha.

- Wajib Ditertibkan: Sesuai Pasal 17 PP 38/2011, bangunan di bantaran sungai wajib ditertibkan secara bertahap. 

Dasar Hukum:

- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

- PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. 

"Secara ringkas, SPPG yang dibangun di bantaran sungai akan dianggap ilegal, melanggar zonasi, dan wajib dibongkar, serta dapat dikenakan sanksi denda atau operasional dihentikan," pungkas Ketua Umum KP3D PSF. Parulian Hutahaean.

Red

Penghuni Warung Remang- Remang Pasar Baru Kedawung Wetan Pada Tutup di Kabarkan Ada Giat Operasi Satpolpp.

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dikabarkan adanya isu operasi warung remang-remang dipasar baru kedawung wetan membuat penghuni warung beserta anak buah berlarian dan menutup meninggalkan warungnya. selasa malam rabu 

Saat ini lokasi tempat mangkalnya laki -laki hidung belang tampak terlihat sepi dan gelap bak kuburan.

Saat dikonfirmasi awak media salah satu penghuni warung yang masih berada diwarungnya mengatakan. 

" Tutup semua Mas, karena ada info operasi dari Satpolpp kabupaten Pasuruan, tadi saya di bertahu Mbak Lia warung sebelah dan saya disuruh tutup," Jelasnya. 

Saat ditanya dari siapa Lia mendapat informasi bahwa akan ada operasi dari satpolpp, jawabnya "Emboh yo mas, dari siapa dia," Imbuhnya. 

Diduga kebocoran informasi tersebut dilakukan oleh salah satu onkum anggota satpolpp sendiri jika memang benar ada operasi.

Namun hal ini juga perlu diklarifikasi apakah benar ada operasi atau hanya sekedar isu. atau suatu kesempatan buat oknum satpolpp yang mencari keuntungan dari salah satu penghuni warung remang-remang dengan memberi info abal-abal. Hal ini membuat nama petugas Satolpp menjadi tercoreng adanya ulah salah satu oknum Satpolpp yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diunggah Kabid PPUD Satpolpp kabupaten Pasuruan Suyono belum memberi jawaban terkait kebenaran dari kebocoran informasi tersebut, jika benar adanya harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh anggotanya agar tidak terjadi kebocoran - kebocoran terulang saat akan melakukan giat.

(Skhu).

Sengketa Perdata Berujung Tekanan Massa, Ahli Waris di Bogor Minta Perlindungan Hukum

KABUPATEN BOGOR | Jerathukumnews.net

Konflik kepemilikan lahan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor yang seharusnya bergulir di ranah hukum perdata, kini berubah menjadi situasi mencekam. Keluarga ahli waris yang menempati objek sengketa memilih bertahan di dalam rumah di bawah bayang-bayang kecemasan akibat kehadiran sekelompok massa yang diduga terorganisir di luar kediaman mereka.

Massa Terkoordinasi di Lokasi Sengketa

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, kerumunan orang tersebut tidak datang secara spontan. Mereka diduga digerakkan secara terencana oleh pihak FF, sosok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kehadiran massa dalam jumlah besar dan durasi yang cukup lama memicu dugaan adanya upaya tekanan psikologis terhadap penghuni rumah.

"Kalau memang punya bukti sah, selesaikan di pengadilan, bukan membawa massa," ujar salah seorang warga yang menyayangkan aksi pengerahan massa tersebut.

Sorotan Terhadap Netralitas Aparat

Di tengah ketegangan, sejumlah personel dari Polres Bogor tampak bersiaga dengan kendaraan dinas di lokasi. Namun, kehadiran petugas justru memicu kontroversi menyusul beredarnya rekaman yang menunjukkan interaksi akrab antara aparat dengan Rofiq, kakak dari Fadliana Fadlan (pihak yang bersengketa dengan ahli waris).

Momen jabat tangan dan perbincangan hangat tersebut memicu persepsi negatif di tengah publik mengenai profesionalitas dan netralitas Polri dalam menangani konflik ini.

Tak hanya itu, keresahan warga kian meningkat setelah muncul laporan adanya seorang pria berpakaian sipil berinisial E (diduga anggota Brimob Cikeas) yang berada di tengah kerumunan massa. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari otoritas terkait mengenai kapasitas maupun surat tugas pengamanan personel tersebut di lokasi sengketa perdata itu.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Main

Pengamat hukum menegaskan bahwa sengketa tanah sepenuhnya merupakan ranah perdata yang wajib diselesaikan melalui pembuktian dokumen di persidangan. Penggunaan kekuatan massa atau tindakan intimidasi dapat menyeret pelaku ke ranah pidana, sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan properti.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan netral dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat kini mendesak pimpinan kepolisian untuk memastikan personel di lapangan tidak berpihak dan benar-benar melindungi pihak yang terintimidasi.

Keadilan dalam sengketa agraria semestinya diputuskan oleh hakim di ruang sidang, bukan ditentukan oleh kekuatan tekanan di lapangan.


(Red)

Senin, 23 Februari 2026

Kaperwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan

 

PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Pada tahun 2023 dan berlanjut di tahun berikutnya 2024 Ansori belasan kali mematuhi aturan dari pihak penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian dan dari pihak kejaksaan negeri pekanbaru baik itu panggil sidang dari pihak pengadilan negeri pekanbaru Riau. 

Ansori di kenal sebagai wartawan pemberani mengusut kasus terkait dengan pejabat nakal dan para mafia ilegal di provinsi Riau dan sering mengeritik para pejabat khusus di Provinsi Riau pada tahun sebelumnya beberapa pejabat publik yang di tindaklanjuti laporannya terkait pemberitaan Ansori tersebut menjadi nonjob bagi para oknum pejabat nakal yang telah melakukan kesalahan.,dan ada sebagian di mutasi jabatan mereka paktor laporan dan pemberitaan Ansori, dan diduga kasus Ansori tersebut sengaja di rekayasa tidak hanya untuk mengiring kasus kriminalisasi terhadap Ansori tersebut bahkan hingga Ansori masuk penjara. 

Namun para penguasa dan pejabat lainya seperti kejaksaan negeri pekanbaru bahkan mengiring opininya untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya Ansori, tujuan mereka agar Ansori kapok dan tidak ingin lagi Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media. 

Namun sebaliknya Ansori setelah menjalani perkara rekayasa dari berbagai pejabat tersebut Ansori tidak patah semangat sampai saat ini Ansori tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang yang berprofesi sebagai wartawan. 

Ansori juga menjelas kan kepada media semenjak dia di lakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam dia tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun , apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. 

Kenapa Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena Ansori pada saat itu sebagai gak rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. 

Berikut adalah poin-poin penting aturan tersebut:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007: Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. 

Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka/terdakwa

Segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50).

Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56).

Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52).

Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63).

Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68). 

Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 silam dinihari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. 

Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari panggilan jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru pada malam itu. 

Karena ada hal yang tak sesuai tersebut Ansori menyimpanya dalam hati tunggu aku keluar nanti saya akan lakukan tuntutan balik haltersebut dalam pikiran saya " Ansori seorang wartawan senior tersebut. 

Ansori yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) BM Online mempertanyakan penyebutan status buronan terhadap dirinya. Ia mengaku selama ini selalu kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah menerima panggilan resmi.

Senin, 23 Februari 2026, Perkara hukum yang menimpa Ansori, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) di media BM Online, disebut bermula dari polemik pemberitaan yang kemudian berkembang menjadi adu argumen melalui sambungan telepon WhatsApp. Persoalan yang awalnya berupa komplain terhadap produk jurnalistik itu berujung pada ketegangan verbal antara Ansori dan pelapor.

Dalam peristiwa tersebut, percakapan telepon antara keduanya disebut direkam oleh pelapor tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari Ansori. Rekaman itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian Alat bukti polisi dan proses hukum yang tujuannya untuk menjerat dirinya dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45B.

Menurut keterangan Ansori, penanganan perkara berjalan cukup panjang. Ia menyebut berkas perkara sempat berada pada tahap P19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) kurang lebih satu tahun. Proses tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 295, Kota Pekanbaru, Riau.

Sepanjang proses hukum berjalan, Ansori menegaskan dirinya selalu bersikap kooperatif. Ia mengaku tidak pernah menghindari dari proses hukum tersebut, tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta hadir.

“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir,” ujar Ansori kepada wartawan sa'at di konfirmasi. 

Namun demikian, ia menyatakan hingga kini tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik yang dikirim langsung kepadanya maupun melalui kuasa hukumnya. Hal inilah yang kemudian membuatnya mempertanyakan munculnya opini publik yang menyebut dirinya seolah berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ansori menilai penyebutan status tersebut telah menggiring persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai wartawan dan pimpinan wilayah media.

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

DPO diterbitkan jika tersangka/terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Kooperatif = Bukan DPO: Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Kesimpulan: Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah/pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Syarat Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Panggilan: Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan.

Praperadilan: Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).

Menurutnya, stigma sebagai buronan sangat merugikan reputasi dan integritas profesinya sebagai insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap ada pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.

Secara umum dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai DPO lazimnya berkaitan dengan kondisi ketika tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Namun demikian, penerapan status tersebut dalam setiap perkara tetap bergantung pada fakta, dokumen, serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Karena itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum Ansori.

Ruang Hak Jawab:

Redaksi membuka dan mempersilakan penggunaan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional dan berimbang sebagai bagian dari komitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan pembaruan informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


(SKD)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done