Dugaan Praktik Ilegal Penimbunan Pertalite di SPBU Sambisirah Pasuruan, Warga Keluhkan Kelangkaan
PASURUAN | Jerarhukumnews.net
Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal oleh para "pengangsu" (penimbun) dilaporkan marak terjadi di SPBU 54.671.19-IN-001 yang berlokasi di Jalan Raya Wonorejo, Desa Sambisirah, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan di ruang publik pada Minggu (08/02/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang pukul 16.00 WIB. Diduga kuat terdapat kolusi antara oknum pengangsu dengan petugas operator SPBU yang dikoordinasi oleh kepala pengawas setempat. Pembiaran ini disinyalir merugikan masyarakat luas yang seharusnya berhak menerima subsidi negara melalui APBN.
Seorang pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite akibat antrean panjang dan stok yang cepat habis karena didominasi oleh para penimbun.
"Dengan tindakan ilegal seperti ini, warga sangat dirugikan. Akibat antrean yang panjang, tak ayal kita selalu tidak kebagian jatah minyak bersubsidi. Saat stok habis, kami dipaksa beralih ke pengisian Pertamax yang harganya lebih mahal," ujar narasumber tersebut di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama. Pihak operator diduga mendapat arahan dari kepala pengawas selaku penanggung jawab untuk memfasilitasi transaksi tersebut. Bahkan, disinyalir terdapat dukungan dari paguyuban pengepul dan penimbun Pertalite guna memperlancar bisnis ilegal ini. Mirisnya, aparat penegak hukum dan pihak terkait di wilayah setempat dinilai menutup mata atas aktivitas yang merugikan keuangan negara tersebut.
Tinjauan Hukum dan Sanksi
Menanggapi fenomena ini, Penasehat Hukum, Dancer Sitompul, S.H., memberikan klarifikasi tegas melalui sambungan telepon. Beliau menekankan bahwa tindakan menjual kembali BBM bersubsidi adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi.
"Sudah diatur dalam undang-undang mengenai pelarangan dalam bentuk apa pun dan alasan apa pun untuk menjual kembali Pertalite bersubsidi. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Dancer Sitompul.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13/2017.
"Sudah jelas aturannya, namun mengapa masih nekat melakukan transaksi ilegal? Dalam Peraturan Presiden sudah dijelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," pungkasnya.
Masyarakat berharap pihak Pertamina dan aparat kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas oknum SPBU Sambisirah dan para mafia BBM guna mengembalikan hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi.
(Saikhu/RED)











