JERAT HUKUM NEWS

Senin, 30 Maret 2026

Warga Nguling Dukung Tambang, Penolakan Disebut Bukan Aspirasi Masyarakat Melainkan Oknum Tertentu

 

PASURUAN | Jerathukumnew.net

Polemik aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom, Kecamatan Nguling, disebut tidak sepenuhnya mencerminkan sikap masyarakat setempat. Sejumlah warga yang ditemui menyatakan mayoritas justru mendukung operasional tambang karena dianggap membantu perekonomian desa dan mengurangi pengangguran.

“Kalau tambang berhenti, yang paling terdampak ya warga sini. Banyak yang hidup dari pekerjaan di situ,” ujar seorang warga yang bekerja sebagai sopir angkutan material.

Ekonomi Desa Disebut Meningkat Sejak Tambang Beroperasi

Warga menyebut keberadaan tambang membuka lapangan kerja baru, mulai dari operator alat berat, sopir, hingga usaha kecil seperti warung dan bengkel. Sebagian pemuda yang sebelumnya merantau kini memilih bekerja di desa sendiri.

“Dulu banyak yang nganggur atau keluar daerah. Sekarang bisa kerja dekat rumah,” kata warga lainnya.

Penolakan Diduga Dipicu Oknum, Bukan Aspirasi Mayoritas

Beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa narasi penolakan yang beredar tidak berasal dari mayoritas warga, melainkan diduga digerakkan oleh segelintir oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Mereka bahkan menyebut ada pihak yang sebelumnya dipercaya masyarakat, namun belakangan justru berseberangan dan memicu polemik.

“Yang menolak itu bukan masyarakat luas. Hanya beberapa orang saja, dan mereka punya kepentingan sendiri,” ujar seorang tokoh di Sanganom.

Warga juga mengaitkan polemik ini dengan dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan kelompok atau jaringan tertentu, termasuk individu yang sebelumnya pernah dipercaya masyarakat namun kini dianggap tidak lagi mewakili kepentingan warga.

Masyarakat Minta Aparat dan Pemerintah Bersikap Profesional

Di tengah berkembangnya isu yang mengatasnamakan masyarakat, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi sepihak.

“Kami berharap pemerintah dan polisi turun langsung ke lapangan, jangan hanya mendengar dari satu pihak atau berita yang belum tentu sesuai kenyataan,” kata seorang warga.

Dukung Tambang, Namun Tetap Ingin Pengawasan

Meski mendukung aktivitas tambang, warga menegaskan mereka tidak menolak pengawasan. Mereka justru berharap operasional tambang ditertibkan agar tetap berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan.

“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin tambang tetap jalan karena itu sumber penghidupan warga,” ujar pemilik warung di jalur angkutan tambang.

Maskabul

Suara Warga Nguling: Tambang Bukan Sumber Konflik, Isu Penolakan Diduga Dibesar-besarkan Oknum



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Di tengah polemik aktivitas tambang di wilayah Sebalong dan Sanganom, sejumlah warga justru menyampaikan pandangan berbeda dari narasi yang berkembang di luar desa. 

Mereka menilai konflik yang mencuat bukan berasal dari aspirasi mayoritas masyarakat, melainkan dipicu oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sebagian besar warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku tidak keberatan dengan keberadaan aktivitas tersebut, selama operasionalnya tetap mengikuti aturan dan tidak merusak lingkungan secara berlebihan.

“Kami ini justru merasakan dampak ekonominya. Banyak pemuda yang dulu menganggur sekarang bisa kerja. Warung-warung juga ikut ramai,” ujar salah satu warga Sebalong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ekonomi Lokal Disebut Meningkat Sejak Tambang Beroperasi

Warga menyebut aktivitas tambang telah membuka lapangan kerja sebagai sopir, operator alat berat, hingga pekerja harian. Selain itu, sektor informal seperti warung makan, bengkel, dan jasa angkut ikut berkembang.

Menurut warga lainnya, sebelum tambang aktif, sebagian besar pemuda desa harus merantau ke luar daerah untuk mencari pekerjaan. Namun sejak adanya aktivitas tambang, sebagian dari mereka memilih tetap tinggal di desa karena peluang kerja tersedia.

“Kalau tambang ditutup, yang paling kena ya kami sendiri. Anak-anak muda di sini mau kerja apa lagi?” kata warga lainnya.

Narasi Penolakan Dinilai Tidak Mewakili Mayoritas Warga

Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengaku terkejut ketika membaca pemberitaan yang menyebut adanya penolakan besar-besaran dari masyarakat terhadap aktivitas tambang. Mereka menilai narasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

“Yang ramai itu sebenarnya hanya segelintir orang. Tapi seolah-olah semua warga menolak. Padahal kenyataannya tidak begitu,” ujar seorang tokoh masyarakat di Sanganom.

Warga menduga isu penolakan yang berkembang di ruang publik kemungkinan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, baik terkait persaingan usaha, konflik lahan, maupun persoalan internal di tingkat lokal. Namun mereka menegaskan tidak memiliki bukti langsung untuk memastikan motif tersebut.

Harapan Warga: Pemerintah dan Aparat Tetap Profesional

Di tengah simpang siur informasi, masyarakat berharap instansi pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh pemberitaan atau isu yang mengatasnamakan masyarakat tanpa verifikasi langsung di lapangan.

“Kami berharap dinas dan polisi turun langsung, cek sendiri ke desa. Jangan hanya dengar dari berita atau laporan sepihak,” kata seorang warga Nguling.

Menurut warga, sikap profesional aparat sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil masyarakat, bukan tekanan opini atau kepentingan pihak tertentu.

Warga Tidak Menolak Pengawasan, Asal Tidak Mematikan Mata Pencaharian

Meski mendukung keberadaan tambang, warga mengaku tetap menginginkan adanya pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan operasional tambang tidak merusak lingkungan atau infrastruktur desa.

“Kalau ada aturan yang harus dipatuhi, ya silakan ditegakkan. Tapi jangan sampai tambang langsung ditutup tanpa solusi untuk warga,” ujar seorang pekerja tambang lokal.

Mereka menilai pendekatan terbaik adalah pembenahan dan penertiban, bukan penutupan total, sehingga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi warga tetap terjaga.

Kebutuhan Verifikasi Fakta di Tengah Polarisasi Informasi

Kasus di Nguling menunjukkan bagaimana konflik sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga perang narasi di ruang publik. Tanpa verifikasi lapangan yang menyeluruh, informasi yang berkembang berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan realitas sosial di tingkat desa.

Hingga kini, masyarakat berharap semua pihak—baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun media—dapat menyajikan informasi yang berimbang dengan mendengar langsung suara warga yang terdampak secara nyata.

Maskabul

Minggu, 29 Maret 2026

Ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam Sudah Pecat Kepsek Hj Yayah, Kami Sudah Gugat Secara Hukum Karena Masih " merugul "

 

BEKASI |Jerathukumnews.net

Setelah sekian lama diam, akhirnya ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam H Hendra Cipta Dinata, SE.MM yang secara resmi terpilih dari hasil rapat para pendiri Yayasan, akhirnya bersuara setelah semakin viral dan kisruhnya dunia pendidikan di SMK TEHNOLOGI Assalam di bawah komando Hj Yayah Fauziah, M.Ag yang ketika di konfirmasi wartawan dengan arogannya melarang merekam dan meliput, dan mengarahkan ke pengacaranya.

H. Hendra panggilan akrabnya mengungkapkan kepada media, bahwa benar sejak tanggal 31 Oktober 2025 sudah di pecat atau di berhentikan, dengan no surat 005/SU/X/2025 dan di tanda tangani oleh Hendra sebagai ketua Yayasan dengan stempel basah, sehingga sudah berlaku sejak di tanggal tersebut.

Namun karena hj Yayah ini " merugul " dan tidak bisa di bilangin ( di peringatin, red ) dan tetap masih kekeh bertahan, jadi bukan ada pembiaran dari kami ( yayasan ) dan kami juga sudah melakukan langkah hukum, namun dia melakukan perlawan entah dengan dasar apa ? engga jelas, dia bukan pemilik yayasan, dia bukan pemilik aset daripada yayasan tersebut, tetapi tetap bertahan di sekolah tersebut. 

" Saya berharap ada pihak yang berwenang dan bertanggungjawab secara hukum agar bisa mengeluarkan dia ( hj Yayah ) keluar dari SMK TEHNOLOGI Assalam, karena kami juga sudah tidak berkenan, dengan dia masih bertahannya di SMK itu, padahal kita sudah memberikan surat pemecatan, namun dia selalu merecoki kinerja kami sebagai pengurus Yayasan yang baru, diantaranya ketika kami mau merenovasi sekolah, supaya sekolah tersebut dapat lebih layak, dalam hal belajar dan mengajar, siswa juga bisa lebih terkontrol, dengan mutu pendidikan yang ada, namun selalu di halangi, kami ngecat, dia ikut ngecat, apa maksudnya, " Ujar Hendra, Senin 30/3/2026.

Lanjut Hendra sangat berharap kepada pihak yang berwenang menaungi dunia pendidikan SMK Swasta, untuk mengambil keputusan agar Kepsek tersebut dapat keluar, karena kami dari Yayasan menjadi kesulitan untuk mengembangkan Yayasan tersebut, 

" Kalau perlu langkah hukum ya kita akan tempuh langkah hukum, dan setelah hari raya ini kami berencana akan berkantor, namun karena dia merasa berkuasa, sampai semua kunci - kunci kantor di pegang sama dia, inikan jelas pencurian, tindak pidana kalau kami mau laporkan, tetapi kami masih beretikad baik, biar dia keluar secara baik - baik, " Tegas Hendra.

Dan terkait dengan penggunaan dana BOS, kami sudah berkonsultasi dengan KCD agar di pending dulu, jangan sampai di kucurkan, karena dia sudah engga berhak sebagai kepala sekolah untuk mengambil anggaran dana dana selain dana BOS dan sebagainya. 

Dalam hal ini, pengamat sosial Kab Bekasi M.Irsyam menegaskan agar pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat agar segera mengambil tindakan, karena kalau kepala sekolah sudah di pecat maka tidak punya kewenangan apapun.

Karena menurut M Irsyam, bahwa secara hukum dan prosedur administrasi, kepala sekolah (kepsek) yang sudah dipecat (diberhentikan) secara resmi tidak lagi berhak mengelola atau mendapatkan akses atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. 

Berikut adalah rincian terkait situasi tersebut:

Hilangnya Kewenangan: Saat kepsek diberhentikan, jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau penanggung jawab dana BOS otomatis gugur. Pengelolaan dana BOS beralih ke pejabat baru atau Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk dinas pendidikan.

Prosedur Pergantian: 

Jika terjadi pemecatan, Dinas Pendidikan harus segera memperbarui data di Dapodik untuk mengganti spesimen tanda tangan di bank agar dana tidak disalahgunakan oleh mantan kepala sekolah.

Tanggung Jawab Sisa Dana:

Jika ada dana yang tersisa dari masa jabatan kepsek lama, dana tersebut tetap menjadi hak sekolah dan wajib dipertanggungjawabkan oleh pengelola yang baru.

Penyalahgunaan

Jika mantan kepala sekolah masih mencairkan atau menggunakan dana BOS setelah dipecat, hal tersebut masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat ditindak secara hukum (tindak pidana korupsi).

Kepala sekolah yang dipecat, terutama karena kasus penyalahgunaan dana, akan kehilangan akses penuh terhadap operasional keuangan sekolah. 

((Eyp / red))

DIDUGA PICU KONFLIK WARGA, LSM GEMPAR DESAK TAMBANG CV YUSLURY BENTA DI PAMATAN DIUSUT! ANCAMAN PIDANA UU MINERBA MENGINTAI

 


PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net

Situasi di Kecamatan Tongas kian memanas. LSM GEMPAR secara terbuka menyoroti aktivitas tambang pasir milik CV Yuslury Benta di wilayah Pamatan yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu konflik antar warga yang terjadi baru-baru ini.

Ketua Umum LSM GEMPAR, Bang Tyo, melontarkan pernyataan keras. Ia menilai keberadaan tambang tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga telah menciptakan ketegangan sosial yang berujung konflik di tengah masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa. Konflik warga kemarin sangat kuat indikasinya dipicu oleh aktivitas tambang. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom sosial,” tegas Bang Tyo.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan telah melakukan koordinasi langsung dengan Ditreskrimsus Unit II guna mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Tongas, termasuk legalitas, perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

LSM GEMPAR menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak perusahaan dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4 Tahun 2009)

➤ Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 160:

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan ilegal dapat dipidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

➤ Pasal 98 & 99:

Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Bang Tyo juga melayangkan peringatan keras kepada aparat dan instansi terkait agar tidak tutup mata.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak! Kalau konflik ini terus dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab? Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan tambang!”

LSM GEMPAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan pelaporan resmi ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan nyata di lapangan.

Hingga saat ini, pihak CV Yuslury Benta belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar. Tekanan publik pun terus menguat agar perusahaan segera buka suara dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

((saikhu))

Anatomi Ketidakharmonisan: Mayoritas Responden Nilai Sinergi Pimpinan Muara Enim Belum Maksimal, Ini Dampaknya!


Muara Enim | Jerathukumnews.net

Redaksi Jurnalis Merah Putih Sumatera Selatan, secara resmi menutup dan membedah tuntas hasil Polling Aspirasi Rakyat Muara Enim yang berlangsung selama 72 jam. Dengan total 116 responden yang terjaring secara acak—terutama setelah adanya lonjakan partisipasi pasca repost dari akun @muaraenimterkini—polling ini kini menjadi dokumen publik yang memotret rapor kepemimpinan daerah saat ini secara objektif.

Fakta mengejutkan muncul pada poin efektivitas pembangunan satu tahun terakhir. Sebanyak 77,3% responden secara tegas menyatakan "Belum ada yang menonjol". Angka ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah, karena hanya sebagian kecil masyarakat yang merasakan dampak nyata dari kebijakan pembangunan yang dijalankan.

​Terkait prioritas ke depan, aspirasi warga mengunci pada satu titik utama: Infrastruktur Jalan dan Jembatan (48,2%). Hal ini diperkuat dengan tuntutan perbaikan Lapangan Pekerjaan dan Ekonomi Rakyat (37,5%) sebagai kebutuhan mendesak kedua.

Salah satu poin paling sensitif yang berhasil dipotret adalah pola komunikasi pimpinan. Mayoritas publik (58,6%) menilai hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati saat ini "Kurang Harmonis / Berjalan Sendiri-sendiri". Hanya 9% responden yang merasakan adanya sinergi yang sangat harmonis.

​Kondisi ini berbanding lurus dengan persepsi kehadiran di lapangan, di mana 32,8% warga mengaku "Jarang melihat keduanya" hadir bersama dalam kegiatan masyarakat. Secara individu, Ibu Hj. Sumarni (26,5%) dinilai lebih sering terlihat aktif dibandingkan Bapak H. Edison (13,3%).

Polling ini juga menangkap sinyal politik yang kuat untuk masa depan. Sebanyak 62,2% responden menginginkan "Sosok Baru dengan Visi Berbeda" untuk memimpin Muara Enim ke depan. Angka ini jauh melampaui keinginan untuk mempertahankan tipe kepemimpinan yang ada saat ini.

Sebagai fungsi kontrol sosial, kehadiran polling ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Berdasarkan 93 jawaban pada poin penilaian, meskipun ada 16 responden memberikan rating 1 dan 4 responden memberikan rating 2, namun 12 responden beri rating 3, 10 responden beri rating 4 dan 51 Responden beri rating 5. polling ini meraih rata-rata rating 3,82 dari 5 bintang. yang menandakan bahwa masyarakat sangat membutuhkan wadah independen untuk menyuarakan 'unek-unek' mereka tanpa rasa takut.

​Berikut adalah kutipan komentar publik yang masuk, yang kami sajikan secara utuh sebagai bentuk transparansi informasi:

Kelompok Kritik Tajam & Infrastruktur:

​"Jalan berlubang banyak, mobil batubara masih jalan kota ilegal apa legal masih berjalan, proyek pembangunan tidak ada yang jelas semua tidak ada yang bagus."

​"Tolong perbaiki jalan yang berlubang dan sudah rusak dan jangan tambal tai acuk..."

​"Harapan saya agar cepat tanggap dengan infrastruktur jalan raya... sbb itu menyangkut nyawa rakyat."

​"Jalanan seluruh kota Muara Enim harusss di aspal rapi."

​"Jalan yang harus lebih diperhatikan, jangan hanya ditambal saja, gunakan anggaran untuk jalan, fokus ke jalan."

Kelompok Etika Kepemimpinan:

​"Jangan sengsarakan rakyat demi kemewahan anda-anda wahai para pejabat."

​"Saran saya pribadi: Untuk bapak Edison dan Ibu Sumarni jangan mudah memblokir nomor WA masyarakat bila dikritik."

​"Harus banyak-banyak interaksi dengan masyarakat sekitar supaya masyarakat bisa lebih percaya dengan pimpinan daerahnya."

​"Kurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme."

​"Gantilah pemimpin baru yang lebih amanah."

Kelompok Harapan & Ekonomi:

​"Semoga ke depannya akan tercipta lapangan kerja lebih besar, pembangunan infrastruktur jalan merata tidak tebang pilih."

​"Pembuatan mall. Terdengar terlalu 'hiburan' tapi faktanya dengan adanya mall roda ekonomi jauh lebih berputar... Mayoritas anak muda Muara Enim lebih banyak memutar uang di Lahat/Prabumulih."

​"Harapan saya pengen PPPK tendik bagian penjaga sekolah disamakan gajinya sama yang operator dan TU."

​"Perbanyak lapangan kerja, perbanyak tempat wisata atau belanja, dan perbaiki jalan."

​Hasil polling ini bukanlah vonis hukum, melainkan cermin digital bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tingginya angka persepsi ketidakharmonisan (58,6%) dan stagnansi pembangunan (77,3%) adalah dua variabel yang saling berkaitan.

Redaksi Jurnalis Merah Putih telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, terkait raport merah sektor pembangunan dan isu ketidakharmonisan pimpinan dalam polling ini.

​Bupati H. Edison tidak menjawab langsung substansi keluhan warga maupun isu keretakan pimpinan. Beliau justru menyuguhkan data prestasi nasional, di mana Muara Enim masuk 15 besar pelayanan publik terbaik se-Indonesia dan peringkat ke-3 kapasitas fiskal tertinggi di Sumatera.

​"Yang penting kerja nyata. Satu-satunya di luar Jawa," tegas H. Edison singkat melalui pesan elektronik.

​Meski Pemkab mengantongi segudang prestasi administratif di level pusat, fakta polling membuktikan adanya jurang pemisah dengan realita di lapangan. Rakyat tetap menagih "kerja nyata" pada perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan utama masyarakat.

Red

Sabtu, 28 Maret 2026

Dishub Kabupaten Pasuruan Diduga Abaikan Laporan Warga, KSM Nguling: Langgar Sumpah Jabatan!

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Pelayanan publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan menuai sorotan tajam. Hingga Sabtu malam (28/03/2026), lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan GunungSir, Dusun Kapasan Krajan, Desa Kapasan, Kecamatan Nguling, terpantau masih padam total tanpa ada upaya perbaikan konkret.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua KSM Nguling LSM GMBI Distrik Pasuruan, Hermali Wijaya. Ia menilai mandegnya penanganan PJU bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab yang mencederai sumpah jabatan.

“Laporan sudah kami layangkan sejak Jumat (27/03/2026), namun sampai detik ini tidak ada respon. Petugas lapangan bernama Afrilian justru melempar tanggung jawab ke call center, sementara call center sendiri tidak memberikan jawaban apa pun sejak kemarin. Ini sangat ironis dan memuakkan,” tegas Hermali dengan nada geram, Sabtu (28/03/2026).

Tudingan Pelanggaran Kode Etik dan Konsekuensi Hukum

Hermali menegaskan bahwa praktik "lempar tanggung jawab" di tubuh Dishub Kabupaten Pasuruan telah menabrak sejumlah aturan fundamental negara, di antaranya:

 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib memberikan respon cepat dan kepastian hukum atas pengaduan masyarakat. Pengabaian ini dinilai sebagai bentuk mal administrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): ASN diwajibkan menjunjung tinggi kode etik dan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi. Pelayanan yang buruk dianggap melanggar asas profesionalitas.

 Pelanggaran Sumpah Jabatan: Sebagai pimpinan tertinggi di instansi terkait, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dinilai gagal menjalankan amanah sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Ancaman Kriminalitas di Jalur GunungSir

Ketiadaan cahaya di sepanjang jalan tersebut membuat warga Dusun Kapasan Krajan dihantui ketakutan akan aksi pembegalan yang kerap mengintai di area gelap. Jalur vital yang seharusnya terang untuk menunjang aktivitas ekonomi warga, kini justru menjadi zona rawan kriminalitas dan kecelakaan.

“Kalau pelayanan seperti ini terus dipertahankan, buat apa ada Dinas Perhubungan? Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk menuntut evaluasi total kinerja Dishub Pasuruan,” pungkas Hermali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kabupaten Pasuruan belum memberikan konfirmasi resmi terkait matinya saluran pengaduan (call center) maupun alasan teknis di balik pembiaran PJU yang padam tersebut.

 (Riangga.saputra)

PJU Jalan GunungSir Padam, LSM GMBI Desak Dishub Pasuruan Segera Bertindak

PASURUAN | Jerathukumnews.net 

Padamnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan GunungSir, Dusun Kapasan Krajan, Desa Kapasan, Kecamatan Nguling, memicu keresahan warga. Kondisi jalan yang gelap total pada malam hari dinilai rawan memicu kecelakaan dan tindak kriminalitas, khususnya aksi pembegalan.

Ketua KSM Nguling LSM GMBI Distrik Pasuruan, Hermali Wijaya, mengkritik keras kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Ia menilai instansi terkait lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap laporan warga.

 “Ini bukan persoalan sepele karena jalan ini jalur vital. Jangan tunggu ada korban pembegalan atau kecelakaan dulu baru bergerak,” tegas Hermali, Jumat (27/3/2026).

Selain Dishub sebagai penanggung jawab utama, Hermali juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta PLN turun tangan memastikan kelayakan tiang dan pasokan listrik.

Ia menegaskan, jika pemerintah terus tutup mata dan tidak segera memperbaiki PJU tersebut, pihaknya siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah perbaikan konkret dari Dishub Kabupaten Pasuruan terkait laporan kerusakan PJU di lokasi tersebut. 

(Riangga.saputra)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done