PEKANBARU | Jerathukumnews.net
Tim media melakukan investigasi dilapangan dan mendapatkan dugaan pelanggaran terhadap PT Buana Global Mandiri saat melakukan pengisian BBM untuk alat berat yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Pada saat aktivitas tersebut awak media mencoba mengambil gambar sebagai langkah awal dalam peliputan dan Melakukan konfirmasi terkait prosesnya pengisian minyak untuk alat berat perusahaan tersebut. Namun konfirmasi belum mendapatkan penjelasan karena pihak yang berwenang untuk pengawasan dilapangan tidak dijumpai sehingga rilisan awal di buat sebagai dasar untuk konfirmasi selanjutnya.
Rilisan awal dengan judulTerpantau, Pengisian minyak alat berat PT Buana Global Mandiri melalui mobil pelansir yang tidak standar dan diduga belum mengantongi izin serta dugaan menggunakan BBM bersubsidi. Namun rilisan belum diterbitkan karena manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto meminta untuk memberikan Penjelasan.
Saat di konfirmasi, melalui rilisan manager Rudi Sugiarto meminta untuk ketemu dalam memberikan penjelasan yang mendetail ucapnya melalui WhatsApp dengan nomor 0821 7212 xxxx
Selasa 20 Januari 2026 Rudi Sugiarto menghubungi awak media namun tidak terangkat. Awak media mencoba untuk menghubungi kembali dan dari hasil percakapan melalui WhatsApp manager dan awak media sepakat bertemu di salahsatu cafe falas Pekanbaru.
Pukul 15.30 awak media dan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto bertemu dan membincangkan terkait armada yang tidak standar saat melakukan pengisian BBM pada alat berat PT Buana Global Mandiri. Pengakuan ini di akui oleh Rudi Sugiarto selaku Manager PT Buana Global Mandiri pekanbaru. Dan akan melakukan evaluasi kedepan ungkapnya.
Penjelasan ini sudah jelas PT Buana Global Mandiri melanggar aturan yang sudah ditetapkan terkait penggunaan mobil pelangsir untuk alat berat perusahaan. Selain itu awak media masih menduga BBM yang digunakannya menggunakan BBM bersubsidi karena pada saat penjelasan manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto hanya mengatakan berizin dan BBM industri tanpa menunjukkan bukti yang meyakinkan awak media dan tim yang berada di lokasi pertemuan tersebut.
Sudah jelas di dalam aturan sangat diperlukan izin resmi untuk armada yang digunakan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam keperluan pengisian alat berat perusahaan.
Pengangkutan dan niaga BBM di Indonesia diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan, terutama terkait BBM bersubsidi. Namun pada saat terpantau mobil yang digunakan untuk melakukan pelangsir BBM alat berat hanya menggunakan mobil pickup yang ditutupi dengan terpal tanpa proses yang sah dan tidak memenuhi standar serta tidak menggunakan atribut lengkap yang bisa mengakibatkan kecelakaan para pekerja.
Dalam konteksnya Alat berat dan operasional perusahaan industri dilarang menggunakan BBM bersubsidi (seperti Bio Solar subsidi). Perusahaan wajib menggunakan BBM nonsubsidi (solar industri) yang didapatkan melalui jalur resmi dari badan usaha niaga BBM yang berizin.
Terkait hal tersebut tentunya aktivitas pengangkutan BBM dilakukan secara legal dan memenuhi standar keselamatan.
Kendaraan atau armada untuk pengisian BBM pada alat berat seharusnya memenuhi persyaratan angkutan barang umum, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Armada Khusus kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM harus memenuhi standar keselamatan tertentu dan mungkin memerlukan stiker atau tanda pengenal khusus sebagai angkutan barang berbahaya atau BBM nonsubsidi. Tapi saat terpantau oleh tim dilapangan mobil yang digunakan hanya mobil biasa yang ditutup dengan terpal dan tidak ada tanda mobil khusus untuk mobil pengangkut BBM alat berat perusahaan.
Sanksi melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak sesuai aturan, terutama menggunakan BBM bersubsidi (solar subsidi) secara ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Berikut adalah pasal-pasal utama terkait kesalahan pengangkutan BBM ilegal untuk alat berat:
1. Pasal 55 UU Migas (Penyalahgunaan Pengangkutan/Niaga)
Pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk untuk alat berat di sektor industri seperti pertambangan atau perkebunan. Bunyi pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Contoh pelanggarannya adalah menggunakan truk tangki swasta tanpa izin resmi untuk mengangkut BBM ke lokasi alat berat.
2. Pasal 53 UU Migas (Pengangkutan Tanpa Izin)
Pasal ini dikenakan jika seseorang mengangkut BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan yang sah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000.
3. Pasal 54 UU Migas (Pemalsuan/Pengoplosan)
Pasal ini berlaku apabila pengangkutan melibatkan hasil olahan yang dipalsukan, misalnya mengoplos minyak mentah atau hasil olahan ilegal untuk alat berat. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Alat berat di sektor industri wajib menggunakan BBM Industri (non-subsidi). Penggunaan Solar Subsidi merupakan tindak pidana.
Pengangkutan Tanpa Izin (Ilegal): Mengangkut minyak menggunakan tangki modifikasi atau truk biasa tanpa izin.
Pasal dugaan terkait menggunakan BBM bersubsidi untuk pengisian alat berat
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
UU Migas memuat pasal-pasal yang relevan dengan penyalahgunaan BBM. Pasal 55 menetapkan hukuman Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi atau diberikan penugasan pemerintah.
Selain itu, Pasal 54 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM, Gas Bumi, dan hasil olahannya.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
Perpres ini mengatur Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Berdasarkan Perpres ini, alat berat di sektor pertambangan dan perkebunan tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi namun pasal ini masih dalam investigasi tim untuk melakukan pengecekan dilapangan bersama pihak instansi yang terkait.
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 2 Tahun 2023
Peraturan BPH Migas ini mencantumkan sanksi bagi konsumen pengguna yang melanggar aturan peruntukan BBM, yang dapat berupa sanksi administratif seperti pencabutan Surat Rekomendasi pembelian BBM. Konsekuensi Hukum & Sanksi
Pelanggaran dalam penggunaan BBM untuk alat berat dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau rekomendasi pembelian BBM.
Barang bukti seperti alat berat, BBM ilegal, dan truk pengangkut juga dapat disita oleh negara.
Secara ringkas, penggunaan Solar subsidi (Biosolar) untuk alat berat seperti excavator dan bulldozer melanggar Pasal 55 UU Migas, yang mewajibkan alat berat menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM Industri kesalahan penggunaan BBM bersubsidi masih dalam proses dan ini akan dilanjutkan oleh pihak berwajib atau instansi pemerintahan yang terkait.
Dari keterangan atas pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto terkait armada yang digunakan untuk pengangkutan BBM alat berat dan dugaan kami terkait BBM bersubsidi tersebut, sehingga Tim wartawan yang tergabung di Forum komunikasi Pimpinan Redaksi bersama Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau akan melaporkan PT Buana Global Mandiri ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum berlaku, dan undang-undang yang ditetapkan
Selain itu melalui Lembaga Investigasi Negara tim akan melaporkan PT Buana Global Mandiri secara tertulis kepada pihak berwajib terkait temuan tersebut. Ada beberapa hal yang akan di laporkan terhadap temuan dan pernyataan manager PT Buana Global Mandiri pekanbaru.
1. Temuan tim terkait armada pengangkut BBM yang tidak memenuhi standar dalam pengisian BBM ke alat berat untuk kegiatan sehari-hari oleh PT Buana Global Mandiri (Poto terlampir)
2. Tidak menggunakan baju kelengkapan pengamanan saat melakukan pengisian BBM ke alat berat (Poto terlampir)
3. Dugaan BBM yang digunakan oleh PT Buana Global Mandiri serta izin sah Penggunaan BBM tersebut. (Masih tahap penyidikan dan masih dugaan)
4. Pernyataan Rudi Sugiarto sebagai Manager PT Buana Global Mandiri terkait Rumah BBM yang berada di lokasi dan ini menjadi investigasi kami selanjutnya. Agar menemukan penjelasan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena saat kami sampaikan terkait jarak rumah BBM dengan lokasi pengerjaan, Rudi hanya menjawab sesuai katanya. Tapi kami akan melakukan pengecekan dilapangan jika tidak standar bagaimana? Rudi menyampaikan itu sudah instruksi PT HKI yang sudah dilakukan pengecekan dilapangan ungkapnya. ( Percakapan ini sudah kami Rekam dan di izinkan)
Dari hal tersebut atas nama Lembaga dan wartawan meminta kepada pihak Polda Riau melalui tim krimsus, dan instansi pemerintahan terkait untuk melakukan pemanggilan kepada pihak PT Buana Global Mandiri agar dapat memberikan penjelasan. Terkait temuan tersebut. Kami dari forum komunikasi Pimpinan Redaksi bersama Lembaga akan melakukan pengawasan sampai penyidikan berakhir.
Selama Penyidikan dan proses hukum Tim beserta Lembaga meminta kepada aparat untuk menghentikan aktivitas PT Buana Global Mandiri Pekanbaru sebelum mendapatkan kebenaran.
Rilisan di buat setelah beberapa kali PT Buana Global Mandiri untuk meminta tangguhan menunggu keputusan dari manajemen PT Buana Global Mandiri. Namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian sehingga pemberitaan di terbitkan.
(Tim)
Bersambung...