JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 22 April 2026

SKANDAL MEMBUSUK! PEMERINTAH DAN POLRESTA PASURUAN DIUJI — JANGAN TULI TERHADAP PENDERITAAN RAKYAT!

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Aroma busuk yang selama ini coba ditutup-tutupi kini semakin menyengat ke permukaan. Sorotan tajam mengarah ke pemerintah daerah dan institusi Polresta Pasuruan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap keluhan masyarakat terkait aktivitas CV Watu Alam Berkah Jaya.

Warga menilai, pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang di luar jam operasional serta lalu lalang truk bertonase besar yang merusak jalan adalah bentuk kelalaian serius. Jalan rusak, debu pekat, dan kebisingan bukan lagi sekadar gangguan — ini sudah menjadi penderitaan nyata bagi masyarakat kecil yang setiap hari harus menanggung dampaknya.

Seorang warga Dukuh Wetan, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Winongan, dengan nada geram menyebut kondisi ini sebagai “malapetaka yang dibiarkan.” Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru terkesan abai.

Lebih tajam lagi, sorotan juga mengarah kepada oknum atau pihak yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga justru menjadi “tameng” bagi kepentingan tambang. Jika benar ada pihak yang berdiri di belakang aktivitas yang merugikan masyarakat, maka hal ini menjadi ironi besar terhadap fungsi LSM sebagai penyambung suara rakyat.



Ultimatum keras pun disampaikan warga: Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat, maka warga siap:

Mengajukan pengaduan resmi ke tingkat provinsi hingga pusat

Membuka fakta di ruang publik secara lebih luas

Mendesak investigasi independen terhadap semua pihak yang terlibat

Masyarakat juga menegaskan, tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba membungkam atau mengorbankan kepentingan rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Kasus ini kini bukan hanya soal tambang, tetapi menyangkut integritas, keberanian, dan keberpihakan: apakah pemerintah dan aparat masih berdiri bersama rakyat, atau justru membiarkan keadilan terkubur oleh kepentingan.

((Saikhu))

Mantan Ketua LSM PETIR Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, KNPI Riau: Ada Dugaan Skenario Hukum

PEKANBARU | Jerathukumnews.net 

Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Umum LSM dan atau ORMAS Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing kembali menuai Kritikan dan Sorotan Tajam Masyarakat.

Ditengah upaya hukum berupa Proses Banding atas Vonis Enam Tahun Penjara yang dijalaninya, Jekson Sihombing alias JS dilaporkan telah dipindahkan secara diam-diam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Sebelumnya, Jekson diketahui sempat ditahan dalam Ruang Pengasingan (Strapsel) di Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan.

Mantan Ketua Umum LSM PETIR itu dipidana atas tuduhan Kasus Pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group, yang mencuat pasca aksinya mengungkap dugaan Korupsi bernilai Triliunan Rupiah.

Pemindahan tersebut baru diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibundanya, Reli Pasaribu, mengaku histeris lantaran tidak menerima Surat Pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, ia mengaku mendapat kabar yang mengkhawatirkan terkait keselamatan anaknya.

“Kami mendapat informasi bahwa dia akan dibunuh di sana (Nusakambangan),” ujar Reli dengan nada cemas.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah Narapidana Kasus Narkotika pada tanggal 21 April 2026.

Namun, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait alasan Pemindahan tersebut, Kepala Lapas justru tidak memberikan keterangan dan bahkan Memblokir nomor jurnalis.

Ketua KNPI Riau Soroti Keras, Sebut Ada Dugaan Skenario Hukum.

Aktivis HAM dan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Larshen Yunus itu angkat bicara terkait polemik tersebut.

Ketua Larshen Yunus menegaskan, bahwa tindakan Kepala Lapas Pekanbaru itu Sangat Biadab! termasuk kesalahan yang sangat fatal.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa Peristiwa itu adalah kesalahan yang sangat serius dan patut diduga tidak berdiri sendiri.

“Selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, saya menegaskan bahwa Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, telah melakukan kesalahan besar, tanpa Alasan dan tanpa Dasar Hukum yang jelas. Kami menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain, Donatur dalam skenario hukum yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Pemesan Perkara,” tegas Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu juga menilai, bahwa Pemindahan Jekson di tengah proses banding merupakan tindakan yang sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

“Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses banding. Artinya apa? masih terbuka peluang hukum lanjutan seperti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pemindahan ini terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan para Cukong,” lanjut Calon Ketua Umum DPP KNPI itu.

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur. Penasihat Hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra SH MH turut mempertanyakan langkah pemindahan yang dinilai terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek hukum yang masih berjalan.

“Kami heran sekali, mengapa klien kami dipindahkan ke Nusakambangan saat proses banding belum selesai. Bagaimana jika nanti putusan banding menyatakan tidak bersalah? Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Fadil.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ke Lapas Nusakambangan akan menyulitkan akses bantuan hukum, mengingat keterbatasan akses dan jarak yang cukup jauh.

Fakta Persidangan Jadi Sorotan

Dalam Fakta Persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan uang ratusan juta rupiah yang menjadi barang bukti justru diamankan dari pihak perusahaan First Resources, bukan dari tangan Jekson Sihombing.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.

Menunggu Klarifikasi Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait Alasan Pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan di tengah proses banding yang masih berlangsung. 

Red

Sindiran Pedas Pajar Saragih: "Dr. Misharti Respon Cepat Kasus MBG, Pejabat Lain Jangan Pandai Bersembunyi!"



KAMPAR | Jerathukumnews.net

Langkah taktis dan respons kilat yang ditunjukkan Kasatgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, dalam menangani skandal nasi goreng berbelatung di SDN 016 Kusau Makmur, menuai apresiasi tinggi. Pajar Saragih, selaku Ketua Insan Pers Keadilan (IPK) sekaligus Wartawan dan Pemilik Tiga Fortal Berita Cyber yang mengawal kasus ini sejak awal, menyebut kepemimpinan Dr. Misharti layak menjadi acuan bagi pejabat publik lainnya di Indonesia.

Apresiasi ini diberikan bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya fenomena pejabat yang seringkali "bungkam" atau sulit dikonfirmasi saat terjadi masalah, Dr. Misharti justru menunjukkan integritas tinggi dengan membuka ruang komunikasi yang luas bagi awak media, bahkan hingga larut malam.

Pajar Saragih mengungkapkan kekagumannya terhadap dedikasi Wakil Bupati Kampar yang juga menjabat sebagai Kasatgas MBG tersebut. Ia menceritakan bagaimana komunikasi intens dilakukan demi mencari solusi atas keselamatan pangan siswa di Tapung Hulu.

"Saya melakukan komunikasi dengan Dr. Misharti sekitar jam 23.00 hingga pukul 24.06 WIB. Sebenarnya, jika tidak direspon pun saya memaklumi karena sudah larut malam. Namun luar biasa, begitu informasi saya sampaikan, beliau langsung memberikan tanggapan serius. Tidak sekadar janji manis, esok harinya langkah nyata langsung diambil untuk menindaklanjuti kasus MBG berbelatung ini,"* tegas Pajar Saragih, Rabu (22/04/2026).

Langkah tersebut dianggap Pajar sebagai bukti nyata bahwa Dr. Misharti menghargai kerja-kerja jurnalistik dalam mengawal program strategis nasional.

Pajar Saragih, yang juga dikenal sebagai pegiat kuli tinta aktif dan sebagian Pengurus Inti di berbagai Organisasi Pers Nasional, tidak melewatkan kesempatan ini untuk melayangkan kritik pedas bagi pejabat publik yang enggan dikonfirmasi. Ia menyindir keras kebiasaan oknum pejabat yang baru sibuk mencari pembenaran setelah berita kritis terbit, padahal sebelumnya mereka sendiri yang menutup akses informasi.

"Jangan sampai berita sudah terbit, baru sibuk mencari alasan atau menuding wartawan tidak profesional. Padahal, wartawan sudah berusaha maksimal meminta statemen tapi tidak ada respon. Sosok Dr. Misharti membuktikan bahwa pejabat publik yang bertanggung jawab tidak perlu takut menghadapi kontrol pers," cetus Pajar dengan nada tajam.

Melalui momentum ini, Insan Pers Keadilan berharap seluruh pejabat publik di Indonesia dapat mencontoh pola komunikasi Dr. Misharti. Ruang komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pers adalah syarat mutlak terciptanya pengawasan yang sehat, terutama pada program nasional yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.

"Kami butuh pejabat yang solutif dan komunikatif, bukan yang pandai bersembunyi di balik meja saat ada masalah. Transparansi Dr. Misharti adalah bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas," tutup Pajar Saragih. 

(Tim/red).

Ketua Korwil PWRI Bogor Timur, Alpin Ndraha, Mediasi Kisruh Kades Cipecang dengan Wartawan

BOGOR | Jerathukumnews.net

Permasalahan yang sempat viral terkait dugaan pengusiran wartawan di Kantor Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diredam. Ketua Korwil PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Bogor Timur, Alpin Ndraha, turun langsung memediasi kedua belah pihak yang terlibat.

Sebelumnya, terjadi miskomunikasi antara Kepala Desa Cipecang dengan dua wartawan, Hery dan Yusuf Fadilah, yang kemudian memicu pemberitaan luas di sejumlah media.

Menanggapi hal tersebut, Alpin Ndraha bergerak cepat untuk menjembatani persoalan agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Bogor Timur.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan ketika kita saling membuka diri,” ujar Alpin kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan komunikasi dengan kedua pihak, baik Kepala Desa Cipecang maupun wartawan yang bersangkutan, semuanya menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Pertemuan mediasi pun digelar pada pukul 11.00 WIB di salah satu gedung di kawasan Ruko Metland Cileungsi. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan klarifikasi dan unek-unek yang sebelumnya menjadi sumber kesalahpahaman.

Hasilnya, suasana mencair dan kedua pihak sepakat untuk saling memahami. Kepala Desa Cipecang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Hery dan Yusuf Fadilah, yang kemudian disambut dengan sikap serupa dari pihak wartawan.

“Saya sangat mengapresiasi sikap terbuka dari kedua belah pihak yang akhirnya saling memaafkan,” tambah Alpin.

Proses mediasi berlangsung kondusif dan ditutup dengan dokumentasi bersama sebagai simbol rekonsiliasi. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat mencuat ke publik.

Alpin Ndraha berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga komunikasi antara pemerintah desa dan insan pers.

“Ke depan, hubungan antara media dan pemerintah harus semakin bersinergi, sehingga tercipta komunikasi dan kerja sama yang lebih baik,” pungkasnya.

Red

Selasa, 21 April 2026

AWPI Laporkan DLH Kota Bekasi ke KemenPAN-RB, Mengabaian Putusan PTUN

 

KOTA BEKASI | Jerathukumnews.net

Menyoal konflik keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi kembali memanas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi secara resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).Selasa.(21/4/26). 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atas tidak patuhnya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025, dalam perkara sengketa informasi publik antara AWPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh PTUN dan gugatan dimenangkan oleh AWPI. Sesuai amar Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan hidup untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA. 2021 untuk menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor. 14 tahun 2008. Namun hingga sampai saat ini, implementasi putusan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan hidup. 

Dalam audiensi dengan KemenPAN-RB, Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alverauce, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah, "tegasnya

Menurutnya, pelaksanaan putusan PTUN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta prinsip akuntabilitas dalam tata kelola birokrasi dan Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB dalam konteks penerapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” kata Alverauce. Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, kementeriannya akan mengkaji laporan yang disampaikan AWPI dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan. Jika ada putusan PTUN, maka itu bagian dari implementasi besar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” ujar Alverauce.

Alverauce menambahkan, dalam waktu dekat, KemenPAN-RB juga membuka kemungkinan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait percepatan pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

Mudah-mudahan dengan surat rekomendasi yang nantinya kita berikan kepada pimpinan instansi terkait, proses implementasi keputusan PTUN bisa dipercepat,” jelasnya.

Namun demikian, Alverauce juga menegaskan bahwa setiap langkah tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," Pungkasnya. 

Ketua AWPI Kota Bekasi Jerry menilai sikap Pemerintah Kota Bekasi yang belum menjalankan putusan PTUN berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi pemerintahan.

Sebagai organisasi profesi pers, AWPI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. 

"Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ) tidak segera dilaksanakan, hal tersebut dinilai sebagai presiden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, " tegas Jerry. 

Menurutnya, Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut akses informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan lingkungan di Bekasi, yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.

"Kami AWPI berharap laporan yang telah disampaikan ke KemenPAN-RB dapat mendorong pemerintah pusat melakukan pengawasan lebih tegas terhadap pejabat daerah yang tidak menjalankan putusan pengadilan, " tandasnya. 

Sengketa informasi antara AWPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen transparansi pemerintah daerah.

Putusan PTUN yang di menangkan AWPI seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi, bukan justru menunda pelaksanaannya.

"Jika putusan pengadilan saja diabaikan, sejumlah kalangan menilai hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat daerah, " pungkasnya.

Sebelum nya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA. 2021.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang terbuka, namun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi diperintahkan untuk memberikan salinan dokumen tersebut kepada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi. 

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Pemerintah Kota Bekasi belum melaksanakan putusan tersebut dan apabila Tergugat Tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut terhadap Tergugat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi Administratif. Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor: 149/G/Kl/2024/PTUN.BDG tanggal 24 November 2025, yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Rhagil by Dani. S)

Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SMPN 15 Terpaksa Belajar di Luar Gedung ​

 


BEKASI | Jerathukumnews.net

Kondisi sarana pendidikan di SMPN 15 tengah menjadi sorotan. Hingga saat ini, sekolah tersebut dilaporkan masih mengalami kekurangan fasilitas gedung yang memadai, sehingga mengakibatkan sejumlah siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar di luar ruang kelas.

​Perwakilan SMPN 15, Bapak Taufik, menyatakan bahwa keterbatasan jumlah ruang kelas tidak lagi mampu menampung seluruh siswa secara ideal. Hal ini memaksa pihak sekolah untuk memanfaatkan area terbuka di lingkungan sekolah agar proses akademik tetap berjalan, meski dengan kondisi seadanya.

​"Kondisi gedung kami memang masih sangat kurang. Saat ini, masih ada murid yang terpaksa belajar di luar gedung karena ketersediaan ruangan yang tidak sebanding dengan jumlah siswa," ujar Pa Taufik dalam keterangannya hari ini.

Poin-Poin Utama Terkait Kondisi Sekolah:

​Kapasitas Berlebih: Jumlah rombongan belajar (rombel) melampaui kapasitas gedung yang tersedia.

​Kenyamanan Belajar: Siswa yang belajar di luar gedung rentan terganggu oleh cuaca panas maupun gangguan suara dari luar, yang berpotensi menurunkan efektivitas penyerapan materi.

​Urgensi Pembangunan: Pihak sekolah berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun dinas terkait untuk percepatan pembangunan ruang kelas baru (RKB).

Harapan Sekolah

​Pa Taufik menekankan bahwa pihak sekolah terus berupaya memberikan pelayanan pendidikan terbaik di tengah keterbatasan. Namun, ia berharap solusi permanen berupa penambahan ruang kelas dapat segera direalisasikan demi menjamin hak siswa untuk belajar di tempat yang layak dan nyaman.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar kendala infrastruktur ini dapat segera teratasi sebelum memasuki tahun ajaran baru yang lebih intensif.

​R.S

Senin, 20 April 2026

SMPN 4 TAMBUN UTARA DISOROT: ANGGARAN JANGGAL, DATA BERANTAKAN, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN



DANA BOS NYARIS RP 1 MILIAR, HABIS DI PEMELIHARAAN????
BEKASI | Jerathukumnews.net

Aroma kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Tambun Utara semakin menguat. Dengan total anggaran yang mendekati Rp 1 miliar per tahun, publik kini mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana tersebut digunakan.

Hasil investigasi berbasis dokumen menunjukkan pola pengeluaran yang tidak wajar, inkonsistensi data, hingga indikasi lemahnya tata kelola administrasi sekolah.

Pemeliharaan “Raksasa”, Setiap Tahun Habiskan Ratusan Juta

Sorotan utama tertuju pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang terus membengkak setiap tahun:

2025 Tahap 2: Rp 259.463.000 

2025 Tahap 1: Rp 163.169.100 

2024 Tahap 2: Rp 177.390.500

2023 Tahap 2: Rp 186.092.000 

Jika ditotal, dalam 3 tahun terakhir, anggaran pemeliharaan mencapai lebih dari Rp 700 juta.

Pertanyaan besar:

Apa saja yang diperbaiki setiap tahun?

Mengapa biaya tidak pernah turun?

Apakah ada pekerjaan yang dilakukan berulang?

Seorang sumber internal menyebut, “Kalau tiap tahun besar terus, patut diduga ada pemborosan atau perencanaan yang tidak efektif.”

Lebih Besar dari Dana Masuk? Laporan 2025 Jadi Sorotan

Kejanggalan mencolok ditemukan pada laporan 2025 tahap 2:

Dana diterima: Rp 459.840.057

Total penggunaan: Rp 538.455.323 

Artinya: pengeluaran melebihi pemasukan

Ini bukan sekadar selisih kecil, tapi mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan yang muncul:

Manipulasi laporan?

Penggabungan anggaran tanpa keterangan?

Atau kesalahan administrasi fatal?

Honor Anjlok Drastis, Ada Apa dengan Tenaga Honorer?

Data juga menunjukkan penurunan drastis anggaran honor:

2023: Rp 105 juta

2024: Rp 85 juta

2025: hanya Rp 12 juta 

Penurunan tajam ini menimbulkan spekulasi:

Apakah tenaga honorer “dikurangi diam-diam”?

Atau pembayaran dialihkan ke pos lain?

๐Ÿงพ Data Amburadul: Guru 45, Tapi Tercatat Hanya 8?

Masalah serius juga ditemukan dalam data tenaga pendidik:

Total guru: 45 orang

Rekap profesi: hanya 8 orang 

Bahkan ada kategori “Null” sebanyak 12 orang

๐Ÿ‘‰ Ini mengindikasikan:

Data tidak lengkap

Administrasi tidak tertib

Potensi pelaporan tidak valid

Sekolah Padat, Tapi Anggaran Tidak Berbanding Lurus

Dengan:

855 siswa

19 ruang kelas.

Rata-rata satu kelas diisi lebih dari 40 siswa.

Namun ironisnya, anggaran besar tidak sepenuhnya terlihat berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas pembelajaran.

๐Ÿ“ก Multimedia Nol Rupiah, Digitalisasi Mandek?

Di tengah tuntutan era digital, pengadaan alat multimedia justru nihil di 2025 tahap 2:

2024: Rp 49 juta

2025: Rp 0 

Prioritas anggaran tidak tepat

Fokus lebih besar pada proyek fisik dibanding kualitas pembelajaran.

Tim investigasi akan menelusuri lebih dalam:

1. Proyek Pemeliharaan

Jenis pekerjaan setiap tahun

Vendor pelaksana

Bukti fisik di lapangan

2. Alur Dana BOS

Apakah ada pergeseran anggaran antar pos

Potensi mark-up atau pembengkakan biaya

3. Data Guru & Honor

Validitas data tenaga pendidik

Kesesuaian honor dengan jumlah guru

4. Perbandingan Sekolah Lain

Apakah pola ini juga terjadi di sekolah lain

Atau hanya kasus spesifik di SMPN 4 Tambun Utara.

Pengamat pendidikan mendesak:

Audit menyeluruh oleh instansi terkait

Keterbukaan laporan kepada publik

Evaluasi pengelolaan dana BOS

“Ini uang negara. Kalau tidak transparan, kepercayaan publik akan runtuh,” tegas seorang aktivis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 4 Tambun Utara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa.


Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done