JERAT HUKUM NEWS

Jumat, 08 Mei 2026

Dugaan Judi “Tjap Jikie” di Wonorejo Tuai Sorotan Warga, Disebut Beroperasi di Tanah Kas Desa



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Aroma dugaan praktik perjudian kembali mencoreng wilayah hukum Polres Pasuruan. Kali ini, aktivitas perjudian jenis “tjap jikie” disebut-sebut masih beroperasi bebas di wilayah Kecamatan Wonorejo, tepatnya di Desa Pakijangan, Dusun Domas.

Informasi tersebut diperoleh dari salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kepada awak media, sumber menyebut aktivitas perjudian itu berlangsung pada malam hari dan diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial SN.

“Masih ramai beroperasi malam hari. Bandarnya katanya SN,” ujar sumber singkat.

Tak hanya memicu keresahan warga, dugaan aktivitas perjudian tersebut kini juga menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Beberapa warga mengaku heran karena praktik yang disebut berlangsung hampir setiap malam itu seolah tidak tersentuh penindakan.

“Kalau memang aparat serius memberantas judi, harusnya sudah lama ditutup. Ini malah seperti dibiarkan,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya mengaku khawatir keberadaan perjudian tersebut akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan sosial, terutama bagi generasi muda di sekitar lokasi.

“Anak-anak muda jadi melihat judi seperti hal biasa. Ini berbahaya kalau terus dibiarkan,” keluh warga lainnya.

Sorotan juga datang dari kalangan tokoh agama setempat. Salah satu tokoh ulama di wilayah Wonorejo menilai praktik perjudian bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merusak moral masyarakat.

“Judi itu penyakit sosial. Kalau dibiarkan tumbuh, efeknya bisa merusak keluarga, ekonomi warga, bahkan ketenteraman kampung,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, sorotan publik kini juga mengarah kepada pemerintahan desa setempat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut disebut berada di atas tanah kas desa.

Jika informasi itu benar, publik mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung di aset desa tanpa adanya tindakan maupun pengawasan dari pihak terkait.

“Kalau benar itu tanah kas desa, pemerintah desa harus menjelaskan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Keberadaan praktik perjudian tersebut pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan aparat dan pemerintah desa terhadap aktivitas yang dianggap meresahkan warga.

Masyarakat berharap aparat dari Polres Pasuruan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar wilayah tersebut tidak menjadi tempat subur bagi praktik perjudian ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan aktivitas perjudian tjap jikie tersebut.

((Saikhu))

Kamis, 07 Mei 2026

DUA PELAKU JAMBRET DI RAWALUMBU BEKASI DITANGKAP BRIMOB POLDA METRO JAYA

BEKASI | Jerathukumnews.net

Personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria pelaku penjambretan di Jalan KH Abdul Rahman, Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat personel Kompi 2 Batalyon D Pelopor melaksanakan patroli rutin kewilayahan di sejumlah titik rawan kriminalitas, mulai dari kawasan Harapan Indah, Kalimalang hingga Rawalumbu.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Henik Maryanto, mengatakan tim menerima laporan adanya aksi penjambretan sekitar pukul 02.30 WIB dari pihak Polsek Rawalumbu.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, tim menerima informasi dari Polsek Rawalumbu terkait adanya tindak penjambretan di Jalan KH Abdul Rahman,” ujar Henik kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Brimob segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, dua orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam rawan tindak kriminal di wilayah Bekasi.

Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Menko Polkam tekankan kesiagaan Hadapi Musim Kemarau



PALEMBANG | Jerathukumnews.net

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, menegaskan pengendalian kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu prioritas nasional menjelang musim kemarau 2026. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dalam apel tersebut, Menko Polkam juga melakukan reaktivasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Reactivasi desk tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan pengendalian karhutla secara nasional.

“Seluruh komponen bangsa harus terus memperkuat kesiapsiagaan, meningkatkan mitigasi, dan membangun kerja sama yang solid agar karhutla dapat ditekan hingga ke titik minimal, bahkan diarahkan menuju zero karhutla,” kata Djamari.

Ia menyebut Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla karena karakteristik lahan gambut, lahan mineral kering, serta riwayat kebakaran yang berulang.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak boleh lengah, terlebih BMKG memprediksi awal musim kemarau di Sumatera Selatan terjadi lebih awal pada Mei 2026 dengan kondisi cenderung lebih kering dan puncak kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Karena itu, Menko Djamari meminta gubernur, bupati, wali kota, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah rawan karhutla segera meningkatkan kesiapsiagaan melalui aktivasi posko siaga, patroli terpadu, pemetaan wilayah rawan, serta kesiapan personel dan peralatan.

“Jangan menunggu api membesar. Seluruh daerah rawan karhutla harus bergerak lebih awal, lebih cepat, lebih terpadu, dan lebih tegas agar potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Menko Polkam turut mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kelompok tani, relawan, hingga media massa untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Menurutnya, satu titik api yang terlambat ditangani dapat berkembang menjadi kebakaran besar pada musim kemarau kering.

Sementara itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penurunan angka karhutla secara nasional menunjukkan Indonesia terus belajar memperbaiki tata kelola penanganan kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun.

Ia menjelaskan, pada masa El Nino tahun 2015, luas lahan terbakar mencapai sekitar 2,6 juta hektare. Empat tahun kemudian, pada 2019, angka tersebut turun menjadi 1,6 juta hektare. Pada 2023 kembali turun menjadi 1,1 juta hektare. Sementara pada 2024 luas karhutla yang mencapai sekitar 376 ribu hektare berhasil ditekan menjadi sekitar 359 ribu hektare pada 2025.

Penurunan tersebut, menurut Raja Juli terjadi karena koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah semakin baik di bawah arahan Presiden dan Menko Polkam. Ia menilai apel kesiapsiagaan yang digelar menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan menghilangkan ego sektoral dalam penanganan karhutla.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa dibebankan hanya kepada satu institusi saja, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Raja Juli.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polri, BNPB, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, aliansi masyarakat, hingga relawan.

Ia menyampaikan pada apel tersebut Menko Polkam turut menyerahkan bantuan perlengkapan Satgas Darat, termasuk drone untuk memperkuat deteksi dan penanganan dini titik api di lapangan.

Menurutnya, penggunaan drone efektif dilakukan saat api masih dalam skala kecil. Namun apabila kondisi cuaca semakin panas dan kebakaran meluas, penanganan tetap membutuhkan dukungan operasi pemadaman dari udara menggunakan water bombing.

“Untuk sementara di Sumatera Selatan, dukungan awal yang kami siapkan adalah dua helikopter water bombing,” ujarnya.

Apel Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Karhutla 2026 di Palembang turut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Gubernur Sumsel Herman Deru selaku tuan rumah, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, Astamaops Kapolri Komjen Pol. Muh. Fadil Imran, segenap Forkopimda Sumsel dan Deputi III Koord. Bidang Hanneg Kesbang Mayjen TNI Purwito serta diikuti unsur kementerian/lembaga, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga komunitas peduli api.


Humas Kemenko Polkam

Rabu, 06 Mei 2026

DUGAAN “ATENSI” RUTIN DI LINGKUNGAN SEKOLAH, INTEGRITAS PENDIDIKAN DIPERTANYAKAN

 


SUKOREJO | Jerathukumnews.net

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Aroma tak sedap mencuat dari lingkungan SMKN 2 Sukorejo setelah muncul dugaan adanya praktik pemberian “atensi” rutin kepada oknum LSM dan wartawan setiap bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung secara berkala dan terstruktur. Istilah “atensi” yang digunakan pun memantik tanda tanya besar: apakah ini bentuk kemitraan yang sah, atau justru pola terselubung untuk meredam kritik dan pengawasan publik?

Lebih jauh, beredar pula dugaan adanya aliran dana yang dilakukan melalui transfer perbankan, yang disebut-sebut mengarah ke rekening tertentu. Sejumlah pihak mengklaim telah mengantongi bukti transaksi tersebut. Namun hingga kini, keabsahan dan konteks dokumen tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Yang tak kalah krusial, publik mempertanyakan: dari mana sumber anggaran itu berasal? Jika benar menggunakan dana sekolah, maka harus dijelaskan secara terbuka—apakah tercatat dalam rencana anggaran resmi, atau justru mengalir tanpa mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan?

Dalam regulasi yang berlaku, dana pendidikan—terutama yang bersumber dari pemerintah—wajib digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Penggunaan di luar peruntukan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Sejumlah pengamat menilai, jika praktik “atensi” ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata degradasi moral dalam dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng integritas justru terancam menjadi contoh buruk tata kelola.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik kini menunggu keterbukaan dan keberanian pihak terkait untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Sebab dalam dunia pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran—tetapi juga kepercayaan.

((saikhu))

Senin, 04 Mei 2026

Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik demi kenyamanan Masyarakat bayar Pajak



KAB BEKASI | Jerathukumnews.net

Kantor bersama Samsat Kabupaten Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Hal ini tercermin dari tampilan gedung yang tertata rapi, bersih, dan representatif, sehingga memberikan kesan nyaman bagi masyarakat yang datang. Berbagai fasilitas pendukung pun disediakan secara lengkap, mulai dari loket pendaftaran, meja informasi, hingga petunjuk alur pelayanan yang jelas dan mudah dipahami, guna mempercepat proses administrasi.

Sebagai pusat pelayanan terpadu, Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan beragam layanan, di antaranya pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, serta layanan lain yang terintegrasi dengan instansi terkait. Sistem pelayanan yang terkoordinasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta pengalaman layanan yang lebih baik bagi wajib pajak.

Di sisi lain, petugas Samsat juga terlihat sigap dan responsif dalam memberikan arahan kepada masyarakat, mulai dari proses pengisian formulir hingga tahap akhir pelayanan. 

Dengan penerapan sistem yang semakin modern, tertib, dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik pun terus meningkat.

Keberadaan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Ke depan, dengan berbagai upaya pembenahan dan peningkatan fasilitas yang terus dilakukan, Samsat Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjadi role model pelayanan prima yang profesional, cepat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.


Mesdin Saragih

Pengurusan KITAS WN Korea Disorot, Imigrasi Bekasi Diminta Klarifikasi

KOTA BEKASI | Jerathukumnews.net

Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atas nama seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian.

Latar Belakang Perkara

WN Korea berinisial KD sebelumnya dikaitkan dengan konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera. Dalam perkara tersebut, KD dilaporkan oleh perusahaan penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar.

Selain itu, pihak penjamin lama juga disebut telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan dari Praktisi Hukum

Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) sekaligus Managing Director *SYS & Partner Law Firm Hani Siswadi, SH, M.Si menyampaikan pandangannya terkait proses tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses perpanjangan KITAS, khususnya terkait perpindahan penjamin yang dilakukan oleh WNA bersangkutan.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik keimigrasian, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik.

Kerangka Regulasi Keimigrasian

Proses perpanjangan KITAS di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, proses administrasi, termasuk perpindahan penjamin, diatur melalui persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Kebutuhan Klarifikasi dan Transparansi

Pihak praktisi hukum menilai bahwa dengan sistem layanan keimigrasian yang telah berbasis digital, setiap proses administrasi semestinya dapat diverifikasi secara sistematis.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya (Perspektif Publik & Kontrol Sosial)

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, turut memberikan sorotan kritis terhadap proses perpanjangan KITAS yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, dalam konteks negara hukum, setiap proses administrasi yang menyangkut warga negara asing harus dijalankan secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses keimigrasian, terlebih ketika yang bersangkutan diketahui sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Hisar menegaskan bahwa lembaga pers dan masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pelayanan publik. Ia menilai, setiap potensi ketidaksesuaian prosedur harus dijawab dengan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Ketika ada pertanyaan publik, maka jawaban yang jelas dari institusi terkait akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan keimigrasian.

Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan, siapapun subjeknya, tegas Hisar

Kaitan dengan Perkara Hukum

Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perkara hukum yang terjadi di wilayah Bekasi, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah laporan yang melibatkan WNA tersebut masih dalam tahap penanganan, sehingga belum terdapat putusan hukum tetap terkait perkara dimaksud.

Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses perpanjangan KITAS dimaksud.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari WNA yang bersangkutan, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Perhatian terhadap proses administrasi keimigrasian menjadi penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan pelayanan publik. Dalam konteks mobilitas global yang semakin tinggi, kepatuhan terhadap regulasi serta transparansi prosedur menjadi kunci utama dalam memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait agar proses hukum dan administrasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.


(Red).

Nara Sumber : Hisar / Ketua RJN Bekasi Raya

Kamis, 30 April 2026

RSUD Cicalengka Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Calon Anggota BPD, Termasuk Tes Bebas Narkoba

BANDUNG | Jerathukumnews.net

RSUD Cicalengka menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Layanan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan menyeluruh hingga penerbitan surat keterangan bebas narkoba.

Kesiapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran tahapan seleksi calon anggota BPD di berbagai desa di Kabupaten Bandung.

Didukung tenaga medis profesional serta fasilitas yang memadai, RSUD Cicalengka memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan cepat, akurat, dan nyaman bagi para peserta.

Adapun layanan yang disediakan meliputi pemeriksaan fisik umum, pengecekan tekanan darah, tes laboratorium, serta skrining kesehatan lainnya sesuai kebutuhan administrasi pencalonan BPD. Selain itu, tes narkoba menjadi salah satu layanan unggulan yang didukung oleh laboratorium internal rumah sakit dengan hasil yang cepat dan terpercaya.

Direktur RSUD Cicalengka, dr. Yani, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pelayanan optimal guna menghindari antrean panjang dan memberikan kenyamanan bagi para calon anggota BPD.

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi para calon anggota BPD yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh pemeriksaan ditangani oleh dokter berpengalaman dengan dukungan fasilitas laboratorium yang mampu memberikan hasil secara cepat dan akurat.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan nyaman. Dengan sistem yang terintegrasi, peserta tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan hasil pemeriksaan sebagai salah satu syarat administrasi,” tambahnya.

Dengan kesiapan tersebut, RSUD Cicalengka diharapkan menjadi pilihan utama bagi para calon anggota BPD dalam memenuhi persyaratan kesehatan, sekaligus mendukung proses seleksi yang transparan dan berkualitas.

(Dayat)


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done