JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 19 Maret 2026

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

 


JAKARTA | Jerathukumnews.net

Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri pada Kamis (19/3/2026), di Rupatama Mabes Polri.

Dalam upacara tersebut, sebanyak 47 personel Polri resmi mendapatkan kenaikan pangkat yang terdiri dari 1 personel naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Pol, 14 personel naik ke pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Pol, serta 32 personel naik ke pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Pol, termasuk 2 personel kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

Kenaikan pangkat tertinggi diraih oleh Komjen Pol Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.

Sementara itu, sejumlah perwira yang naik ke pangkat Irjen Pol di antaranya Irjen Pol Alfred Papare (Kapolda Papua Barat), Irjen Pol.Moffan Moedji Kawanti (Auditor Kepolisian Utama Tk. I Itwasum Polri), hingga Irjen Pol Asep Guntur Rahayu yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI.

Pada kenaikan pangkat Brigjen Pol, terdapat puluhan perwira yang menduduki berbagai jabatan strategis, baik di tingkat Mabes Polri maupun di wilayah, termasuk Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini serta Wakapolda Papua Brigjen Pol Muhajir.

Selain itu, dua personel menerima kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) ke Brigjen Pol, yakni Brigjen Pol Sambas Kurniawan dan Medyanta.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, kinerja, serta pengabdian para perwira tinggi Polri.

“Kenaikan pangkat ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga amanah dan tanggung jawab yang lebih besar untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kadivhumas Polri.

Ia menambahkan, Polri berharap para perwira tinggi yang mendapatkan kenaikan pangkat dapat terus memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung transformasi Polri yang Presisi.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan menjadi momentum penting dalam pembinaan karier serta penguatan organisasi Polri ke depan.

Maskabul

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

JAKARTA | Jerathukumnews.net

Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026 bersama jajaran melaksanakan peninjauan langsung arus mudik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (19/3/2026). Peninjauan dilakukan di Terminal 1, 2, dan 3 guna memastikan kelancaran operasional serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Brigjen Pol Tjahyono Saputro selaku Karo PID Divhumas Polri yang dalam hal ini Kasatgas Humas Ops Ketupat 2026,. Didampingi Brigjen Pol M. Ngajib, Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri dalam hal ini selaku Kasatgas Preventif Ops Ketupat 2026 dan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan mengecek langsung kondisi arus penumpang di masing-masing terminal, sekaligus memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan selama periode mudik. Selain itu, jajaran juga meninjau posko pelayanan yang tersedia di tiap terminal.

Petugas turut memastikan bahwa fasilitas pendukung di posko sangat baik berjalan optimal, termasuk sistem pusat data yang mampu menyajikan informasi secara cepat dan akurat guna mendukung pengambilan keputusan di lapangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan respons terhadap potensi gangguan.

Tidak hanya itu, rombongan juga berinteraksi langsung dengan para penumpang untuk menyerap aspirasi serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh petugas, baik dari Kepolisian maupun stakeholder terkait, berjalan dengan baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Brigjen Pol Tjahyono Saputro menyampaikan bahwa secara umum kondisi arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar dan terkendali.

“Alhamdulillah, dari hasil pemantauan kami di Terminal 1, 2, dan 3, arus mudik berjalan dengan baik. Tercatat sekitar 191 ribu penumpang telah diberangkatkan melalui kurang lebih 1.200 penerbangan. Pelayanan yang diberikan petugas juga sudah cukup optimal sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi berbagai inovasi layanan yang dihadirkan, termasuk dukungan mobil antar terminal bagi penumpang yang membutuhkan.

“Ini menjadi bentuk pelayanan tambahan yang sangat membantu masyarakat, khususnya bagi penumpang yang harus berpindah terminal. Kami melihat ini mendapat respons positif dari masyarakat,” tambahnya.

Polri berharap seluruh rangkaian Operasi Ketupat 2026, khususnya di sektor transportasi udara, dapat terus berjalan aman dan lancar hingga akhir masa operasi.

“Mudah-mudahan sampai dengan selesainya operasi ini, seluruh pelayanan penerbangan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat bisa melaksanakan mudik dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga,” tutupnya.

Mudik Aman, Keluarga Bahagia


Maskabul

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu



SURABAYA | Jerathukumnews.net

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim melakukan diskresi kepolisian berupa rekayasa lalu lintas di kawasan akses Jembatan Suramadu arah Madura,Kamis (19/3). 

Langkah ini diambil menyusul puncak arus mudik Lebaran hingga terjadi kepadatan kendaraan pada pukul 13.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji menjelaskan bahwa kepadatan kendaraan didominasi oleh sepeda motor dari berbagai daerah di Pulau Jawa yang hendak menuju Pulau Madura.

“Pada puncak arus mudik, terjadi penumpukan kendaraan roda dua di jalur khusus R2,"kata AKP Imam.

Untuk mengurai kepadatan tersebut lanjut AKP Imam, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak melakukan pengalihan sementara roda Dua ke jalur roda empat atau jalur cepat dengan pengawalan.

"Diskresi bersifat situasional guna mengurai kepadatan demi menjaga keselamatan pengguna jalan," jelas AKP Imam.

Ia mengatakan, setelah kondisi kembali normal maka arus kendaraan roda dua dikembalikan ke jalur semula.

“Alhamdulillah, arus lalu lintas kembali lancar dan situasi tetap aman serta kondusif. Tidak ada kejadian menonjol selama pelaksanaan kegiatan,” tambahnya.

Ia mengimbau para pemudik untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan mobilitas pemudik yang melintasi Jembatan Suramadu dapat berjalan tertib, aman, dan lancar sehingga dapat terwujud Mudik Aman Keluarga Bahagia.

Maskabul

AWAM BENGKALIS BAGIKAN 30 PAKET SEMBAKO, KEPEDULIAN WARTAWAN BAGI KAUM DHUAFA SAAT BULAN PUASA

 


BENGKALIS | Jerathukumnews.net

Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis kembali menyalurkan puluhan paket bahan pamgan untuk kaum dhuafa yang berada di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis (18/03).

Penyaluran puluhan paket bahan pangan tersebut dilakukan oleh seluruh Anggota AWAM secara door to door pada Rabu, 18 Maret 2026

Kegiatan diawali dengan ramah tamah antar sesama anggota AWAM yang berada di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu lalu berdoa.

Kemudian, Ketua AWAM Kabupaten Bengkalis, Basir pada kesempatan itu menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan waktu dan kesempatan hingga kegiatan penyaluran bahan pangan tersebut bisa terlaksana.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah memberikan perhatian dan kontribusi maksimal sehingga program tahunan tersebut bisa terwujud.

Terima kasih juga disampaikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga RU II Production Sungai Pakning yang telah memberikan bantuan puluhan paket bahan pangan untuk kami salurkan kepada masyarakat kurang mampu.

"Atas nama pribadi dan Ketua AWAM, saya ucapkan terima kasih kepada Pertamina Sungai Pakning yang senantiasa memberikan dukungan kepada kami sehingga program-program AWAM bisa terlaksana dengan baik dan sukses. Begitu juga kepada KSOP Kelas II Tanjung Buton, PT. Pelindo Cabang Sungai Pakning, Bank Riau Kepri Syariah, PT. Bengkalis Dockindo Perkasa, Koperasi Madani Berkah Bersama (MBB) dan Koperasi BBDM serta pihak-pihak lainnya yang telah ikut memberikan kontribusi kepada kami," ujar Basir dalam sambutannya.

Ia juga menerangkan, penyaluran paket bahan pangan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan sukses berkat kerja sama dan partisipasi aktif dari semua anggota AWAM. 

"Alhamdulillah, berkat kerja sama sejumlah pihak dan seluruh Anggota AWAM, hari ini, kami bisa menyalurkan puluhan paket sembako kepada kaum dhuafa. Kami bagikan secara door to door supaya lebih tepat sasaran," ujar pria yang akrab disapa Atah itu menerangkan.

Lalu ia menjelaskan, program penyaluran paket bahan pangan tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dan merupakan program tahunan AWAM. Dan Insya Allah akan terus dilaksanakan pada setiap tahunnya sebagai wujud kepedulian dan rasa kebersamaan AWAM dalam berbagi kebahagiaan kepada sesama terutama kaum-kaum dhuafa.

"Sejak 2021 program ini sudah kami laksanakan. Ini tahun ke-6 dan mudah-mudahan dapat terus terlaksana pada tahun-tahun ke depannya. Melalui kegiatan ini kita hanya ingin berbagi kebahagiaan bersama seluruh masyarakat dan berharap apa yang sudah diberikan ini bermanfaat dan menjadi berkah bagi kita semua. Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, minal aidin walfa idzin, mohon maaf lahir dan bathin," ujar Atah menutup pembicaraannya.

Ind

Aktivitas Parkir di Lahan Sengketa Dibubarkan, Polisi Fokus Jaga Kondusifitas di Ciangsana



BOGOR | Jerathukumnews.net

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Polres Bogor terkait aktivitas parkir di lahan sengketa di Perumahan Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berujung pada respons tindakan di lapangan.

Meski belum ada jawaban resmi dari pihak Kapolres Bogor, jajaran kepolisian terlihat turun langsung ke lokasi. Personel dari Polsek Gunung Putri bersama anggota Polres Bogor melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir kendaraan roda dua yang kembali terjadi.

Berdasarkan pantauan, langkah tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas serta mencegah potensi konflik, mengingat lahan tersebut masih dalam proses sengketa dan kerap menimbulkan gesekan di lapangan.

Sebelumnya, aktivitas parkir yang diduga dilakukan oleh pihak Padliana sempat dibubarkan oleh aparat. Namun, kegiatan tersebut kembali berulang sehingga menimbulkan keresahan bagi pihak ahli waris dan warga sekitar.

Tidak hanya itu, permasalahan di lokasi tersebut juga telah berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 6 Januari 2026, dilaporkan adanya dugaan tindak pidana perusakan dan intimidasi.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 5 Januari 2026 di lokasi yang sama. Terlapor yang belum diketahui identitasnya diduga melakukan perusakan pagar tralis besi, mencungkil pintu rumah, serta menggeser dan merusak bagian pagar, yang mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Langkah cepat jajaran kepolisian dalam melakukan penertiban pun mendapat perhatian masyarakat. Meski tanpa pernyataan resmi, kehadiran aparat dinilai sebagai bentuk respons nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Polres Bogor dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat, termasuk dugaan pelaku perusakan dan intimidasi.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak pihak yang dirugikan, serta mencegah kejadian serupa terus berulang di kemudian hari.

Red

Selasa, 17 Maret 2026

“JALAN RAKYAT DIJUAL?” PASCA Idul Fitri, ALIANSI JATIM MENGAMUK! TAMBANG NGULING TERANCAM DIPORTAL — ISU INTIMIDASI IKUT MELEDAK



PASURUAN | Jerathukumnews.net  

Gelombang perlawanan rakyat tak lagi bisa dibendung. Pasca Lebaran, Aliansi Lingkungan Hijau Jatim (ALHJ) bersama LSM LIRA, GEMPAR, Garda Nusantara, dan elemen masyarakat lainnya resmi mengobarkan tekanan terbuka terhadap aktivitas tambang di wilayah Pasuruan–Probolinggo.

Bukan sekadar soal izin—ini sudah masuk ke dugaan kerusakan sistematis, ketidaktransparanan kompensasi, hingga potensi intimidasi terhadap warga dan jurnalis.

Aktivitas pertambangan di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, disebut-sebut dijalankan oleh:

PT. Indra Bumi Sentosa

CV. Prabu Sang Anom

Kondisi di lapangan dinilai sangat memprihatinkan:

Kerusakan lingkungan makin meluas

Lahan pertanian menurun produktivitasnya

Jalan masyarakat rusak parah akibat muatan truk yang melebihi kapasitas

ISMAIL MACKY MELEDAK: “INI ANCAMAN EKOLOGIS SERIUS!”

Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Macky, melontarkan pernyataan keras yang menjadi alarm serius bagi semua pihak:

“Aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, secara signifikan merusak lingkungan melalui deforestasi, pencemaran air oleh limbah beracun, polusi udara, dan degradasi lahan permanen. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta mengancam kehidupan sosial masyarakat lokal, khususnya di kawasan pesisir dan hutan,” tegasnya, Rabu (18/03/2026).

Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat:

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom memberikan dampak langsung yang merugikan berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari aspek keselamatan hingga ekonomi.”

LEBIH MENGERIKAN: DUGAAN INTIMIDASI & KEKERASAN

Tak hanya soal lingkungan dan jalan rusak, situasi kini berkembang ke arah yang lebih serius.

FORMAT Pasuruan mengungkap adanya laporan:

Dugaan intimidasi

Tekanan terhadap warga kritis

Ancaman terhadap jurnalis

yang terjadi di wilayah Sebalong dan Sanganom (Nguling–Lekok).

“Laporan mengenai intimidasi dan kekerasan terkait aktivitas tambang telah menjadi perhatian serius, terutama yang menyasar jurnalis dan warga yang kritis.”

Ismail Macky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam:

“Kami segera melayangkan nota protes (upaya hukum) kepada Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi untuk segera melakukan penindakan.”

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik tidak lagi sekadar aspirasi, tetapi sudah masuk fase tekanan hukum terbuka.

Sementara itu, kemarahan warga terus memuncak. Melalui Supriyadi, masyarakat menyampaikan ultimatum tanpa kompromi:

“Jangan sewakan jalan kami! Kalau tambang mau lewat, harus jelas legalitas dan kesepakatannya!”

Keputusan tegas pun diambil,Portal jalan akan dipasang. Truk tambang dilarang melintas.

Kasus ini kini bukan hanya soal tambang.

Ini adalah kombinasi dari:

Kerusakan lingkungan

Infrastruktur hancur

Dugaan praktik tidak transparan

Hingga potensi pelanggaran hukum

Jika tidak segera ditangani, Pasuruan berpotensi menghadapi ledakan konflik sosial, krisis lingkungan, dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum.


Saikhu

Senin, 16 Maret 2026

Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas



BOGOR | Jerathukumnews.net

Aktivitas parkir sepeda motor di halaman rumah yang sedang menjadi objek sengketa kembali terjadi di kawasan Kota Wisata, Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (15/03/2026).

Padahal, berdasarkan informasi di lapangan, pada malam sebelumnya jajaran Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri telah melakukan pembubaran terhadap kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi tersebut, karena lahan itu diketahui sedang dalam proses sengketa hukum.

Namun pada siang harinya, sejumlah sepeda motor kembali terlihat diparkir di halaman rumah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak yang memantau situasi di lokasi.

Dari keterangan seorang karyawan restoran Bebek Haji Slamet bernama Jihad, kendaraan tersebut diparkir atas perintah seseorang bernama Akmal, yang disebut menerima instruksi dari Billy, dan diduga atas arahan Yohanes.

Situasi ini memunculkan sorotan publik, karena meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan pembubaran, aktivitas parkir di lokasi sengketa tersebut kembali terjadi.

Sejumlah pihak juga menyoroti keterkaitan Billy, Fadliana, dan Yohanes yang disebut-sebut dalam aktivitas tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya pola tindakan yang mengarah pada praktik mafia tanah, karena penggunaan lahan yang masih berstatus sengketa tetap dilakukan.

Masyarakat pun meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri, agar bertindak tegas untuk mencegah potensi konflik di lapangan serta menjaga ketertiban di lingkungan tersebut.

Secara hukum, tindakan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. 

Selain itu, jika penggunaan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Tidak hanya itu, dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 265 huruf a UU No.1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk menimbulkan gangguan berulang di lingkungan tempat tinggal, dapat dipidana.

Sementara itu, dari sisi aturan lalu lintas, parkir kendaraan yang mengganggu akses jalan atau lingkungan perumahan juga dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat memastikan proses hukum berjalan dengan adil tanpa adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.


(DG)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done