Dugaan Ketidaktransparanan Penyaluran Bantuan Alat Pertanian di Desa Daya Bangun Harjo Jadi Sorotan Publik
PALEMBANG | jerathukumnews.net
Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan alat pertanian di Desa Daya Bangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah kelompok tani setempat.
Bantuan alat pertanian yang dimaksud antara lain combine harvester merek Bimo, rotavator merek Bimo, baskoro, serta satu unit alat tanam padi yang diduga tidak dikelola secara terbuka kepada anggota kelompok tani maupun masyarakat penerima manfaat.
Sejumlah warga menilai pengelolaan bantuan yang berada di bawah koordinasi Gapoktan yang dipimpin oleh Eko Ripai belum memberikan informasi yang jelas terkait keberadaan, pemanfaatan, maupun mekanisme penggunaan alat-alat pertanian tersebut.
Saat ditemui awak media, salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial (S) mengungkapkan bahwa bantuan yang seharusnya dinikmati kelompok tani diduga tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Pembagian alat pertanian saat ini tidak transparan kepada masyarakat. Ada dugaan bantuan tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada petani yang berhak menerima," ungkap sumber kepada awak media.
Menurutnya, hak petani sebagai penerima manfaat program bantuan pemerintah seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian. Namun, di lapangan terdapat indikasi bahwa sebagian bantuan tidak tersalurkan sesuai tujuan awal program.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, bantuan alat pertanian yang berasal dari program pemerintah pusat pada tahun sebelumnya diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian bantuan telah berpindah tangan di luar mekanisme resmi yang berlaku.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa kelompok tani lainnya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Mereka berharap pemerintah melakukan pendataan ulang serta pengawasan yang lebih ketat agar seluruh bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan petani yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat program bantuan pertanian. Masyarakat mendesak adanya transparansi, evaluasi, dan penelusuran menyeluruh terhadap proses distribusi bantuan yang diduga bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin maupun pengurus Gapoktan yang disebut dalam laporan warga, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Bobi Heriyanto)
Kaperwil Jerat Hukum









