JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 22 Januari 2026

Kapolres Pasuruan Jalin Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Sidogiri



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, KH. Fuad Nur Hasan, Jumat (23/1/2026).

Silaturahmi ini dilakukan sebagai langkah awal Kapolres Pasuruan yang baru dalam rangka mempererat hubungan dan sinergitas antara Polri dengan para ulama serta tokoh agama di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya. “Sebagai Kapolres Pasuruan yang baru, saya mohon doa restu dan dukungan dari para ulama agar kami dapat menjalankan amanah dengan baik, menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran ulama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berharap sinergi antara Polri dan ulama dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya Pasuruan yang aman, damai, dan harmonis,” tambahnya.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Sidogiri KH. Fuad Nur Hasan menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut dan mengapresiasi langkah Polres Pasuruan dalam membangun komunikasi dengan tokoh agama. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Pasuruan beserta rombongan. Ini merupakan langkah yang baik dalam menjalin ukhuwah dan sinergi antara ulama dan Polri,” tuturnya.

KH. Fuad Nur Hasan juga menyampaikan dukungan serta doa bagi Kapolres Pasuruan dalam menjalankan tugasnya. “Kami mendoakan agar Kapolres Pasuruan senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah, serta mampu menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Kegiatan silaturahmi tersebut turut dihadiri Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, S.H., M.H., Anggota DPR RI Fraksi PAN Gus Syaiful Nuri, Kasat Intelkam Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Silaturahmi ini dinilai berdampak positif terhadap upaya pemeliharaan kamtibmas, mengingat kuatnya peran tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

maskabul

Rabu, 21 Januari 2026

Dugaan Oknum Nakal dari Tipidter Polda Jatim Terkait Pelanggaran SPBU Candi Wates Prigen Kabupaten Pasuruan



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dugaan oknum nakal berinisial RA dari tipidter polda jatim masuk angin terhadap laporan media dari jerat hukum news terkait spbu yang berlokasi di candi wates prigen pandaan kabupaten pasuruan yang dimana spbu sudah melanggar aturan migas melayani para pengangsuh.

Pasalnya, Hal ini sudah melanggar aturan minyak bersubsidi dari laporan tersebut pihak SPBU sudah merasa jumawa dikarenakan pihak oknum nakal berinisial RA perwakilan dari polda jatim tipiter setelah dikonfirmasi lewat telpon WhatsApp oknum tersebut beralibi bahwasanya manager SPBU Candi Wates Prigen sudah pindah dari SPBU tersebut dan juga pihak operator pom bensin tidak bisa dihubungi sampai sekarang ini.

Mereka beranggapan bahwa oknum nakal dari tipiter polda jatim berujar kinerja kita menyidak dilapangan jauh jauh dari Polda Jatim jatim ke TKP akan sia sia,"Ungkapnya. 

Selanjutnya Oknum Tipidter tersebut mengalihkan pembicaraan ke topik yang lainya. Hingga tak berselang lama konfirmasi kami selaku rekan media lewat telpon Whatsap seketika itu dimatikan.

Tim

Selasa, 20 Januari 2026

Tegang! Saksi Penggugat Perkuat Posisi. Qodri : Tanah Itu Tidak Pernah Dikuasa Jualkan


MUARA ENIM | Jerathukumnews.net

Sidang Lanjutan antara M.Suhaimi vs Berkat Sawit Mandiri (BSM) Fakta saksi yang terungkap dalam sidang sengketa lahan antara M.Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Pengadilan Negeri Muara Enim semakin memperkuat penggugat.

Dalam sidang lanjutan pembuktian yang digelar Senin,(19/1/2026), saksi ke 4 menyatakan bahwa sesuai apa yang dilihat dan didengar benar adanya, bahwa M.Suhaimi tidak pernah membuat surat jual beli atau pun menguasakan kepihak mana pun.

Saksi Kodri menerangkan; Bahwa M.Suhaimi memiliki 2 bidang tanah yang berdampingan di wilayah Danau Tais Desa 2 Menanti. 

Satu bidang pertama dibeli dari Ikrom tahun 2012 seluas: 11.236,M² berisi tanaman karet

Satu bidang kedua dibeli dari Ikrom pada tahun 2013 seluas: 10403,M². Kedua dokumen kepemilikan Asli tersebut hingga kini tetap berada dalam penguasaan M.Suhaimi, tidak pernah diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain.

 "Pada awal Maret 2024 setelah mendapat informasi, tentang rencana ada kegiatan perusahaan di titik sekitaran lahan, Sabuna Muhtarim, bersama adiknya Sami'an (anak penggugat), dan Kodri (saksi) melakukan pemeriksaan langsung kelokasih tanah tersebut.

Hasil pemeriksaan ternyata di setiap batas ada bekas rintisan.

Kesaksian itu disampaikan oleh Kodri, dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. bahwa lahan seluas 2 bidang yang berada di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Benar ada sesuai surat- surat yang M.Suhaimi Miliki, selanjutnya anak penggugat melapor Ke Kantor Desa Menanti. Hasil dari laporan, kemudian Pemerintah Desa membuat Tim untuk melakukan pengukuran di lapangan, hasil dari lapangan benar tanah tersebut adalah milik M.Suhaimi, pada saat itu di akui oleh pihak Ikrom, yang diwakili oleh anak nya yang bernama A.Rafik dan Fauzi Haryanto OZI, dan pihak batas-batas tanah di saksikan juga oleh Pemerintah Desa Menanti." Ungkap Kodri

Saksi Kodri, Memaparkan dengan tegas sesuai fakta di lapangan yang saksi lihat dan ikut langsung di lapangan pada awal Maret 2024 hingga kini berjalan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

"Sejak ada sengketa, awal Maret 2024 saya ikut hadir dan menyaksikan secara langsung" ungkap Kodri. Senin, (19/1/2026).

Lanjut Kodri ; Saat itu, kondisi kedua bidang tanah masih utuh dan tidak terdapat tanda-tanda penguasaan oleh pihak lain. Namun sekitar bulan November 2024, teridentifikasi adanya alat berat yang mulai melakukan penggarapan atas area tanah tersebut.

Berdasarkan informasi dari perangkat Desa Menanti, tanah dengan tanaman karet diklaim telah dijual oleh Imam Mahdi kepada PT Berkat Sawit Mandiri (BSM). 

Menurut keterangan Kodri sebagai saksi Penggugat, bahwa Imam Mahdi dipercaya M.Suhaimi mencari Pembeli karena Imam Mahdi masih tetangga di Lampung, sehingga dikirimlah poto surat-surat kepemilikan M.Suhaimi melalui anak M.Suhaimi yang bernama Sami'an, dokumen yang dikirimkan tersebut melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Imam Mahdi, dengan alasan ada calon pembeli. Akan tetapi tidak berselang lama Imam Mahdi memberitahukan Sami'an bahwa pembeli tidak jadi membeli karena kelamaan mengirim bukti surat-surat tersebut. Baik Sami'an maupun M.Suhaimi menganggap tidak ada permasalahan akan tetapi kemudian diketahui jika tanah tersebut telah dijualkan kepihak PT BSM. 

Kodri sebagai Saksi Penggugat menerangkan bahwa tidak pernah ada pihak M.Suhaimi melakukan proses penjualan tanah tersebut, membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH), kepada siapapun.

Setelah Mengetahui hal tersebut, M.Suhaimi melapor kepada Pemerintah Desa Menanti, Pihak desa kemudian menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, namun proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga kasus masuk ke ranah peradilan.

Dalam rangka menguatkan pembuktian bahwa keluarga M.Suhaimi belum pernah menjual atau menguasakan tanah kepada siapapun, serta bahwa tanah tersebut kini telah digusur dan diperjualbelikan secara melawan hukum, Pengadilan Negeri Muara Enim akan melaksanakan Peninjauan Setempat terhadap lokasi tanah sengketa.

Kegiatan ini merupakan langkah hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peradilan Perdata, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti objektif berupa kondisi fisik lokasi, batas-batas tanah, serta tanda-tanda adanya aktivitas yang tidak sah.

Tugan Siahaan, S.H., M.H., kuasa hukum Penggugat M.Suhaimi, menyampaikan: Bahwa proses mediasi telah dilakukan akan tetapi tidak ada kesepakatan Damai sehingga proses Gugatan Perdata berproses terus dan tidak tertutup kemungkinan pelaporan kepada pihak kepolisian apabila di temukan adanya tindak pidana. 

"Sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan klien kami, akan fokus penuh pada pembuktian dalam persidangan bahwa M.Suhaimi belum pernah menjual maupun mengizinkan siapapun untuk menguasai tanah tersebut". Tegas Tugan Siahaan SH., MH.

"Seiring dengan agenda Peninjauan Setempat oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, kami akan mengajukan permintaan agar hakim memeriksa secara seksama kondisi fisik tanah termasuk batas-batas yang tercantum dalam surat jual beli asli, serta kesesuaian lokasi dengan deskripsi pada dokumen kepemilikan asli".

"Kami juga akan menyajikan seluruh bukti hukum yang dimiliki, antara lain akta jual beli asli tahun 2012 dan 2013, surat keterangan kepemilikan, serta kesaksian dari pihak-pihak yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut untuk membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindakan apapun yang mengarah pada perubahan kepemilikan atau beralihnya penguasaan tanah".

"Apabila hasil pembuktian ada dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum, kami akan mengajukan tuntutan hukum yang berlaku, termasuk dugaan setiap transaksi yang dilakukan secara tidak sah, maka konsekuensinya batal demi hukum". Tegas Tugan Siahaan SH., MH

"Jelas bahwa objek tanah tersebut merupakan milik sah M. Suhaimi, dan dalam persidangan ini kami berharap hukum tegak lurus sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," ucapnya. Senin, (19/1/2026).

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat.

Red

Pemdes Segara Makmur Silahkan Kedua Belah Pihak Menyelesaikan Lewat Jalur Hukum

 

H.Muhidin (Sekdes Segara Makmur)

KAB BEKASI | Jerathukumnews.net. 

Menindaklanjuti pemberitaan tentang history dan permasalahan yang ada tanah garapan empang, Para tim awak media bersama-sama coba mendatangi Kantor Pemerintahan Desa Segara Makmur agar mendapatkan informasi yang konkrit dan lengkap mengenai persoalan tanah garapan tersebut ramai diperbincangkan publik. Dengan jalan buntu Pemerintah Desa Segara Makmur, meminta kedua belah pihak menyelesaikan dengan cara masing-masing atau ke jalur Hukum. 

Dengan kedatangan para wartawan, untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa Segara Makmur, namun para wartawan mendapatkan informasi dari para pegawai desa bahwa pak lurah lagi ke Pemda Kabupaten Bekasi. 

Sekretaris Desa Segara Makmur, H. Muhidin. saat ditemui seusai selesai rapat musrembang, dan menerima dengan baik para wartawan diruang rapat. Senin. (19/1/26) 

H. Muhidin. Saat di konfirmasi mengenai tindaklanjuti pemberitaan sebelum nya, mengenai terjadi permasalahan tanah garapan empang milik Ahli Waris. Sahat Paul Parlindungan. Putera dari Aris Pangaribuan (almarhum). Mengatakan, memang betul masalah ini, pernah dimediasi di kantor Desa. Tapi kan dibuat kesepakatan, tapi saya tidak tahu isi bunyi apa saya tidak tahu, karena yang menangani itu bukan saya, tapi yang membidangi masalah tanah itu ada di Kasi. Pemerintahan, " Jelasnya didepan para wartawan. 

Menurut sepengetahuan saya, dapat hasil mediasi yang disepakati kedua belah pihak dan juga dibuat surat perjanjian atau kesepakatan itu oleh mereka yang berdua dan cuma memfasilitasi saja, agar dapat bisa menemukan solusi dalam permasalahan ini, itu sesuai sepengetahuan saya, " Jelasnya. 

Lebih lanjut H. Muhidin, menyampaikan, Untuk mengenai informasi atau keterangan yang saya dapat itu dan lebih jelasnya tanya Pak H. Arsad yang menangani pada saat mediasi waktu itu, karena yang membidangi masalah itu adalah Kasi. Pemerintahan. Kalau nggak tahu persis karena bukan saya (H.Muhidin-red) yang menangani," Katanya. 

"Informasi yang Saya dengar, katanya dari Pihak Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya mala akan menempuh jalur hukum, itu informasi yang saya dengar, dan kalau desa ini hanya sebagai penengah saja dan memfasilitasi untuk melakukan mediasi kedua yang mempunyai urusan, jadi desa tidak bisa menekankan atau menentukan harus membayar, tidak bisa dan bukan kewenangannya, dan menurut saya (H. Muhidin-red) desa hanya coba membantu penyelesaian masalah ini, dan kalau sudah buntu tidak dapat selesai, menurut saya lebih baik ditempuh jalur Hukum, sesuai informasi dan diselesaikan melalui hukum, biar nanti ketahuan semua yang benar atau yang salah karena nanti kan diuji dipengadilan, karena desa tidak mungkin memanggil keduanya lagi, karena dalam mediasi tidak ada titik temu dan sudah buntu, ya kemana lagi kalau tidak ke jalur Hukum, dan untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan langsung ke Pak Arsad dan pihak PT juga" Ucap Sekdes Segara Jaya didepan para wartawan.

Para wartawan sempat bertemu dengan Kasi.Pemerintahan Desa Segara Makmur. H.Arsad dan ingin dikonfirmasi jawab ke Pak lurah saja," Katanya sambil berlalu. 

Para Wartawan sempat mendatangi Kantor PT. HJT. diterima dengan baik, dan setelah lama menunggu, dan kabar dari humasnya melalui kordinator keamanan bahwa pihaknya akan memberikan waktu untuk konfirmasi besok pada hari rabu , itu informasi yang diterima oleh tim media pena edukasi. 


( Rhagil.ASN )

PEMERINTAH DESA MEKAR PAWITAN, MELAKSANAKAN PENGUKUHAN 8 KETUA RW, MASA BAKTI 2026-2031

 

BANDUNG | Jerathukumnews.net

Pemerintah Desa Mekar Pawitan mengukuhkan 8 Ketua RW, bertempat di Balai Desa Mekar Pawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa, 20 Januari 2026.

Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Desa Mekar Pawitan, Camat Paseh, beserta lembaga Desa BPD, LPM,Babinsa, Babinmas Desa Mekar Pawitan, serta di hadiri oleh Tokoh Masyarakat,dan Tokoh Agama. 

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Mekar Pawitan Tonton menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Rw yang baru di kukuhkan dan berharap kepada para pengurus Rw agar bersinergi, serta berkolaborasi dengan baik dalam melayani warga. 

"Ketua Rw adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah dan harus mampu bekerja sama dengan baik, mengabdi, dan melayani warganya dengan penuh rasa tanggung jawab, mempunyai jiwa sosial yang tinggi, serta bisa menjadi contoh yang baik untuk warganya dalam pergaulan, dan kebersamaan membina kerukunan hidup bertetangga di wilayah Desa Mekar Pawitan."Terangnya.

Pada acara pengukuhan ini dilakukan penandatanganan Surat Keputusan oleh Kepala Desa, serta 8 ketua Rw, acara di lanjutkan dengan pembagian salinan Keputusan Kepala Desa kepada masing-masing Ketua Rw. 

Acara ini di akhiri dengan pembacaan Do'a, dan poto bersama.Dari awal hingga akhir acara pengukuhan ini berjalan dengan lancar serta tidak ada kendala teknis maupun non teknis. 


Dayat

Senin, 19 Januari 2026

Dimana Letaknya Hukum dan Keadilan "Pelapor Jadi Tersangka" ???

 

BEKASI | Jerathukumnews.net

Pelapor yang membongkar dugaan kasus korupsi justru ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, di mana letaknya hukum dan keadilan?

Eko Setiawan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), menyampaikan keprihatinannya terkait proses hukum yang menimpa mantan Penjabat Kepala Desa Sumber Jaya, Sofyan Hakim. Menurut Eko, terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan.

Eko Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sebelum laporan hukum tersebut diproses, permasalahan yang terjadi telah lebih dahulu dilaporkan oleh Sofyan Hakim kepada Camat Tambun Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dalam proses pelaporan tersebut, Sofyan Hakim didampingi langsung oleh Eko Setiawan, yang juga menjadi salah satu saksi dalam persidangan.

Namun, menurut Eko, muncul kejanggalan ketika dalam proses tersebut Sofyan Hakim justru dicopot dari jabatannya. Lebih lanjut, Eko mempertanyakan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, yang menyebutkan status tersangka terhadap Sofyan Hakim, sementara menurutnya proses penyidikan dinilai belum disertai keterbukaan informasi yang memadai.

Eko menambahkan bahwa laporan awal berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada tiga pihak di luar struktur yang seharusnya. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, pembahasan justru lebih difokuskan pada mekanisme anggaran dan proyek. Hal ini, menurut Eko, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Ini menjadi fakta yang patut dipertanyakan, bahwa supremasi hukum seolah belum sepenuhnya berpihak pada kebenaran,” ungkap Eko. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan proses hukum yang berjalan sesuai aturan, fakta, dan prinsip keadilan, bukan berdasarkan permainan kata-kata atau kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan pihak yang merasa telah bertindak benar.

Eko Setiawan juga menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, keadilan kerap dirasakan lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Eko mengaku sempat ditegur oleh majelis hakim karena meluapkan kekecewaannya atas kondisi yang menurutnya kerap menimpa masyarakat kecil, yang diduga hanya dijadikan pihak yang menanggung akibat dari perbuatan oknum tertentu.

Inti persoalan, menurut Eko, adalah dugaan bahwa anggaran Desa Sumber Jaya mengalir kepada tiga nama. Namun ia mempertanyakan mengapa pihak yang melaporkan justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Berdasarkan laporan yang kami sampaikan, terdapat tiga rekening yang dipertanyakan. Namun mengapa hanya beberapa pihak yang diproses, sementara pihak lain masih bebas beraktivitas?” ujar Eko.

Atas dasar itu, Eko Setiawan meminta agar permasalahan ini dibuka secara transparan kepada publik dan penegakan supremasi hukum dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak dan menyuarakan dugaan adanya proses hukum yang tidak adil, demi tegaknya keadilan yang berimbang.

Di akhir keterangannya, Eko Setiawan juga meminta agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan, serta memulihkan nama baik Sofyan Hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Red

Minggu, 18 Januari 2026

SPBU 54.67121 CANDI WATES PRIGEN HARUS SEGERA DITUTUP!!!



PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dugaan kuat penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 54.67121 yang berlokasi di Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang dinilai telah melanggar aturan distribusi BBM dan merugikan masyarakat luas.

D. Silalahi, pemerhati kebijakan publik sekaligus pimpinan media, dengan tegas menyatakan bahwa SPBU 54.67121 harus segera ditutup apabila terbukti melakukan praktik ilegal secara sistematis dan berulang.

“BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Jika SPBU dengan sengaja menyalurkannya kepada pelansir atau pihak yang tidak berhak, maka itu adalah kejahatan ekonomi dan harus ditindak tegas. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas D. Silalahi.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan lapangan, SPBU tersebut diduga:

Melayani pelansir BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi

Melakukan pengisian berulang kepada pihak yang sama

Mengabaikan aturan penyaluran yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas

Kondisi ini menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta mencederai rasa keadilan sosial.

Desakan Penindakan

D. Silalahi mendesak:

PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin operasional SPBU 54.67121 jika pelanggaran terbukti

Aparat Penegak Hukum agar tidak ragu memproses secara pidana pihak-pihak yang terlibat

BPH Migas dan Pemda setempat meningkatkan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Pasuruan

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat bertindak cepat, transparan, dan tegas demi menjaga marwah hukum serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done