JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 28 April 2026

RSUD, CICALENGKA TERUS BERUSAHA MENINGKATKAN PELAYAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT.

 

BANDUNG | Jerathukumnews.net

Komitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima terus ditunjukkan RSUD Cicalengka melalui kehadiran Duta Layanan yang menjadi garda terdepan dalam menyambut masyarakat dan pasien. 

Setiap warga yang datang ke rumah sakit, khususnya melalui ruang pelayanan utama, langsung disambut dengan greeting hangat, sapaan ramah, serta senyum tulus dari para Duta Layanan.

Sejak memasuki area pelayanan, pasien dan keluarga tidak lagi merasa canggung ataupun kebingungan. Duta Layanan dengan sigap menyapa, menanyakan keperluan, serta memberikan arahan yang jelas terkait alur pelayanan, mulai dari pendaftaran, poli tujuan, hingga fasilitas pendukung lainnya. 

Kehadiran mereka dinilai mampu menciptakan suasana yang lebih nyaman, humanis, dan bersahabat di lingkungan rumah sakit.

Tidak hanya sekadar menyambut, Duta Layanan juga aktif membantu pasien lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan khusus. Dengan penuh kesabaran, mereka memastikan setiap pasien mendapatkan informasi yang tepat serta pelayanan yang cepat dan efisien.

Direktur RSUD Cicalengka, dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes, menyampaikan bahwa kehadiran Duta Layanan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Duta Layanan ini kami hadirkan sebagai wajah pelayanan RSUD Cicalengka. Mereka bukan hanya sekadar petugas penyambut, tetapi juga representasi komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional kepada masyarakat,” ujar dr. Yani.

Ia menambahkan, pendekatan humanis menjadi kunci utama dalam pelayanan kesehatan, karena pasien tidak hanya membutuhkan penanganan medis, tetapi juga kenyamanan secara psikologis.

“Kami ingin masyarakat merasa dihargai sejak pertama kali datang. Senyum, sapaan, dan kepedulian kecil itu memiliki dampak besar bagi pasien. Oleh karena itu, kami terus mendorong seluruh jajaran untuk mengedepankan pelayanan yang penuh empati dan ketulusan,” tambahnya.

Dengan inovasi pelayanan melalui Duta Layanan ini, RSUD Cicalengka berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan pengalaman pelayanan kesehatan yang lebih baik, nyaman, dan berkesan. 

(Dayat)

Senin, 27 April 2026

Dugaan “Backing” Aparat dalam Tambang Pasir Sambirejo: Hukum Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

‎Dugaan praktik kotor kembali mencoreng institusi kepolisian di wilayah hukum Polsek Winongan. 

Aktivitas tambang pasir milik CV Watu Alam Berkah Jaya di Desa Sambirejo yang terus berjalan meski menuai penolakan warga, kini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

‎Tambang tersebut diketahui telah berulang kali mendapat teguran serta pengaduan dari masyarakat yang terdampak langsung. Namun anehnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat setempat. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya “perlindungan” atau backing dari oknum aparat penegak hukum.

‎Informasi dari sejumlah narasumber menyebut adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Winongan, bahkan diduga merambah hingga oknum di Polresta Pasuruan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi—sebuah sikap diam yang justru memperkuat dugaan publik.

Saikhu, Kabiro Jerat Hukum News, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan melaporkan dugaan ini ke Paminal dan Propam Polda Jawa Timur, serta Irwasda dan Irwasum Mabes Polri. Jika benar ada oknum yang bermain, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat,” tegas.

‎Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka hal ini jelas melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri:

‎Bertindak jujur, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

‎Menolak segala bentuk intervensi dan kepentingan pribadi dalam penegakan hukum.

‎Menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.

‎Oknum yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan melindungi aktivitas bermasalah dapat dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

‎Lebih jauh, dalih bahwa tambang tersebut “memiliki izin” tidak serta-merta membenarkan keberlangsungan aktivitasnya. Dalam regulasi pertambangan, keberadaan izin tidak kebal terhadap pencabutan.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) dapat dicabut apabila:

‎Menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

‎Tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‎Mengabaikan keberatan atau penolakan masyarakat terdampak.

‎Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa:

‎Setiap kegiatan usaha wajib mendapatkan persetujuan lingkungan.

Partisipasi masyarakat adalah elemen penting.

‎Jika masyarakat terdampak menyatakan keberatan dan terbukti ada dampak negatif, maka izin lingkungan dapat dibatalkan—yang otomatis menggugurkan dasar operasional tambang.

‎Artinya, penolakan warga Sambirejo bukan sekadar aspirasi—melainkan dasar hukum yang sah untuk evaluasi hingga pencabutan izin.

Desakan LSM: Tutup Tambang dan Kaji Ulang AMDAL

Ketua Umum LSM GARDA NUSANTARA NEWS,SUHADAK SH turut angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

‎“Tambang ini harus segera ditutup sementara. Pemerintah wajib melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat terkait dokumen AMDAL yang ada, serta mengkaji ulang analisis dampak lalu lintas (andalalin). Jangan sampai izin yang keluar justru mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci utama. “Kalau semua proses benar dan sesuai aturan, kenapa harus takut dibuka ke masyarakat? Justru dengan transparansi, konflik bisa diselesaikan,” lanjutnya

‎Dugaan adanya backing aparat inilah yang dinilai menjadi penyebab utama mandeknya penanganan laporan masyarakat. Ketika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, maka yang tersisa hanyalah ketidakpercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dan pemerintah daerah. Apakah mereka akan berdiri di sisi masyarakat dan hukum, atau justru membiarkan praktik yang mencederai keadilan terus berlangsung?

Masyarakat kini menunggu—bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata.

((saikhu)) 

BREAKING NEWS: Tabrakan Maut di Bekasi Timur! KRL Dihantam KA Argo Bromo Anggrek dari Belakang, Penumpang Berteriak Panik



BEKASI | Jerathukumnews.net

Suasana mencekam terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026), setelah sebuah rangkaian KRL Commuter Line dihantam keras dari belakang oleh kereta api jarak jauh yang diduga kuat KA Argo Bromo Anggrek.

Benturan hebat tak terhindarkan. Gerbong belakang KRL dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan menjadi titik terparah dari tabrakan tersebut. Suara dentuman keras sontak memicu kepanikan di dalam kereta.

“Penumpang teriak-teriak, langsung berhamburan keluar,” ungkap salah satu saksi di lokasi.

Sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka akibat benturan dan kepanikan saat evakuasi. Mereka segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Petugas gabungan dari PT KAI, tim evakuasi, dan aparat keamanan langsung bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi kejadian. Proses evakuasi berlangsung dramatis di tengah kondisi gelap malam.

Insiden ini berdampak pada terganggunya perjalanan kereta di lintas Bekasi, dengan sejumlah perjalanan mengalami keterlambatan bahkan penundaan.

Hingga saat ini, pihak PT KAI masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta jumlah korban. Sementara itu, informasi mengenai keterlibatan KA Argo Bromo Anggrek masih menunggu konfirmasi resmi.

Peristiwa ini kembali menjadi peringatan serius soal keselamatan perkeretaapian di Indonesia.

(Tim Redaksi)


Minggu, 26 April 2026

Setop Sewa Rumah Jabatan, Cimahi Alihkan Anggaran untuk Rakyat Lewat Rumah Dinas Baru

 


CIMAHI | Jerathukumnews.net

Suetelah hampir lima periode berjalan tanpa fasilitas kediaman resmi, Pemerintah Kota Cimahi akhirnya bersiap memasuki babak baru.

Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota di Jalan Aruman kini menjadi sorotan utama, terutama dalam peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/4/2026).

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan langkah strategis untuk menghentikan kebiasaan lama yang dinilai membebani anggaran daerah.

Selama ini, Pemkot Cimahi harus mengalokasikan dana rutin untuk menyewa rumah jabatan bagi kepala daerah. Praktik tersebut dinilai tidak efisien dan sudah saatnya diakhiri.

“Selama ini kita mengontrak, itu pemborosan. Dengan membangun aset sendiri, ke depan tidak ada lagi anggaran sewa. Dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Asep di sela peninjauan.

Proyek yang mulai dirintis sejak era Penjabat Walikota Diki Sahromi ini sempat mengalami penyesuaian anggaran. Dari rencana awal sekitar Rp12,5 miliar, kini tahap awal pembangunan tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp3,9 miliar, mengikuti kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut tidak mengurangi fokus pada aspek teknis. Justru, tahap awal diarahkan pada penguatan struktur dasar. Mengingat lahan seluas 2.300 meter persegi merupakan bekas area persawahan, proses pemadatan tanah hingga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) menjadi prioritas utama.

“Kita tidak mau gegabah. Lahan bekas sawah harus ditangani serius, mulai dari cut and fill hingga pengurugan, supaya tidak terjadi pergeseran tanah di kemudian hari,” jelasnya.

Menariknya, konsep pembangunan rumah dinas ini mengusung pendekatan berbeda. Jika di daerah lain kediaman pimpinan dipisah, di Cimahi justru akan disatukan dalam satu kawasan. Konsep ini disebut sebagai simbol kekompakan atau “duet maut” antara Walikota dan Wakil Walikota.

Tak hanya itu, kawasan rumah dinas juga akan dilengkapi pendopo yang dirancang sebagai ruang terbuka. Fungsinya bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai tempat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Komisi 3 DPRD Kota Cimahi memastikan pengawasan proyek akan dilakukan secara ketat, baik dari sisi administratif maupun progres fisik di lapangan. Targetnya, pembangunan dapat rampung sepenuhnya pada tahun anggaran 2026.

“Harapan kami, 2026 semuanya sudah selesai. Walikota terpilih tidak perlu ngontrak lagi, tapi bisa langsung menempati rumah dinas dan fokus melayani masyarakat,” tutup Asep.

Dengan proyek ini, Cimahi tidak hanya membangun fisik gedung, tetapi juga menata ulang arah kebijakan anggaran dari pengeluaran rutin menuju investasi jangka panjang bagi daerah. (Bd20) yang dinilai membebani anggaran daerah.

Selama ini, Pemkot Cimahi harus mengalokasikan dana rutin untuk menyewa rumah jabatan bagi kepala daerah. Praktik tersebut dinilai tidak efisien dan sudah saatnya diakhiri.

“Selama ini kita mengontrak, itu pemborosan. Dengan membangun aset sendiri, ke depan tidak ada lagi anggaran sewa. Dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Asep di sela peninjauan.

Proyek yang mulai dirintis sejak era Penjabat Walikota Diki Sahromi ini sempat mengalami penyesuaian anggaran. Dari rencana awal sekitar Rp12,5 miliar, kini tahap awal pembangunan tahun 2025 disesuaikan menjadi Rp3,9 miliar, mengikuti kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut tidak mengurangi fokus pada aspek teknis. Justru, tahap awal diarahkan pada penguatan struktur dasar. Mengingat lahan seluas 2.300 meter persegi merupakan bekas area persawahan, proses pemadatan tanah hingga pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) menjadi prioritas utama.

“Kita tidak mau gegabah. Lahan bekas sawah harus ditangani serius, mulai dari cut and fill hingga pengurugan, supaya tidak terjadi pergeseran tanah di kemudian hari,” jelasnya.

Gondo

Ketua Komisi IV DPRD: Ledakan Penduduk Cimahi Ancam Kelayakan Hidup. Cimahi-jerat Hukum

 

CIMAHI | Jerathukumnews.net

Kepadatan penduduk yang terus meningkat di Kota Cimahi menjadi perhatian serius DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, menegaskan pentingnya menjaga kualitas hidup masyarakat di tengah keterbatasan ruang dan melonjaknya jumlah warga.

Pernyataan itu disampaikan saat pembahasan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Menurutnya, dengan luas wilayah hanya 42,43 kilometer persegi, Cimahi kini menghadapi tantangan besar sebagai kawasan urban berpenduduk padat.

Ia bahkan menyebut Cimahi bukan sekadar kota satelit, melainkan laboratorium perkotaan dengan tingkat kepadatan ekstrem.

Berdasarkan data yang disampaikan, setiap satu kilometer persegi dihuni sekitar 13.700 jiwa.

"Sementara jumlah penduduk saat ini disebut telah menembus lebih dari 600 ribu orang, meski data tercatat berada di angka 581.994 jiwa. Kondisi itu menuntut langkah cepat agar keseimbangan kota tetap terjaga," pada Rabu, (1/4/2026).

Ike menilai pemerintah harus segera menyiapkan strategi pengendalian pertumbuhan penduduk, terutama terkait arus migrasi masuk.

Menurutnya, bila jumlah warga terus bertambah sementara luas wilayah tetap, maka ancaman terhadap kesehatan lingkungan dan kenyamanan hidup akan semakin besar.

Sebagai langkah awal, pihaknya mendorong penyusunan regulasi yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap upaya pengendalian harus dimulai dari aturan yang jelas agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, keterbatasan fasilitas publik juga menjadi sorotan. Saat ini Kota Cimahi baru memiliki 13 puskesmas, jumlah yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan penduduk.

"Jika satu puskesmas idealnya melayani 10 ribu pasien, maka kebutuhan fasilitas kesehatan masih jauh dari cukup," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Ike menegaskan pembangunan Cimahi ke depan harus dilakukan secara sinergis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Target besarnya adalah menjadikan Cimahi sebagai kota yang maju, aman, nyaman, dan tidak terjebak dalam kemunduran akibat tekanan urbanisasi," pungkasnya 

(Gondo)

Ketua DPRD kota Cimahi jadi Nara sumber dalam Talk show yang di gelar JWI

 


CIMAHI | Jerathukumnews.net

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat menjadi narasumber dalam talk show yang digelar Jajaran Wartawan Indonesia Kota Cimahi di Hotel Tjimahi, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, aturan tata ruang tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan dan tindakan nyata terhadap setiap pelanggaran. Ia menilai ketegasan pemerintah menjadi faktor penting agar penyimpangan tidak terus berulang.

“Harus ada penegakan hukum yang tegas. Siapa pun yang melanggar aturan pemanfaatan ruang harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah berani menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, sebagai langkah serius dalam menjaga keteraturan pembangunan di Kota Cimahi.

Selain itu, Wahyu menyoroti pentingnya konsistensi dalam penggunaan ruang. Menurutnya, setiap pihak yang hendak membangun atau memanfaatkan lahan wajib memahami aturan sebelum memperoleh izin resmi.

Tak hanya soal izin, ia menilai pengawasan berkala dari dinas terkait juga harus diperkuat. Sebab, bangunan yang awalnya sesuai ketentuan bisa saja berubah fungsi atau mengalami penyimpangan seiring waktu, termasuk berkurangnya ruang terbuka hijau.

"Pengawasan harus terus dilakukan, karena perubahan bisa saja terjadi setelah izin diberikan. Ini yang perlu dikendalikan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan bahwa Kota Cimahi telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan daerah.

Dengan regulasi yang sudah tersedia, ia menilai kini saatnya pemerintah fokus pada implementasi dan keberanian menindak setiap pelanggaran.

“Regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana implementasi dan ketegasan dalam penegakannya,” pungkasnya. 

(Gondo)

JANJI TINGGAL BANGKAI JANJI! Warga Tanjungrejo Murka, Bupati Probolinggo, DLH dan Komisi III Dinilai Loyo di Hadapan Tambang



PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net

Kesabaran masyarakat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, tampaknya benar-benar sudah habis. Setelah terlalu lama dijejali janji, rapat, dan ucapan normatif, warga kini melontarkan tamparan keras kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Komisi III DPRD Probolinggo yang dinilai lebih banyak beretorika daripada bekerja.

‎Sorotan publik kini mengarah tajam kepada Bupati Probolinggo, DLH, serta salah satu anggota Komisi III, Deni Ilhami. Sosok yang sebelumnya dielu-elukan sebagai harapan rakyat kini justru dipandang gagal menjawab jeritan masyarakat kecil yang terus menunggu keadilan. Tak hanya itu, sorotan keras juga mengarah kepada Kepala Desa Tanjungrejo, Suryo, yang dinilai kehilangan ketegasan, minim pembelaan terhadap warganya sendiri, dan justru terkesan lebih condong membela kepentingan tambang dibanding memperjuangkan rakyat yang dipimpinnya.

‎Pemicunya adalah pernyataan Deni Ilhami saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kecamatan Tongas beberapa waktu lalu. Saat itu ia menyebut persoalan tambang tinggal menunggu kesepakatan kerja sama antara pihak tambang dan dinas terkait. Namun sampai hari ini, ucapan itu dianggap tak lebih dari kalimat kosong yang menguap tanpa jejak.

‎Bagi warga Tanjungrejo, kata-kata manis pejabat kini terdengar seperti kaset rusak: berulang, bising, tetapi tak pernah menghasilkan apa-apa.

‎Salah satu warga, NR (60), mengaku sangat kecewa. Ia menyebut kehadiran wakil rakyat yang sempat membangkitkan harapan kini justru meninggalkan luka dan rasa dikhianati.

‎“Saya ini sudah tua, Mas. Kemarin saya sangat bersemangat dengan hadirnya Mas Deni, karena harapan kami satu-satunya. Tapi nyatanya sampai sekarang juga tidak ada tindakan tegas,” ujarnya dengan nada kecewa.

‎Kekecewaan warga tak berhenti di situ. Menurut NR, masyarakat semula menganggap Deni Ilhami sebagai “macan”-nya Probolinggo—figur yang berani menggigit ketidakadilan. Namun yang terlihat kini justru macan ompong, garang di forum, diam di lapangan.

‎“Kami kira beliau macannya Probolinggo, ternyata sepertinya juga tunduk di depan tambang. Bahkan bukan hanya beliau, pemerintah Probolinggo pun terlihat takluk di hadapan kepentingan tambang pasir CV YUSLURY BENTA dan CV MUTIARA TIMUR, sementara rakyat dibiarkan berjuang sendiri,” katanya.

‎Warga juga menilai Kepala Desa Suryo gagal menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat. Saat warganya resah, kepala desa justru dianggap lebih banyak diam. Saat rakyat meminta keberpihakan, yang terlihat malah sikap abu-abu dan membingungkan. Di mata warga, seorang kepala desa yang seharusnya menjadi benteng pertama rakyat kini justru dinilai berdiri di barisan yang salah.

‎“Kalau kepala desa tidak berani membela rakyatnya sendiri, lalu untuk siapa jabatan itu dipertahankan? Jangan hanya berani kepada warga kecil, tapi tunduk saat berhadapan dengan tambang,” keluh seorang warga.

‎Tak hanya Komisi III, warga juga menilai Bupati Probolinggo dan DLH gagal menunjukkan keberanian. Ketika rakyat menuntut perlindungan, yang muncul justru sikap lamban, aman, dan penuh alasan. Ketika masyarakat meminta tindakan, yang datang malah pembiaran berkepanjangan.

‎Di mata warga, pemerintah terlalu nyaman berlindung di balik kata “legalitas”, seolah secarik izin bisa menghapus penderitaan rakyat dan membenarkan semua kerusakan.

‎“Kalau cuma modal legalitas lalu bisa merampas hak masyarakat, berarti HAM itu tidak ada gunanya. Kami sudah tidak terlalu berharap kepada pemerintah, institusi, dan instansi. Karena kami tahu mereka belum cukup berani menindak pengusaha,” tegasnya.

‎Warga bahkan menyebut dinas-dinas terkait kini seperti kehilangan taring dan harga diri. Ketika suara rakyat menjerit, mereka bungkam. Ketika perusahaan bergerak, mereka justru sigap melayani. Jika benar pemerintah berdiri untuk rakyat, maka tunjukkan keberanian. Jika hanya tunduk kepada pemodal, lebih baik jujur kepada publik bahwa kursi jabatan hari ini telah kalah oleh setoran kepentingan.

‎Pernyataan paling pedas pun terlontar dari warga yang merasa negara gagal hadir di tengah rakyatnya sendiri.

‎“Indonesia belum merdeka. Tanjungrejo kembali ke zaman kolonial,” pungkasnya dengan nada geram.

‎Ucapan warga itu bukan sekadar emosi. Itu adalah alarm keras bahwa kepercayaan publik sedang runtuh. Jika pejabat terus memilih diam, maka rakyat akan menilai mereka bukan tidak tahu masalah, melainkan sengaja menutup mata.

‎Kini publik menunggu: apakah Bupati Probolinggo, DLH, Komisi III, dan Kepala Desa Suryo masih akan terus bersembunyi di balik meja rapat dan stempel administrasi, atau akhirnya berani berdiri bersama rakyat?

‎Sebab jabatan tanpa keberanian hanyalah gelar kosong. Kekuasaan tanpa keberpihakan hanyalah pajangan. Dan pejabat yang lebih memilih tunduk kepada tambang pasir CV YUSLURY BENTA dan CV MUTIARA TIMUR daripada membela rakyatnya sendiri, akan kehilangan kehormatan serta wibawa di hadapan masyarakat.

((Saikhu)) 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done