“Dana BOS Rp 500 Juta Lebih di SDN Mangunjaya 04 Disorot: Realisasi Melebihi Anggaran, Pemeliharaan Tembus Rp 127 Juta!”
BEKASI | Jerathukumnews.net
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SD Negeri Mangunjaya 04 menjadi sorotan serius. Dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 517 juta, sejumlah kejanggalan dalam realisasi penggunaan dana memicu tanda tanya publik.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahap pertama pencairan Januari 2025, sekolah menerima dana sebesar Rp 259,7 juta dengan realisasi penggunaan Rp 236,7 juta. Namun yang mengejutkan, pada tahap kedua September 2025, dana yang diterima Rp 257,8 juta justru digunakan hingga Rp 282,6 juta—melewati batas anggaran yang tersedia.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan keuangan. Publik mempertanyakan asal-usul kelebihan penggunaan anggaran tersebut—apakah berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) atau justru ada sumber lain yang belum diungkap secara transparan.
Sorotan tajam juga mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada tahap pertama, anggaran tercatat Rp 31 juta. Namun di tahap kedua melonjak drastis menjadi Rp 127,6 juta—naik lebih dari empat kali lipat tanpa penjelasan rinci.
“Ini angka yang tidak wajar untuk ukuran sekolah dasar. Harus dijelaskan secara terbuka—apa saja yang diperbaiki, apakah ada proyek besar, dan siapa pelaksananya,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Bekasi.
Di sisi lain, anggaran pengembangan perpustakaan hanya muncul di tahap awal sebesar Rp 70,5 juta, lalu tidak berlanjut pada tahap kedua. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi program peningkatan literasi siswa.
Tak kalah janggal, pengadaan alat multimedia pembelajaran juga terkesan mendadak. Pada tahap pertama nihil anggaran, namun tiba-tiba muncul Rp 17,5 juta di tahap kedua.
Sementara itu, total anggaran pembayaran honor selama tahun 2025 mencapai hampir Rp 97 juta. Namun hingga kini belum ada rincian terbuka terkait jumlah tenaga honorer penerima maupun besaran yang diterima masing-masing.
Kondisi ini memperkuat dorongan publik agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka, termasuk penjelasan langsung dari kepala sekolah terkait seluruh alur penggunaan dana BOS.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara. Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan memunculkan polemik baru.
Jika tidak ada penjelasan yang memadai, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke ranah pengawasan yang lebih serius oleh pihak berwenang.
Red








