Dugaan Judi “Tjap Jikie” di Wonorejo Tuai Sorotan Warga, Disebut Beroperasi di Tanah Kas Desa
PASURUAN | Jerathukumnews.net
Aroma dugaan praktik perjudian kembali mencoreng wilayah hukum Polres Pasuruan. Kali ini, aktivitas perjudian jenis “tjap jikie” disebut-sebut masih beroperasi bebas di wilayah Kecamatan Wonorejo, tepatnya di Desa Pakijangan, Dusun Domas.
Informasi tersebut diperoleh dari salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kepada awak media, sumber menyebut aktivitas perjudian itu berlangsung pada malam hari dan diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial SN.
“Masih ramai beroperasi malam hari. Bandarnya katanya SN,” ujar sumber singkat.
Tak hanya memicu keresahan warga, dugaan aktivitas perjudian tersebut kini juga menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Beberapa warga mengaku heran karena praktik yang disebut berlangsung hampir setiap malam itu seolah tidak tersentuh penindakan.
“Kalau memang aparat serius memberantas judi, harusnya sudah lama ditutup. Ini malah seperti dibiarkan,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya mengaku khawatir keberadaan perjudian tersebut akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan sosial, terutama bagi generasi muda di sekitar lokasi.
“Anak-anak muda jadi melihat judi seperti hal biasa. Ini berbahaya kalau terus dibiarkan,” keluh warga lainnya.
Sorotan juga datang dari kalangan tokoh agama setempat. Salah satu tokoh ulama di wilayah Wonorejo menilai praktik perjudian bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merusak moral masyarakat.
“Judi itu penyakit sosial. Kalau dibiarkan tumbuh, efeknya bisa merusak keluarga, ekonomi warga, bahkan ketenteraman kampung,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, sorotan publik kini juga mengarah kepada pemerintahan desa setempat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut disebut berada di atas tanah kas desa.
Jika informasi itu benar, publik mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung di aset desa tanpa adanya tindakan maupun pengawasan dari pihak terkait.
“Kalau benar itu tanah kas desa, pemerintah desa harus menjelaskan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Keberadaan praktik perjudian tersebut pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan aparat dan pemerintah desa terhadap aktivitas yang dianggap meresahkan warga.
Masyarakat berharap aparat dari Polres Pasuruan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar wilayah tersebut tidak menjadi tempat subur bagi praktik perjudian ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan aktivitas perjudian tjap jikie tersebut.
((Saikhu))







