JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 27 Mei 2026

Wili Asal Malimping Banten yang Hilang Sebulan Akhirnya Ditemukan di Tambun Selatan



Wili bersama Rhagil Asmara Satya negoro (Wakil Pimpinan Redaksi Jerat Hukum News)
BEKASI | jerathukumnews.net

Seorang pemuda bernama Wili, warga Malimping, Banten, yang dilaporkan hilang dari rumah selama kurang lebih satu bulan, akhirnya ditemukan warga di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu.(27/6/26).

Wili pertama kali ditemukan dalam kondisi kebingungan oleh warga Kampung Pekopen RT 06/07, Desa Tambun. Menurut pengakuannya, ia sebelumnya dibonceng oleh seseorang bernama Juli dan diturunkan di depan Warung Madura dan ditinggalkan oleh Juli,akunya Wili kepada warga, dan menurut pengawasan warga lalu ia (Wili-red) lalu berjalan lurus dan berhenti disebuah tempat fotokopi depan SMPN 2 Tambun Selatan. Setelah itu, menanyakan dari mana dan kesannya kebingungan, jawab Wili dari Malimping, sehingga warga berupaya memenangkan dan mengamankan, agar dia (Wili) biar cepet sadar dan bisa menjelaskan apa yang dialami yang menimpa dirinya,"Jelas Iwa dan Slamet. 

Melihat kondisi Wili yang tampak kebingungan, warga setempat dengan rasa kemanusiaan berusaha menenangkannya. Wili sempat meminta diantar ke Jalan Raya untuk arah menuju Tangerang atau ingin pulang ke Malimping, Banten, dan warga pun mengabulkan permintaannya.

Tidak berselang lama, setelah warga mengantar ke depan jalan raya, tiba-tiba keluarga Wili menghubungi warga sebut saja Jhon dan setelah mendapatkan informasi dari Jhon dan bahwa Keluarga menyampaikan bahwa mereka sedang dalam perjalanan dari Malimping menuju Bekasi untuk menjemput Wili, dan meminta bantuan warga untuk menemukannya kembali.

Warga bernama Slamet, Jhon, Arif,Heri dan Rhagil ( Wakil Pimpinan Jerat Hukunews) punya inisiatif waktu dini hari pukul 14.30 WIB siap memberikan bantuan dan bergerak cepat melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pantura arah Bulak Kapal, Kota Bekasi. Keduanya berhasil menemukan Wili yang saat itu berjalan kaki menuju arah Terminal Bekasi.

“Setelah kami ajak bicara, Wili bersedia kembali ke Kampung Pekopen untuk menunggu keluarganya,” ujar salah satu warga.

Saat ini Wili berada di lingkungan awal ia ditemukan, yakni Kampung Pekopen RT 06/07, Desa Tambun. Ia dalam keadaan aman dan menunggu kedatangan keluarga yang dikabarkan sudah dalam perjalanan menuju Bekasi.

Dengan Menunggu kedatangan keluarga Wili, mengisi waktu untuk menjalankan Sholat Idhul Adha di Masjid Al-Fatihah bersama warga dan Tokoh masyarakat setempat, Rabu (27/6/26). 

Pihak keluarga nyampai kelokasi (Kp.Pekopen-Rt.06/07.Tambun) pukul 10.55 Wib.dan warga berharap Wili dapat segera berkumpul kembali dengan orang tuanya atau yang mewakili nya dari Malimping, Banten.

Selesai bertemu dengan Wili, bibi Wili Ida (50) yang didampingi Riki (27) kakak kandung wili, saat ditemui Jerat Hukum news dilokasi, Mengatakan, ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada Warga masyarakat dan tokoh Pemuda Masyarakat dan tokoh pemuda setempat (Kp.Pekopen Rt. 06/07.Tambun) yang telah membantu menemukan dan melindungi anak kami, semoga Allah SWT yang akan membalas kebaikan bapak-bapak dan ibu- ibu, semoga pertemuan ini kita jadikan ajang silaturahim yang penuh keluargaan, dan silahkan nanti kalau mau silaturahmi ke Malimping, keluarga Wili akan menyebutnya penuh kekeluargaan, " Kata Ida. 

Hal senada yang disampaikan Riki kakak kandung Wili, mengucapkan sebesar-besarnya atas bantuannya yang telah melindungi adik saya, semoga pertemuan ini kita jadikan ajang silaturahmi dengan rasa persaudaraan, sekali lagi kami ucapkan banyak Terima Kasih, dan kapan mau main ke Malimping kami tunggu," Harapnya.


(Dani/Rina/Rhag)

Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan Diminta Klarifikasi Terkait Isu Viral Oknum Pengurus



PASURUAN | jerathukumnews.net

Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan kedekatan salah satu oknum Wakil Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan dengan seorang perempuan berinisial R, yang disebut masih berstatus istri sah pria berinisial SL asal Kedawung, Grati, kini menjadi perhatian publik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Dalam upaya menjaga profesionalitas pemberitaan, media juga menyampaikan permohonan izin kepada Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan untuk mengirimkan draft atau rilis berita sebelum dipublikasikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada narasumber sekaligus memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi.

“Kami berharap ada tanggapan resmi dari pihak PGRI Kabupaten Pasuruan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan simpang siur maupun kesalahpahaman,” ujar salah satu awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan masih menunggu waktu untuk memberikan keterangan resmi terkait isu yang tengah menjadi perbincangan tersebut.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.

Saikhu

Selasa, 26 Mei 2026

Bawa Mandat Sumatera Selatan, Al Fatih Putra Siap Bertarung di Seleksi Paskibraka Tingkat Pusat 2026



Jerathukumnews | Sumsel - Prestasi gemilang yang membanggakan kembali lahir dari putra daerah. Al Fatih Putra, remaja kelahiran 12 April 2010 yang tumbuh dan besar sebagai putra daerah Muara Enim, berhasil menorehkan tinta emas di kancah nasional. Di usianya yang masih sangat muda dan baru menduduki bangku kelas 1 di SMA Negeri 1 Ujan Mas, ia secara resmi terpilih sebagai utusan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti seleksi Calon Paskibraka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2026.

​Pencapaian ini menjadi sangat istimewa dan memicu decak kagum dari masyarakat. Lahir dari latar belakang keluarga sederhana di Kecamatan Ujan Mas, Al Fatih membuktikan bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk mengemban amanah besar di tingkat nasional. Melalui dedikasi yang luar biasa, kedisiplinan keras, mental baja, serta ditopang oleh postur tubuh yang sangat mumpuni, ia mampu bersaing ketat dan menyisihkan ratusan kandidat lain dari berbagai wilayah.

​Keberhasilan Al Fatih menembus seleksi tingkat pusat di awal masa SMA-nya ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi orang tuanya, namun juga menjadi representasi serta simbol harapan bagi seluruh masyarakat di tingkat Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, hingga Kabupaten Muara Enim.
​Saat dikonfirmasi, sang ibu, Diana Marliana, tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan bangganya yang mendalam atas pencapaian sang putra.

​"Kami dari keluarga sederhana sangat bersyukur melihat Al Fatih bisa melangkah sejauh ini dan resmi menjadi utusan Sumatera Selatan ke seleksi tingkat pusat. Sejak awal, kami melihat dedikasi dan tekadnya yang kuat, didukung dengan postur tubuhnya yang mumpuni. Harapan kami sebagai orang tua, semoga Al Fatih diberikan kelancaran, kekuatan, dan bisa lolos di tahap akhir nanti demi mengharumkan nama keluarga, nama Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, serta Provinsi Sumatera Selatan di panggung nasional," ungkap Diana Marliana.

​Keberhasilan ini juga memicu gelombang optimisme di lingkungan sekolahnya, SMA Negeri 1 Ujan Mas, yang melihat Al Fatih sebagai sosok teladan bahwa dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi, siswa dari daerah mampu berdiri sejajar di level tertinggi nasional.

​Kini, doa dan dukungan penuh mengalir dari seluruh penjuru Sumatera Selatan agar Al Fatih Putra dapat memberikan performa terbaik pada tahapan akhir seleksi terpusat dan resmi mengemban amanah sebagai bagian dari pasukan pengibar bendera pusaka di tingkat nasional tahun 2026.

- (Jwr) Yh Pratama | Wakred

Senin, 25 Mei 2026

Mangkir dari Kewajiban Miliaran Rupiah, Rumah di Mampang Milik Elisabeth Coreta Dieksekusi Sita!



JAKARTA | jerathukumnews.net

Upaya menghindar dari kewajiban hukum akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap aset milik PT Citra Aryaguna (Termohon Eksekusi I) dan Elisabeth Louise Coreta, SE (Termohon Eksekusi II). Langkah tegas ini diambil setelah para termohon dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) secara sukarela.

Berdasarkan berkas Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 75/Pen.Eks/SITA/2025/PN.Jkt.Sel, Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan Panitera untuk melakukan sita/blokir terhadap rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dengan nomor rekening 1220072588885. Tidak hanya rekening korporasi, sebidang tanah dan bangunan (rumah) milik Elisabeth Louise Coreta yang terletak di Jalan Bangka X Nomor 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, juga turut disita paksa oleh pengadilan.

Eksekusi riil ini merupakan buntut dari kemenangan telak Karmila Karmaya (Pemohon Eksekusi) di tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 825 K/Pdt/2025. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para Termohon Eksekusi telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi materiil senilai ratusan juta rupiah ditambah akumulasi mata uang asing yang mencapai miliaran rupiah kepada Karmila Karmaya.

Pihak pengadilan sendiri sebelumnya telah memberikan waktu dan teguran resmi (Aanmaning) pada pertengahan tahun 2025 agar pihak PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta menyelesaikan kewajiban mereka dalam tempo 8 (delapan) hari. Namun, karena tenggat waktu tersebut diabaikan dan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan, pengadilan akhirnya mengambil tindakan hukum represif demi menegakkan keadilan hukum bagi pemohon.

"Mengabulkan permohonan Sita Eksekusi/Blokir dari Pemohon Eksekusi tersebut... Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi," bunyi diktum penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Menanggapi tindakan represif pengadilan tersebut, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Karmila Karmaya, memberikan pernyataan keras melalui rekaman suara resmi. Ia menegaskan bahwa penyitaan paksa ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa berdiri di atas hukum, terlebih setelah adanya putusan tertinggi dari Mahkamah Agung.

Dalam statementnya, Iskandar Halim Munthe menyampaikan pesan menohok agar pihak termohon segera menghentikan segala bentuk manuver atau upaya mengulur-ulur waktu yang tidak menghormati institusi peradilan. Seluruh aset yang menjadi objek sita kini sepenuhnya berada dalam cengkeraman pengadilan dan siap dilelang jika kewajiban miliaran rupiah tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Dengan adanya sita eksekusi ini, seluruh ruang gerak aset yang terdaftar dalam objek sita tersebut kini berada di bawah penguasaan pengadilan, sekaligus menjadi preseden runtuhnya upaya pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan tertinggi di Indonesia. 

(Pajar Saragih)

Legalitas Organisasi Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kegiatan PSHT Berjalan Sesuai Hukum

 


JAKARTA | jerathukumnews.net

Perbincangan mengenai legalitas organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul beredarnya informasi terkait penetapan kepengurusan resmi organisasi berdasarkan keputusan administrasi negara yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2025.

Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan hanya satu kepengurusan PSHT yang diakui secara sah secara hukum. Kondisi tersebut dinilai penting guna menghindari polemik penggunaan nama, atribut, maupun kegiatan organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai negara hukum harus memberikan kepastian terhadap legalitas organisasi agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Selain itu, aparat keamanan juga diharapkan menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kalau memang ada aturan dan legalitas yang jelas, semua pihak harus menghormati agar tidak terjadi gesekan antar kelompok,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, POLRI memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, penggunaan nama, lambang, maupun atribut organisasi yang telah terdaftar juga diatur secara hukum. Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat berwenang, bukan melakukan tindakan sepihak.

Pengamat sosial menilai, langkah penertiban legalitas organisasi bukan untuk membatasi kegiatan pencak silat sebagai budaya bangsa, melainkan untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik horizontal, serta melindungi nama baik organisasi itu sendiri.

Masyarakat pun diimbau tetap menjaga kondusivitas, mengedepankan persaudaraan, dan menyerahkan seluruh proses penyelesaian sengketa organisasi kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Maskabul

PT ADEI, PT SWP, dan PT Safari Riau Berbagi Kebahagiaan Iduladha, Warga Bersyukur Terima Hewan Kurban

PELALAWAN | jerathukumnews.net

Kegiatan penyerahan hewan kurban oleh sejumlah perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan di SP 6 Pangkalan Kerinci berlangsung lancar dan tanpa kendala. Program sosial yang rutin dilaksanakan menjelang Hari Raya Iduladha tersebut disambut antusias dan penuh rasa syukur oleh masyarakat penerima manfaat (25/5/26).

Melalui Humas perusahaan, Mangarahon Simanjuntak selaku Assistant General Manager PT ADEI Plantation & Industry, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP), dan PT Safari Riau, bersama Herlambang Gunawan selaku Senior Manager, menyampaikan bahwa penyaluran hewan kurban merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurut mereka, kegiatan kurban bukan hanya menjadi bagian dari ibadah dan berbagi kebahagiaan pada Hari Raya Iduladha, tetapi juga sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan perusahaan.

“Alhamdulillah, proses penyerahan hewan kurban tahun ini berjalan dengan lancar, tertib, dan tanpa kendala. Kami berharap bantuan hewan kurban ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta semakin mempererat hubungan baik antara perusahaan dan warga di sekitar wilayah operasional,” ujar pihak perusahaan melalui Humas.

Adapun perusahaan yang turut menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat di wilayah sekitar operasionalnya antara lain:

A. PT ADEI Plantation & Industry Kebun Nilo Complex

Penyaluran hewan kurban diberikan kepada masyarakat di :

1. Desa Palas

2. Desa Kemang

3. Desa Batang Nilo Kecil

4. Desa Sering

5. Desa Telayap

6. Desa Sungai Buluh

B. PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) Ladang Mutiara

Penyaluran hewan kurban diberikan kepada masyarakat di:

1. Kelurahan Pelalawan (SP-2)

2. Desa Kuala Tolam (SP-1)

C. PT Safari Riau

Penyaluran hewan kurban diberikan kepada masyarakat di:

1. Desa Terantang Manuk

2. Desa Harapan Jaya

3. Desa Sialang Indah

Masyarakat penerima bantuan mengaku sangat bersyukur atas perhatian dan kepedulian yang diberikan perusahaan. Bantuan hewan kurban tersebut dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya Iduladha bersama keluarga.

Salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan apresiasinya kepada manajemen perusahaan yang secara konsisten menyalurkan bantuan kurban setiap tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT ADEI, PT SWP, dan PT Safari Riau atas kepeduliannya kepada masyarakat. Bantuan ini sangat berarti bagi warga dan menjadi bukti nyata bahwa perusahaan turut hadir serta berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dengan terlaksananya penyaluran hewan kurban secara lancar dan tepat sasaran, perusahaan berharap semangat kebersamaan, gotong royong, dan silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat dapat terus terjaga serta semakin kuat di masa mendatang.

Red

Minggu, 24 Mei 2026

Rini Hidyawati Syafi'i Resmi Terpilih Jadi Kepala Desa Sudimoro Periode Antar Waktu



JOMBANG | jerathukumnews.net

Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, memiliki pemimpin baru. Rini Hidyawati Syafi'i resmi terpilih sebagai Kepala Desa Sudimoro dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang digelar belum lama ini.

Berdasarkan hasil perhitungan suara, Rini yang maju sebagai kandidat nomor urut 2 berhasil meraih kepercayaan mayoritas masyarakat. Kemenangan ini sekaligus mengantarkannya menjadi nakhoda baru bagi Desa Sudimoro untuk melanjutkan roda pemerintahan desa.

Dalam ucapan terima kasihnya, Rini menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh lapisan masyarakat Desa Sudimoro.

"Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat Desa Sudimoro. Bersama kita maju, Desa Sudimoro jaya!" tulisnya dalam ucapan kemenangan.

Semangat kebersamaan menjadi pesan utama yang diusung. Dengan tagline "Saatnya kita bersatu, saatnya kita berkarya, saatnya desa kita berjaya", Rini mengajak seluruh warga untuk melupakan perbedaan pilihan dan bergandengan tangan membangun desa.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Kini, harapan besar masyarakat tertuju pada kepemimpinan Rini Hidyawati Syafi'i untuk membawa Desa Sudimoro ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

Selamat bertugas untuk Kepala Desa terpilih. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik untuk kemajuan Desa Sudimoro.

Maskabul

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done