JERAT HUKUM NEWS

Sabtu, 07 Maret 2026

Peredaran Miras di Terminal Pandaan Diduga Dibiarkan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

PASURUAN |Jerathukumnews.net

Aktivitas jual beli minuman keras (miras) secara terbuka di area publik Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Praktik yang diduga melanggar aturan tersebut dilaporkan masih berlangsung bebas meskipun sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan pemberitaan media.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan peredaran miras di wilayah tersebut, terlebih aktivitas itu terjadi di ruang publik yang ramai dilalui masyarakat dan tidak jauh dari lingkungan pendidikan.

Terminal Pandaan yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi mobilitas masyarakat justru diduga menjadi titik transaksi minuman keras berbagai golongan. Situasi ini dinilai sangat ironis karena berlangsung pada bulan suci Ramadhan, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan.

Padahal secara aturan, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol secara tegas mengatur pembatasan ketat terhadap peredaran miras.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:

Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Pasal 7 melarang peredaran minuman beralkohol di fasilitas umum seperti terminal, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, serta kawasan yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum.

Pasal 11 secara tegas menyebutkan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilarang selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Peraturan Daerah tersebut.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih terpantau berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan muncul dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka di ruang publik.

“Ini bukan tempat tersembunyi. Lokasinya di terminal yang setiap hari ramai orang. Kalau masyarakat saja bisa melihat, seharusnya aparat juga mengetahui,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik pun mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan aktivitas tersebut. Bagi sebagian masyarakat, pembiaran terhadap pelanggaran hukum di ruang publik berpotensi merusak wibawa penegakan hukum.

Sejumlah pegiat sosial juga menilai bahwa apabila pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan tidak segera ditindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa semakin menurun.

“Jika pelanggaran hukum terjadi di ruang publik dan tidak ada tindakan, maka publik tentu berhak mempertanyakan fungsi pengawasan aparat,” ujar salah satu aktivis sosial di Pasuruan.

Redaksi Jerat Hukum News menegaskan bahwa persoalan peredaran miras di kawasan Terminal Pandaan sebenarnya bukan isu baru. Beberapa waktu lalu, media ini telah lebih dahulu menurunkan pemberitaan terkait aktivitas serupa di lokasi yang sama.

Namun hingga berita lanjutan ini kembali diterbitkan, aktivitas penjualan miras tersebut masih dilaporkan berlangsung tanpa adanya penertiban yang terlihat di lapangan.

“Redaksi telah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan sebelumnya. Namun hingga saat ini aktivitas tersebut masih dilaporkan terjadi secara terbuka. Hal ini tentu menjadi perhatian serius publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” demikian pernyataan redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas.

Apabila dalam waktu dekat tidak terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, redaksi menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa pelaporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari tingkat yang lebih tinggi.

Selain aparat kepolisian, masyarakat juga mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.

Publik kini menunggu keseriusan aparat dalam menegakkan aturan yang berlaku, agar fasilitas umum seperti terminal tidak berubah menjadi ruang bebas bagi aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban sosial serta moral generasi muda.

Penulis : CHU

Editor : Redaksi Jerat Hukum News

BUMDes Gejugjati Diduga Jadi Arena Judi Tjap Jikie dan Peredaran Miras, Program PEKAT Dipertanyakan



PASURUAN | Jerathukumnews.net 

Aroma praktik perjudian kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Bangunan BUMDes Gejugjati yang semestinya menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa justru diduga kuat berubah fungsi menjadi arena perjudian tjap jikie yang beroperasi secara terang-terangan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut berlangsung di fasilitas desa yang dibangun menggunakan anggaran negara. Fakta ini memicu sorotan tajam dari masyarakat, karena tempat yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa malah diduga menjadi pusat kegiatan perjudian.

Pantauan warga menyebutkan, selain aktivitas judi kartu tjap jikie, di sisi kanan dan kiri lokasi juga berdiri sejumlah warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras. Kombinasi antara perjudian dan peredaran miras tersebut disebut berlangsung hampir setiap malam, bahkan tidak berhenti meski sedang memasuki bulan suci Ramadan.

Salah satu warga berinisial HD (54) yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, aktivitas perjudian di lokasi itu bukan lagi rahasia umum.

“Sudah lama berlangsung, bahkan saat bulan puasa seperti sekarang tetap jalan. Orang datang malam hari, main sampai larut,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, HD menilai penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat di wilayah tersebut seolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Program Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang selama ini sering disampaikan kepada publik dinilai belum terlihat dampaknya di lapangan.

“Kalau benar-benar ditindak tegas, harusnya sudah lama ditutup. Tapi sampai sekarang masih saja ramai,” tambahnya.

Warga juga mengaku memilih diam karena khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul jika melaporkan secara langsung.

“Banyak warga sebenarnya resah, tapi takut kalau melapor malah menimbulkan masalah baru bagi diri sendiri,” ungkapnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin fasilitas milik desa yang dibangun dari dana negara dapat digunakan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum tanpa adanya tindakan tegas.

Padahal secara hukum, praktik perjudian telah jelas dilarang di Indonesia. Para pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, apabila fasilitas desa atau aset yang berasal dari anggaran negara terbukti disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, maka dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain terkait penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan aset desa yang tidak sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola BUMDes Gejugjati maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian dan peredaran miras tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, segera turun tangan melakukan penertiban dan penyelidikan guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika praktik perjudian benar terjadi di fasilitas desa, maka hal tersebut bukan hanya persoalan kriminal biasa, melainkan juga menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa serta komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di daerah.

Saikulloh

Kamis, 05 Maret 2026

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

 


JAKARTA | Jerathukumnews.net

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.

Maskabul

Rabu, 04 Maret 2026

Bagai Kasino Internasional, Kasino Plaza 88 Pekanbaru Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

PEKANBARU | Jerathukumnews.net 

Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian dilaporkan kembali terjadi di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Pekanbaru, yakni Plaza 88. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengunjung menyebutkan, aktivitas praktik perjudian yang disinyalir milik Arifin atau yang dikenal ( Aseng Kayu ) tersebut berlangsung di lantai 5 dan terkesan berjalan terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan, Rabu (04/03/26).

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung adanya aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian.

“Saya lihat sendiri ada banyak orang yang bermain dengan sistem taruhan di lantai 5. Aktivitas itu seperti tidak tersentuh. Ini sangat mengganggu ketertiban, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Pengunjung lainnya juga mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jika benar ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:

1. Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda bagi penyelenggara perjudian.

2. Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai apabila benar terjadi praktik perjudian di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma sosial.

Beredar pula opini di tengah masyarakat yang menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pengamat hukum di Pekanbaru menilai, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.

“Jika ada laporan atau informasi, sebaiknya dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sekaligus terbuka akan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya

Warga berharap aparat kepolisian segera tangkap pemiliknya Arifin/Aseng kayu dan menutup permanen sebagaimana perintah Kapolri.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan merusak citra ruang publik.

Awak media dan tim berusaha konfirmasi kepada pihak Polda Riau namun belum ada tanggapan terkait masalah ini sampai berita ini tayang.


Red

SGB-News.id Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengguna Jalan di Kota Probolinggo

 


KOTA PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net

Mengharap berkah di bulan suci Ramadhan, jajaran redaksi SGB-News.id membagikan ratusan paket takjil gratis kepada para pengguna jalan di kawasan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (4/3/2026) sore.

Pembagian takjil yang dimulai pukul 17.00 WIB ini menyasar masyarakat dan pengendara yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.

Pimpinan Redaksi SGB-News.id menyampaikan, kegiatan sosial ini adalah wujud syukur sekaligus komitmen nyata media untuk hadir dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di luar tugas jurnalistik.

"Ramadhan adalah momentum untuk berbagi. Kami ingin membagikan sedikit kebahagiaan, khususnya bagi warga yang masih harus berada di jalan saat waktu berbuka tiba," tegasnya.

Usai aksi turun ke jalan, agenda dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh jajaran redaksi di Warles BM, Jalan Raya Bromo 21. Kegiatan internal ini bertujuan untuk memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan tim redaksi.

Menutup acara, pihak manajemen SGB-News.id memberikan apresiasi atas gotong royong seluruh anggota tim yang telah menyumbangkan tenaga dan materi. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Polres Probolinggo Kota, Polres Probolinggo, dan Pemkab Probolinggo atas dukungannya sehingga kegiatan berbagi ini dapat berjalan kondusif dan lancar. (Riangga.S)

Ada Apa Kepala Desa Mangun Jaya...!! "Tidak Mau Menemui" Kunjungan Itjen Kementerian Desa Jadi Pertanyaan Publik.

 


BEKASI | Jerathukumnews.net

Kunjungan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Desa ke Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, kemungkinan besar terkait dengan evaluasi atau monitoring program-program desa.

Desa Mangun Jaya sendiri merupakan salah satu desa di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, dengan luas wilayah sekitar 351 hektar dan terdiri dari 3 dusun, 32 RW, dan 257 RT. Saat ini, desa ini dipimpin oleh Kepala Desa Jayadi Said ¹.

Apa tujuan kunjungan Itjen Kementerian Desa ke Desa Mangun Jaya, apakah ada informasi lebih lanjut? Tanya Jerat Hukum. 

Menurut. Itjen Kementerian Desa. Kris, mengatakan, bahwa Kami sedang lagi ini Pak, saya pengguna informasi aja Pak. Hanya informasi itu saja dan enggak sampai yang jauh ke data umum," katanya agak gugup kepada.Jerat Hukum. Rabu.(4/3/26)・

Pendamping Desa se Kecamatan Tambun Selatan. Agung.mengatakan, bahwa saya sebatas sebagai pendamping desa saja, kunjungan dari Itjen Kementrian Desa hanya meminta imformasi kegiatan desa dan untuk pertemuan ini dan hanya Pak Sekdes yang menemui itjen dan tidak ada pemeriksaan hanya meminta informasi saja,"ucapnya.

Sementara Kepala Desa Mangun Jaya. Jayadi Said. Saat ingin dikonfirmasi, tidak ada ditempat ,menurut staf desa tersebut.

Dalam pantauan beberapa media, ada apa kepala Desa tidak mau menemui tamu istimewa dari pusat

Hingga berita ini diturunkan juga belum ada keterangan dari Pemerintahan Desa setempat sehingga menjadi pertanyaan publik. 

Bersambung......... 


(Rhagil by Dan. S)

Selasa, 03 Maret 2026

Pemukim Yahudi Bunuh 2 Warga Nablus, Israel Culik 44 Warga Palestina Saat Ramadhan

QARYUT | Jerathukumnews.net

Dua warga Palestina bersaudara syahid dan tiga lainnya terluka, Senin (2/3/2026), setelah pemukim Israel melepaskan tembakan dalam serangan ke Kota Qaryut, selatan Nablus, wilayah utara Tepi Barat yang diduduki. Pada waktu yang hampir bersamaan, pasukan penjajah Israel melancarkan gelombang penangkapan di berbagai titik, menyasar lebih dari 40 warga Palestina, termasuk anak-anak dan mantan tahanan.

Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan, Muhammad Thaha Muammar (52) syahid akibat luka tembak di kepala. Tak lama berselang, saudaranya, Fahim Thaha Muammar (48), menyusul syahid setelah tertembak di bagian panggul. Dua nyawa melayang dalam satu pagi yang kembali diwarnai darah.

Tim Palestinian Red Crescent yang tiba di lokasi melaporkan sedikitnya tiga korban luka akibat peluru tajam. Di antara mereka terdapat seorang anak berusia 15 tahun yang tertembak di bahu.

Saksi mata kepada Anadolu Agency menuturkan, sekelompok pemukim menyerbu pinggiran Qaryut dan mulai melakukan pengerukan lahan. Tindakan itu memicu perlawanan warga. Namun, menurut kesaksian tersebut, pemukim melepaskan peluru tajam ke arah warga dengan perlindungan tentara Israel.

Di hari yang sama, Pasukan penjajah Israel menangkap 44 warga Palestina dari berbagai provinsi, termasuk sembilan anak, seorang perempuan muda, dan sejumlah mantan tahanan yang sebelumnya telah dibebaskan.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done