JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 08 Februari 2026

Dugaan Praktik Ilegal Penimbunan Pertalite di SPBU Sambisirah Pasuruan, Warga Keluhkan Kelangkaan

 


PASURUAN | Jerarhukumnews.net

Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal oleh para "pengangsu" (penimbun) dilaporkan marak terjadi di SPBU 54.671.19-IN-001 yang berlokasi di Jalan Raya Wonorejo, Desa Sambisirah, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan di ruang publik pada Minggu (08/02/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang pukul 16.00 WIB. Diduga kuat terdapat kolusi antara oknum pengangsu dengan petugas operator SPBU yang dikoordinasi oleh kepala pengawas setempat. Pembiaran ini disinyalir merugikan masyarakat luas yang seharusnya berhak menerima subsidi negara melalui APBN.

Seorang pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite akibat antrean panjang dan stok yang cepat habis karena didominasi oleh para penimbun.

"Dengan tindakan ilegal seperti ini, warga sangat dirugikan. Akibat antrean yang panjang, tak ayal kita selalu tidak kebagian jatah minyak bersubsidi. Saat stok habis, kami dipaksa beralih ke pengisian Pertamax yang harganya lebih mahal," ujar narasumber tersebut di lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama. Pihak operator diduga mendapat arahan dari kepala pengawas selaku penanggung jawab untuk memfasilitasi transaksi tersebut. Bahkan, disinyalir terdapat dukungan dari paguyuban pengepul dan penimbun Pertalite guna memperlancar bisnis ilegal ini. Mirisnya, aparat penegak hukum dan pihak terkait di wilayah setempat dinilai menutup mata atas aktivitas yang merugikan keuangan negara tersebut.

Tinjauan Hukum dan Sanksi

Menanggapi fenomena ini, Penasehat Hukum, Dancer Sitompul, S.H., memberikan klarifikasi tegas melalui sambungan telepon. Beliau menekankan bahwa tindakan menjual kembali BBM bersubsidi adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi.

"Sudah diatur dalam undang-undang mengenai pelarangan dalam bentuk apa pun dan alasan apa pun untuk menjual kembali Pertalite bersubsidi. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Dancer Sitompul. 

Ia menambahkan bahwa larangan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13/2017.

"Sudah jelas aturannya, namun mengapa masih nekat melakukan transaksi ilegal? Dalam Peraturan Presiden sudah dijelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," pungkasnya.

Masyarakat berharap pihak Pertamina dan aparat kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas oknum SPBU Sambisirah dan para mafia BBM guna mengembalikan hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi. 

(Saikhu/RED)

Menyongsong Indonesia Emas 2044: G-BRAN Kabupaten Pasuruan Hadir Sebagai Mercusuar Kebangkitan Ekonomi dan Sosial


PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dalam langkah nyata mengawal visi besar bangsa menuju Indonesia Emas 2044, sebuah momentum bersejarah tercipta di jantung Kabupaten Pasuruan. Dusun Mlaten, Desa Plintahan, kini resmi menjadi titik nol bagi gerakan transformatif yang digagas oleh Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN). Gerakan ini bukan sekadar organisasi, melainkan sebuah manifestasi kepedulian sosial yang dirancang untuk menyentuh langsung denyut nadi rakyat di tingkat akar rumput.

Sebuah Tonggak Kebangkitan dari Desa

G-BRAN hadir sebagai jawaban atas tantangan ketimpangan ekonomi dan sosial. Berangkat dari filosofi "menggapai tangan kecil," organisasi ini memfokuskan pergerakannya pada aksi nyata: bedah rumah tidak layak huni, santunan bagi kaum fakir miskin, dhuafa, yatim piatu, serta pemberdayaan para janda. Semangat kebersamaan ini menjadi pondasi kuat untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam gerbong pembangunan nasional.

Eksistensi G-BRAN membawa legitimasi yang kuat.Apalagi Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia ke-7, selaku Penasehat. Hal ini menegaskan bahwa G-BRAN memiliki visi strategis yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan dari hulu hingga hilir.

Integrasi Ekonomi Kreatif dan Sektoral

Lebih dari sekadar gerakan sosial, G-BRAN Kabupaten Pasuruan berkomitmen menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi desa. Fokus utama pergerakan ini mencakup penguatan wirausaha lokal, optimalisasi UMKM, revitalisasi BUMDES, hingga penguatan koperasi.

Sektor-sektor vital seperti pertanian, peternakan, perkebunan, hingga industri logam dan kerajinan tangan akan mendapat sentuhan inovasi yang dipadukan dengan potensi pariwisata daerah. Dengan menggandeng para pemangku kepentingan (stakeholders) dari unsur Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, hingga aktivis pegiat sosial budaya, G-BRAN berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang inklusif.

Kepemimpinan Baru, Harapan Baru

Di bawah nahkoda Gus Davi (Muammar Kadafi) sebagai Ketua DPC, G-BRAN Kabupaten Pasuruan siap melangkah dengan struktur organisasi yang solid dan kompeten. Berikut adalah susunan kepengurusan DPC G-BRAN Kabupaten Pasuruan yang akan mengawal perubahan di bumi Pasuruan:

STRUKTUR KEANGGOTAAN DPC G-BRAN KABUPATEN PASURUAN

| No | Jabatan | Nama Pengurus |

|---|---|---|

| 1 | Pembina | Masroni |

| 2 | Penasehat 1 |M. Fajar |

| 3 | Penasehat 2 | Mujianto |

| 4 | Ketua DPC | Muammar Kadafi (Gus Davi) |

| 5 | Wakil DPC | Bahrul Ulum |

| 6 | Sekretaris 1 | Ach. Baihaqi |

| 7 | Sekretaris 2 | Zainul Arifin |

| 8 | Bendahara 1 | Siti Sutiah Ningsih |

| 9 | Bendahara 2 | Abdul Ghofur |

| 10 | Kabid UMKM | Hari Hadi |

| 11 | Kabid Pertanian | M. Imron |

| 12 | Kabid Sosial | Moch Imron & Masoji |

| 13 | Kabid Humas | M. Khudori |

| 14 | Kabid Pubdekdok | Riangga Saputra & Jinjo |

| 15 | Kabid Perikanan & Peternakan | Adi Purwanto & Adhy Lesmantya MS. |

| 16 | Kabid Hukum | Harianto, SH & M. Yusuf |

Dengan terbentuknya struktur ini, G-BRAN Kabupaten Pasuruan mengundang seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan. Inilah saatnya mengubah tantangan menjadi peluang, dan kemiskinan menjadi kemandirian. Bersama G-BRAN, kita kawal Indonesia Hebat menuju kejayaan Indonesia Emas 2044.

G-BRAN: Berani Bergerak, Nyata Berdampak!



Jumat, 06 Februari 2026

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Pelukis Kota Cimahi



CIMAHI | Jerathukumnews.net

Kepala Bidang Kebudayaan Raden, Lucky Sugih Mauludin menegaskan bahwa tidak sekadar dibentuk sebagai kelompok seni, tetapi diarahkan untuk terus berkembang dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan kebudayaan daerah.

Menurutnya, Lucky berharap mampu menjadi wadah kreativitas sekaligus memperkuat identitas budaya lokal.

Ia menjelaskan, pihaknya terus mendorong pemanfaatan berbagai potensi pariwisata yang dimiliki daerah.

Melalui kegiatan seni seperti pertunjukan musik hingga pameran karya, pelukis, masyarakat dapat lebih mengenal kekayaan budaya yang ada.

“Kami ingin minimal masyarakat memahami dan melihat langsung bagaimana karya seni itu hadir dan bisa dinikmati bersama,” ujarnya.

Selain itu, penguatan sinergi budaya juga menjadi perhatian utama.

Lucky menambahkan dapat menghadirkan pertunjukan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mengedukasi serta menumbuhkan kecintaan terhadap seni tradisional maupun modern.

Ke depan, kolaborasi dengan pemerintah serta berbagai pihak menjadi langkah strategis agar Lucky mampu berkembang lebih luas.

Dukungan lintas sektor diyakini dapat membuka ruang pertunjukan yang lebih besar sekaligus mendorong sektor pariwisata berbasis budaya.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, Lucky mengunggkapan menjadi salah satu penggerak ekosistem seni yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra daerah sebagai pusat kreativitas dan kebudayaan. Kearipan lokal

(Gondo)

Oknum Mengaku Pelatih TNI Meresahkan Penumpang di Terminal Purabaya

 


SURABAYA | Jerathukumnews.net

Praktik premanisme berkedok makelar jasa transportasi (calo) kembali dikeluhkan di Terminal Purabaya, Bungurasih, pada Jumat (6/2/2026). Seorang oknum calo yang mengaku sebagai pelatih anggota TNI di Karang Pilang bersikap arogan dan memaksa calon penumpang untuk menaiki bus tertentu.

 Peristiwa bermula saat oknum tersebut mencegat seorang pemuda calon anggota TNI yang hendak menuju Lumajang. Oknum tersebut memaksa korban menaiki bus patas jurusan Jember–Banyuwangi dengan dalih harga lebih murah dibandingkan bus lain. Meski korban enggan, pelaku terus mengintimidasi secara verbal.

Seorang awak media yang berada di lokasi sempat memberikan teguran agar tidak memaksakan kehendak kepada penumpang. Namun, oknum tersebut justru merespons dengan nada tinggi dan sombong.

 "Saya umur 35 tahun sudah melatih anggota TNI baru. Kalau dia ketemu saya di pelatihan, habis mereka," ujar oknum tersebut dengan jumawa di hadapan warga.

 Aksi intimidasi ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait kenyamanan di Terminal Purabaya. Para calon penumpang mendesak pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polri, hingga TNI (Babinsa), untuk segera menertibkan praktik premanisme tersebut demi mengembalikan citra terminal yang aman dan tertib.

(Maskabul)

Kamis, 05 Februari 2026

Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

KOTA PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net 

Upaya pencegahan bullying terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah dilakukan anggota Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Kali ini, edukasi yang juga melibatkan guru di masing - masing sekolah, dilakukan di SMPN 4 Kota Probolinggo, Kamis (5/2/26).

Sebanyak 768 murid dari kelas 7 sampai 9 serta seluruh dewan guru hadir dalam sosialisasi ini.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan kegiatan edukasi dalam rangka cegah kenakalan remaja termasuk bullying itu melibatkan personel dari berbagai fungsi termasuk dari seksi hukum ( Sikum) Polres Probolinggo Kota.

"Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah," kata Iptu Zainullah.

Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan pendidikan, serta larangan terhadap kekerasan dan eksploitasi. 

"Selain itu juga agar lingkungan sekolah memahami bagaimana undang-undang sistem peradilan anak diterapkan”, kata Iptu Zainullah.

Sistem peradilan anak lanjut Iptu Zainullah untuk menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

"Sosialisasi ini sangatlah penting, karena agar anak-anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban dan juga seperti apa tindakan yang akan diterima pelaku Bullying," tambahnya.

Iptu Zainullah mengingatkan, pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan dalam pergaulan anak. 

Sebab, Bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah saja, akan tetapi juga di luar saat anak lepas dari kegiatan belajar mengajar.

"Bullying ini bisa terjadi dimana saja, oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak. Orang tua mengawasi di rumah dan guru mengawasi di sekolah,"pungkasnya. 

Maskabul

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis



NGAWI | Jerathukumnews.net

Upaya cepat dan profesional jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menuai apresiasi dari masyarakat. 

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang, Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K yang didampingi Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.H secara resmi menyerahkan barang bukti kepada para pemiliknya.

"Barang bukti hasil ungkap curanmor berupa sepeda motor sudah kami serahkan ke masing - masing pemiliknya 4 hari yang lalu," ujar Kompol Rizki Santoso, Kamis (5/2/26).

Wakapolres Ngawi berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada dalam menjaga kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang sangat membantu kami dalam menindaklanjuti laporan serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya," ungkap Kompol Rizki.

Ia menegaskan, Polres Ngawi Polda Jatim akan terus berkomitmen meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Ngawi.

"Kami tegaskan Polres Ngawi tetap komitmen dalam memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya. 

Di tempat terpisah, Ilham Riyo Saputro, korban asal Kelurahan Ketanggi, sambil menunjukan foto penyerahan motornya mengaku sangat bersyukur motornya dapat kembali tanpa dipungut biaya sedikit pun.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Ngawi. Motor saya bisa kembali dan sudah diserahkan ke saya gratis tanpa biaya. Semoga Polri semakin jaya dan dicintai masyarakat,” ungkap Ilham.

Begitu pula Slamet, warga Desa Ngale Kecamatan Paron, yang juga menjadi korban curanmor menyampaikan rasa haru dan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian.

“Terima kasih Pak Polisi. Laporan saya langsung ditindaklanjuti, motor saya kembali, dan pengambilannya tidak dipungut biaya. Ini sangat berarti bagi kami sekeluarga karena motor ini untuk bekerja sehari-hari,” tutur Slamet.

Senada dengan dua orang koban curanmor tersebut, Bayu Ardyansyah yang juga menjadi korban curanmor asal Desa Walikukun Kecamatan Widodaren, mengaku pelayanan Polres Ngawi yang cepat, profesional, dan humanis.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Ngawi. Prosesnya cepat, jelas, dan gratis tanpa pungutan apa pun. Hanya 12 jam motor saya ketemu, Alhamdulillah. Semoga ke depan wilayah Ngawi semakin aman dan kondusif,” ucap Bayu. 

Maskabul

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

SAMPANG |Jerathukumnews.net

Sejak Hari Kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menggelar pemeriksaan angkutan umum penumpang (orang) di beberapa lokasi.

Seperti halnya di Terminal Bus Trunojoyo Sampang Madura, kegiatan ramp chek tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Standar Cegah Tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dengan melibatkan sinergi lintas instansi.

Adapun instansi yang terlibat antara lain Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jasa Raharja Sampang, serta Dinas Kesehatan.

AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan bahwa langkah preventif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, baik yang disebabkan oleh faktor manusia maupun malfungsi kendaraan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menciptakan ekosistem angkutan umum yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya Rabu (4/2/26).

Tidak hanya itu, petugas juga turun langsung melakukan pengecekan kendaraan yang ditandai dengan penempelan stiker sebagai bukti armada telah lolos uji ramp check. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pengemudi yang positif mengonsumsi narkoba.

Secara keseluruhan, rangkaian pemeriksaan berjalan lancar tanpa ditemukan pelanggaran berat yang menonjol, baik dari sisi armada maupun awak bus.

“Dengan dimulainya operasi ini, diharapkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, semakin meningkat demi keselamatan bersama,” ujar AKP Rizki.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, berharap seluruh masyarakat Sampang dapat memberikan dukungan penuh selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan ke depan. 

Maskabul

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done