JERAT HUKUM NEWS

Sabtu, 04 April 2026

Pererat Silaturahmi, Warga Perum Bekasi Elok 1 Gelar Acara Halal Bi Halal 1447 H

 Tentu, ini 

BEKASI | Jerathukumnews.net

Momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh warga RT. 003 RW. 010 Perum Bekasi Elok 1 untuk memperkuat tali persaudaraan. Pada Sabtu (04/04/2026), warga setempat menggelar acara Halal Bi Halal dengan mengusung tema "Merajut Kebersamaan Mempererat Silaturahmi".

​Acara yang berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat serta puluhan keluarga yang menetap di lingkungan RT. 003. Kegiatan ini bertujuan sebagai wadah saling memaafkan sekaligus memperkokoh kerukunan antar tetangga setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

​Dalam sambutannya, perwakilan pengurus lingkungan menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bi Halal merupakan tradisi rutin yang penting untuk menjaga kekompakan warga.

​“Dengan tema 'Merajut Kebersamaan Mempererat Silaturahmi', kami berharap perbedaan yang ada justru menjadi pengikat bagi kita semua untuk membangun lingkungan yang lebih harmonis dan suportif,” ujarnya.

​Acara ini juga diisi dengan pembacaan doa bersama, ucapan syukur Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, serta ramah tamah antar warga. Melalui semangat Minal Aidzin Wal Faidzin, seluruh warga yang hadir saling berjabat tangan dan menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin.

​Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi menjadi titik awal untuk meningkatkan kepedulian sosial dan gotong royong di wilayah Perum Bekasi Elok 1 ke depannya.

​red

Rabu, 01 April 2026

RDP Tambang Tanjung Rejo Ricuh Tanpa Kehadiran Pemilik Izin, Warga Makin Geram: “Tambang Jadi Maut, Bukan Manfaat!”

PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net

Konflik panjang akibat blokade jalan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo kini memasuki babak baru yang semakin panas dan penuh tanda tanya besar. Setelah aksi penutupan jalan pada Sabtu (28/3/2026) dan gagalnya mediasi di balai desa pada Senin (30/3/2026), 

polemik tambang pasir akhirnya dibawa ke forum resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya menjadi solusi, namun justru memantik kemarahan baru.

RDP yang digelar di Kantor Kecamatan Tongas ini merupakan inisiatif Sekretaris Komisi III, Deni Ilhami. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari unsur pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, di antaranya Satpol PP, PUPR, DLH, Dishub, PTSP, tim hukum, pihak kepolisian yang diwakili Kapolsek AkpJayadi, Camat Tongas Rochmad Widiarto, anggota Komisi III (Deni Ilhami, H. Wahid, Lukman Hakim, Badrus Sholeh), perwakilan Kodim, LSM Garda Nusantara, serta ESDM Provinsi secara daring.

Namun, forum yang diharapkan menjadi solusi konkret dan titik terang justru menyisakan kekecewaan mendalam, bahkan dianggap sebagai bentuk pengabaian serius terhadap aspirasi rakyat kecil. Pasalnya, pihak perusahaan tambang tidak menghadirkan pemilik izin resmi, melainkan hanya diwakili oleh staf yang dinilai tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan strategis.



Warga Kecewa: “Ini Tidak Serius, Seolah Kami Dipermainkan!”

Ketiadaan pihak utama dari perusahaan dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan, bahkan terkesan meremehkan penderitaan warga yang sudah berlangsung lama. Meski demikian, warga tetap menyampaikan tuntutan mereka dengan tegas dan penuh emosi.

Beberapa poin utama yang disampaikan warga antara lain:

Perbaikan jalan rusak di Dusun Mrico, Desa Tanjung Rejo

Pembenahan dan pembangunan drainase agar kembali berfungsi normal

Penertiban jam operasional truk tambang, dibatasi pukul 08.00–16.00 WIB

Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Warga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang diduga kuat telah memicu serangkaian kecelakaan yang memakan korban dan menimbulkan trauma mendalam.

Di antaranya:

Bapak Toali — kecelakaan di depan SDN Tanjung Rejo II

Dua anak sekolah asal Pamatan — kecelakaan di depan Madi Fadlul Ulum, Dusun Krajan Kidul, Klampok

Penjual es asal Semendi — kecelakaan di Dusun Dawuhan, Klampok

Sopir truk — terjatuh di area tambang

“Bagi kami, tambang ini bukan lagi memberi manfaat, tapi sudah menjadi maut yang nyata di depan mata,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.

Pernyataan keras juga datang dari warga setempat, Mas Haifur. Ia menilai keberadaan tambang pasir justru lebih banyak menimbulkan kerusakan sistematis dibanding manfaat yang sering digaungkan.

“Perusahaan tambang pasir bukan menciptakan lapangan kerja, tapi menciptakan sejuta bencana dan penderitaan berkepanjangan,” tegas Haifur.

Menanggapi situasi ini, Deni Ilhami dari Komisi III menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan menyelesaikan persoalan yang ada secara nyata, bukan sekadar formalitas.

“Kami beri waktu maksimal dua minggu. Itu sudah batas paling lama, tidak ada lagi alasan,” ujarnya dengan nada tegas.

Namun di lapangan, warga justru mempertanyakan: apakah ultimatum ini benar-benar akan ditegakkan, atau hanya menjadi janji yang kembali menguap seperti sebelumnya?

Meski ada ultimatum, warga mengaku sudah kehilangan kepercayaan akibat berulangnya kejadian serupa tanpa penyelesaian konkret.

Melalui Mas  Haifur, warga Tanjung Rejo berencana melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sebagai langkah terakhir mencari keadilan.

Dalam komunikasi dengan Ketua Umum DPP LSM GEMPAR Sulistyanto.S,H melalui sambungan telepon, muncul dugaan serius yang menyulut kemarahan publik.

Disebutkan bahwa:

Tambang diduga menggunakan jalan umum tanpa legitimasi yang jelas

Tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sejak awal

Proses AMDAL diduga tidak transparan dan patut dipertanyakan

Muncul dugaan kuat adanya oknum yang menjadikan tambang sebagai “ATM berjalan” untuk kepentingan pribadi

Pernyataan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa persoalan tambang bukan sekadar konflik biasa, melainkan telah masuk pada ranah yang lebih kompleks dan sensitif.

Selain itu, publik juga mempertanyakan:

Apakah ada jaminan reklamasi dari perusahaan?

Mengapa tidak ada papan informasi legalitas tambang di lokasi?

Mengapa akses data MODI tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?

Pernyataan DLH yang menyebut pengecekan legalitas masih membutuhkan waktu justru menambah kegelisahan, bahkan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Situasi di Tanjung Rejo kini berada di titik kritis. Di satu sisi, pemerintah dan legislatif mencoba membuka ruang dialog. Namun di sisi lain, ketidakhadiran pihak utama perusahaan serta rentetan tragedi yang terjadi membuat kepercayaan publik nyaris runtuh.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, nyata, dan berpihak pada rakyat, maka konflik ini berpotensi meledak lebih besar—bukan hanya soal tambang, tetapi soal keadilan yang terasa semakin jauh dari jangkauan masyarakat kecil.

((saikhu))

Selasa, 31 Maret 2026

Wartawan Diduga Diancam dan Ditantang Berkelahi di Polda Riau, Laporan Resmi Teregister

PEKANBARU | Jerathukumnews.net

Seorang wartawan berinisial A resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/169/III/2026/SPKT/Polda Riau.

Peristiwa ini diduga terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolda Riau, saat pelapor menghadiri proses pengembalian seorang anak yang sebelumnya diduga menjadi korban penculikan.

Berdasarkan keterangan pelapor, pertemuan tersebut awalnya bertujuan untuk mediasi pengembalian anak di ruang Unit PPA Polda Riau. Namun situasi berubah menjadi tegang dan tidak kondusif.

Pelapor menyebut, dalam proses tersebut

Terjadi pengancaman kepada keluarga pelapor yang di lakukan oleh dua orang laki-laki adek dan ayah terlapor kasus penculikan anak bayi ,dari pihak pelapor ahirnya memilih menempuh jalur hukum. 

Seorang oknum yang hadir dalam ruangan, bersama pihak terlapor berinisial R.H dan T.PL, diduga menunjukkan sikap emosional dan tidak kooperatif.

Bahkan, salah satu pihak diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman dan mengajak pelapor berkelahi secara langsung (1 lawan 1).

Tidak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan adanya tindakan memukul meja dua kali di dalam ruangan kantor polisi Polda riau sebagai bentuk intimidasi, yang membuat situasi semakin memanas.

Dalam kondisi tersebut, pelapor merasa terancam dan tidak aman, sehingga memilih keluar dari lokasi.

Dugaan Tekanan dan Ketidaknyamanan Korban Selain kejadian di dalam ruangan, pelapor menyatakan bahwa Pihak keluarga terlapor diduga sempat melontarkan ancaman lanjutan.

Pelapor dan keluarganya merasa tidak aman hingga harus berpindah tempat tinggal sementara.

Di sisi lain, keluarga korban kasus dugaan penculikan anak juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, meskipun perkara telah berjalan lebih dari satu bulan.

“Kasusnya jelas, namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pihak keluarga korban kepada wartawan, Selasa (31/03/2026).

Laporan Sempat Tertunda

Pelapor juga mengungkapkan bahwa laporan sempat mengalami kendala dan baru dapat diterima secara resmi pada 31 Maret 2026 oleh SPKT Polda Riau.

Hal ini menambah perhatian publik terhadap penanganan kasus tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam

Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Tindakan mengajak berkelahi dan intimidasi yang terjadi di dalam lingkungan kantor kepolisian dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai citra dan wibawa institusi penegak hukum.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum

Melibatkan wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial

Diduga terdapat unsur intimidasi dalam proses yang seharusnya bersifat mediasi anak bayi yang di culik pelaku tersebut

Harapan Pelapor

Pelapor berharap agar

Laporan ini diproses secara profesional, objektif, dan transparan

Tidak ada keberpihakan atau perlindungan terhadap pihak terlapor

Hak dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap dilindungi

Dengan telah diterbitkannya STTLP oleh Polda Riau, perkara ini kini resmi memasuki tahap penanganan hukum. Publik menanti komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan institusi sendiri.

Penulis: A

PEMERINTAHAN DESA LAMPEGAN,MELAKUKAN PENGUKUHAN 10 KETUA RW MASA BAKTI 2026-2031

 

BANDUNG | Jerathukumnews.net.

Pemerintahan Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa barat,pada hari Selasa, 31-Maret 2026 Melaksanakan kegiatan Pengukuhan Ketua Rw. Masa Bakti 2026-2031

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Lampegan, Camat Ibun(yang mewakili),beserta lembaga Desa BPD, LPM,Babinsa, Babinmas Desa Lampegan, Serta di hadiri oleh Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. 

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Lampegan Sutar menyampaikan ucapan selamat kepada ketua Rw yang baru di kukuhkan, dan berharap kepada para pengurus Rw agar bersinergi, serta berkolaborasi dengan baik dalam melayani warganya. 

"Ketua Rw adalah ujung tombak Pemerintahan di tingkat bawah,dan harus bekerja sama dengan baik, mengabdi,melayani warganya dengan penuh rasa tanggung jawab, mempunyai jiwa sosial yang tinggi, serta bisa menjadi contoh yang baik untuk warganya dalam pergaulan, dan kebersamaan membina kerukunan hidup bertetangga di wilayah Desa Lampegan. "Terangnya.

Pada acara pengukuhan ini di lakukan penandatangan Surat keputusan oleh Kepala Desa, serta 10 Ketua Rw, acara di lanjutkan dengan pembagian salinan Keputusan Kepala Desa kepa masing-masing ketua Rw. Acara di akhiri dengan do'a, dan poto bersama dari awal hingga akhir acara ini berjalan dengan lancar, serta tidak ada kendala teknis maupun non teknis. 


Dayat

Senin, 30 Maret 2026

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS BERHASIL TANGKAP BURONAN KORUPSI LAHAN 73,29 HEKTARE

 

BENGKALIS | Jerathukumnews.net

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali mencetak prestasi gemilang. Pada hari Senin, 30 Maret 2026, pihak kejaksaan berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak.

Penangkapan dilakukan di salah satu kedai kopi yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis. Target operasi adalah Surya Putra, terpidana yang selama ini menghindari eksekusi hukuman.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap, Surya Putra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2021. Sekelompok oknum memanfaatkan lahan yang masuk dalam dusun dan direncanakan untuk pembangunan perumahan serta Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan tersebut kemudian dijual melalui perantara kepada pihak pembeli dengan harga fantastis, mencapai Rp 20.000.000,- per hektare. Proses administrasi dan pembuatan surat-surat palsu dilakukan dengan melibatkan oknum desa.

Terbukti bahwa sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) ditandatangani oleh Kepala Desa Senderak saat itu, atas nama Harianto. Nilai uang yang diterima dari kelompok tani mencapai Rp 2.000.000,- per SPGR, yang kemudian dikumpulkan oleh Surya Putra.

Meski telah dipanggil secara patut, Surya Putra memilih untuk menghindar dan melarikan diri hingga ke negara tetangga, Malaysia.

Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim SH MH.dan ketelitian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya membuahkan hasil. Buronan yang sempat "hilang" itu kini berhasil diamankan dan akan segera menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan, meski telah berusaha kabur sekalipun.

Ind

“DLH PASURUAN DIAM, LINGKUNGAN DIHANCURKAN?” – DUGAAN MAIN MATA DENGAN TAMBANG MAKIN TERBUKA

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Publik kini dibuat geram oleh sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan yang dinilai tidak hanya lamban, tetapi terkesan sengaja menghindar dari tanggung jawabnya dalam menangani dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT INDRA BUMI SENTOSA dan CV PRABU SANG ANOM di Desa Sanganom dan Sebalong,kecamatan nguling

Alih-alih turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan awal, DLH Kabupaten Pasuruan justru memberikan jawaban normatif: “itu kewenangan provinsi.”

Jawaban ini kini menjadi bahan kemarahan publik—bahkan dianggap sebagai tameng klasik untuk menutup-nutupi sesuatu yang lebih besar.

Bukan Tidak Bisa, Tapi Tidak Mau?

Sikap tersebut memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat:

DLH Kabupaten Pasuruan bukan tidak mampu, melainkan diduga tidak mau bertindak.

Lebih tajam lagi, muncul kecurigaan adanya:

Pembiaran terstruktur

Perlindungan terselubung terhadap aktivitas tambang

Hingga dugaan keterlibatan oknum yang bermain di belakang layar

Jika benar, ini bukan lagi persoalan teknis kewenangan, melainkan sudah masuk ke wilayah skandal integritas aparat daerah.

Hukum Sudah Jelas, DLH Tidak Bisa Mengelak

Dalih “bukan kewenangan” secara hukum tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Mengacu pada:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 63 ayat (3): Pemerintah kabupaten/kota WAJIB melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum administratif

Pasal 71: Pengawasan terhadap kegiatan usaha adalah kewajiban mutlak pejabat berwenang

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pembagian kewenangan tidak menghapus tanggung jawab daerah dalam pengawasan dampak lingkungan di wilayahnya

Dengan demikian, sikap DLH yang memilih pasif dapat dikategorikan sebagai:

Kelalaian berat

Maladministrasi

Bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang

Jika Terbukti, Bisa Masuk Ranah Pidana

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran atau adanya hubungan kepentingan dengan pihak tambang, maka kasus ini bisa berkembang menjadi:

Dugaan tindak pidana korupsi

Pelanggaran serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Gelombang perlawanan masyarakat kini tidak bisa lagi dibendung. Sejumlah langkah tegas tengah disiapkan:

Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi

Pengaduan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk investigasi langsung

Hingga membuka jalur ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan indikasi permainan kotor. Publik kini memberi peringatan keras kepada DLH Pasuruan 

Berhenti berlindung di balik kata “kewenangan”.

Turun ke lapangan atau bersiap diperiksa.

Jika DLH Kabupaten Pasuruan tetap memilih diam, maka wajar jika masyarakat menyimpulkan: ada sesuatu yang sedang dijaga, bukan lingkungan yang sedang dilindungi.

((saikhu))

Warga Nguling Dukung Tambang, Penolakan Disebut Bukan Aspirasi Masyarakat Melainkan Oknum Tertentu

 

PASURUAN | Jerathukumnew.net

Polemik aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom, Kecamatan Nguling, disebut tidak sepenuhnya mencerminkan sikap masyarakat setempat. Sejumlah warga yang ditemui menyatakan mayoritas justru mendukung operasional tambang karena dianggap membantu perekonomian desa dan mengurangi pengangguran.

“Kalau tambang berhenti, yang paling terdampak ya warga sini. Banyak yang hidup dari pekerjaan di situ,” ujar seorang warga yang bekerja sebagai sopir angkutan material.

Ekonomi Desa Disebut Meningkat Sejak Tambang Beroperasi

Warga menyebut keberadaan tambang membuka lapangan kerja baru, mulai dari operator alat berat, sopir, hingga usaha kecil seperti warung dan bengkel. Sebagian pemuda yang sebelumnya merantau kini memilih bekerja di desa sendiri.

“Dulu banyak yang nganggur atau keluar daerah. Sekarang bisa kerja dekat rumah,” kata warga lainnya.

Penolakan Diduga Dipicu Oknum, Bukan Aspirasi Mayoritas

Beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa narasi penolakan yang beredar tidak berasal dari mayoritas warga, melainkan diduga digerakkan oleh segelintir oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Mereka bahkan menyebut ada pihak yang sebelumnya dipercaya masyarakat, namun belakangan justru berseberangan dan memicu polemik.

“Yang menolak itu bukan masyarakat luas. Hanya beberapa orang saja, dan mereka punya kepentingan sendiri,” ujar seorang tokoh di Sanganom.

Warga juga mengaitkan polemik ini dengan dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan kelompok atau jaringan tertentu, termasuk individu yang sebelumnya pernah dipercaya masyarakat namun kini dianggap tidak lagi mewakili kepentingan warga.

Masyarakat Minta Aparat dan Pemerintah Bersikap Profesional

Di tengah berkembangnya isu yang mengatasnamakan masyarakat, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi sepihak.

“Kami berharap pemerintah dan polisi turun langsung ke lapangan, jangan hanya mendengar dari satu pihak atau berita yang belum tentu sesuai kenyataan,” kata seorang warga.

Dukung Tambang, Namun Tetap Ingin Pengawasan

Meski mendukung aktivitas tambang, warga menegaskan mereka tidak menolak pengawasan. Mereka justru berharap operasional tambang ditertibkan agar tetap berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan.

“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin tambang tetap jalan karena itu sumber penghidupan warga,” ujar pemilik warung di jalur angkutan tambang.

Maskabul

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done