Dugaan Korupsi Dana Hibah hingga Mamin, LSM AJIB Siap Pidanakan Pejabat Dinas Koperasi Pasuruan - JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 12 Maret 2026

Dugaan Korupsi Dana Hibah hingga Mamin, LSM AJIB Siap Pidanakan Pejabat Dinas Koperasi Pasuruan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Ketua Umum LSM AJIB Badrus Salam, resmi mengawal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan. Fokus investigasi meliputi tiga pos krusial: Dana Hibah, Anggaran Pelatihan, serta Makan dan Minum (Mamin) yang dinilai sarat manipulasi.

Badrus mengecam sikap tertutup Kepala Dinas, Pak Faqih, dan jajaran staf yang dinilai "alergi" terhadap media. Ia mensinyalir adanya praktik mark-up serta kegiatan fiktif yang sengaja ditutupi dari akses publik melalui tindakan menghalangi kerja jurnalistik.

"Anggaran ini uang rakyat. Jika terus tertutup, kami akan seret oknum pejabat terkait ke ranah pidana, baik melalui laporan Tipikor ke Kejaksaan maupun jeratan UU Pers," tegas Badrus Salam.

Poin Utama Pelanggaran:

Indikasi Korupsi: Dugaan pelatihan fiktif dan pemotongan Dana Hibah.

Hambatan Pers: Staf dinas diduga melanggar Pasal 18 UU No. 40/1999 (ancaman 2 tahun penjara/denda Rp500 juta) karena menghalangi wartawan.

Disiplin ASN: Pelanggaran transparansi publik sesuai UU KIP dan PP No. 94/2021.

Hingga saat ini, pihak Dinas Koperasi Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (Riangga.S)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done