DPRD BOGOR KOMISI 1 INSTRUKSI MEMBONGKAR TEMBOK FASUM CIBUBUR TANPA PERUNDINGAN DENGAN WARGA - JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 31 Agustus 2025

DPRD BOGOR KOMISI 1 INSTRUKSI MEMBONGKAR TEMBOK FASUM CIBUBUR TANPA PERUNDINGAN DENGAN WARGA

 

BOGOR,Cileungsi | jerathukumnews.net

Kedatangan DPRD komisi 1 sidak perumahan Permata cibubur tentang polemik pengalihan fasos fasum yang berubah fungsi sangat  disayangkan oleh paguyuban permata cibubur dinilai tidak netral. 

Paguyuban permata cibubur menyampaikan kepada Jerat hukum news polemik pengalihan fasum berawal dari pembangunan salah satu Yayasan Pendidikan SMK BINA Mandiri  Multimedia yang sudah berjalan lebih dari setahun yang mengaku sudah menyewa fasum tersebut yang digunakan untuk mengangkut bahan bangunan ternyata masih belum atau dalam proses pengajuan. 

Kami paguyuban tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun dan tidak mempunyai wewenang memberi izin untuk menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi. Minggu (31/8/2025).

Kami bukan menolak pembangunan sarana pendidikan, tapi kami menolak penggunaan taman yang dijadikan jalan mobil molen besar untuk proyek sekolah. Itu jelas fasos fasum milik warga Permata Cibubur,” ujar Suparso, Ketua Paguyuban Ruko Permata Cibubur, 

Lebih lanjut, Suparso menyoroti sidak DPRD Kabupaten Bogor Komisi I yang dinilai tidak adil dan terkesan pesanan. Sidak hanya fokus pada akses jalan, sementara dugaan pembangunan sekolah tanpa izin tidak disentuh sama sekali.

Pembongkaran tembok fasum perbatasan dengan tanah yayasan di bongkar berdasarkan instruksi DPRD komisi 1 yang mencederai warga yang terkena dampak pembangunan yayasan tersebut tanpa ada perundingan

Paguyuban berencana meminta audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Bogor agar persoalan ini dibahas secara terbuka. “Kami berharap DPRD Komisi I mengundang kami dalam forum mediasi. Supaya masalah ini jelas dan terang benderang,” pungkas Suparso. 

A. Ndr

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done