JAKARTA | Jerathukumnews.net
Sejak dicanangkannya program Jaklingko pada 15 Juli 2020 oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta bersama Menteri BUMN RI dan Menteri Perhubungan RI, program integrasi transportasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi publik di Jakarta. Program ini juga dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2020.
Dalam implementasinya, layanan armada dijalankan oleh PT Transportasi Jakarta yang meliputi layanan BRT seperti Metrotrans dan Minitrans, serta layanan non-BRT seperti Mikrotrans.
Pada awal pelaksanaannya, masyarakat menyambut program ini dengan sangat antusias. Selain memberikan kemudahan bagi pengguna transportasi publik, program Jaklingko juga membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat, khususnya sebagai pramudi maupun pekerja operasional lainnya.
Namun seiring berjalannya waktu, Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) melihat adanya sejumlah celah dalam pengelolaan program ini yang diduga dimanfaatkan oleh oknum operator untuk melakukan tindakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari nara sumber Z (40) sebagai sekjend BaraNusa terdapat dugaan berbagai penyimpangan pada beberapa operator yang terlibat dalam program Jaklingko–Transjakarta, di antaranya sebagai berikut:
Koperasi Wahana Kalpika (KWK)
Pada operator Koperasi Wahana Kalpika (KWK), BaraNusa menemukan sejumlah dugaan permasalahan serius, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan pengelolaan koperasi.
Koperasi Wahana Kalpika diduga dikuasai oleh kelompok tertentu baik dalam struktur pengurus maupun dalam pengelolaan operasional pekerja. Fungsi koperasi yang seharusnya melayani kepentingan anggota dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga diduga berpotensi menjadi sarang praktik korupsi.
BaraNusa mendesak agar Koperasi Wahana Kalpika segera diaudit oleh pihak berwenang.
Dugaan pembatasan kebebasan berserikat bagi pramudi
Terdapat dugaan adanya tekanan kepada para pramudi agar tidak mengikuti organisasi atau perkumpulan apa pun. Surat pernyataan disebut dibuat oleh oknum pengurus KWK, sementara pramudi hanya diminta mengisi data seperti nama, status, rute, nomor body kendaraan, serta menandatangani di atas materai.
Dugaan masalah pembayaran BPJS
Ditemukan bahwa BPJS Kematian tidak dapat diklaim atau tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Selain itu, BPJS Kesehatan hanya dibayarkan untuk sebagian pramudi, bahkan diduga ada yang tidak dibayarkan sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait status BPJS Kecelakaan Kerja para pramudi.
Dugaan ketimpangan sistem pembayaran
Terdapat dugaan perbedaan nilai kilometer per rupiah (Km/Rp) bagi pemilik kendaraan (anggota koperasi), meskipun berada dalam satu wadah koperasi yang sama. Selain itu, diduga terdapat perbedaan gaji bagi para pramudi meskipun mereka berada dalam koperasi yang sama, lanjutnya
Selain KWK, BaraNusa juga mencium adanya dugaan penyimpangan pada operator Koperasi Kopamilet Jaya (KMJ) diantaranya, Dugaan penyalah gunaan jabatan oleh oknum pengurus
BaraNusa menduga adanya keterlibatan seorang oknum yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (disebut dengan inisial FQ) yang meskipun saat ini tidak lagi menjabat, namun masih memiliki pengaruh kuat dalam koperasi. Hal ini diduga karena Ketua Umum saat ini (inisial S) masih memiliki hubungan kekerabatan dengan yang bersangkutan.
Oknum tersebut diduga melakukan berbagai penyimpangan, antara lain:
• Penyalahgunaan jabatan
• Dugaan penyelewengan bantuan tunai pada masa pandemi COVID-19
• Penggunaan keuangan koperasi yang tidak wajar hingga harus membuat surat pengakuan hutang
Informasi ini diperoleh dari seorang mantan Bendahara Umum KMJ (inisial C) yang memberikan sejumlah dokumen seperti addendum, perjanjian kerja sama dengan Transjakarta, serta dokumen pendukung lainnya yang dapat menjadi dasar audit terhadap operator dalam program Jaklingko, selain itu
Dugaan penggelapan pajak
Menurut keterangan sumber tersebut, oknum FQ juga diduga melakukan penggelapan pajak. Perusahaan miliknya disebut dilebur ke dalam koperasi KMJ. Bukti terkait dugaan tersebut disebut tersimpan dalam salinan laporan keuangan yang berada dalam flashdisk yang diberikan oleh mantan bendahara tersebut.
Dugaan jual beli kuota Jaklingko
BaraNusa juga mencium adanya dugaan praktik jual beli kuota Jaklingko atau penggelapan kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi operator tertentu.
Dugaan masalah pembayaran BPJS
BPJS Kematian dan BPJS Kesehatan disebut baru mulai dibayarkan sekitar satu tahun terakhir. Namun muncul pertanyaan mengenai status BPJS Kecelakaan Kerja, khususnya bagi pramudi yang telah bekerja selama bertahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari sumber BaraNusa, dugaan tidak dibayarkannya program BPJS Kecelakaan Kerja selama beberapa tahun terhadap para pramudi dalam program Jaklingko berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp43 miliar.
Atas berbagai dugaan tersebut, BaraNusa mendesak Dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh operator Jaklingko.
Penelusuran dugaan penyalahgunaan dana dan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum.
Perlindungan hak-hak pramudi, termasuk jaminan sosial dan kebebasan berserikat.
BaraNusa menegaskan bahwa program transportasi publik seperti Jaklingko seharusnya dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pekerja, menjadi ruang bagi praktik penyimpangan dan korupsi.
A Ndraha
