PANGKALPINANG | jerathukumnews.net
Yulia Selaku EO dari Pelaksanaan konser musik bertajuk "Gen Z Fest" yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini Sabtu, 6 Juni 2026, di Lapangan Bola Kampung Asam (sebelumnya dikenal sebagai Lapangan Bola Kodim) membantah jika tak ada izin keramaian dari pihak polres pangkalpinang.
"Ada Izin kami pak dari Polres Pangkalpinang, kalau dakde izin kami dkde berani selenggarakan kegiatan hari ini," aku Yulia ketika dihubungi via selular.
Yulia tak bisa menunjukan bukti surat izin keramaian yang dimaksud kepada redaksi.
"Kesini aja pak ke tempat konser kalau mau lihat bukti surat izin keramaiannya karena saya sedang sibuk," kilahnya.
Sementara itu pihak polres pangkalpinang, diminta untuk mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku dimana acara besar yang dilaksanakan pada lapangan bola belakang kodim merupakan acara konser yang menghadirkan artis reggae Dhyo Haw harus memiliki izin resmi keramaian dari pihak polres pangkalpinang, lurah setempat harus mengetahui dan bukan izin dari Aparat TNI yang mengeluarkan izin keramaian.
Sebelumnya dalam pemberitaan dikabarkan berdasarkan pantauan langsung di lapangan menjelang hari-H, seluruh fasilitas panggung dan persiapan acara tampak sudah rampung dan siap berjalan. Namun, di balik kemegahan persiapan tersebut, terdapat pelanggaran administratif serius. Pihak penyelenggara disinyalir nekat menggelar acara tanpa mengantongi Surat Izin Keramaian resmi dari kepolisian.
Mirisnya lagi, pihak Kelurahan Kampung Asam yang kantornya berada tidak jauh dari lokasi lapangan bola, mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan atau menerima laporan terkait adanya kegiatan berskala besar tersebut hingga hari ini.
Muncul isu dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan Lapangan Bola Kodim tersebut. Apakah izin keramaian konser bisa dikeluarkan oleh TNI?
Jawabannya adalah TIDAK BISA. Secara regulasi, institusi TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin keramaian bagi konser artis ibu kota maupun acara umum lainnya.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan izin keramaian dan penyelenggaraan acara terbagi menjadi beberapa instansi, antara lain:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Buku Surat Izin, dan Izin Keramaian yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib dikeluarkan oleh Kapolri, Kapolda, atau Kapolres setempat.
• Izin Keramaian: Diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi menyangkut ketertiban umum.
• Izin Keramaian Masyarakat: Wajib dikantongi untuk kegiatan berskala besar seperti konser musik.
2. Pemerintah Daerah (Pemda)
Penyelenggara wajib mengurus izin tempat, rekomendasi acara, hingga perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang melibatkan Dinas Pariwisata atau Dinas Kebudayaan setempat.
3. Instansi Terkait Lainnya
Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika acara disiarkan secara nasional, atau Bea Cukai jika melibatkan artis dari luar negeri.
Merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat masuk ke dalam ranah "Operasi Militer Selain Perang" (OMSP).
TNI hanya dapat membantu mengamankan jalannya acara jika ada permintaan resmi dari pihak Polri. TNI tidak berhak mengeluarkan surat izin operasional acara secara mandiri.
Jika penyelenggara mendatangi Koramil atau Kodim, prosedurnya adalah diarahkan terlebih dahulu ke Polsek atau Polres untuk mengurus Izin Keramaian. Pihak TNI hanya kapasitasnya memberikan rekomendasi pengamanan, bukan legalitas penyelenggaraan acara.
Red
