PASURUAN | Jerathukumnews.net
Gelombang perlawanan rakyat tak lagi bisa dibendung. Pasca Lebaran, Aliansi Lingkungan Hijau Jatim (ALHJ) bersama LSM LIRA, GEMPAR, Garda Nusantara, dan elemen masyarakat lainnya resmi mengobarkan tekanan terbuka terhadap aktivitas tambang di wilayah Pasuruan–Probolinggo.
Bukan sekadar soal izin—ini sudah masuk ke dugaan kerusakan sistematis, ketidaktransparanan kompensasi, hingga potensi intimidasi terhadap warga dan jurnalis.
Aktivitas pertambangan di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, disebut-sebut dijalankan oleh:
PT. Indra Bumi Sentosa
CV. Prabu Sang Anom
Kondisi di lapangan dinilai sangat memprihatinkan:
Kerusakan lingkungan makin meluas
Lahan pertanian menurun produktivitasnya
Jalan masyarakat rusak parah akibat muatan truk yang melebihi kapasitas
ISMAIL MACKY MELEDAK: “INI ANCAMAN EKOLOGIS SERIUS!”
Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Macky, melontarkan pernyataan keras yang menjadi alarm serius bagi semua pihak:
“Aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, secara signifikan merusak lingkungan melalui deforestasi, pencemaran air oleh limbah beracun, polusi udara, dan degradasi lahan permanen. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta mengancam kehidupan sosial masyarakat lokal, khususnya di kawasan pesisir dan hutan,” tegasnya, Rabu (18/03/2026).
Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat:
“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom memberikan dampak langsung yang merugikan berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari aspek keselamatan hingga ekonomi.”
LEBIH MENGERIKAN: DUGAAN INTIMIDASI & KEKERASAN
Tak hanya soal lingkungan dan jalan rusak, situasi kini berkembang ke arah yang lebih serius.
FORMAT Pasuruan mengungkap adanya laporan:
Dugaan intimidasi
Tekanan terhadap warga kritis
Ancaman terhadap jurnalis
yang terjadi di wilayah Sebalong dan Sanganom (Nguling–Lekok).
“Laporan mengenai intimidasi dan kekerasan terkait aktivitas tambang telah menjadi perhatian serius, terutama yang menyasar jurnalis dan warga yang kritis.”
Ismail Macky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam:
“Kami segera melayangkan nota protes (upaya hukum) kepada Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi untuk segera melakukan penindakan.”
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik tidak lagi sekadar aspirasi, tetapi sudah masuk fase tekanan hukum terbuka.
Sementara itu, kemarahan warga terus memuncak. Melalui Supriyadi, masyarakat menyampaikan ultimatum tanpa kompromi:
“Jangan sewakan jalan kami! Kalau tambang mau lewat, harus jelas legalitas dan kesepakatannya!”
Keputusan tegas pun diambil,Portal jalan akan dipasang. Truk tambang dilarang melintas.
Kasus ini kini bukan hanya soal tambang.
Ini adalah kombinasi dari:
Kerusakan lingkungan
Infrastruktur hancur
Dugaan praktik tidak transparan
Hingga potensi pelanggaran hukum
Jika tidak segera ditangani, Pasuruan berpotensi menghadapi ledakan konflik sosial, krisis lingkungan, dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum.
Saikhu
