Izin Diduga Kedaluwarsa, Status Hanya Eksplorasi Tapi Tambang Beroperasi — Publik Tantang Ketegasan Polresta Pasuruan - JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 15 Maret 2026

Izin Diduga Kedaluwarsa, Status Hanya Eksplorasi Tapi Tambang Beroperasi — Publik Tantang Ketegasan Polresta Pasuruan


Izin Diduga Kedaluwarsa, Status Hanya Eksplorasi Tapi Tambang Beroperasi - Publik Tantang Ketegasan Polresta Pasuruan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Dugaan skandal tambang pasir kembali mengguncang Kabupaten Pasuruan. Aktivitas penambangan di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling diduga masih beroperasi terang-terangan meskipun status izin yang tercatat dalam sistem pertambangan nasional menunjukkan masa berlaku telah berakhir.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pertambangan serta ketegasan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polresta Pasuruan.

Berdasarkan penelusuran pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan yang tercantum pada papan lokasi tambang adalah CV Prabu Sang Anom dengan status izin sebagai berikut:

Nama Perusahaan : CV Prabu Sang Anom

Jenis Izin : IUP (Izin Usaha Pertambangan)

Komoditas : Pasir Pasang (Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Nomor IUP : 1602/1/IUP/PMDN/2021

Kode WIUP : 1235145392021168

Luas Wilayah : ±42,70 hektar

Status Tahap : Eksplorasi

Masa Berlaku : 25 November 2021 – 25 November 2024

Status IUP : CNC (Clean and Clear)

Artinya, izin tersebut memang pernah terdaftar secara resmi dalam sistem pertambangan nasional.

Namun fakta di lapangan justru menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas penambangan yang melampaui izin yang dimiliki.

Status Eksplorasi, Tapi Aktivitas Diduga Produksi

Dalam regulasi pertambangan nasional, IUP Eksplorasi tidak memperbolehkan kegiatan produksi atau penjualan hasil tambang.

Tahap eksplorasi hanya mengizinkan kegiatan seperti:

• survei geologi

• pengeboran eksplorasi

• pengambilan sampel mineral

Namun informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya alat berat excavator, aktivitas penggalian material, serta keluar masuk dump truck yang diduga mengangkut pasir.

Jika benar terjadi kegiatan produksi dalam status izin eksplorasi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Izin Berakhir 2024, Tapi Aktivitas Diduga Berjalan Hingga 2026

Kejanggalan berikutnya terletak pada masa berlaku izin.

Data MODI mencatat izin eksplorasi CV Prabu Sang Anom hanya berlaku hingga:

25 November 2024

Sementara informasi dan dokumentasi lapangan menunjukkan aktivitas tambang diduga masih berlangsung hingga tahun 2026.

Jika izin tersebut tidak diperpanjang atau tidak ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi, maka kegiatan penambangan dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal.

Temuan lain yang memicu tanda tanya publik adalah perbedaan luas wilayah tambang.

Pada papan informasi di lokasi tertulis:

± 13,36 hektar

Sedangkan dalam data izin MODI tercatat:

± 42,70 hektar

Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi antara papan lokasi dengan dokumen resmi perizinan.

SKANDAL TAMBANG PASIR SANG ANOM MELEDAK!

Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Tambang pasir juga wajib memiliki dokumen lingkungan berupa:

• AMDAL atau

• UKL-UPL

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika aktivitas penambangan berjalan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka perusahaan dapat dikenai sanksi pidana lingkungan.

LSM GEMPAR: “Mustahil Aktivitas Besar Ini Tidak Diketahui”

Sorotan keras juga datang dari aktivis LSM GEMPAR, yang menilai aktivitas tambang tersebut terlalu besar untuk luput dari perhatian aparat.

Salah satu aktivis GEMPAR, Bang Tyo, menyampaikan kritik tajam terhadap situasi yang terjadi.

“Kalau alat berat bekerja, puluhan truk keluar masuk setiap hari, dan aktivitas berlangsung terang-terangan, sangat sulit dipercaya kalau aparat tidak mengetahui. Publik tentu berharap ada penjelasan dan penegakan hukum yang transparan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk bermuatan berat.

LSM GEMPAR menyatakan tengah mengumpulkan sejumlah bukti lapangan, di antaranya:

• foto alat berat di area tambang

• video aktivitas dump truck

• koordinat titik lokasi penambangan

• dokumentasi area galian

• foto papan izin lokasi

Bukti tersebut rencananya akan disampaikan dalam laporan resmi kepada beberapa lembaga terkait, seperti:

• Inspektur Tambang Kementerian ESDM

• Direktorat Penegakan Hukum KLHK

• Polda Jawa Timur

Ujian Serius Penegakan Hukum

Kasus tambang pasir di Sanganom kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di daerah.

Publik berharap pihak berwenang segera melakukan verifikasi lapangan, audit izin, serta penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Jika benar aktivitas penambangan masih berlangsung tanpa izin yang sah, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori praktik tambang ilegal yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Saikhu

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done