STA 192 CRANE TUMBANG: PT ATM & SUBKON DIDUGA PAKAI CBM/SERTU ABAL + BBM ILEGAL. PSN TIDAK BOLEH JADI ‘ZONA KEBAL SBU. - JERAT HUKUM NEWS

Jumat, 12 Juni 2026

STA 192 CRANE TUMBANG: PT ATM & SUBKON DIDUGA PAKAI CBM/SERTU ABAL + BBM ILEGAL. PSN TIDAK BOLEH JADI ‘ZONA KEBAL SBU.

 

PEKANBARU | jerathukumnews.net

Jumat 12 Juni 2026 tim media bersama Lembaga melakukan kunjungan disalah satu lokasi yang berada jalan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang lagi-lagi vendor haki yang diduga melakukan pelanggaran. Kali ini diketahui dari informasi bahwa ada Insiden crane tumbang di STA 192 dan ini harus jadi titik balik. Proyek yang berstatus Strategis Nasional - PSN. Tapi menurut laporan masyarakat yang identitasnya kami rahasiakan, diduga ada subkon/anak perusahaan PT ATM yang main-main: material CBM/Sertu dan diduga tidak sesuai spek, serta dalam investigasi BBM diduga ilegal, dan administrasi kuat dugaan tidak tertib. Jika benar, maka PSN ini sedang digali dari dalam.

CBM dan Sertu adalah tulang punggung perkerasan jalan. Kuat dugaan subkon pakai material di luar spek kontrak/uji lab. Jalan PSN tidak boleh “kembung di atas, keropos di bawah.

Informasi yang didapatkan diduga alat berat subkon diisi BBM non-resmi/subsidi ilegal. Namun hal ini masih dalam penyidikan dan investigasi dilapangan jika memang terbukti maka Negara kehilangan pajak, mafia BBM diuntungkan, sementara kita teriak “ketahanan energi”.

inilah pemicu crane tumbang STA 192. Logbook alat, sertifikat operator, uji riksa berkala, dokumen material masuk diduga tidak lengkap.

Laporan masyarakat menyebut ada beberapa PT yang tergabung sebagai subkon di perusahaan PT ATM sehingga menimbulkan Pertanyaan publik. Apakah PT-PT tersebut punya SIUJK/SBU Konstruksi yang sesuai? Khusus pekerjaan jalan tol/PSN, minimal wajib punya SBU BS001 - Bangunan Sipil Jalan KBLI 42101. Kalau ada jembatan/flyover/underpass maka BS002 juga wajib. Siapa Ahli Madya-nya? Terdaftar resmi di LPJK/LSP? Kami menunggu jawaban tersebut.

Team dan Lembaga yang berkunjung mengingatkan, ini bukan opini. Ini konsekuensi hukum sesuai UU Jasa Konstruksi No.2/2017 + PP No.14/2021: Perusahaan jasa konstruksi wajib punya SBU sesuai lingkup. Tanpa BS001, subkon diduga tidak berhak kerjakan badan jalan/perkerasan PSN.

Kontraktor utama PT HKI berhak memutus kontrak PT ATM dan subkon. Pembayaran pekerjaan wajib ditahan sampai legalitas dipenuhi. Ini praktik umum proyek tol/PSN. Mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha oleh OSS/LPJK.

Jika terjadi kecelakaan kerja, gagal konstruksi, atau crane tumbang seperti STA 192, subkon tanpa SBU akan kalah telak di meja hukum. Asuransi pun bisa menolak bayar. Tidak punya SBU bukan otomatis pidana, tapi pelanggaran persyaratan usaha yang ujungnya bisa menutup usaha itu sendiri.

Sudahkah verifikasi SBU BS001/BS002 + SIUJK semua subkon/anak perusahaan yang masuk STA 192? Ada bukti NIB + SBU di OSS? Jika tidak, kenapa masih kerja? Tunjukkan SBU BS001. Siapa Ahli Madya Teknik Jalan-nya? Sertifikat Kompetensi Kerja SKK-nya aktif? Logbook crane STA 192 mana? Uji lab CBM/Sertu yang mana? Invoice BBM dari SPBU resmi mana? Jika terbukti bersalah Kuat dugaan PT ATM menutupi kesalahan tersebut dan sengaja bekerjasama dengan para anak perusahaan yang diduga tidak punya legalitas.

PPK/Kementerian PUPR/BPJN, PSN sama dengan pengawasan super ketat. Sudahkah PPK minta dan simpan salinan SBU semua subkon? Sudahkah ada audit mutu material + audit BBM dan audit K3 pasca crane tumbang? Hasilnya kapan dibuka ke publik? Ini juga kami tunggu jawabannya. 

Masyarakat bertanya? Apakah ada backing di Instansi sebagai pemberi kerja, atau oknum pemerintahan, dan aparat yang melindungi subkon yang diduga tidak memiliki SBU ini? Jika tidak ada, buktikan dengan audit terbuka. Jika ada, itu masalah lebih besar dari crane tumbang.

Hentikan Sementara PT ATM dan Subkon Bermasalah. Stop kerja yang diduga tidak punya SBU BS001/BS002 + tidak bisa buktikan mutu CBM/Sertu + BBM ilegal di STA 192. Keselamatan pekerja di atas target serapan anggaran.

PT ATM + PPK wajib umumkan: Daftar subkon + SBU-nya, hasil uji lab CBM/Sertu STA 192, rekap BBM alat berat, dan kronologi crane tumbang. Buka untuk APH, BPKP, dan media.

Jika terbukti tanpa SBU/pakai material/BBM ilegal → blacklist PT induk dan subkon dari seluruh proyek pemerintah. PT ATM wajib evaluasi sistem pengawasan subkon. Jangan ada “anak perusahaan titipan” atau sengaja mengunakan subkon yang tidak resmi..Jika benar ada oknum pemberi kerja / oknum pemerintah dan oknum aparat yang “melindungi”, serahkan ke APH. PSN tidak boleh ada “cukong proyek”.

Crane tumbang di STA 192 itu surat peringatan dari Tuhan. Jalan PSN yang diduga dibangun dengan CBM oplosan, BBM curi, dan subkon tanpa SBU sama dengan jalan yang akan “menelan” uang negara dan nyawa pekerja.

Kami tidak anti pengusaha. Kami anti pengusaha yang rakus dan abai. PT ATM dan Subkon serta PPK: buktikan PSN ini bersih dari pondasi sampai ke aspal terakhir. Jika tidak, jangan salahkan publik kalau menuntut proyek ini “ditutup sementara” demi menyelamatkan marwah PSN. Pemberitaan ini sudah dilakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di perusahaan PT ATM dengan nomor WhatsApp 0852 7181 XXXX namun dengan jawaban singkat Gas.

Cukup 1 STA 192. Jangan ada STA berikutnya yang makan korban.

Rilisan ini juga berbasis “laporan masyarakat” & “diduga”. Kami menuntut hak jawab & hak koreksi. Jika PT ATM/Subkon/PPK merasa dirugikan, silakan buka data SBU, uji lab, dan logbook STA 192 ke publik. Kebenaran akan menutup usaha ilegal, bukan menutup mulut media. Kami akan melayangkan surat resmi jika tidak bisa membuktikan dan tidak ada Keterbukaan publik kepada Menteri PUPR RI, BPJN Wilayah Riau, Kapolri - Bareskrim, Kapolda Riau, dan Kemnaker RI - Ditjen Binwasnaker LPJK Nasional serta BPKP Perwakilan Riau.


Bersambung...


(Tem media dan Lembaga)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done