Breaking News

Fakta vs Isu: Investigasi Tim Media di Sekretariat NIBA KSPSI, Sekretaris Doni Herman Bantah Isu Penyerangan Terhadap NIBA AGN Buyung Achamd Chan .



PEKANBARU | jerathukumnews.net

Pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru yang diwakili sekretaris Doni Herman Ginting membatah pernyataan ketua PC FSP NIBA/KSPSI AGN Kota Pekanbaru, Buyung Achmad Chan yang menyatakan bahwa pihak NIBA yang diketuai Yanmar alias Ateng Cs melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa parang ke anggota bongkar muat NIBA AGN Kota Pekanbaru pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebenarnya kedatangan kami selaku perwakilan PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru diundang oleh pihak manajeman swalayan Budiman 

untuk membicarakan terkait bongkar muat barang dikawasan swalayan Budiman yang mana tidak ada kegiatan bongkar muat yang kami hentikan. Dalam pertemuan pada 26 September 2026 tersebut, terjadi cek-cok sehingga salah satu anggota PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru dipukuli oleh salah satu pihak PC FSP NIBA/KSPSI AGN Kota Pekanbaru dengan mengunakan kayu dan besi, sehingga Dua anggota PS NIBA KSPSI Kota Pekanbaru menjadi korban yang cukup parah hingga sampai operasi disalah satu rumah sakit di kota Pekanbaru," ungkap Doni Herman Ginting 

Jadi, sambung Doni Herman Ginting, dengan terjadinya peristiwa tersebut, seharusnya pihak manajemen swalayan Budiman seharusnya menjadi penengah sehingga tidak terjadi pertikaian dan korban. Kita juga sangat menyayangkan pihak manajemen swalayan Budiman berdiam diri saja, padahal pihak manajemen swalayan Budiman mengundang pihak PUK Binawidya PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru," 

Maka atas pernyataan ketua PC FSP NIBA/KSPSI AGN Kota Pekanbaru, Buyung Achmad Chan melalui salah satu media online adalah tidak benar. Ditambah lagi bahwa pihak pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan Yanmar Ateng tidak pernah memberikan instruksi kepada siapapun untuk melakukan teror kepada pihak perusahaan. Kami selaku pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru secara legalitas hanya melakukan Perjanjian Kerja Bersama(PKB) dengan pihak perusahaan dengan jalan yang baik," ungkap Doni Herman Ginting 

Selain itu, publik perlu tahu bahwa keberadaan Organisasi PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 2 ayat(2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep.16/Men/2001 telah dipenuhi, dan telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan nomor bukti pencatatan: 03/OP--PDSP/CAT/TK-HK/2001 pada tanggal 04 September 2001," ujar Doni Herman Ginting 

Jadi, keberadaan PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru ini sah secara hukum, dan keberadaan PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru telah lama eksis selama puluhan tahun, dan 

tidak sama dengan NIBA-NIBA lain yang merasa mempunyai legalitas yang sah," tutur Doni Herman Ginting.

Kita pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru menghimbau kepada seluruh PUK untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Tetap menjaga ketertiban, keamanan kota Pekanbaru. Biarlah peristiwa ini diproses oleh penegak hukum," harap Doni Herman Ginting.

red

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JERAT HUKUM NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION