PEKANBARU | jerathukumnews.net
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Nova Rianti terhadap Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau terkait tindakan penahanan terhadap dirinya ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).
Tim kuasa hukum Nova Rianti telah hadir di PN Kelas IA Pekanbaru untuk mengikuti agenda sidang perdana. Namun, karena pihak Termohon tidak hadir, persidangan belum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan.
Hakim Praperadilan kemudian menunda persidangan dan akan menetapkan agenda sidang berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Nova Rianti. Melalui permohonan itu, Pemohon juga meminta perlindungan serta kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, pihak Pemohon menguraikan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Nova Rianti telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Pihak kuasa hukum juga sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Nova tidak dilakukan penahanan, termasuk permohonan penangguhan penahanan.
Selain aspek hukum, kondisi keluarga Nova turut menjadi bagian yang disampaikan dalam permohonan. Nova diketahui merupakan ibu dari lima orang anak, dengan anak bungsunya yang masih berusia sekitar tujuh bulan dan masih membutuhkan perawatan serta ASI dari ibunya.
Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kemanusiaan
Kuasa Hukum Nova Rianti, Rusdi Bromi, SH., MH., berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan keadilan bagi kliennya.
Menurut Rusdi, alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan penting yang perlu diperhatikan dalam proses hukum terhadap Nova.
"Jika memang statusnya tersangka, kami hanya memohon agar Ibu Nova dapat diberikan penahanan kota atau penahanan rumah. Biarkan beliau tetap bisa mengasuh dan menyusui anaknya," ujar Rusdi.
Ia menilai keberadaan Nova sangat dibutuhkan oleh kelima anaknya, terutama anak bungsunya yang masih berusia tujuh bulan dan berada dalam masa ketergantungan terhadap ASI.
Pihak Pemohon berharap kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah hukum terhadap Nova, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
APJI Riau Turut Mengawal
Sementara itu, Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) DPD Provinsi Riau turut mengawal proses hukum Nova Rianti dalam pengajuan praperadilan di PN Kelas IA Pekanbaru.
Ketua APJI DPD Provinsi Riau, Masrial, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dihadapi Nova, khususnya berkaitan dengan keberadaan anak-anaknya.
"Ini bukan soal membela tindak pidana. Ini soal kemanusiaan. Anak 7 bulan tidak berdosa. Dia butuh ASI dan pelukan ibunya. Hukum harus punya hati," tegas Masrial.
APJI DPD Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga terdapat keputusan yang dinilai memberikan keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya terhadap kepentingan lima anak Nova Rianti.
APJI juga mengajak seluruh pihak penegak hukum untuk tetap mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
Sidang Berikutnya Menunggu Penetapan Hakim
Dengan ditundanya sidang perdana akibat ketidakhadiran pihak Termohon, pihak Pemohon menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti agenda persidangan berikutnya sesuai dengan penetapan Hakim Praperadilan.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.
APJI DPD Provinsi Riau menyatakan pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum dan aspek kemanusiaan yang menyertainya.
Tembusan:
1. Ketua PN Kelas IA Pekanbaru
2. Kapolda Riau
3. Kajati Riau
4. Komnas Perempuan
5. KPAI Perwakilan Riau


Social Header