Breaking News

Sengketa Hak Anak di Pasuruan : Tembok Administrasi Desa dan Manuver Kriminalisasi Gagal Bendung Langkah Hukum Warga

 

PASURUAN | jerathukumnews.net

Kisah perjuangan seorang warga kecil untuk mendapatkan hak keperdataannya kembali mencuat di Pasuruan. T (Inisial), yang selama ini merawat dan membesarkan anaknya dengan penuh kasih sayang, kini harus berhadapan dengan lika-liku hukum. Upayanya untuk mengurus Surat Keterangan Waris di tingkat desa diduga kuat menemui jalan buntu akibat keengganan oknum aparatur desa setempat.

Merasa hak-hak sipilnya diabaikan dan "dipersulit" tanpa dasar yang jelas, T akhirnya menggandeng Kantor Hukum Fandi Winurdani, S.H. & Partners. Tim kuasa hukum kini telah resmi mendaftarkan Gugatan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama (PA) Bangil.

Fandi Winurdani, S.H., selaku Managing Partner dan Kuasa Hukum Tuyo, menyampaikan keprihatinannya atas fenomena birokrasi yang justru memberatkan masyarakat kecil di tengah sengketa perdata.

"Klien kami, Bapak Tuyo, adalah warga yang taat asas. Sangat disayangkan jika niat baiknya untuk menertibkan administrasi justru bertepuk sebelah tangan di tingkat desa. Aparatur desa sejatinya adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang justru terkesan berpihak atau tersandera oleh kepentingan pihak luar yang sedang bersengketa," ungkap Fandi Winurdani, S.H. kepada awak media, Selasa (25/8).

Advokat muda yang dikenal dengan gaya bertarung tajam ini membeberkan bahwa sengketa ini dipicu oleh klaim dari pihak Tergugat (M) dan kelompoknya, yang mencoba mengganggu gugat kedudukan kliennya. Bahkan, Fandi menyayangkan adanya manuver kotor berupa pelaporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran, yang notabene merupakan produk resmi Dispendukcapil.

Namun, langkah intervensi pidana tersebut berhasil dipatahkan. Tim Kuasa Hukum secara sigap menggunakan instrumen hukum Prejudicieel Geschil (PERMA No. 1 Tahun 1956), yang membuat pihak penyidik secara profesional menangguhkan penyelidikan tersebut demi menghormati jalannya sidang perdata di PA Bangil.

"Kami mencium adanya upaya sistematis dari kubu Tergugat, Saudara Makruf, yang mencoba menggunakan segala cara—termasuk menebar opini keliru di desa dan bermanuver di kepolisian—untuk mengintimidasi klien kami. Tapi hari ini kami pastikan, langkah itu sudah kami hentikan. Kami berdiri tegak di sini dengan bukti-bukti otentik yang sangat kuat. Tidak akan kami biarkan hak klien kami diinjak-injak oleh siapa pun," tegas Fandi dengan nada mantap.

Langkah berani dari T dan tim kuasa hukumnya ini diharapkan mampu menjadi preseden positif, sekaligus teguran keras bagi sistem pelayanan di desa. Publik kini menanti ketukan palu keadilan dari Majelis Hakim PA Bangil untuk mengakhiri polemik ini. (Saikhu)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JERAT HUKUM NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION