JeratHukumNews | Ujanmas Baru, Muara Enim — Pelaksanaan proyek strategis pembangunan flyover di wilayah Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, menyisakan polemik serius. Proses penanganan dampak sosial dan persetujuan kompensasi atas bangunan terdampak diduga diwarnai kerancuan prosedur administrasi, dualisme versi pemetaan, hingga pengabaian terhadap penguasai fisik lahan.
Sorotan awal ini, tertuju pada objek bangunan yang ditempati oleh warga setempat, FR (40). Berdasarkan penelusuran dokumen dan investigasi lapangan, FR sejak awal menyatakan keberatan dan tidak menyetujui besaran nominal kompensasi yang ditetapkan untuk bangunan tempat tinggalnya. Namun bukannya dilakukan mediasi hingga tuntas, proses persetujuan dan pencairan dana kompensasi atas objek tersebut justru dialihkan dan dicairkan kepada pihak lain berinisial AR, warga yang berdomisili di luar daerah (Bandung), yang dianggap oleh Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai sosok yang dituakan.
Pencairan sepihak tersebut dilakukan tanpa keterlibatan, keberadaan surat kuasa, maupun persetujuan dari FR selaku pihak yang menempati dan menguasai fisik lokasi secara turun-temurun. Langkah ini memicu gejolak dan penolakan keras dari pihak FR.
Buntut dari memanasnya situasi, muncul dokumen Kuitansi Pengembalian tertanggal 30 Juli 2026 sebesar Rp243.100.600,- dari AR kepada tim aset resmi, dengan menyertakan alasan pembatalan atas nama FR untuk dikembalikan ke kas negara atau aset KAI.
Kerancuan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak FR. Pihaknya mempertanyakan dasar Pemdes memfasilitasi pencairan dana kepada AR, padahal FR tidak pernah menyetujui nominal apalagi memberikan kuasa. Mengapa pula saat terjadi pengembalian dana, justru nama FR yang dicantumkan dalam kuitansi pengembalian, tanpa pernah ia dilibatkan dalam transaksi penerimaan maupun pengembaliannya.
Tak berhenti pada persoalan pencairan dan pengembalian dana, investigasi media ini juga menemukan indikasi kejanggalan pada pemetaan bidang terdampak. Terdapat dua versi peta penetapan area (red line/right of way). Pada dokumen pemetaan versi pertama, objek bangunan persil nomor 8 milik FR tercatat jelas masuk dalam zona lintasan proyek yang wajib menerima kompensasi.
Namun belakangan, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujan Mas Baru, Joni Anwar, justru menyatakan bahwa objek persil nomor 8 tersebut tidak masuk dalam denah pembebasan lahan flyover. Padahal hingga saat ini, klaim perubahan peta tersebut belum terkonfirmasi secara teknis oleh pihak penanggung jawab proyek resmi, baik dari PT KAI (Persero) maupun BPN.
Perubahan informasi yang berubah-ubah serta manuver administrasi Pemdes ini menuai kekecewaan mendalam dari warga setempat. Salah seorang warga terdampak yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, menyayangkan sikap dan langkah Pemdes yang terkesan mempermainkan nasib warga.
"Kami sangat menyayangkan sikap Pemdes, yang memproses pencairan sendiri ke pihak luar, lalu ada pengembalian tunai, dan tiba-tiba menyatakan rumah itu tidak masuk denah pembebasan. Cara-cara seperti ini sangat mengganggu psikologis warga terdampak. Kami dibuat bingung, resah, dan merasa tidak diayomi di tanah kami sendiri," ungkap sumber warga
Suara keberatan warga tersebut diperkuat oleh Koordinator Warga Terdampak, Efriansyah. Saat dikonfirmasi media, Efriansyah menegaskan bahwa secara fakta di lapangan, lokasi bangunan tersebut secara sah dikuasai dan ditempati oleh FR secara turun-temurun.
"Secara fakta di lapangan, tanah dan bangunan itu memang secara turun-temurun ditempati dan dikuasai oleh FR. Jadi sangat tidak masuk akal jika proses administrasi kompensasinya justru dialihkan kepada pihak lain di luar daerah tanpa sepengetahuan penguasai fisik lokasi," tegas Efriansyah.
Menanggapi gejolak tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujan Mas Baru, Joni Anwar melalui telvon whatsapp memberikan tanggapan singkat mengenai status dana kompensasi tersebut dari sudut pandang Pemerintah Desa.
"Uang kompensasi tersebut sudah dikembalikan ke kas negara, jadi negara tidak ada yang dirugikan," Ujarnya
Lebih lanjut, Sekdes Ujanmas Baru menyampaikan bahwa pasca pengembalian dana tersebut, jika pihak FR berniat untuk memperjuangkan kembali hak atas kompensasi bangunan tersebut, pihak Pemdes mempersilakan FR untuk menempuh langkah dan upaya mandiri.
"Kalau mau berjuang sendiri, ya silakan," tambahnya singkat.
Sayangnya, keterangan dari Sekdes Ujanmas Baru tidak diikuti oleh pimpinan tertinggi di desa tersebut. Kepala Desa Ujan Mas Baru, Samsir, hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam dan tidak memberikan respons sedikit pun saat dikonfirmasi secara tertulis terkait evaluasi pelayanan serta prosedur penanganan kompensasi warga terdampak.
Senada dengan hal tersebut, Pihak Pemerintah Kecamatan melalui Camat Ujan Mas juga belum memberikan jawaban atau keterangan resmi terkait fungsi pengawasan administrasi desa dan transparansi Rincian Penilaian Resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP/Appraisal) untuk warga terdampak di wilayahnya.
Sikap bungkamnya Kepala Desa Ujanmas Baru serta belum adanya tanggapan resmi dari Camat kian mempertegas kesan minimnya pengayoman publik terhadap warga yang menuntut keadilan kompensasi.
Tim Redaksi memastikan akan terus mengawal dan menelusuri seluruh alur administrasi, transparansi dokumen pertanahan, hingga dinamika pembebasan lahan proyek Flyover Ujan Mas Baru ini pada edisi investigasi selanjutnya.
-Yh Pratama (Jwr)

Social Header