Breaking News

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahan Tersangka AEZ Terkait Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi Senilai Rp4,5 Miliar

BEKASI | jerathukumnews.net

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan tersangka baru berinisial AEZ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun anggaran 2024 sampai 2025.

Penahanan yang dilakukan pada Senin (10/08/2026) ini menyusul dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu diamankan, yaitu MSB dan RF.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pemerasan dan penyelewengan dana konsumen yang merugikan keuangan negara hingga Rp4.506.920.372,00.

Memanfaatkan Kebutuhan Air Bersih Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka bermula saat 21 calon konsumen mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. 

Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.Karena desakan kebutuhan air bersih untuk operasional kantor, rumah, maupun perusahaan, para calon konsumen terpaksa membayar tarif sepihak tersebut. 

Sialnya, uang pembayaran tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan dialirkan ke rekening khusus yang sengaja disiapkan para tersangka untuk dinikmati demi keperluan pribadi.Atas perbuatannya, AEZ dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sempat Mangkir dan Kembalikan Rp250 Juta

Sebelum ditahan, AEZ tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia sempat tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Kamis (30/07/2026), serta melewatkan dua kali panggilan sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, AEZ akhirnya kooperatif dan mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi hari ini, Senin 10/8/2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, AEZ juga menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut kini dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi menanti putusan inkrah pengadilan.

Ditahan di Lapas Cikarang

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menahan AEZ selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Penahanan ini didasarkan pada Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan ditahannya tiga tersangka utama, pihak Kejari akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan status saksi atau penambahan alat bukti baru.Kejari Kabupaten Bekasi turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga yang terus mengawal kasus ini. 

"Terima kasih Kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung Kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap," tutur Semeru menutup konferensi pers.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat terserap tepat sasaran untuk pembangunan Kabupaten Bekasi.


(Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JERAT HUKUM NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION