SUMSEL | jerathukumnews.net
Akses jalan penghubung Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dilaporkan putus total akibat longsor dan tanah ambles setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar satu minggu lalu, tepatnya saat hujan deras pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Tingginya curah hujan menyebabkan badan jalan ambles hingga terjadi longsor yang membentuk lubang besar di kawasan perbatasan dengan desa tetangga.
Kondisi tersebut mengakibatkan akses transportasi warga terganggu. Kendaraan roda dua dari kedua arah tidak dapat melintas sehingga aktivitas masyarakat, termasuk mobilitas anak-anak sekolah, menjadi terhambat.
Informasi mengenai kondisi jalan tersebut diketahui oleh awak media, Kaperwil JERAT HUKUM, Bobi Heriyanto, yang turun langsung ke lokasi dan didampingi awak media Sumatra News.
Menurut keterangan kepala desa dan Ketua RT setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, badan jalan mengalami ambles cukup parah hingga menyebabkan akses penghubung antardesa terputus.
“Jalan putus dan ambles akibat longsor. Lubangnya cukup besar sehingga warga kesulitan beraktivitas dan anak-anak sekolah juga terdampak,” ungkap sumber kepada awak media.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Askolani serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah Gubernur Herman Deru agar segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan terhadap jalan yang putus tersebut.
Masyarakat berharap perbaikan tidak hanya dilakukan secara sementara, tetapi juga memperhatikan faktor keselamatan dan kondisi struktur tanah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, panjang dan lebar badan jalan yang mengalami kerusakan belum dapat dipastikan karena masih menunggu pendataan lebih lanjut dari pihak terkait.
Warga berharap pemerintah segera mengirimkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memasang pengamanan di titik longsor, serta membuka akses alternatif apabila memungkinkan.
Bobi Heriyanto
Kaperwil JERAT HUKUM



Social Header