![]() |
| Doc kpk sita aset bupati pemalang |
JAKARTA | jerathukumnews.net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom Widiyantoro. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo pada 30 Juli–1 Agustus 2026.
Barang-barang yang disita antara lain:
Empat unit sepeda motor berkapasitas besar (moge).
Satu unit mobil.
Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.
Emas dan logam mulia.
Buku tabungan.
Dokumen kepemilikan kendaraan serta tanah dan bangunan.
Barang bukti elektronik seperti telepon seluler dan flashdisk.
Dokumen lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seluruh barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris (orang kepercayaan bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan aliran dana sekitar Rp1,9 miliar.
Red


Social Header