BANYUASIN | jerathukumnews.net
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen pertanahan di Desa Daya Bangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut mencuat setelah mantan Kepala Desa Daya Bangun Harjo, Suharsono, mengaku menemukan adanya tanda tangan yang diduga bukan dibuat atau dibubuhkan olehnya dalam dokumen yang berkaitan dengan tanah.
Informasi tersebut disampaikan Suharsono kepada Kaperwil Media Jerat Hukum News.net, Bobi Heriyanto, dalam rangkaian investigasi dan konfirmasi lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dokumen Pertanahan Jadi Sorotan
Dari dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, terdapat sejumlah surat yang diterbitkan Pemerintah Desa Daya Bangun Harjo.
Salah satunya berupa Surat Pernyataan Nomor 140/08/DBH/2020, tertanggal Juni 2020, atas nama Ilham Lahya. Dalam surat tersebut tercantum pernyataan mengenai tanah/lahan yang dijaminkan atau diagunkan kepada PT PUSRI.
Dokumen lainnya adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 470/16/DBH/2016 yang menerangkan kepemilikan tanah atas nama Ilham Lahya.
Sementara dalam dokumen berbeda, terdapat pula Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 140/004/SKHT/DBH/2021, tertanggal 6 Januari 2021, yang menerangkan kepemilikan tanah atas nama Marsah dengan luas yang disebut sekitar 10.000 meter persegi.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian yang dipersoalkan dan perlu diverifikasi keabsahan serta proses penerbitannya oleh instansi berwenang.
Suharsono Mengaku Tidak Pernah Membubuhkan Tanda Tangan
Menurut keterangan Suharsono, terdapat tanda tangan yang menggunakan namanya dalam dokumen pertanahan tertentu yang menurut pengakuannya tidak pernah ia tandatangani.
“Kalau memang ada tanda tangan saya dalam surat tersebut, saya merasa tidak pernah menandatanganinya. Karena itu saya meminta agar semuanya diperiksa secara hukum,” demikian inti keterangan Suharsono kepada awak media.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu dokumen, tetapi berpotensi berkaitan dengan sejumlah dokumen tanah lainnya.
Karena itu, Suharsono meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen asli, riwayat kepemilikan tanah, proses administrasi di desa, serta keterangan para pihak yang namanya tercantum dalam surat.
Diduga Ada Tanda Tangan Pihak Lain
Selain nama Suharsono, informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan tanda tangan sejumlah pihak lain yang juga perlu diverifikasi keasliannya.
Namun demikian, keaslian tanda tangan tersebut belum dapat dinyatakan palsu sebelum dilakukan pemeriksaan resmi, seperti pemeriksaan dokumen asli dan uji forensik oleh pihak berwenang.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Desa Daya Bangun Harjo terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima di lapangan, yang bersangkutan disebut sedang berada di kebun sehingga belum diperoleh klarifikasi langsung.
Minta Pihak Berwenang Turun Tangan
Suharsono berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kepolisian, serta instansi pertanahan dapat menelusuri persoalan tersebut secara objektif.
Menurutnya, apabila benar terdapat pemalsuan tanda tangan atau penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pertanahan, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan pemilik tanah maupun pihak lain yang berkepentingan.
Ia juga meminta agar setiap dokumen yang berkaitan dengan tanah masyarakat diperiksa secara transparan, termasuk apabila dokumen tersebut pernah digunakan dalam proses administrasi atau pengajuan kepada pihak perusahaan.
Soal Ancaman Pidana, Tunggu Hasil Penyidikan
Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan merupakan persoalan serius. Namun, penentuan pasal pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Perlu dicatat, KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan mengenai pemalsuan surat, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah. Pasal 392 antara lain mengatur pemalsuan terhadap surat keterangan mengenai hak atas tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. �
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Karena dugaan dokumen yang dipersoalkan dalam pemberitaan ini berasal dari tahun 2020–2021, penerapan ketentuan pidananya tetap harus ditentukan berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Mantan Kades: Jangan Sampai Hak Masyarakat Terabaikan
Suharsono menegaskan dirinya tidak bermaksud menuduh seseorang secara sepihak. Ia hanya ingin persoalan tersebut dibuka secara terang melalui mekanisme hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, para pihak yang menandatangani, pejabat yang menerbitkan surat, serta riwayat tanah yang dipersoalkan.
“Kalau benar, ungkap kebenarannya. Kalau tidak benar, juga harus dibuktikan. Saya hanya meminta persoalan ini diperiksa secara terang dan transparan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Daya Bangun Harjo, Ilham Lahya, belum memberikan klarifikasi langsung kepada awak media terkait tudingan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Kaperwil Media Jerat Hukum News
Bobi Heriyanto



Social Header