Breaking News

Dugaan Kriminalisasi Warga Terhenti, Sengketa Perdata Lawan Makruf Siap Digelar di PA Bangil



PASURUAN | jerathukumnews.net

Upaya dugaan kriminalisasi terhadap Tuyo Bin Munahar, seorang warga yang tengah memperjuangkan keabsahan status keperdataan anak asuhnya, akhirnya kandas. Jajaran penyidik Polres Pasuruan Kota secara profesional memutuskan untuk menangguhkan proses penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang sempat dialamatkan kepada Tuyo.

​Penangguhan ini terjadi setelah Tim Kuasa Hukum Tuyo dari Kantor Hukum Fandi Winurdani, S.H. & Partners secara resmi mengajukan permohonan penghentian/penundaan perkara berdasarkan asas hukum Prejudicieel Geschil (PERMA No. 1 Tahun 1956). Pasalnya, objek yang dilaporkan saat ini telah resmi menjadi materi sengketa perdata di Pengadilan Agama (PA) Bangil.

​Gugatan Penetapan Ahli Waris tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara : 2336/Pdt.G/2026/PA.Bgl, di mana pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah Saudara Makruf.

​Fandi Winurdani, S.H., selaku Managing Partner dan Kuasa Hukum Tuyo, mengapresiasi langkah kepolisian yang bertindak presisi dan tidak mudah terseret dalam pusaran konflik perdata warga.

​"Kami mengapresiasi penyidik Polres Pasuruan Kota yang sangat profesional menghormati jalannya peradilan perdata. Penangguhan ini adalah bukti nyata bahwa manuver kubu Tergugat, Saudara Makruf, yang mencoba menggunakan instrumen pidana untuk menekan dan mengintimidasi klien kami, telah gagal total. Hukum tidak bisa dipakai untuk menakut-nakuti warga yang memegang dokumen otentik negara," ujar Fandi Winurdani, S.H.

​Lebih jauh, Fandi juga menyoroti akar permasalahan ini yang bermula dari mandeknya pelayanan administrasi di tingkat desa. Ia sangat menyayangkan sikap oknum Kepala Desa (Kades) setempat yang terkesan tidak netral dan enggan menerbitkan Surat Keterangan Waris untuk kliennya, sehingga memaksa warga kecil menempuh jalur hukum ke pengadilan.

​"Jika saja aparatur desa bertindak objektif dan melayani warganya sesuai asas pemerintahan yang baik, sengketa ini tidak perlu melebar. Penolakan administrasi ini justru memunculkan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak di desa yang tersandera oleh kepentingan Tergugat. Kami ingatkan, menghalangi hak keperdataan warga ada konsekuensi hukumnya," tambah Advokat yang dikenal dengan julukan petarung 'tangan besi' ini.

​Dengan terhentinya proses di kepolisian, Tim Kuasa Hukum kini fokus mematangkan persiapan untuk menghadapi persidangan perdana di PA Bangil yang akan digelar pada Selasa, 1 September 2026 mendatang.

​Pihak kuasa hukum Tuyo memastikan telah memegang "kartu as" dan bukti-bukti tak terbantahkan yang siap dibongkar di hadapan Majelis Hakim untuk membuktikan siapa yang sebenarnya memanipulasi fakta di lapangan. Publik diimbau untuk turut mengawal jalannya persidangan ini agar keadilan bagi warga kecil benar-benar ditegakkan.

((saikhulloh))

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JERAT HUKUM NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION