Breaking News

APJI MINTA OJK & PEMDA BERI TOLERANSI BAGI KORBAN PINJAMAN COVID-19 & NASABAH SETIA BANK DAERAH

RIAU | jerathukumnews.net

Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia - APJI Provinsi Riau menyoroti aturan OJK terkait penilaian kelayakan kredit yang saat ini diterapkan perbankan. 

Aturan tersebut menyatakan seseorang yang ingin meminjam uang ke bank harus "bersih" dari catatan pinjaman di bank lain, termasuk pinjaman yang nyangkut di Pinjol. 

Masalahnya, banyak catatan "macet/COL" itu berasal dari pinjaman tahun 2019 yang terdampak Covid-19. Padahal saat itu Presiden RI telah menyatakan adanya kebijakan terkait keringanan/pemutihan utang bagi masyarakat terdampak pandemi, termasuk di sektor pinjol. Terlebih pinjol ilegal yang bunga dan limitnya tidak sesuai ketentuan OJK.

"Jika pemerintah sudah menyatakan terdampak Covid-19, kenapa data itu masih dipakai untuk menghukum rakyat sampai hari ini? Ini tidak adil," tegas Suanra Sekretaris APJI DPD Provinsi Riau.

DAMPAK: RAKYAT SUSAH MAJU, UMKM MATI SEBELUM JALAN

Saat ini masyarakat Indonesia sedang berbenah. Banyak yang ingin membuka usaha baru untuk bangkit secara ekonomi. Mereka butuh modal dan mencoba pinjam ke bank dengan jaminan gaji. 

Namun tetap ditolak karena masuk daftar COL/SLIK akibat pinjaman lama. Tidak ada toleransi. 

"Kalau begini caranya, kapan rakyat Indonesia bisa maju? Apakah harus menunggu bantuan terus dari pemerintah tanpa diberi kesempatan berusaha?" tanya APJI.

LEBIH PARAH: ASN SETIA DI BANK DAERAH JUGA DITOLAK

Ironisnya, ASN yang gajinya dan tunjangannya jelas disalurkan melalui Bank Daerah pun ikut ditolak saat mengajukan pinjaman. Alasannya sama: ada catatan macet/COL pinjaman lama.

Padahal jelas, majunya Bank Daerah selama ini karena transaksi ASN. Gaji, tunjangan, tabungan, semua masuk ke Bank Daerah. Artinya Bank Daerah besar karena ASN daerah itu sendiri.

"Kalau tidak ada toleransi dan kerjasama, lalu untuk apa gaji dan tunjangan ASN disalurkan ke Bank Daerah? Ini sama saja mengkhianati nasabah setia," ujar APJI.

TUNTUTAN APJI

1. Kepada OJK: Segera lakukan review aturan SLIK/BI Checking pasca Covid-19. Berikan toleransi dan pengecualian bagi debitur yang macet karena terdampak pandemi 2019-2021, khususnya pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan.

2. Kepada Pemerintah Daerah & Bank Daerah: Harus mengambil sikap. Buat kebijakan khusus pinjaman lunak bagi nasabah tetap ASN yang sudah bertahun-tahun setia bertransaksi di Bank Daerah. Jangan hanya mau terima gaji, tapi saat butuh modal usaha malah ditolak.

3. Pisahkan pinjol ilegal dari data perbankan. Jangan samakan korban pinjol ilegal dengan debitur bank yang memang sengaja wanprestasi.

"Negara harus hadir. Jangan biarkan aturan kaku membunuh semangat rakyat untuk bangkit. Beri ruang kedua, beri modal untuk usaha. Itu baru namanya memajukan ekonomi," tutupnya.

APJI akan terus mengawal agar kebijakan keuangan berpihak kepada rakyat kecil dan ASN yang menjadi tulang punggung daerah.


APJI PROVINSI RIAU

Tembusan:

1. OJK RI & OJK Provinsi Riau

2. Gubernur/Bupati/Walikota se-Riau  

3. Direksi Bank Daerah se-Riau

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JERAT HUKUM NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION