![]() |
| Bedah Alur Birokrasi hingga Ketepatan Mutu SNI |
PASURUAN | jerathukumnews.net
Awak media jerathukumnews.net, Saikhulloh, melakukan sidak investigasi mendalam terhadap proyek normalisasi dan penguatan tebing Sungai Gembong di Kampung Jambangan, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan. Langkah ini dilakukan guna mengawal proyek vital penanggulangan banjir agar berjalan transparan dan mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dari penelusuran di lapangan, proyek penanganan luapan sungai lintas wilayah ini berada di bawah otoritas Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur melalui UPT PSDA Wilayah Sungai Welang Pekalen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Dinas PUPR dan BPBD Kota Pasuruan bertindak sebagai tim koordinasi daerah dan mitigasi darurat.
"Kami turun langsung memastikan seluruh elemen, mulai dari transparansi anggaran hingga kekuatan fisik retaining wall dan bronjong, benar-benar dikerjakan sesuai Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana (DED)," ujar Saikhulloh di lokasi pengerjaan, Kampung Jambangan.
Temuan Investigasi dan Standar Teknis Lapangan
Hasil verifikasi mendalam pewarta satunews.id memetakan empat poin krusial pengerjaan fisik di lapangan yang wajib dipenuhi pelaksana:
Kepatuhan UU KIP: Papan nama proyek wajib terpasang jelas di lokasi. Tanpa papan informasi yang memuat nilai kontrak, sumber dana APBD, dan pelaksana, pengerjaan berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pengerukan Sedimen: Alat berat mengeruk endapan lumpur untuk mengembalikan kapasitas penampang basah sungai. Material buangan (spoil) wajib dipindahkan ke lokasi disposal agar tidak masuk kembali ke aliran air saat hujan.
Pemasangan Bronjong SNI: Kawat bronjong penahan erosi dasar sungai wajib menggunakan anyaman segi enam berlapis galvanis berat sesuai SNI 03-0090-1999 atau SNI 8455:2017. Material batu pengisi menggunakan batu kali bersudut minimal ukuran 15–25 cm.
Konstruksi Plengsengan & Weep Hole: Pasangan batu kali penahan tanah menggunakan adonan spesi semen-pasir dengan rasio 1 PC : 4 PP. Dinding plengsengan diwajibkan memiliki pipa resapan (weep hole) dari PVC setiap jarak 2 meter guna mereduksi tekanan hidrostatis air tanah pemukiman.
Indikasi Penyusutan Material dan Potensi Gagal Konstruksi
Meski standar teknis telah ditetapkan secara ketat, ironisnya realita di lapangan justru memunculkan catatan kritis. Berdasarkan banyak temuan saat sidak, terdapat indikasi kuat adanya penyusutan spesifikasi material di mana ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak diterapkan secara maksimal oleh pihak pelaksana.
Pengurangan kualitas dan kuantitas material ini dinilai sangat fatal karena berdampak langsung pada ketahanan usia pakai konstruksi. Jika plengsengan, bronjong, serta hasil normalisasi dibangun tanpa mematuhi standar mutu yang baku, struktur penahan tersebut dipastikan melemah dan tidak akan bertahan lama, terutama saat diterjang cuaca ekstrem, hujan lebat, dan tingginya debit banjir luapan sungai.
Alur Administrasi dan Pengawasan BPK
Proyek penanganan Sungai Gembong ini diawali dari usulan Musrenbang tingkat kelurahan hingga verifikasi Feasibility Study (FS) dan proses lelang terbuka via LPSE Provinsi Jawa Timur.
Mengingat adanya temuan penyusutan material, pengawasan di tahap akhir menjadi sangat krusial. Setelah pengerjaan fisik selesai 100%, proses berlanjut ke tahap Provisional Hand Over (PHO) yang membuka masa pemeliharaan selama 180 hari. Pada fase ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat akan menggelar pengujian fisik lapangan secara mendetail, seperti core drill dan *hammer test.
Jika terbukti ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian mutu material dengan dokumen kontrak, kontraktor pelaksana terancam sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk mengembalikan selisih dana ke kas negara, hingga potensi sanksi blacklist.
(SAIKHULLOH)


Social Header