Oknum Kades Cipecang mengusir Wartawan Saat Berkunjung ke kantor desa - JERAT HUKUM NEWS

Senin, 20 April 2026

Oknum Kades Cipecang mengusir Wartawan Saat Berkunjung ke kantor desa



BOGOR | Jerathukumnews.net

Sikap arogansi pejabat publik oknum Kades Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengamuk hingga usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, kini dia dinilai melanggar salah satu isi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya diketahui,  Kepala Desa  Cipecang G, memberikan keterangan kepada awak media pada (17/4/2026) terkait keluar masuk mobil dumtruk yang mengangkut material tanah urugan melintasi jalan desa Cipecang untuk minta diterbitkan disalah satu media karena jalan berdebu dan kotor. 

Saat awak media akan mengkonfirmasi hal tersebut kades Cipecang G keluar dari ruangan, secara tiba-tiba marah dengan mengeluarkan kata - kata kasar penuh emosi dan mengusir wartawan, secara tiba-tiba, ia melontarkan ucapan "ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon, keluar ga sopan ini, " ucap Gopur penuh emosi (20/4/2026).  

"Entah marah dengan siapa, tiba-tiba wartawan jadi sasaran, menurut staf desa yang tidak mau disebut namanya, "emang pa... beberapa hari ini marah marah terus, entah sebabnya apa, "Cetus staf.

Oknum kepala Desa Cipecang G  telah melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada dua orang awak media yang sedang melakukan sosial kontrol sesuai tugas dan fungsinya.

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades Cipecang malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas pada kedua orang awak media yang saat itu lagi berkunjung ke kantor kades 

Sungguh jelas oknum kades Cipecang melakukan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalami pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini awak media berharap kepada Camat dan Bupati untuk memberikan arahan tegas atau menindak oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan melontarkan kata-kata kasar penuh emosi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya.

Hingga berita ini turun awak media mencoba untuk mengklarifikasi ke pada oknum kades tersebut. 

Tim

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done