Pemdes Segara Makmur Silahkan Kedua Belah Pihak Menyelesaikan Lewat Jalur Hukum - JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 20 Januari 2026

Pemdes Segara Makmur Silahkan Kedua Belah Pihak Menyelesaikan Lewat Jalur Hukum

 

H.Muhidin (Sekdes Segara Makmur)

KAB BEKASI | Jerathukumnews.net. 

Menindaklanjuti pemberitaan tentang history dan permasalahan yang ada tanah garapan empang, Para tim awak media bersama-sama coba mendatangi Kantor Pemerintahan Desa Segara Makmur agar mendapatkan informasi yang konkrit dan lengkap mengenai persoalan tanah garapan tersebut ramai diperbincangkan publik. Dengan jalan buntu Pemerintah Desa Segara Makmur, meminta kedua belah pihak menyelesaikan dengan cara masing-masing atau ke jalur Hukum. 

Dengan kedatangan para wartawan, untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa Segara Makmur, namun para wartawan mendapatkan informasi dari para pegawai desa bahwa pak lurah lagi ke Pemda Kabupaten Bekasi. 

Sekretaris Desa Segara Makmur, H. Muhidin. saat ditemui seusai selesai rapat musrembang, dan menerima dengan baik para wartawan diruang rapat. Senin. (19/1/26) 

H. Muhidin. Saat di konfirmasi mengenai tindaklanjuti pemberitaan sebelum nya, mengenai terjadi permasalahan tanah garapan empang milik Ahli Waris. Sahat Paul Parlindungan. Putera dari Aris Pangaribuan (almarhum). Mengatakan, memang betul masalah ini, pernah dimediasi di kantor Desa. Tapi kan dibuat kesepakatan, tapi saya tidak tahu isi bunyi apa saya tidak tahu, karena yang menangani itu bukan saya, tapi yang membidangi masalah tanah itu ada di Kasi. Pemerintahan, " Jelasnya didepan para wartawan. 

Menurut sepengetahuan saya, dapat hasil mediasi yang disepakati kedua belah pihak dan juga dibuat surat perjanjian atau kesepakatan itu oleh mereka yang berdua dan cuma memfasilitasi saja, agar dapat bisa menemukan solusi dalam permasalahan ini, itu sesuai sepengetahuan saya, " Jelasnya. 

Lebih lanjut H. Muhidin, menyampaikan, Untuk mengenai informasi atau keterangan yang saya dapat itu dan lebih jelasnya tanya Pak H. Arsad yang menangani pada saat mediasi waktu itu, karena yang membidangi masalah itu adalah Kasi. Pemerintahan. Kalau nggak tahu persis karena bukan saya (H.Muhidin-red) yang menangani," Katanya. 

"Informasi yang Saya dengar, katanya dari Pihak Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya mala akan menempuh jalur hukum, itu informasi yang saya dengar, dan kalau desa ini hanya sebagai penengah saja dan memfasilitasi untuk melakukan mediasi kedua yang mempunyai urusan, jadi desa tidak bisa menekankan atau menentukan harus membayar, tidak bisa dan bukan kewenangannya, dan menurut saya (H. Muhidin-red) desa hanya coba membantu penyelesaian masalah ini, dan kalau sudah buntu tidak dapat selesai, menurut saya lebih baik ditempuh jalur Hukum, sesuai informasi dan diselesaikan melalui hukum, biar nanti ketahuan semua yang benar atau yang salah karena nanti kan diuji dipengadilan, karena desa tidak mungkin memanggil keduanya lagi, karena dalam mediasi tidak ada titik temu dan sudah buntu, ya kemana lagi kalau tidak ke jalur Hukum, dan untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan langsung ke Pak Arsad dan pihak PT juga" Ucap Sekdes Segara Jaya didepan para wartawan.

Para wartawan sempat bertemu dengan Kasi.Pemerintahan Desa Segara Makmur. H.Arsad dan ingin dikonfirmasi jawab ke Pak lurah saja," Katanya sambil berlalu. 

Para Wartawan sempat mendatangi Kantor PT. HJT. diterima dengan baik, dan setelah lama menunggu, dan kabar dari humasnya melalui kordinator keamanan bahwa pihaknya akan memberikan waktu untuk konfirmasi besok pada hari rabu , itu informasi yang diterima oleh tim media pena edukasi. 


( Rhagil.ASN )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done