BANDUNG | Jerathukumnews.net
Hari Jum'at, 23-01-2026, perwakilan Aliansi Media Jawa Barat melaporkan akun tik-tok@Wajah_Pribumi870407, dan Serdadu IB 87 yang di duga akun tersebut milik salah satu oknum anggota Ormas di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, ke Disres Siber Polda Jabar.
"Di dalam vidio akun tik-tok yang di laporkan tersebut sudah merendahkan profesi Wartawan menganggap Wartawan tidak becus menyelesaikan masalah di cikancung," ujar seorang perwakilan Aliansi Media Jawa Barat.
Vidio yang beredar luas di akun tik-tok tersebut mendapat kecaman banyak insan Media yang merasa terganggu, serta menganggap ini pelecehan terhadap Profesi selain itu ini juga melanggar UU Pers yang melarang Media melakukan peliputan ke wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat oleh oknum tersebut.
Devi juga menegaskan bahwa pelaporan hari ini ke Siber Polda Jabar sudah masuk ke ranah pidana UU ITE, Pelecehan profesi Media, menghalang-halangi tugas Media, dan menyebarkan ujaran ke bencian seolah wartawan itu tidak becus menyelesaikan masalah serta yang lebih parah lagi di Voice Note kepada rekan kami mberikan ancaman seolah Media itu mau bikin gaduh di Cikancung, kita tunggu aja prosesnya, semoga berjalan sesuai harapan kita, kata Devi.
Dayat
