Sekdis Disdukcapil Garut Tegaskan: No Calo, No Pungli, No Gratifikasi " Semua Layanan Gratis! " - JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 03 Desember 2025

Sekdis Disdukcapil Garut Tegaskan: No Calo, No Pungli, No Gratifikasi " Semua Layanan Gratis! "

 

GARUT | Jerathukumnews.net 

Dinas Kependudukan dan nama Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, valid, dan 100 persen gratis kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Garut, Galih Yuda Praja, S.Sos., M.Si., saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (2/12/2025).

"Seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga perpindahan penduduk, tidak dipungut biaya. Semuanya gratis sesuai aturan yang berlaku," tegas Galih.

Ia menyayangkan masih adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan jasa bantuan proses dokumen kependudukan. Praktik percaloan, pungutan liar, hingga gratifikasi dinilainya merugikan masyarakat serta mencederai integritas Disdukcapil Garut dalam memberikan pelayanan publik yang bersih.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak ketiga yang menjanjikan percepatan dokumen dengan imbalan uang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke petugas Disdukcapil atau melalui saluran pengaduan resmi,” lanjutnya.

Galih menegaskan bahwa proses layanan kini semakin terbuka, profesional, serta dapat diakses melalui berbagai kanal. Warga dapat mengurus dokumen di kantor Disdukcapil, melalui kecamatan dan desa, layanan online, hingga pelayanan keliling.

“Petugas kami siap membantu masyarakat tanpa ada biaya sepeser pun. Yang terpenting, pastikan data diri benar dan valid saat melakukan pengurusan,” ujarnya.

Disdukcapil Garut juga tengah memperluas koordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota lain. Nantinya, pemohon tidak perlu lagi mendatangi daerah asal penerbit akta jika membutuhkan legalitas atau keabsahan dokumen tersebut.

“Ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat Garut,” pungkasnya.

Galih kembali menegaskan ajakan:

“No Calo! No Pungli! No Gratifikasi! Disdukcapil Garut siap melayani sepenuh hati demi pelayanan yang membanggakan dan data kependudukan yang akurat.”


Penulis : Zakariyya/Dayat

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done