BENGKALIS | Jerathukumnews.net
Guna memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Kelebuk mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 pada Senin, 1 Desember 2025. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD bapak Pria. Kabupaten Bengkalis, yang mengupas tuntas aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Acara ini disambut dengan antusias oleh PJ Kepala Desa Kelebuk, Sekretaris Desa, seluruh Kepala Dusun, Aparatur Desa, serta jajaran BUMDes Arta Dharma Duta. Partisipasi aktif ini menunjukkan tekad bersama untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang lebih teratur dan profesional.
Narasumber memaparkan berbagai potensi risiko hukum yang sering muncul dalam pengelolaan dana desa, mulai dari masalah administrasi, akuntabilitas, hingga tanggung jawab perdata. Ditekankan bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan administrasi yang tertib adalah kunci utama untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Pemerintah Desa Kelebuk menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan BUMDes. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan pengelolaan Dana Desa tahun 2025 akan berjalan lebih optimal, bersih, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan desa.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi landasan dalam membangun tata kelola keuangan desa yang berkelanjutan dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Ind
