Pemerintah Desa Tenggayun Membangun Jalan Lingkar - JERAT HUKUM NEWS

Senin, 17 November 2025

Pemerintah Desa Tenggayun Membangun Jalan Lingkar

 


KAB BENGKALIS | Jerathukumnews.net

Pemerintah Desa Tenggayun melaksanakan Pembangunan Jalan Baru Jalan Lingkar di Dusun Amalia sepanjang 1.100 meter dengan lebar 6 meter.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 71 juta dan di bawah pengawasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa.

Kepala Desa Tenggayun, Khairil mengatakan, pembangunan jalan tersebut untuk memperlancar akses jalan masyarakat guna mempermudah mobilisasi.

"Kita bangun jalan ini untuk memperlancar sekaligus mempermudah masyarakat dalam mobilisasi," ujar Khairil kepada media ini melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Senin, 17 November 2025.

Khairil juga menjelaskan, pembangunan jalan tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama yang dilakukan melalui musyawarah desa (musdes).

"Sebelum dilaksanakan pembangunan jalan ini, kita lakukan dulu musyawarah bersama perwakilan masyarakat. Setelah disepakati bersama melalui musdes, baru kita realisasikan," ujar Khairil.

Ia berharap, pembangunan jalan tersebut akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Mudah-mudahan pembangunan jalan ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama," pungkasnya.

Ind

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done