BENGKALIS | Jerathukumnews.net
Pemerintah Desa Pedikik telah menyelenggarakan pelatihan peraturan perundang-undangan pemerintahan, khususnya mengenai fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan yang dirasa sangat penting ini bertujuan untuk memastikan perangkat desa dan masyarakat mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pelayanan di desa dapat berjalan lancar sesuai harapan.
Acara yang diadakan di aula Kantor Desa Pedikik ini dihadiri langsung oleh Camat Bengkalis, selain seluruh perangkat desa dan warga Desa Pedikik yang antusias berpartisipasi. Sumber anggaran untuk pelatihan ini bersumber dari Program Berwarna Maju dan Sejahtera (BERMASA) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Camat Bengkalis menyampaikan bahwa pelatihan perundang-undangan ini dirancang agar pemerintah Desa Pedikik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. "Kita harap dengan pemahaman yang baik tentang peraturan, pelayanan di Desa Pedikik bisa lebih prima dan memenuhi harapan pemerintah kabupaten Bengkalis maupun pusat," jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa Program BERMASA tahun ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik dari segi infrastruktur maupun ekonomi. "Tujuan ini selaras dengan upaya pemerintah pusat yang terus menerus membangun dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga Kabupaten Bengkalis secara umum," tambahnya.
Melalui program ini, diharapkan pemerintah desa dapat saling berlomba-lomba dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang ekonomi – sejalan dengan makna nama program "Berwarna Maju dan Sejahtera". Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh pihak dapat memahami fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi dasar untuk memberikan pelayanan prima kepada warga.
Ind
