BEKASI | Jerathukumnews.net
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) resmi melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi beserta Kepala UPTD Pasar Wilayah IV ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola pasar yang dinilai merugikan masyarakat.
Ketua FKMPB, Eko Setiawan, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal praktik pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan penyimpangan yang merusak pelayanan publik. FKMPB hadir untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Eko.
Menurutnya, laporan tersebut dilengkapi dengan data awal, dokumen pendukung, serta keterangan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan atas praktik yang terjadi di lingkungan UPTD Pasar.
“Kami percaya Kejari Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan,” tambahnya.
FKMPB juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tambahan bila diperlukan.
Red
