22 Tahun Tidak Mendapatkan Alokasi Dana Desa. - JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 03 September 2025

22 Tahun Tidak Mendapatkan Alokasi Dana Desa.

 

BEKASI | Jerathukumnews.net

Perumahan Bekasi Timur Regensi blok N sudah 22 tahun tidak pernah mendapatkan alokasi dana bantuan dari dana Desa Burangkeng Kecamatan Setu Bekasi. Sehingga jalan jalan di dalam perumahan Bekasi Timur Regensi tepatnya di blok N jl.Nuri depan Mesjid Baitul Muttaqin hancur berlobang dan sering membuat para pemotor pemobil mengalami bocor ban. Bertahun itu lamanya. Menurut pak RT 003/RW 07 Bapak Guntoro, sudah sangat selalu dibicarakan dan dimohonkan itu pada saat Musrenbang, Musdes, Musdus namun selalu hasilnya nihil bahkan disuruh menunggu [03/09]. Ketika awak media hendak mengkonfirmasi kepada sang Kepala Desa Nemin, beliau sering tidak berada ditempat.

Pupuslah harapan untuk menerima bantuan pemerintah Desa Burangkeng, yang ada kekecewaan yang besar terhadap sang Kepala Desa Burangkeng pak Kepdes Nemin. Segenap warga blok N Perum Bekasi Timur Regensi berembuk dan mengadakan rapat guna mencari solusi untuk memperbaiki jalanan di perumahan blok N tersebut, sehingga pada saat rapat internal warga blok N, mereka memutuskan untuk menempuh cara melalui Swadaya Masyarakat. Pemilik 1 rumah dikenakan Rp 700.000.- s/d Rp 900.000.-

Pemilik 2 rumah dikenakan Rp 1.400.000.-

Ditambah berupa sumbangan dana dari pihak 

1. Mesjid Baitul Muttaqin, 

2. Pasar Nuri ( yang terletak dekat situ),

   3. Kas RW.

Dengan kesepakatan bersama mulailah dikerjakan perbaikan/pengecoran jalan jalan di perumahan BTR blok N tersebut. Sampai berita ini pun dibuat, awak media tidak bisa bertemu dengan kepdes Burangkeng Nemin karena tidak ada ditempat atau kediamannya.


Bendra Sirait

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done