Breaking News

Kerap Rendahkan Jurnalis, APJI Pusat Desak Hotman Paris Cabut Ucapan dan Minta Maaf Secara Jantan!

Jerathukumnews.net | Jakarta — Gelombang kecaman terhadap pernyataan bernada intimidatif yang dilontarkan advokat Hotman Paris Hutapea kepada jurnalis di lapangan terus meluas.

Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesional Jurnalisme Indonesia (APJI) angkat suara dan mengutuk keras perlakuan tidak menyenangkan tersebut.
​APJI Pusat menilai ucapan "Lu punya otak nggak?" yang dilontarkan Hotman Paris saat mendampingi kliennya usai menjalani pemeriksaan hukum, bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk pelecehan verbal yang merendahkan harkat dan martabat profesi pers.

​Ketua Umum APJI Pusat, D. Silalahi, menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di lapangan berlandaskan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi memenuhi hak publik atas informasi.

Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan, namun hal itu wajib disampaikan dengan etika dan rasa hormat antarprofesi.

​"Advokat dan jurnalis adalah dua pilar penegak keterbukaan dalam negara hukum. Tidak ada ruang bagi arrogansi, intimidasi verbal, apalagi pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah. Sikap Hotman Paris sangat tidak mencerminkan profesionalisme," tegas D. Silalahi dalam keterangan resminya.

​Lebih lanjut, D. Silalahi mewakili APJI Pusat menyampaikan tiga tuntutan tegas atas insiden tersebut:

1. ​Mendesak Hotman Paris Menyampaikan Maaf Terbuka: APJI menuntut permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada seluruh insan pers serta publik melalui media massa nasional.

2. ​Menjaga Etika Interaksi di Ruang Publik: Mengingatkan seluruh praktisi hukum dan pejabat publik agar tetap mengedepankan etika komunikasi serta tidak mengintimidasi jurnalis.

3. ​Komitmen Perlindungan Insan Pers: APJI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah strategis untuk membentengi serta membela jurnalis dari segala bentuk persekusi maupun pembungkaman kebebasan pers.

​D. Silalahi mengingatkan bahwa pers yang merdeka dan berani adalah syarat mutlak demokrasi. Sikap merendahkan wartawan di depan umum sama saja dengan melecehkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - JERAT HUKUM NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION