PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net
Konflik panjang akibat blokade jalan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo kini memasuki babak baru yang semakin panas dan penuh tanda tanya besar. Setelah aksi penutupan jalan pada Sabtu (28/3/2026) dan gagalnya mediasi di balai desa pada Senin (30/3/2026),
polemik tambang pasir akhirnya dibawa ke forum resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya menjadi solusi, namun justru memantik kemarahan baru.
RDP yang digelar di Kantor Kecamatan Tongas ini merupakan inisiatif Sekretaris Komisi III, Deni Ilhami. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari unsur pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, di antaranya Satpol PP, PUPR, DLH, Dishub, PTSP, tim hukum, pihak kepolisian yang diwakili Kapolsek AkpJayadi, Camat Tongas Rochmad Widiarto, anggota Komisi III (Deni Ilhami, H. Wahid, Lukman Hakim, Badrus Sholeh), perwakilan Kodim, LSM Garda Nusantara, serta ESDM Provinsi secara daring.
Namun, forum yang diharapkan menjadi solusi konkret dan titik terang justru menyisakan kekecewaan mendalam, bahkan dianggap sebagai bentuk pengabaian serius terhadap aspirasi rakyat kecil. Pasalnya, pihak perusahaan tambang tidak menghadirkan pemilik izin resmi, melainkan hanya diwakili oleh staf yang dinilai tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan strategis.
Warga Kecewa: “Ini Tidak Serius, Seolah Kami Dipermainkan!”
Ketiadaan pihak utama dari perusahaan dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan, bahkan terkesan meremehkan penderitaan warga yang sudah berlangsung lama. Meski demikian, warga tetap menyampaikan tuntutan mereka dengan tegas dan penuh emosi.
Beberapa poin utama yang disampaikan warga antara lain:
Perbaikan jalan rusak di Dusun Mrico, Desa Tanjung Rejo
Pembenahan dan pembangunan drainase agar kembali berfungsi normal
Penertiban jam operasional truk tambang, dibatasi pukul 08.00–16.00 WIB
Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Warga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang diduga kuat telah memicu serangkaian kecelakaan yang memakan korban dan menimbulkan trauma mendalam.
Di antaranya:
Bapak Toali — kecelakaan di depan SDN Tanjung Rejo II
Dua anak sekolah asal Pamatan — kecelakaan di depan Madi Fadlul Ulum, Dusun Krajan Kidul, Klampok
Penjual es asal Semendi — kecelakaan di Dusun Dawuhan, Klampok
Sopir truk — terjatuh di area tambang
“Bagi kami, tambang ini bukan lagi memberi manfaat, tapi sudah menjadi maut yang nyata di depan mata,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.
Pernyataan keras juga datang dari warga setempat, Mas Haifur. Ia menilai keberadaan tambang pasir justru lebih banyak menimbulkan kerusakan sistematis dibanding manfaat yang sering digaungkan.
“Perusahaan tambang pasir bukan menciptakan lapangan kerja, tapi menciptakan sejuta bencana dan penderitaan berkepanjangan,” tegas Haifur.
Menanggapi situasi ini, Deni Ilhami dari Komisi III menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan menyelesaikan persoalan yang ada secara nyata, bukan sekadar formalitas.
“Kami beri waktu maksimal dua minggu. Itu sudah batas paling lama, tidak ada lagi alasan,” ujarnya dengan nada tegas.
Namun di lapangan, warga justru mempertanyakan: apakah ultimatum ini benar-benar akan ditegakkan, atau hanya menjadi janji yang kembali menguap seperti sebelumnya?
Meski ada ultimatum, warga mengaku sudah kehilangan kepercayaan akibat berulangnya kejadian serupa tanpa penyelesaian konkret.
Melalui Mas Haifur, warga Tanjung Rejo berencana melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sebagai langkah terakhir mencari keadilan.
Dalam komunikasi dengan Ketua Umum DPP LSM GEMPAR Sulistyanto.S,H melalui sambungan telepon, muncul dugaan serius yang menyulut kemarahan publik.
Disebutkan bahwa:
Tambang diduga menggunakan jalan umum tanpa legitimasi yang jelas
Tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sejak awal
Proses AMDAL diduga tidak transparan dan patut dipertanyakan
Muncul dugaan kuat adanya oknum yang menjadikan tambang sebagai “ATM berjalan” untuk kepentingan pribadi
Pernyataan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa persoalan tambang bukan sekadar konflik biasa, melainkan telah masuk pada ranah yang lebih kompleks dan sensitif.
Selain itu, publik juga mempertanyakan:
Apakah ada jaminan reklamasi dari perusahaan?
Mengapa tidak ada papan informasi legalitas tambang di lokasi?
Mengapa akses data MODI tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?
Pernyataan DLH yang menyebut pengecekan legalitas masih membutuhkan waktu justru menambah kegelisahan, bahkan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Situasi di Tanjung Rejo kini berada di titik kritis. Di satu sisi, pemerintah dan legislatif mencoba membuka ruang dialog. Namun di sisi lain, ketidakhadiran pihak utama perusahaan serta rentetan tragedi yang terjadi membuat kepercayaan publik nyaris runtuh.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, nyata, dan berpihak pada rakyat, maka konflik ini berpotensi meledak lebih besar—bukan hanya soal tambang, tetapi soal keadilan yang terasa semakin jauh dari jangkauan masyarakat kecil.
((saikhu))


