Dishub Kabupaten Pasuruan Diduga Abaikan Laporan Warga, KSM Nguling: Langgar Sumpah Jabatan! - JERAT HUKUM NEWS

Sabtu, 28 Maret 2026

Dishub Kabupaten Pasuruan Diduga Abaikan Laporan Warga, KSM Nguling: Langgar Sumpah Jabatan!

 

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Pelayanan publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan menuai sorotan tajam. Hingga Sabtu malam (28/03/2026), lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan GunungSir, Dusun Kapasan Krajan, Desa Kapasan, Kecamatan Nguling, terpantau masih padam total tanpa ada upaya perbaikan konkret.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua KSM Nguling LSM GMBI Distrik Pasuruan, Hermali Wijaya. Ia menilai mandegnya penanganan PJU bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab yang mencederai sumpah jabatan.

“Laporan sudah kami layangkan sejak Jumat (27/03/2026), namun sampai detik ini tidak ada respon. Petugas lapangan bernama Afrilian justru melempar tanggung jawab ke call center, sementara call center sendiri tidak memberikan jawaban apa pun sejak kemarin. Ini sangat ironis dan memuakkan,” tegas Hermali dengan nada geram, Sabtu (28/03/2026).

Tudingan Pelanggaran Kode Etik dan Konsekuensi Hukum

Hermali menegaskan bahwa praktik "lempar tanggung jawab" di tubuh Dishub Kabupaten Pasuruan telah menabrak sejumlah aturan fundamental negara, di antaranya:

 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara wajib memberikan respon cepat dan kepastian hukum atas pengaduan masyarakat. Pengabaian ini dinilai sebagai bentuk mal administrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): ASN diwajibkan menjunjung tinggi kode etik dan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi. Pelayanan yang buruk dianggap melanggar asas profesionalitas.

 Pelanggaran Sumpah Jabatan: Sebagai pimpinan tertinggi di instansi terkait, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan dinilai gagal menjalankan amanah sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Ancaman Kriminalitas di Jalur GunungSir

Ketiadaan cahaya di sepanjang jalan tersebut membuat warga Dusun Kapasan Krajan dihantui ketakutan akan aksi pembegalan yang kerap mengintai di area gelap. Jalur vital yang seharusnya terang untuk menunjang aktivitas ekonomi warga, kini justru menjadi zona rawan kriminalitas dan kecelakaan.

“Kalau pelayanan seperti ini terus dipertahankan, buat apa ada Dinas Perhubungan? Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk menuntut evaluasi total kinerja Dishub Pasuruan,” pungkas Hermali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kabupaten Pasuruan belum memberikan konfirmasi resmi terkait matinya saluran pengaduan (call center) maupun alasan teknis di balik pembiaran PJU yang padam tersebut.

 (Riangga.saputra)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done