PASURUAN | Jerathukumnews.net
Tekanan terhadap Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan kian memuncak. Setelah berulang kali upaya konfirmasi dilakukan oleh tim Jerat Hukum News, hasil yang didapat justru nihil. Pejabat publik tersebut diduga terus menghindar dari wartawan, memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat.
Situasi ini kini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan telah bergeser menjadi isu serius terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Publik mulai bertanya:
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan anggaran Bapenda?
Sikap tertutup pejabat publik berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 7 ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf b: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Sumber di lapangan menyebut, pola “menghindar” ini terjadi berulang kali, bahkan saat wartawan datang secara resmi ke kantor dinas. Tidak adanya penjelasan terbuka justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau bersih, kenapa harus takut? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah satu jurnalis.
Tidak ingin berhenti pada pemberitaan, Jerat Hukum News memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur resmi. Laporan tengah disiapkan untuk diajukan ke:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ombudsman Republik Indonesia
serta aparat penegak hukum lainnya
Langkah ini bertujuan untuk mendorong audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Bapenda Kota Pasuruan.
Kini sorotan tajam tertuju pada Kepala Bapenda Kota Pasuruan.
Apakah akan segera muncul memberikan klarifikasi terbuka? Atau terus memilih bungkam di tengah tekanan yang semakin besar?
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi.
((saikhu)) red
