PASURUAN | jerathukumnews.net
Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan kedekatan salah satu oknum Wakil Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan dengan seorang perempuan berinisial R, yang disebut masih berstatus istri sah pria berinisial SL asal Kedawung, Grati, kini menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Dalam upaya menjaga profesionalitas pemberitaan, media juga menyampaikan permohonan izin kepada Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan untuk mengirimkan draft atau rilis berita sebelum dipublikasikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada narasumber sekaligus memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi.
“Kami berharap ada tanggapan resmi dari pihak PGRI Kabupaten Pasuruan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan simpang siur maupun kesalahpahaman,” ujar salah satu awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan masih menunggu waktu untuk memberikan keterangan resmi terkait isu yang tengah menjadi perbincangan tersebut.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.
Saikhu
