Judi Dadu dan Cap Jiki di Depan Terminal Probolinggo Kian Marak, Warga Desak Penindakan Tegas - JERAT HUKUM NEWS

Sabtu, 23 Mei 2026

Judi Dadu dan Cap Jiki di Depan Terminal Probolinggo Kian Marak, Warga Desak Penindakan Tegas



PROBOLINGGO, jerathukumnews.net — Praktik perjudian ilegal jenis dadu dan cap jiki di area depan Terminal Kota Probolinggo, tepatnya di Desa Kareng Lor, Kecamatan Kademangan, kian marak. Aktivitas penyakit masyarakat tersebut kini beroperasi secara terang-terangan dan seolah kebal terhadap jerat hukum.

 Berdasarkan hasil investigasi tim Jerat Hukum News di lapangan selama dua hari berturut-turut, aktivitas perjudian tersebut beroperasi secara bebas. Pada pantauan Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, terlihat sejumlah anggota bandar mengemasi peralatan judi cap jiki secara terburu-buru.

 Keesokan harinya, Sabtu (23/5/2026) pukul 00.30 WIB, awak media kembali memantau lokasi. Saat itu, salah seorang pria berinisial S—yang diduga kuat sebagai kaki tangan bandar—tampak membagi-bagikan uang kepada sejumlah orang di lokasi. Menyadari kehadiran awak media, S sempat bertanya identitas jurnalis dalam bahasa daerah, "Been dari dima?" (Kamu dari mana?).

 S kemudian berusaha memberikan uang tutup mulut sebesar Rp10.000 kepada awak media. Namun, upaya suap tersebut secara tegas ditolak. Mendapat penolakan, S langsung mengambil kembali uang tersebut dan mengusir jurnalis dengan nada ketus.

 Keberadaan arena judi ini dinilai meresahkan warga sekitar. Menurut keterangan warga, praktik perjudian tersebut sempat ditertibkan pada masa jabatan Wali Kota Probolinggo periode 2019–2024, Dr. Habib Hadi Zainal Abidin, S.Pd., M.M. Namun, penertiban tersebut dinilai hanya seremonial belaka, mengingat aktivitas judi kembali beroperasi hanya sepekan setelah ditutup.

 Maraknya perjudian ini berbanding lurus dengan tren kejahatan di wilayah tersebut. Sejak akhir Desember 2025 hingga saat ini, tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan kerap terjadi. Selain memicu kejahatan, perjudian juga berdampak buruk bagi moral generasi muda serta stabilitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang justru terjerat utang.

 Masyarakat mendesak adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kolaborasi antara tokoh agama, ormas, TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Probolinggo di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Aminudin J. sangat dibutuhkan untuk memberantas tuntas praktik ilegal ini.

 Negara dituntut untuk hadir dan tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas kerusakan moral masyarakat, demi mewujudkan visi Generasi Emas Indonesia 2045 yang bersih dari penyakit masyarakat.

((Saikhu))

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done