JAKARTA | jerathukumnews.net
Perbincangan mengenai legalitas organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul beredarnya informasi terkait penetapan kepengurusan resmi organisasi berdasarkan keputusan administrasi negara yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2025.
Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan hanya satu kepengurusan PSHT yang diakui secara sah secara hukum. Kondisi tersebut dinilai penting guna menghindari polemik penggunaan nama, atribut, maupun kegiatan organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai negara hukum harus memberikan kepastian terhadap legalitas organisasi agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Selain itu, aparat keamanan juga diharapkan menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kalau memang ada aturan dan legalitas yang jelas, semua pihak harus menghormati agar tidak terjadi gesekan antar kelompok,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, POLRI memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, penggunaan nama, lambang, maupun atribut organisasi yang telah terdaftar juga diatur secara hukum. Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat berwenang, bukan melakukan tindakan sepihak.
Pengamat sosial menilai, langkah penertiban legalitas organisasi bukan untuk membatasi kegiatan pencak silat sebagai budaya bangsa, melainkan untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik horizontal, serta melindungi nama baik organisasi itu sendiri.
Masyarakat pun diimbau tetap menjaga kondusivitas, mengedepankan persaudaraan, dan menyerahkan seluruh proses penyelesaian sengketa organisasi kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Maskabul
