JONGGOL | jerathukumnews.net
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terletak di perumahan citra abadi diduga tidak memenuhi standar dari kementrian kesehatan dan badan gizi Nasional (BGN) 21/05/26
Bermula ketika kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Ada SPPG yang membuang sampah sembarangan dimana terdapat air Dan minyak di jalan yang dapat membahayakan penguna jalan
SPPG Bogor jonggol Sukamaju Dapur Mitra Yayasan Olivia Alaniasi Bagi Pendidikan beralamat perum Citra indah City Bukit permai Blok 01 No12 Sukamaju kec jonggol kab bogor jawabarat, media Jerat Hukum News Meng konfirmasi dengan datang langsung kelokasi
Dilokasi kami menemukan pepaya yang sudah busuk tidak layak dikonsumsi serta tempat yang berantakan dimana terdapat tong sampah yang penuh dengan sampah Tanpa Ada penutup menimbulkan aroma tak sedap Dan susu kemasan yang masih Ada di area terbuka
Ibu Hana KA SPPG Bogor Jonggol Sukamaju Dan ibu Adel ahli gizi, menyampaikan kepada awak media bahwa kondisi yang Ada sudah menyampaikan ke pada BGN (Badan Gizi Nasional) dengan lewat surat, serta diketahui oleh Ketua Yayasan Pak Parto, namun sampai saat ini belum Ada pembenahan. Ibu cahya sebagai staf dari Yayasan yang baru bekerja sekitar dua minggu menyampaikan bahwa dari pihak Yayasan lagi membenahi.
Dalam pantauan awak media dilapangan banyak standar SPPG yang tidak dipenuhi oleh Yayasan salah satunnya
Dinding tidak mengunakan material anti bakteri, lantai tidak menggunakan epoxy, kondisi instalasi Gas dekat dengan tempat masak, kondisi Ipal yang belum terpasang, ruangan yang pengap Dan panas karena AC ( air conditioner) tidak berfungsi Dan juga sampah yang berantakan jauh dari kata higenis
Asilungun Ndraha sebagai ketua korwil PWRI Bogor timur mengatakan kepada awak media, hal ini sangat merugikan negara dimana niat baik pak presiden untuk memperhatikan generasi anak bangsa, malah disalah gunakan oleh oknum Dan memanfaatkan program MBG untuk memperkaya diri sendiri
SPPG Bogor jonggol Sukamaju melayani 12 sekolah, yang artinya jagan sampai Ada korban baru bertindak, pemerintah harus menghentikan sementara aktifitas di SPPG Bogor jonggol sukamaju untuk ditinjau ulang ucapnya.
Hingga berita ini di terbitkan Tim Jerat Hukum News masih mencoba menghubungi Badan Gizi Nasional.
Red
