Aroma busuk itu kini bukan lagi sekadar isu. Ia telah berubah menjadi bangkai kebijakan yang membusuk di tengah wajah Pemerintah Probolinggo—menyengat, memalukan, dan memperlihatkan satu hal yang telanjang: negara seakan kehilangan nyali di hadapan tambang.
Tambang pasir yang pernah disidak Komisi III DPRD melalui sorotan Deni Ilhami hari ini tak lebih dari cerita lama tanpa ujung. Tidak ada penindakan. Tidak ada kejelasan. Sidak yang seharusnya menjadi pintu penegakan hukum justru berubah menjadi formalitas tanpa taring—sekadar pertunjukan birokrasi.
Di lapangan, realitasnya brutal:
CV Yuslury Benta di Pamatan dan CV Mutiara Timur di Klampok tetap beroperasi terang-terangan. Tidak bersembunyi. Tidak ragu. Bahkan seolah menantang negara: siapa yang berani menghentikan kami?
Sementara itu, masyarakat hanya bisa menyaksikan kerusakan demi kerusakan. Jalan hancur, debu bertebaran, keselamatan terancam. Negara ada, tapi tidak hadir.
MS Haifur dan warga Desa Tanjung Rejo sudah menempuh jalur resmi—melayangkan Dumas ke berbagai instansi. Namun hasilnya nihil. Bukan hanya lambat, tapi nyaris tidak bergerak. Ini bukan lagi soal birokrasi lamban—ini soal pembiaran sistematis.
Jika pemerintah diam saat rakyat dirugikan, maka itu bukan kelalaian. Itu pengkhianatan terhadap mandat.
DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN — NEGARA SEHARUSNYA BERTINDAK, BUKAN BERLINDUNG
Kondisi ini jelas bukan tanpa aturan. Justru sebaliknya—aturan ada, tapi didiamkan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4 Tahun 2009)
→ Mengatur kewajiban izin, pengawasan, dan sanksi terhadap aktivitas pertambangan. Operasi yang merugikan masyarakat wajib ditindak.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
→ Pasal 98–103 menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
→ Kendaraan angkutan tambang wajib mematuhi kelas jalan. Pelanggaran yang merusak infrastruktur adalah tindak hukum.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
→ Pengguna jalan yang menyebabkan kerusakan wajib bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup
→ Mengatur kewajiban AMDAL/UKL-UPL dan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha.
Semua aturan ini jelas. Tegas. Tidak multitafsir.
Yang tidak jelas hanyalah: mengapa tidak dijalankan?
TAMPARAN TERBUKA UNTUK INSTANSI — DI MANA KALIAN?
Kondisi ini bukan terjadi di ruang kosong. Ada institusi yang diberi kewenangan, namun justru dipertanyakan keberadaannya:
DLH Probolinggo — Jika lingkungan rusak dan masyarakat terdampak, lalu apa fungsi pengawasan lingkungan? Apakah AMDAL hanya formalitas kertas?
Satpol PP Probolinggo — Penegak Perda yang seharusnya menjadi garda depan justru tak terlihat. Apakah aturan daerah sudah tidak berlaku?
ESDM Jawa Timur — Sebagai otoritas sektor tambang, bagaimana mungkin aktivitas bermasalah bisa terus berjalan tanpa evaluasi tegas?
Polresta Probolinggo — Ketika dugaan pelanggaran hukum terjadi terang-terangan, mengapa penegakan hukum terasa tumpul? Apakah hukum hanya berlaku untuk yang lemah?
Dishub Probolinggo — Truk tambang lalu lalang merusak jalan, melanggar kelas jalan, membahayakan pengguna lain. Apakah ini dianggap normal?
Dinas PUPR Probolinggo — Infrastruktur rusak parah akibat aktivitas tambang. Apakah kerusakan ini akan terus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban?
Ini bukan sekadar kritik. Ini adalah tamparan keras atas kegagalan kolektif.
Nama Prabowo Subianto pun tak luput dari sorotan. Pernyataan tegas soal pemberantasan tambang bermasalah kini diuji di lapangan. Jika di daerah saja hukum tidak berjalan, maka publik berhak bertanya: di mana realisasi janji itu?
“Kalau hanya bermodal legalitas bisa seenaknya, berarti hukum ini sudah mati,” tegas MS Haifur.
Ia kembali menyindir logika sederhana:
“Rakyat kecil punya SIM saja kalau salah tetap ditilang. Kenapa tambang yang jelas merusak justru dibiarkan?”
Hari ini, publik tidak lagi menunggu klarifikasi.
Publik menuntut keberanian.
Karena jika semua ini terus dibiarkan, maka kesimpulannya telanjang:
Pemerintah Probolinggo bukan tidak tahu — tapi tidak berani.
Dan ketika negara kehilangan nyali, maka yang tersisa hanyalah satu:
rakyat yang terus menjadi korban, dan hukum yang mati perlahan.,
((Saikhu))
