PEKANBARU | Jerathukumnews.net
Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Umum LSM dan atau ORMAS Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing kembali menuai Kritikan dan Sorotan Tajam Masyarakat.
Ditengah upaya hukum berupa Proses Banding atas Vonis Enam Tahun Penjara yang dijalaninya, Jekson Sihombing alias JS dilaporkan telah dipindahkan secara diam-diam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Sebelumnya, Jekson diketahui sempat ditahan dalam Ruang Pengasingan (Strapsel) di Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan.
Mantan Ketua Umum LSM PETIR itu dipidana atas tuduhan Kasus Pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group, yang mencuat pasca aksinya mengungkap dugaan Korupsi bernilai Triliunan Rupiah.
Pemindahan tersebut baru diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibundanya, Reli Pasaribu, mengaku histeris lantaran tidak menerima Surat Pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, ia mengaku mendapat kabar yang mengkhawatirkan terkait keselamatan anaknya.
“Kami mendapat informasi bahwa dia akan dibunuh di sana (Nusakambangan),” ujar Reli dengan nada cemas.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah Narapidana Kasus Narkotika pada tanggal 21 April 2026.
Namun, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait alasan Pemindahan tersebut, Kepala Lapas justru tidak memberikan keterangan dan bahkan Memblokir nomor jurnalis.
Ketua KNPI Riau Soroti Keras, Sebut Ada Dugaan Skenario Hukum.
Aktivis HAM dan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Larshen Yunus itu angkat bicara terkait polemik tersebut.
Ketua Larshen Yunus menegaskan, bahwa tindakan Kepala Lapas Pekanbaru itu Sangat Biadab! termasuk kesalahan yang sangat fatal.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa Peristiwa itu adalah kesalahan yang sangat serius dan patut diduga tidak berdiri sendiri.
“Selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, saya menegaskan bahwa Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, telah melakukan kesalahan besar, tanpa Alasan dan tanpa Dasar Hukum yang jelas. Kami menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain, Donatur dalam skenario hukum yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Pemesan Perkara,” tegas Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu juga menilai, bahwa Pemindahan Jekson di tengah proses banding merupakan tindakan yang sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
“Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses banding. Artinya apa? masih terbuka peluang hukum lanjutan seperti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pemindahan ini terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan para Cukong,” lanjut Calon Ketua Umum DPP KNPI itu.
Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur. Penasihat Hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra SH MH turut mempertanyakan langkah pemindahan yang dinilai terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek hukum yang masih berjalan.
“Kami heran sekali, mengapa klien kami dipindahkan ke Nusakambangan saat proses banding belum selesai. Bagaimana jika nanti putusan banding menyatakan tidak bersalah? Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Fadil.
Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ke Lapas Nusakambangan akan menyulitkan akses bantuan hukum, mengingat keterbatasan akses dan jarak yang cukup jauh.
Fakta Persidangan Jadi Sorotan
Dalam Fakta Persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan uang ratusan juta rupiah yang menjadi barang bukti justru diamankan dari pihak perusahaan First Resources, bukan dari tangan Jekson Sihombing.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait Alasan Pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan di tengah proses banding yang masih berlangsung.
Red
