![]() |
KAB BEKASI | Jerathukumnews.net
Tim Pengawas Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melakukan sidak di tempat SPBU.34.175.06 di Jalan.Sultan Hasanudin Tambun. Tambun Selatan pukul. 09 hari ini, selasa. (10/3/26).
Kegiatan tersebut, untuk melakukan Pemeriksaan uji tera agar memberikan kepastian standar isi yang diberikan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak kepada konsumen penguna BBM sehingga Pasti sesuai Moto Pertamina.
Pengawas dari Deperindag Kabupaten Bekasi. Iwan. Saat di Konfirmasi dilokasi uji tera Metrologi. Mengatakan. Bahwa hari ini,kami bersama tim datang di SPBU.34.175.06 pukul. 09. Wib. dan langsung melakukan uji tera di 3 (tiga) dispenser SPBU sesuai perintah
Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Merupakan landasan hukum utama yang mewajibkan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di tempat umum maupun termasuk pompa BBM di SPBU untuk ditera dan ditera ulang. Sesuai
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2024 yang Mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal," Tegasnya.
Masih. Kata Iwan. Adapun Poin-poin yang Penting Terkait Tera SPBU adalah Tera ulang pompa ukur BBM dilakukan secara berkala, umumnya satu tahun sekali, untuk menjamin kebenaran volume BBM yang dikeluarkan, dengan
Tujuan untuk Melindungi konsumen agar mendapatkan takaran yang sesuai (tertib ukur) dan mencegah kecurangan takaran. SPBU yang melakukan tera ulang atau menggunakan alat ukur wajib sesuai standar yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan," Katanya.
"Dengan hasil yang dilakukan pengujian tera di SPBU hari ini, hanya mengambil sempel BBM yang banyak diminati oleh konsumen, seperti Pertalite, dan Bio Solar dan semuanya baik dan tidak temukan hal melanggar aturan, " Jelas Iwan Kepada Jerat Hukum.
Pengawas SPBU. 34.175.06. Baharudin. Saat temui jerat Hukum diruang kerjanya. Mengatakan, Bahwa sidak ini, dari Deperindag Kabupaten Bekasi, secara tiba-tiba, dan kegiatan uji tera ulang tersebut di mulai pukul. 09. Pagi, dan kami tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, dengan hasil dari pengawas petugas tera metrologi tersebut, semuanya dinyatakan bagus dan intinya kami siap tetap menjaga kualitas layanan mau menjaga kepercayaan konsumen," Ucapnya kepada Jerat Hukum.
(Rhagil.ASN)

