Peredaran Miras di Terminal Pandaan Diduga Dibiarkan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat - JERAT HUKUM NEWS

Sabtu, 07 Maret 2026

Peredaran Miras di Terminal Pandaan Diduga Dibiarkan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

PASURUAN |Jerathukumnews.net

Aktivitas jual beli minuman keras (miras) secara terbuka di area publik Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Praktik yang diduga melanggar aturan tersebut dilaporkan masih berlangsung bebas meskipun sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan pemberitaan media.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan peredaran miras di wilayah tersebut, terlebih aktivitas itu terjadi di ruang publik yang ramai dilalui masyarakat dan tidak jauh dari lingkungan pendidikan.

Terminal Pandaan yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi mobilitas masyarakat justru diduga menjadi titik transaksi minuman keras berbagai golongan. Situasi ini dinilai sangat ironis karena berlangsung pada bulan suci Ramadhan, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan.

Padahal secara aturan, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol secara tegas mengatur pembatasan ketat terhadap peredaran miras.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:

Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Pasal 7 melarang peredaran minuman beralkohol di fasilitas umum seperti terminal, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, serta kawasan yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum.

Pasal 11 secara tegas menyebutkan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilarang selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Peraturan Daerah tersebut.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih terpantau berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan muncul dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka di ruang publik.

“Ini bukan tempat tersembunyi. Lokasinya di terminal yang setiap hari ramai orang. Kalau masyarakat saja bisa melihat, seharusnya aparat juga mengetahui,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik pun mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan aktivitas tersebut. Bagi sebagian masyarakat, pembiaran terhadap pelanggaran hukum di ruang publik berpotensi merusak wibawa penegakan hukum.

Sejumlah pegiat sosial juga menilai bahwa apabila pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan tidak segera ditindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa semakin menurun.

“Jika pelanggaran hukum terjadi di ruang publik dan tidak ada tindakan, maka publik tentu berhak mempertanyakan fungsi pengawasan aparat,” ujar salah satu aktivis sosial di Pasuruan.

Redaksi Jerat Hukum News menegaskan bahwa persoalan peredaran miras di kawasan Terminal Pandaan sebenarnya bukan isu baru. Beberapa waktu lalu, media ini telah lebih dahulu menurunkan pemberitaan terkait aktivitas serupa di lokasi yang sama.

Namun hingga berita lanjutan ini kembali diterbitkan, aktivitas penjualan miras tersebut masih dilaporkan berlangsung tanpa adanya penertiban yang terlihat di lapangan.

“Redaksi telah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan sebelumnya. Namun hingga saat ini aktivitas tersebut masih dilaporkan terjadi secara terbuka. Hal ini tentu menjadi perhatian serius publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” demikian pernyataan redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas.

Apabila dalam waktu dekat tidak terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, redaksi menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa pelaporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari tingkat yang lebih tinggi.

Selain aparat kepolisian, masyarakat juga mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.

Publik kini menunggu keseriusan aparat dalam menegakkan aturan yang berlaku, agar fasilitas umum seperti terminal tidak berubah menjadi ruang bebas bagi aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban sosial serta moral generasi muda.

Penulis : CHU

Editor : Redaksi Jerat Hukum News

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done