Jual Beli Miras Terpantau Dijual Secara Bebas Diterminal Pandaan - JERAT HUKUM NEWS

Senin, 02 Maret 2026

Jual Beli Miras Terpantau Dijual Secara Bebas Diterminal Pandaan

PASURUAN |Jerathukumnews.net

Praktik jual beli minuman keras (miras) secara bebas terpantau beroperasi di area publik Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di tengah berlangsungnya bulan suci Ramadhan. Aktivitas ilegal yang berlokasi berdekatan dengan lingkungan pendidikan ini memantik kecaman dari pegiat sosial, sementara aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dinilai menutup mata terhadap pelanggaran ketertiban umum tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, aktivitas ini merupakan pelanggaran hukum. Perda tersebut mengatur bahwa miras Golongan A (kadar etanol 1%-5%), Golongan B (5%-20%), maupun Golongan C (20%-55%) dilarang dijual secara eceran di fasilitas umum seperti terminal dan kawasan dekat sekolah. Selain itu, Pasal 11 Perda yang sama menegaskan larangan total peredaran miras jenis apa pun selama bulan Ramadhan.

Aktivis pendidikan seni sekaligus pendiri Yayasan Sekolah Alam Terbuka, Muamar Abudhabi, menyatakan penolakannya secara tegas. Pria yang fokus membina anak jalanan, anak punk, manusia silver, dan anak-anak broken home ini menilai lapak miras di ruang publik sangat mengancam moral pelajar.

"Kami sangat mengecam keras aktivitas jual beli miras di area publik yang bukan pada tempatnya ini. Kalaupun ada kebutuhan konsumsi, sudah banyak disediakan tempat-tempat khusus untuk minuman keras yang sudah berizin resmi dari BPOM maupun Depkes, sejenis food grade alcohol. Tempat-tempat resmi itu tertutup sehingga tidak mengganggu pemandangan serta aktivitas masyarakat, apalagi di momen suci Ramadhan," tegas Muamar.

Ia juga menyoroti bahaya paparan miras terhadap anak usia sekolah yang setiap hari melintasi area terminal tersebut. "Usia didik siswa ini sangat rentan. Jangan sampai mereka terseret dalam pergaulan bebas dan terpengaruh alkohol karena pembiaran ini," tambahnya.

Ironisnya, aktivitas transaksi miras di Terminal Pandaan ini berada di wilayah yang mudah dijangkau dan tidak jauh dari pantauan Polsek Pandaan. Tidak adanya razia atau tindakan pencegahan dari aparat penegak hukum memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pihak kepolisian seolah-olah pasif dan menutup mata terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.

Hingga saat ini, masyarakat dan para aktivis mendesak pihak kepolisian serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera turun tangan melakukan penertiban guna menjaga kondusivitas Kota Santri selama bulan Ramadhan. 

(Saikhulloh)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done