PASURUAN | Jerathukumnews.net
Aroma praktik perjudian kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Bangunan BUMDes Gejugjati yang semestinya menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa justru diduga kuat berubah fungsi menjadi arena perjudian tjap jikie yang beroperasi secara terang-terangan.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut berlangsung di fasilitas desa yang dibangun menggunakan anggaran negara. Fakta ini memicu sorotan tajam dari masyarakat, karena tempat yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa malah diduga menjadi pusat kegiatan perjudian.
Pantauan warga menyebutkan, selain aktivitas judi kartu tjap jikie, di sisi kanan dan kiri lokasi juga berdiri sejumlah warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras. Kombinasi antara perjudian dan peredaran miras tersebut disebut berlangsung hampir setiap malam, bahkan tidak berhenti meski sedang memasuki bulan suci Ramadan.
Salah satu warga berinisial HD (54) yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, aktivitas perjudian di lokasi itu bukan lagi rahasia umum.
“Sudah lama berlangsung, bahkan saat bulan puasa seperti sekarang tetap jalan. Orang datang malam hari, main sampai larut,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, HD menilai penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat di wilayah tersebut seolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Program Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang selama ini sering disampaikan kepada publik dinilai belum terlihat dampaknya di lapangan.
“Kalau benar-benar ditindak tegas, harusnya sudah lama ditutup. Tapi sampai sekarang masih saja ramai,” tambahnya.
Warga juga mengaku memilih diam karena khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul jika melaporkan secara langsung.
“Banyak warga sebenarnya resah, tapi takut kalau melapor malah menimbulkan masalah baru bagi diri sendiri,” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin fasilitas milik desa yang dibangun dari dana negara dapat digunakan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum tanpa adanya tindakan tegas.
Padahal secara hukum, praktik perjudian telah jelas dilarang di Indonesia. Para pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila fasilitas desa atau aset yang berasal dari anggaran negara terbukti disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, maka dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain terkait penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan aset desa yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola BUMDes Gejugjati maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian dan peredaran miras tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, segera turun tangan melakukan penertiban dan penyelidikan guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika praktik perjudian benar terjadi di fasilitas desa, maka hal tersebut bukan hanya persoalan kriminal biasa, melainkan juga menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa serta komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di daerah.
Saikulloh
