PASURUAN | Jerathukumnews.net
Citra Pemerintah Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan tajam. Senin (9/3/2026), dugaan praktik pengelabuan terhadap awak media terjadi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang berlokasi di Jalan Supriyadi No. 25. Insiden ini mencuat saat jurnalis berupaya melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan program nasional pemberdayaan usaha mikro.
Upaya monitoring yang seharusnya menjadi jembatan edukasi bagi warga Kota Pasuruan agar tidak tertinggal secara ekonomi dari daerah lain, justru berbenturan dengan sikap tertutup para birokrat. Alih-alih mendapatkan transparansi, awak media justru disuguhi drama "kucing-kucingan" oleh staf kantor setempat.
Kronologi Informasi yang Ambigu
Ketegangan bermula saat salah satu rekan media menanyakan keberadaan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Mikro untuk kepentingan konfirmasi program pusat. Seorang staf bernama Aprianto memberikan jawaban yang saling bertolak belakang dalam waktu singkat.
"Bapak mau ada kegiatan di Kampus Uniwara," ujar Aprianto saat pertama kali ditanya oleh awak media.
Namun, tidak berselang lama, pernyataan tersebut berubah secara drastis. Ia kemudian menambahkan informasi yang membingungkan dengan menyebutkan bahwa pimpinannya telah meninggalkan lokasi.
"Tak selang lama, saudara Aprianto malah memberikan informasi tambahan bahwasanya bapak sudah pergi. Ini statement yang membuat kepala pusing dan mencerminkan ketidaksinkronan informasi," ungkap salah satu wartawan di lokasi.
Krisis Empati dan Aroma Ketidakterbukaan
Sikap para staf di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ini dinilai menunjukkan krisis moral dan empati terhadap fungsi pers. Bahasa tubuh para pegawai yang tampak resah dan defensif memicu kecurigaan publik terkait adanya hal yang sengaja ditutupi dalam pelaksanaan program usaha mikro tersebut.
Pengkondisian staf yang terkesan "alergi" terhadap wartawan seolah mengonfirmasi adanya doktrin anti-media yang diwariskan dari atasan. Fenomena ini sangat miris, mengingat keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang.
Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Pers
Perlu diingat bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) secara tegas menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Publik kini bertanya-tanya: Jika memang tidak ada penyimpangan di dalam ruangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, mengapa harus ada kepanikan? Transparansi adalah kunci utama pembangunan. Jika akses informasi terus diputus dengan cara-cara manipulatif, maka edukasi dan kemajuan UMKM di Kota Pasuruan hanya akan menjadi isapan jempol belaka.
(Saikulloh.)
