BANGKA BARAT | Jerathukumnews.net
Kondisi memprihatinkan terlihat di wilayah operasional PT BPL Sinar Emas, Bangka Barat. Sehelai Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek ditemukan masih berkibar di atas tiang resmi perusahaan. Temuan ini memicu kritik keras dari warga yang menilai pihak perusahaan abai terhadap penghormatan simbol kedaulatan negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bendera tersebut tampak compang-camping pada bagian ujungnya dan warnanya sudah mulai memudar. Meski dalam kondisi tidak layak, bendera tersebut tidak kunjung diturunkan atau diganti oleh pihak pengelola kawasan.
Pelanggaran Undang-Undang Tindakan membiarkan bendera negara berkibar dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan dengan jelas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Tuntutan Masyarakat yang menyoroti hal ini, menyatakan kekecewaannya. "Sangat ironis, di tengah operasional perusahaan yang besar, hal mendasar seperti kondisi bendera negara saja luput dari perhatian. Ini bukan sekadar kain, ini identitas bangsa,"
Pihak manajemen PT BPL Sinar Emas segera menurunkan dan mengganti bendera tersebut dengan yang baru.
Pihak kepolisian (Polres Bangka Barat) dan unsur Forkopimcam memberikan teguran atau sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi instansi lain.
Hingga pernyataan ini dikeluarkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT BPL Sinar Emas terkait alasan pembiaran bendera rusak tersebut.
Agus
