Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Meminta Kepala Desa Segara Makmur Bertanggung Jawab Atas Sengketa Tanah Garapan. - JERAT HUKUM NEWS

Sabtu, 17 Januari 2026

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Meminta Kepala Desa Segara Makmur Bertanggung Jawab Atas Sengketa Tanah Garapan.

Kuasa Hukum Ahli Waris. Aris Pangaribuan (almh) . Amal Ghofur. SH. Dkk. Dampingi Ahli waris dilokasi tanah bekas empang. Doc. Fot. (Rhagil)

BEKASI | Jerathukumnews.net

Menyoal adanya dugaan permasalahan tanah garapan di Desa Segara Makmur. Kecamatan Tarumajaya- Kabupaten Bekasi. Kini ramai menjadi perbincangan publik di wilayah Jawa Barat, tentu hal ini akan menjadi PR Kepada Pemerintahan Desa Segara Makmur agar secepatnya dapat memberikan solusi kedua belah pihak yang sedang mempersoalkan alas hak tanah garapan  tersebut. 

Dengan tidak adanya titik temu penyelesaian yang nyata dan/atau belum adanya penggantian kerugian /ganti rugi tanah garapan/hak pakai pulang tenaga empang garapan yang dikelola atau dimiliki oleh Sahat Paul Parlindungan selaku Ahli Waris (anak kandung-red) dari Aris Pangaribuan (almh) bersama tim kuasa hukumnya datang ke lokasi objek yang dipersoalkan yang terletak di Kp. Poncol Rt. 001/Rw.014.Desa Segara Makmur.Kecamatan 

Tarumajaya - Kabupaten Bekasi.serta langsung melakukan prees comprend agar pihak-pihak terkait dapat turut andil segera menyelesaikan adanya dugaan sengketa tanah garapan tersebut. Kamis. (15/1/26) 

Ketua tim kuasa hukum dari Aritomo Ariyanto Perihantono (AAP). Law Firm. Amal Ghofur, SH. Dkk. Yang berdomisili. Di jalan. Mujair Raya Jl. TB. Simatupang No. 161,Rt.1/Rw.8.Jatipadang , Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan. 

Dalam menyampaikan keterangan persnya didepan beberapa wartawan. Amal Ghofur. SH. Mengatakan, dulu awalnya  sewa garapan kembali, yang di dalamnya itu memang dituliskan bahwa jika terjadi sesuatu hal pasca penguasaan dan penggarapan dulu kan empang ini ya empang sebelum diuruk seperti ini akan diberikan tanggung jawab penghentian lah apapun bentuknya itu baik oleh si penggarap sebelumnya atau si pemilik.

Artinya kalau kita asumsikan berarti sejak awal tanah empang ini ya dulunya sudah menjadi turun-murun dan sudah banyak para penggarap. Nah permasalahannya adalah ini mesti akan melibatkan aparat pemerintahan desa atau rezim pemerintahan desa saat itu. 

Kenapa tanah-tanah ini bisa digarap oleh masyarakat ya kan, baik yang mengelola, menguasai serta menggarap empang atau yang sudah menjadikan bangunan-bangunan  rumah  tinggal yang sudah permanen gitu. pertanyaan saya (Amal Ghofur. SH-red) adalah, apakah tanah ini dulu itu hamparan merupakan tanah yang dikuasai negara  Ataukah tanah-tanah yang memang sudah ada pemilik, masyarakat adat, hak milik adat waktu itu. Mereka masih dalam bentuk peta desa atau Peta Blok sekaligus nanti di  turunkan menjadi botean, ada blok-blok dan sebagainya lalu turun lagi menjadi persil-persil atau surat girik desa dan kira-kira begitu asal surat tanah. 

Rangkaian runtutan tanah itu dari dulu zaman kolonial kan itu sebagai kadaster ya, tapi sekaligus sebagai bukti kepemilikan alas hak tanah.

Nah hanya ini masalahnya begini, kalau kemudian atas nama dari perseroan yang mengaku, mengklaim memiliki tanah ini, mereka tidak dimungkinkan untuk langsung memiliki hak milik. 

Harus ada alas haknya, gitu. Apakah ini dulu itu tanah negara? dan kalau tanah negara, tidak bisa dia memohonkan. Justru yang lebih diutamakan adalah para penggarap. Para penggarap itu bisa memohonkan untuk meningkatkan statusnya menjadi hak pemilik. Kalau di Jawa itu ada yang terkait sama tanah gogolan. Ada SK dari gubernur dan lain-lain. Itu bisa ditingkatkan juga jadi hak milik. 

Dengan Permasalahan kompleks yang terjadi sekarang ini adalah di rezim yang dahulu kita pernah ada informasi, ternyata ada dugaan-dugaan dan bahkan informasi yang sudah jadi terpidana gitu kan sesuai informasi yang kami dapatkan dimedsos atau YouTube, " Jelasnya. 

"Terkait dengan permasalahan  pelepasan atau bebasan tanah-tanah di sini. Kalau kemudian yang bukti dokumen yang sudah kita kantongin, ini diklaim jadi bukti hak kepemilikannya sudah dua pihak beralih. 

Jadi mungkin nanti aku hanya sebutkan ini saja ya, inisial ya. Mohon maaf sebelumnya izin. “ Kata Amal Ghofur.  “ya ini belum kita rilis dalam satu upaya hukum yang formal itu MR ya MR itu tertulis sebagai  pemilih atas nama S.A.M. lalu sekarang sudah beralih menjadi karena dijual-beli ke C 

Nah, MR sama C ini anehnya dalam dokumentasi yang kita diberikan sendiri oleh pihak mereka malahan, itu selaku kuasa. Selaku kuasa dari C maupun dari si MR tadi. untuk menyelesaikan mengurus permasalahan yang ada.

Karena terjadi yang di awal lalu  selanjutnya itu di dokumentasi di tahun 90-an mungkin ya, seingat saya, bisa cek lagi dokumen kita, seperti itu. Pada saat kepemilikan awal itu kalau kita asumsikan, kita analisis yang awal itu membeli seolah-olah itu adalah tanah hak milih adat ada sudah ada persil-persil itu memang masuk yang seolah-olah dia beli dari warga itu nama-nama itu tapi secara formil dalam jual beli itu kalau kita dihitung-hitung usianya baru *16 tahun* di dalam akte maupun di sertifikatnya match nama yang bersangkutan yang si MR tadi, dalam riwayat tanah tentu dilekati oleh persil yang tercatat  keberadaan dalam buku leter C. Betul. Persil itu menunjukkan bahwa blok. Betul Tentu saja terkait dengan tanah yang objeknya di sini, di desa Segara Makmur," Terangnya. 

Masih Kata. Amal Ghofur. Harusnya Pemerintah Desa turut andil harusnya karena segala data informasi yang terkait dengan sebelum penerbitan sertipikat ,iya dan pemohon dulu dong ya bener-bener tujuan dari pendakang mengenai agaria agar negara tanah itu seluruh dokumen harusnya berada di Desa setempat kan gitu, 

Iya betul-betul bahwa buku Induk dan letter C nya intinya nya ada di desa Nah itu, kalau kita mau meneliti lebih jauh ya desa harus membukakan itu dan memang akan kita minta untuk dibuka sebagai keterbukaan informasi publik saya rasa itu yang kedua karena sudah menjadi klaim dan ada alas haknya berupa sertifikat hak milik tentunya  bukan-bukan berarti itu tidak bisa dibatalkan secara hukum yang secara hukum masih bisa, " Tegasnya. 

Ia juga mengatakan, jika memang ada beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam perolehan maupun formalitas apa namanya alas-alas yang mendasarinya dasarnya kalau mau pengajian tuh SHM ada alas dasarnya dulu kan betul Pak ya sebelum dikonversi ya ada riwajatnya Pak dan itu yang kita mau tanyakan ke pemerintah disa apakah mereka membeli ya alas haknya itu atas dasar tanah-tanah ini, seperti tanah hak milik, adat masyarakat, ataukah tanah negara? ! ...Ada dua hal yang berbeda soalnya. Dua itu sedang kita investigasi. Supaya lebih jelas  kalau itu masih tanah negara, tidak bisa dia untuk menjadikan sebagai hak milik. Karena dia atas nama perusahaan. 

Hingga sampai detik ini, kami juga belum tau, dan upaya-upaya yang sudah kita sampaikan begini yang jelas bahwa karena ini tata cara dan apa  penyelesaiannya itu berbeda-beda dari pihak perusahaan itu jadi yang diberi kuasakan tadi H, “ Jelasnya kepada para wartawan. Kamis Sore (15/1/26) 

“Haji.S kita sebut gitu ya di sini itu dapat dua sekaligus kuasa dia baik dari yang si pemilik pertama maupun yang pemilih pemilihan kedua pada saat itu kita sebelum diberikan dokumentasi oleh mereka sendiri, " Ujar Amal Ghofur. 

Bahwa Klien kita Pak *Sahat Paul* ini selaku ahli waris dari bapaknya Almarhum (Aris Pangaribuan- red) dan itu sudah pernah untuk men-stop kegiatan  pada saat itu di Uruk serta kegiatannya baru Bulan 6 sampai bulan 7, Juli atau Juni atau Juli lah. 

Tapi oleh Ahli waris atau klien kami, tanah ini sempat mau dimohonkan permohonan haknya, baru sampai pada pengurusan untuk berpajakan saja. 

Di situ seharusnya Pemerintah Desa dan saksi-saksi yang ada sudah memberikan kesaksiannya, maupun keterangannya betul bahwa ini memang milik dan yang menggarap itu adalah Pak Aris Pangaribuan (almh) Bahkan sekarang dulu pernah juga disewa yang lain. 

Ada namanya Pak A gitu ya Pak A di warga sini juga dan dia ada memiliki juga disini itu informasinya pernah menyewa dan beliau masih hidup beliau bersedia hanya untuk memberikan sebagai keterangan sebagai saksi bahwa betul-betul ayah dari klien kami itu adalah pemilik dan penggarap yang dulu menguasai tanah ini ,” Kata Ghofur. 

Lebih lanjut Amal Ghofur.SH. mengatakan, Sampai terakhir diuruk  sudah di stop, akhirnya kan timbul itu, timbul permasalahan. Baru pemerintah desa memfasilitasi berupa mediasi. 

Dalam Mediasi itu tahun 2025 juga ya? Hasil intinya begini, bahwa ini harus di stop, di berhentikan terlebih dahulu. Mereka mengakui tentang adanya hak garap.  

Di samping juga pihaknya dan kita mengakui tentang hak garapnya berada di atas tanah hak milik oleh perusahaan tersebut. Sehingga mengerucut mediasinya adalah bagaimana cari solusi penyelesaiannya dengan memberikan ganti rugi. Atas hak garapan di atas tanah hak milik. Kira-kira begitu," Tandasnya. 

"Selagi menunggu proses penggantian itu, pengurukkan dilarang dan/atau Tidak boleh bahwa sudah dituliskan dalam pernyataan di situ intinya tetap tidak boleh/ dilarang. Lalu selanjutnya para pihak untuk melaporkan kembali kepada pemerintah desa dan akan melanjutkan kembali mediasi untuk selanjutnya. 

Nah sampai sekarang dan detik inipun tidak ada lagi. Sementara kita sudah melakukan upaya-upaya ini di out of court-nya ya, di luar hukumnya lah kira-kira gitu. Tapi kalau menurut saya ini sudah masuk ranah hukum walaupun tidak dalam pengertian di pengadilan begitu ya. Di laporan di kepolisian itu juga belum gitu kan,” Tandasnya. 

Ia juga menambahkan, Itu kita sudah berikan somasi kepada perusahaan tiga kali, satu kali di respon. Lalu itu kita ada minute meeting sama sesama lawyer, akan menyampaikan dari tuntutan atau permintaan kita terhadap penyelesaian masalah tanah. Kami disana, belum sempat kami menyampaikan masalah apa,  jumlah besaran mereka sudah menyampaikan surat ke kita berbanding terbalik dengan pertemuan kita ya bahwa mereka menolak menggantikan itu ya menolak karena sudah merasa memiliki tadi alasannya pihak perusahaan, dan klien kita secara prinsipal atau se keluarga sudah pernah ketemu sama direktur dari perusahaan tersebut betul si C tadi mereka menyampaikan bahwa saya sudah membeli semua dari si MR tadi segala sesuatunya termasuk dia pemberian kuasa kepada  Haji S tadi untuk seluruh penyelesaian atas tanah-tanah yang ada dalam hamparan yang masuk di dalam area luas sama yang dia miliki gitu kira-kira da faktanya di lapangan sudah ada banyak penggantian-penggantian baik yang bangunan maupun yang garapan. Kita ada bukti bahwa yang diganti itu memberikan kesaksiannya dan kenapa terhadap ahli waris Pak Aris pangaribuan (almh) ini tidak ada sama sekali penggantian hak garapan yang sah dan sekitarnya berapa warga Pak yang sudah diganti oleh pihak perusahaan itu hampir mayoritas masyarakat memiliki bangunan yang ada di lokasi atau hamparantanah kurang lebih 36 bangunan rumah tinggal ini, dan itu rata-rata sudah di   berikan diberikan diganti sesuai 

Lembaran yang beredar, kata klien kami tapi sudah ada diberikan 60 meter persegi tanah dan uang sebesar 40-30 ya maksudnya penggantian tanah sama uang kerohiman dari pihak perusahaan itu menggantikan terhadap yang memang di berikan lahan ini di objek yang sama ini dan yang dikuasai oleh pihak perusahaan dan termasuk konteknya garapan dimiliki Ahli Waris Pak Aris pangaribuan) almh) itu. 

Berarti beda-beda ya untuk masalah pergantian dari pihak perusahaan terhadap warga seharusnya sama mendapatkan nya tidak boleh tenang pilih, sedang penggantiannya buat masyarakat yang memiliki bangunan diberikan sama untuk jumlah uangnya sebesar Rp. 40 juta dan lahan tanah yang sama luasnya 60 meter persegi jadi  dia sudah siapkan kapling-kapling,” Ungkap Amal Ghofur. 

Harapan kami dari AAP Law Firm yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya Ahli Waris. Sahat Paulus Parlindungan dan/ atau Aris Pangaribuan (Almh). Sesuai tiga poin kita sampaikan tadi, dan meminta dengan tegas kepada Pemerintahan Desa Segara Makmur agar secepatnya dapat memanggil kembali kepada para pihak yang terlibat masalah tanah penguasaan fisik atau tanah garapan/Hak Pakai Pulang Tenaga Empang Garapan klien kami dengan cara sesuai berdasarkan notulen mediasi hari Rabu tanggal 30 Juli 2025  di Kantor Desa Segara Makmur dan sesuai isi surat pernyataan yang dibuat bersama para pihak antara Klien Kami terkait hingga disepakati bersama mengenai PT. Hacaca Jaya Properti meminta waktu untuk menyelesaikan permasalahan mengenai ganti kerugian, PT. Hacaca Properti tidak boleh melakukan pengerjaan atau melanjutkan pengurukan diatas tanah garapan tersebut sebelum ada ganti kerugian. 

Bahwa ternyata sekarang diketahui pengurukan dilanjutkan secara total oleh pihak PT tersebut. Sedangkan penyelesaian ganti kerugian kepada Klien kami belum dilaksanakan, bahkan pihak PT tersebut yang telah mengundang Klien kami untuk musyawarah penyelesaian telah menolak memberikan ganti rugi atau ganti untung kepada Klien kami dengan alasan merasa telah membayar kepada pihak-pihak terkait dan berwenang, dan jelas inti dari kesepakatan diduga telah di ingkari oleh pihak PT tersebut. 

Kami menegaskan kembali  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik perdata maupun pidana, selama masih ada kesempatan yang baik untuk menyelesaikan bersama-sama hak garapan dengan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai warganegara yang baik dan menghormati hukum, terlebih-lebih objek sengketa berada di Wilayah dan Pemerintahan Desa Segara Makmur telah pernah berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan melahirkan kesepakatan sebagaimana notulen rapat mediasi pada  tanggal 30 Juli 2025  yang nyata-nyata dan ternyata di ingkari dan/atau dilanggar oleh PT. Hacaca Jaya Properti maupun pihak-pihak yang terkait, maka kami dengan niat baik agar kepada Kepala Desa Segara Makmur untuk segera dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik

Supaya semuanya akan menjadi baik, dikemudian hari dan tidak ada lagi Sengketa pertanahan. 

Apalagi dengan diundangkan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharus Pemerintahan Desa Segara Makmur harus dapat memberikan Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala maupun informasi yang wajib Tersedia Setiap Saat dengan terbuka kepada masyarakat," Pungkas. Amal Ghofur. SH. 


( Rhagil/Dani)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done