PASURUAN | Jerathukumnews.net
Konflik sengketa batas tanah yang berujung pada dugaan pengancaman di wilayah hukum Polsek Winongan mulai mendapat atensi publik. Ketua LSM Suropati Kabupaten Pasuruan sekaligus pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat, Abah Hanafi, mendorong kedua belah pihak untuk menempuh upaya mediasi guna mencegah konflik meluas.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (16/1/2026), akibat perselisihan pemotongan pohon pisang antara Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Winongan, dengan terlapor berinisial (Syd), warga Desa Pasrepan. Cekcok mulut tersebut diduga memanas hingga terjadi aksi penamparan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis arit oleh terlapor.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sakdun resmi melaporkan Sy ke Polsek Winongan dengan nomor laporan STPLM/03/02/2026. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 483 KUHP terkait ancaman kekerasan dalam kasus ini.
Dorongan Restorative Justice
Abah Hanafi, selaku aktivis senior yang mengawal kasus ini, meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisasi atau diperlebar menjadi konflik antarwilayah. Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).
"Kami berharap kedua belah pihak segera berdamai, mengingat keduanya sebenarnya masih memiliki ikatan saudara. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas," ujar Abah Hanafi kepada media, Sabtu (24/1).
Menurutnya, kunci perdamaian berada pada komunikasi yang baik mengenai kompensasi atau tuntutan yang diinginkan pihak pelapor. "Semua tergantung permintaan korban yang merasa diancam, bentuk ganti rugi seperti apa yang diinginkan agar masalah ini tuntas tanpa harus berkepanjangan di jalur hukum," imbuhnya.
Respon Cepat Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kaperwil Jatim beserta awak media dari Jerat Hukum News dan Media Suara Keadilan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kepolisian. Kapolsek Winongan, Bapak Nanang, melalui komunikasi via pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
Berdasarkan keterangan dari penyidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Winongan, Hermanto, pihak kepolisian dijadwalkan akan memanggil semua saksi yang ada di lokasi, termasuk saksi mata bernama Taufik.
"Kami akan memanggil semua saksi guna memperjelas duduk perkara sehingga kasus ini tidak melebar dan tetap kondusif," tegas pihak Polsek Winongan dalam keterangannya kepada awak media.
Saat ini, masyarakat diharapkan tetap tenang sembari menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi dan upaya mediasi yang sedang diupayakan oleh berbagai pihak.
Riangga

