PASURUAN | Jerathukumnews.net
Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait alokasi pengeluaran anggaran Makan dan Minum (Mamin) serta pos pengeluaran lain-lain yang dinilai sarat kejanggalan dan ditutupi dari akses publik.
Sikap "alergi" jurnalis yang ditunjukkan oleh jajaran pegawai dan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi memicu reaksi keras dari Aktivis Satuan Tugas Khusus (Satgasus), Muamar Dhani. Ia mengecam keras birokrasi tertutup di instansi tersebut yang terkesan bermain petak umpet saat awak media dan pengawas publik meminta klarifikasi.
"Ini bukan sekadar masalah etika birokrasi yang buruk, tapi sudah masuk ranah indikasi kebohongan publik. Anggaran mamin dan pengeluaran lain-lain itu pakai uang rakyat, bukan uang pribadi Kepala Dinas. Mengapa harus alergi dan menghindar saat diklarifikasi?" tegas Muamar Dhani saat ditemui di Pasuruan.
Kucing-Kucingan dengan Media dan Ancaman UU Pers
Kritik tajam Dhani ini bermula dari sikap tidak kooperatif staf Dinas Koperasi yang kerap memberikan keterangan palsu kepada wartawan. Dalih bahwa Kepala Dinas sedang ada di tempat, namun tiba-tiba disebut sudah pergi, dinilai sebagai upaya sengaja untuk menghambat kerja jurnalistik.
Dhani mengingatkan bahwa tindakan mengelabui media ini bukan hanya mencederai semangat keterbukaan informasi, namun berpotensi menyeret oknum pejabat dan staf terkait ke ranah pidana.
"Kepada Kepala Dinas dan jajarannya, jangan lupa bahwa Anda bekerja di bawah mandat undang-undang. Tindakan menghalangi wartawan mencari informasi yang sah adalah tindak pidana murni," cecar Dhani.
Secara hukum, upaya menghambat kemerdekaan pers telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 4 Ayat (3). Bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi hak tersebut, ancaman hukumannya tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pelanggaran UU KIP dan Disiplin ASN
Selain ancaman UU Pers, Dhani juga menyoroti bahwa Dinas Koperasi adalah Badan Publik yang tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menyembunyikan informasi terkait penggunaan APBD berpotensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
Lebih lanjut, sikap staf yang terkesan merendahkan rekan media menunjukkan rendahnya integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara administratif, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami dari Satgasus tidak akan tinggal diam. Jika Dinas Koperasi terus mempertontonkan sikap anti-transparansi soal anggaran Mamin ini, kami akan dorong pelaporan resmi. Baik laporan pidana ke kepolisian terkait UU Pers, maupun laporan ke Inspektorat dan BKD atas pelanggaran disiplin dan kode etik ASN," pungkas Dhani dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan masih belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran maupun sikap stafnya yang menghalangi tugas jurnalistik.
(Riangga.S)
