PASURUAN | Jerathukumnews.net
Konflik dugaan pengancaman akibat sengketa batas tanah yang melibatkan warga Kecamatan Winongan dan Kecamatan Pasrepan kini menjadi sorotan. Penasehat LSM Sakera, Abah Hanafi, mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalan kekeluargaan guna mencegah konflik meluas.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait pemotongan pohon pisang antara Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Winongan, dengan Sy (terlapor), warga Desa Pasrepan, pada Jumat (16/1). Menurut laporan polisi, cekcok mulut tersebut berujung pada dugaan penamparan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis arit oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut, Sakdun resmi melaporkan Sy ke Polsek Winongan dengan nomor laporan STPLM/03/02/2026. Polisi menyangkakan Pasal 483 KUHP terkait ancaman kekerasan.
Menanggapi ketegangan ini, Penasehat LSM Sakera sekaligus aktivis senior, Abah Hanafi, meminta agar persoalan ini tidak dipolitisasi atau diperlebar menjadi konflik antarwilayah.
"Kami berharap kedua belah pihak segera berdamai, mengingat keduanya sebenarnya masih memiliki ikatan saudara. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas," ujar Abah Hanafi saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (24/1).
Abah Hanafi menambahkan bahwa kunci perdamaian berada pada komunikasi yang baik mengenai kompensasi atau tuntutan yang diinginkan pihak pelapor.
"Semua tergantung permintaan korban yang merasa diancam, bentuk ganti rugi seperti apa yang diinginkan agar masalah ini tuntas tanpa harus berkepanjangan di jalur hukum," imbuhnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Winongan. Kehadiran saksi mata di lokasi kejadian, Taufik, diharapkan mampu memberikan keterangan yang jernih guna membantu proses mediasi maupun penyidikan lebih lanjut.
(Riangga Saputra/Red)


