PEKANBARU | Jerathukumnews.net
ANSORI Wartawan BMonline.com bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL
Yang saat itumenjabat sebagai kasipidum dan kasi intelijen di bulan Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Pekanbaru tahun 2025 M.ARIEF YUNANDI dan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Pekanbaru EFFENDY ZARKASYI yang diduga telah meyebarkan Fitnah dan memberikan informasi HOAX kepada Publick terkait Status DPO atau Burunan kepada Wartawan Ansori saat itu tanpa alat bukti yang sah secara aturan hukum.
"BERSAMA JAKSAYA ( EDHIE JUNAIDI ZARLY ).
KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025, selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti Jaksasa penuntu umum kejaksaan negeri pekanbaru Bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL, JPU KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025. selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti memfitnah dengan membeikan informasi Palsu alias HOAX kepada wartawan di Kejaksaan negeri pekanbaru.
Ansori menjelaskan kepada wartawan hari ini 27 febuari 2026
Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi.
Berikut poin penting terkait situasi tersebut
Definisi DPO diterbitkan jika tersangka / terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.
Selagi tersangka Kooperatif Bukan DPO Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.
Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO.
Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.
Ansori juga menjelaskan dengan kacamata hukumnya dalam pengamatan Eksperimen dan Filosofi baik Filsafat dalam keilmuan Ansori tersebu menguji dan mengaji secara teliti dan berhati hati dalam menafsirkan orang pantas atau layak atau tidak untuk di buat status DPO tersebut yang seperti apa dulu perbuatan tersangka atau saksi tersebut kalu dia selamanya kopratif dan tak perna mangki maka pengamata filsapat Ansori mengatakan secara persudural aturan uu atau kuhap tersebut maka tidak layak untuk di buat status DPO oleh pihak kejaksan tersebu tutur Ansori kepada wartawan
Secara hukum, JPU tidak sepatutnya mengeluarkan atau mengklaim status DPO terhadap tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir, karena syarat utama DPO adalah melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan. Penetapan DPO tanpa dasar tersebut dapat dianggap maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang Jelas Ansori .
Karena pengetahuan Ansori secara aturan hukum, syarat DPO Seseorang ditetapkan sebagai DPO jika tidak menghadiri pemanggilan resmi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah atau keberadaannya tidak diketahui/menghindari proses hukum.
Apabila terdawa atau tersangka tidak pernah mangkir dan koopratif maka tersangka atau terdakwa hadir dalam persidangan, memenuhi panggilan penyidik dan jaksa,serta berdomisili jelas, status DPO tidak terpenuhipapar Ansori lagi.
Klaim Setelah Eksekusi Mengutarakan status DPO (buron) setelah eksekusi dilakukan pada orang yang kooperatif adalah tindakan yang bertentangan dengan fakta persidangan.
Dan Perlindungan Hukum Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menuntut klarifikasi atas penetapan status DPO yang tidak sesuai prosedur.
Tindakan tersebut dapat digugat melalui praperadilan jika status DPO tersebut menghambat hak-hak tersangka atau dilakukan secara sewenang-wenang.
Pertanyaan saya apakah pihak Kejaksaan boleh menetapkan tersangka sebagai status buronan ataupun DPO padahal saudara di selama persidangan tidak pernah ditahan dan dia selalu kooperatif menghadiri persidangan dan tidak pernah mangkir termasuk Jaksa tidak pernah mengirimkan surat panggilan resmi Kepada tersangka namun setelah tersangka dieksekusi tersangka dibuat berita status DPO Apakah itu tidak melanggar hukum
Dan Ansori juga menjelas kan untuk menempatkan atau pemetapan orang lain setatus DPO atau., Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah dan pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan.
Ansori juga menjelaskan Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).
Prosedur Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan. Kepada tersangka atau terdakwan jelas Ansori .
Maka hal seperti ini dapat menimbulkan akan terjadi
Praperadilan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.
Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).
Tim : kontrol Sosial Pemburu Oknum Nakal
